kronologi perubahan istilah dari PKn menjadi PPKn


kronologi perubahan istilah dari PKn menjadi PPKn

Perubahan   Pendidikan   Kewarganegaraan (PKn)  menjadi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn)

Tujuan Pendidikan Nasional sebagaimana telah dirumuskan dalam Undang- undang No. 20 Tahun 2003 adalah untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan   bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Kurikulum

2013  dirancang  dengan  tujuan  untuk  mempersiapkan  insan  Indonesia supaya memiliki kemampuan hidup sebagai pribadi dan warga negara yang beriman, produktif, kreatif,  inovatif dan efektif serta mampu berkontribusi pada  kehidupan  bermasyarakat,  berbangsa,  bernegara  dan  peradaban dunia.

Salah satu langkah dalam penyusunan kurikulum 2013 adalah penataan ulang PKn menjadi PPKn, dengan rincian sebagai berikut:

1)  Mengubah  nama  mata  pelajaran  Pendidikan   Kewarganegaraan   (PKn) menjadi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn).

2)  Menempatkan mata pelajaran  PPKn sebagai bagian  utuh dari kelompok mata pelajaran yang memiliki misi pengokohan kebangsaan. Mengkoordinasi KI-KD dan indikator PPKn secara nasional dengan memperkuat nilai moral dan Pancasila;  nilai dan  norma  UUD Negara  Republik  Indonesia  Tahun 1945; nilai dan semangat Bhinneka Tunggal Ika; serta wawasan dan komitmen Negara Kesatuan Republik Indonesia.

3)  Memantapkan pengembangan peserta didik dalam dimensi: (1) pengetahuan Kewarganegaraan; (2) sikap Kewarganegaraan; (3) keterampilan Kewarganegaraan; (4) keteguhan Kewarganegaraan; (5) komitmen Kewarganegaraan; dan (6) kompetensi Kewarganegaraan. 

4)  Mengembangkan  dan  menerapkan  berbagai  model  pembelajaran  yang sesuai dengan karakteristik PPKn yang berorientasi pada pengembangan karakter peserta didik sebagai warga negara yang cerdas dan baik secara utuh.

5)  Mengembangkan     menerapkan     berbagai     model     penilaian     proses  pembelajaran dan hasil belajar PPKn.

Ruang lingkup kurikulum/substansi utama perubahan PKn menjadi PPKn adalah sebagai berikut.

PKn 2006

1. Persatuan dan kesatuan bangsa;

2. Norma, hukum, dan peraturan;

3. Hak Asasi Manusia;

4. Kebutuhan Warga negara;

5. Konstitusi negara

6. Kekuasaan dan Politik;

7. Pancasila;

8. Globalisasi.


PPKn 2013

1.  Pancasila, sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa;

2.  UUD 1945 sebagai hukum dasar yang menjadi landasan konstitusional kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara;

3.  Bhinneka Tunggal Ika, sebagai wujud keberagaman kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara dalam keberagaman yang kohesif dan utuh;

4.  Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sebagai bentuk negara

Berdasarkan uraian di atas, dapat dilihat bahwa terdapat penyederhanaan dari kurikulum 2006 ke dalam kurikulum 2013. Hal-hal yang dibahas pada kurikulum 2006 bukan berarti dihilangkan atau tidak diajarkan pada kurikulum 2013, tetapi dikuatkan  dengan penguatan empat  pilar  kebangsaan  yakni Pancasila,  UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Empat pilar kebangsaan tersebut merupakan persyaratan minimal, di samping pilar-pilar  lain, bagi bangsa ini untuk bisa berdiri kukuh dan meraih kemajuan berlandaskan kepribadian bangsa Indonesia sendiri.

Penyempurnaan tersebut dilakukan atas dasar pertimbangan:

1)  Pancasila sebagai Dasar Negara dan pandangan hidup bangsa diperankan dan dimaknai sebagai entitas inti yang menjadi sumber rujukan dan kriteria keberhasilan  pencapaian tingkat kompetensi dan pengorganisasian dari keseluruhan ruang lingkup mata pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan;

2)  Substansi  dan  jiwa  Undang-Undang  Dasar  Negara  Republik  Indonesia Tahun 1945, nilai dan semangat Bhinneka Tunggal Ika, dan komitmen Negara Kesatuan Republik Indonesia ditempatkan sebagai bagian integral dari Pendidikan  Pancasila  dan  Kewarganegaraan,  yang  menjadi  wahana psikologis-pedagogis pembangunan warga negara Indonesia yang berkarakter Pancasila.

Perubahan tersebut didasarkan pada sejumlah masukan penyempurnaan pembelajaran Pendidikan Kewarganegaraan menjadi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, antara lain:

1)  secara substansial, Pendidikan Kewarganegaraan terkesan lebih dominan bermuatan ketatanegaraan sehingga muatan nilai dan moral Pancasila kurang mendapat aksentuasi yang proporsional;

2)  secara metodologis, ada kecenderungan pembelajaran yang mengutamakan pengembangan ranah sikap (afektif), ranah pengetahuan (kognitif), pengembangan ranah keterampilan (psikomotorik) belum dikembangkan secara optimal dan utuh (koheren) (Permendikbud No.58, 2014 : 221).

Dengan  demikian  guna  mengakomodasikan  perkembangan  baru  dan perwujudan pendidikan sebagai proses pencerdasan kehidupan bangsa dalam arti utuh dan luas, maka substansi dan nama mata pelajaran yang sebelumnya Pendidikan  Kewarganegaraan  (PKn) dikemas dalam Kurikulum  2013 menjadi mata pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn). 


Baca Juga

Bagikan Artikel



Komentar