Makna Negara Kesatuan Republik Indonesia


Dalam Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945 Pasal 1 ayat 1 berbunyi, “Negara Indonesia ialah negara kesatuan yang berbentuk republik”. NKRI adalah negara kesatuan yang dibagi atas daerah-daerah, provinsi, kabupaten/kota. Hal itu sesuai dengan UUD Negara RI Tahun 1945, Pasal 18 ayat 1, “Negara Kesatuan  Republik  Indonesia  dibagi atas  kabupaten  dan  kota  yang  tiap-tiap provinsi, kabupaten dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatu dengan undang-undang.”

Negara Kesatuan Republik Indonesia memiliki makna sebagai berikut.

a. Keutuhan wilayah yang meliputi seluruh pulau dengan segenap tanah air dan udara yang terbentang dari Sabang sampai Merauke.

b. Keutuhan khasanah budaya yang meliputi adat istiadat, karya cipta dan hasil pemikiran.

c. Bangsa Indonesia dan suku-suku di seluruh wilayah NKRI.

d. Keutuhan Sumber Daya Alam (SDA) dengan meliputi seluruh kekayaan alam berupa barang tambang, flora dan fauna.

e. Keutuhan  penduduk  atau  Sumber  Daya  Manusia  (SDM)  yang  meliputi orangnya, status, keselamatan hingga kesejahteraannya.

Secara umum Negara Kesatuan Republik Indonesia bertujuan untuk menyelenggarakan kesejahteraan dan kebahagiaan  rakyatnya.  Karena  tujuan negara merupakan pedoman dalam menyusun dan mengendalikan alat perlengkapan negara serta mengatur kehidupan rakyatnya. Seperti yang termuat dalam  pembukaan UUD 1945 alenia yang berbunyi.  "Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban  dunia  yang  berdasarkan  kemerdekaan,  perdamaian  abadi  dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar negara Indonesia, yang terbentuk  dalam  suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada: Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia." 

Persatuan dan kesatuan memiliki manfaat yang bisa dirasakan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, yakni:

a.    Keutuhan dan keamanan tetap terjaga 

b.    Memperkuat jati diri bangsa

c.    Adanya kemajuan bangsa dalam segala bidang

d.    Terciptanya suasana tenteram dan nyaman.

Dalam UU No. 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara dikatakan Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai negara kepulauan yang berciri nusantara mempunyai kedaulatan atas wilayahnya serta memiliki hak-hak berdaulat di luar wilayah kedaulatannya dan kewenangan tertentu lainnya untuk dikelola dan dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kesejahteraan dan kemakmuran rakyat Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Pengaturan mengenai wilayah negara meliputi wilayah daratan, perairan pedalaman, perairan kepulauan dan laut teritorial beserta dasar laut, dan tanah di bawahnya, serta ruang udara di atasnya, termasuk seluruh sumber kekayaan yang terkandung di dalamnya.

Ada dua hal yang perlu dicermati di sini, yaitu wilayah yang menjadi wadah atau tempat dan isi dalam hal ini bangsa. Pada hakikatnya ada dua jenis integrasi yaitu integrasi wilayah dan integrasi bangsa.

a.    Integrasi Wilayah

Menurut UU No. 43 Tahun 2008 tentang wilayah negara yang dimaksud dengan wilayah negara NKRI adalah salah satu unsur negara yang merupakan satu kesatuan wilayah daratan, perairan pedalaman, perairan kepulauan dan laut teritorial beserta dasar laut dan tanah di bawahnya, serta ruang udara di atasnya, termasuk seluruh sumber kekayaan yang terkandung di dalamnya. Pengertian dalam UU tersebut di atas didasarkan atas peristiwa besar dalam penentuan wilayah negara yang terjadi yaitu Deklarasi Juanda.

Pada tanggal 13 Desember 1957, Pemerintah Indonesia melalui Perdana Menteri Ir. H. Djuanda Kartawidjaja, mengumumkan secara sepihak bahwa bahwa lebar laut teritorial Indonesia menjadi 12 mil yang diukur dari garis yang menghubungkan titik ujung pulau terluar Indonesia.

Berdasarkan Deklarasi Djuanda, Indonesia menganut prinsip negara kepulauan (Archipelagic State) yang pada saat itu mendapat tantangan keras dari beberapa negara  karena  laut  antar  pulau  di Indonesia menjadi wilayah  Indonesia  dan bukan lagi laut bebas. Integrasi wilayah bermakna menjadikan laut di antara pulau sebagai penghubung dan menyatukan pulau bukan lagi sebagai pemisah.

Wilayah Indonesia pada zaman Hindia Belanda didasarkan pada Territoriale Zee en Maritieme Kringen Ordonnantie 1939 (TZMKO 1939) atau dikenal Ordonansi 1939.  Inti  isi Ordonansi 1939  adalah  penentuan  lebar  laut  3 mil  laut  diukur dengan menarik garis pangkal berdasarkan garis air surut pulau. Pulau-pulau di wilayah Nusantara dipisahkan laut sekelilingnya dan wilayah laut hanya sejauh 3 mil dari garis pantai sekeliling pulau. Lautan di luar garis  merupakan lautan bebas yang berarti kapal asing bebas melayari laut yang memisahkan pulau- pulau tersebut.

Deklarasi Djuanda dikukuhkan dengan Undang-undang No.4/prp/1960 tanggal 18 Februari 1960 tentang perairan Indonesia. Berdasarkan perhitungan 196 garis lurus (straight baselines) dari titik pulau terluar (kecuali Irian jaya/Papua yang waktu itu belum diakui secara Internasional) luas wilayah Republik Indonesia berganda 2,5 kali lipat. https://id.wikipedia.org/wiki/Deklarasi_Djuanda

Selanjutnya bangsa Indonesia memperjuangkan konsep integrasi wilayah ini ke forum internasional agar mendapat pengakuan dunia. Melalui perjuangan diplomasi yang lama (bahkan hasil negosiasi, negara-negara Afrika akan mengakui asas Negara Kepulauan (Archipelago State) jika Indonesia bersedia mengubah nama Samudra Indonesia menjadi Samudra Hindia), akhirnya Deklarasi Djuanda dapat diterima dan ditetapkan dalam Konferensi PBB tanggaln 30 April 1982 dengan dokumen yang bernama “The United Nation Convention on the Law of the Sea” (UNCLOS). 

Berdasarkan Konvensi Hukum Laut PBB ke III Tahun 1982 itu Indonesia diakui kesatuan wilayahnya berdasar asas Negara Kepulauan  (Archipelago  State).  UNCLOS  1982  tersebut kemudian  diratifikasi melalui Undang-Undang No. 17 tahun 1985. Bagi Indonesia, UNCLOS 1982 merupakan tonggak sejarah yang sangat penting. Mengapa? Karena merupakan bentuk  pengakuan  internasional  terhadap  konsep  Wawasan  Nusantara  yang telah dimulai sejak tahun 1957. Sebagai negara kepulauan, wilayah perairan Indonesia dapat dibedakan menjadi 3 macam yaitu :

a.    Zona laut territorial (12 mil laut),

b. Zona tambahan yaitu zona yang lebarnya tidak melebihi 24 (dua puluh empat) mil laut yang diukur dari garis pangkal dari mana lebar laut teritorial diukur,

c. Zona   Ekonomi   Eksklusif   Indonesia   adalah   suatu   area   di   luar   dan berdampingan dengan laut teritorial Indonesia dengan batas terluar 200 (dua ratus) mil laut dari garis pangkal dari mana lebar laut teritorial diukur, serta landas kontinen Indonesia adalah meliputi dasar laut dan tanah di bawahnya dari area di bawah permukaan laut yang terletak di luar laut teritorial, sepanjang kelanjutan alamiah wilayah daratan hingga pinggiran luar tepi kontinen, atau hingga suatu jarak 200 (dua ratus) mil laut dari garis pangkal dari mana lebar laut teritorial diukur, dalam hal pinggiran luar tepi kontinen tidak mencapai jarak tersebut, hingga paling jauh 350 (tiga ratus lima puluh) mil laut sampai dengan jarak 100 (seratus) mil laut dari garis kedalaman 2.500 (dua ribu lima ratus) meter.



Konsep integrasi wilayah semakin kuat setelah dimasukkannya Pasal 25 A UUD NRI 1945, yang menyatakan “Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri Nusantara dengan wilayah yang batas- batas dan hak-haknya ditetapkan dengan undang-undang”. Saat ini telah banyak peraturan perundangan yang disusun untuk memperkuat kesatuan wilayah. Sebagai tindak lanjut, setelah melalui berbagai peraturan sebelumnya maka akhirnya diputuskan UU No 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara.

Wilayah NKRI masih akan mengalami perubahan atau perkembangan sejalan dengan masih berlangsungnya perundingan perbatasan dengan 10 (sepuluh) negara tetangga. Di darat, Indonesia berbatasan dengan Malaysia, Papua New Guinea   (PNG)   dan   dengan   Timor-Leste.   Sedangkan   di   laut,   Indonesia berbatasan  dengan  India,  Thailand,  Malaysia,  Singapura,  Vietnam,  Filipina, Palau, Papua Nugini, Australia dan Timor-Leste.

Makna pengertian integrasi wilayah yaitu konsep kesatuan aspek alamiah yang merupakan:

1) prinsip negara kepulauan (Archipelagic State);

2) manunggalnya  tanah-air  yang  menjadikan  laut  di  antara  pulau  sebagai penghubung dan menyatukan pulau bukan lagi sebagai pemisah.

b.   Integrasi Bangsa.

Jika integrasi wilayah menyangkut tempat maka integrasi bangsa menyangkut isi. Integrasi bangsa menyangkut kesediaan bersatu bagi kelompok-kelompok sosial budaya di masyarakat, misal suku, agama, ras dan antar golongan.   Integrasi bangsa mencerminkan proses bersatunya orang-orang yang memiliki perbedaan untuk menjadi satu bangsa (nation).

Rumusan GBHN 1998 menyatakan Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya, dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Ini berarti lahirnya konsep Wawasan Nusantara juga dipengaruhi dan mempengaruhi kondisi sosio-budaya masyarakat Indonesia. Wawasan nusantara dilandasi dan disemangati integrasi bangsa, dikokohkan dengan integrasi wilayah dan berkembang menjadi integrasi bangsa dan wilayah sekaligus.

Untuk memahami integrasi bangsa, berikut ini akan kita telusuri sejarah pergerakan kebangsaan Indonesia. Sebelum terjadi pergerakan kebangsaan, kita telah mengenal sejarah kerajaan Kutai, Sriwijaya, Singosari, Majapahit, Demak, Mataram hingga kedatangan VOC tahun 1602. Wilayah kekuasaan Sriwijaya dan Majapahit  bahkan  mencapai  negara  yang  sekarang  bersebelahan  dengan negara  Indonesia.  Melalui  Devide  et  Impera,  Belanda  yang  luas  wilayahnya hanya 0,02 % dibandingkan dengan Indonesia telah mampu menjajah dan mengeruk kekayaan alam yang dimiliki bangsa Indonesia. Kondisi ini berlanjut dengan perjuangan bangsa Indonesia melawan penjajah dalam bentuk perang Diponegoro, perang Padri, Perang Aceh, Perang Pattimura, dan lainnya yang masih bersifat sporadis yang terjadi di seluruh wilayah negara Indonesia. Berikut ini, kita fokuskan pembahasan pada sejarah pergerakan Indonesia karena keistimewaannya berupa tumbuhnya kesadaran berbangsa sebagai cikal bakal integrasi bangsa.

Dalam sejarah pergerakan kebangsaan Indonesia, integrasi bangsa diawali dengan:

2. Masa Perintis yaitu masa mulai dirintisnya semangat kebangsaan melalui pembentukan  organisasi pergerakan.  Munculnya  pergerakan Budi Utomo pada tanggal 20 Mei 1908 menumbuhkan kesadaran berbangsa sebagai dampak logi edukasi dari Trilogi “politik etis van Deventer” yang dilancarkan kelompok oposisi pemerintah kolonial Belanda. 

3. Masa Penegas yaitu masa mulai ditegaskannya semangat kebangsaan yang ditandai dengan peristiwa Sumpah Pemuda tanggal 28 Oktober 1928 yang mengikrarkan  dan  menegaskan  bahwa kita  memiliki  satu  tanah-air,  satu bangsa, dan bahasa persatuan yaitu Indonesia.

4.   Masa Percobaan yaitu masa mulai mencobanya bangsa Indonesia menuntut kemerdekaan dari Belanda melalui organisasi GAPI (Gabungan Politik Indonesia) tahun 1938 dan mengusulkan Indonesia Berparlemen. Tapi, perjuangan menuntut Indonesia merdeka tersebut gagal.

5. Masa Pendobrak yaitu masa dimana semangat dan gerakan kebangsaan Indonesia telah berhasil mendobrak belenggu penjajahan dan menghasilkan kemerdekaan. Proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945 dari sisi politik, pada   hakikatnya   merupakan   “revolusi   politik”   yaitu   perombakan   dari kekuasan kolonial menjadi kekuasaan nasional.

 Dari sisi hukum merupakan “revolusi hukum” yang berarti perombakan dan penggantian hukum kolonial menjadi hukum nasional. Dari sisi sosial budaya, Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 merupakan “revolusi integratifnya” bangsa Indonesia dari bangsa yang terpisah dengan beragam identitas menuju bangsa yang satu yakni bangsa Indonesia (tertulis dalam Naskah Proklamasi “atas nama bangsa Indonesia”).

6.   Masa  Pengisi Kemerdekaan  yaitu  masa  untuk  membenahi ketimpangan, kekurangan, ketidak adilan dan ketidak merataan kesejahteraan yang ada pada seluruh bangsa Indonesia (orangnya) dan seluruh wilayah Indonesia (wadahnya).

Objek sasaran integrasi nasional meliputi:

a. Integrasi nilai.

Integrasi   nilai   menunjuk   pada   adanya   kesepakatan   terhadap   nilai   yang diperlukan dalam memelihara tertib sosial. Nilai-nilai Pancasila merupakan nilai integratif karena telah menjadi hasil kesepakatan para pendiri bangsa (Pancasila sebagai perjanjian luhur). Pancasila sebagai perjanjian luhur bangsa ini perlu dilestarikan dan dikembangkan terus-menerus sebagai nilai integratif melalui Pendidikan, utamanya Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan di Sekolah Dasar. 

b. Integrasi perilaku.

Integrasi perilaku menunjuk pada kesepakatan perilaku positif yang menekankan perilaku berkebangsaan dan kenegaraan di atas golongan atau pribadi. Mewujudkan perilaku integratif dilakukan dengan pembentukan lembaga politik/pemerintahan dan lembaga kemasyarakatan. Pembentukan lembaga- lembaga politik dan birokrasi di Indonesia diawali dengan hasil sidang I PPKI tanggal 18 Agustus 1945 yakni memilih Presiden dan Wakil Presiden. Sidang PPKI ke-2 tanggal 19 Agustus 1945 memutuskan pembentukan dua belas kementerian dan delapan provinsi di Indonesia. Pembentukan lembaga-lembaga politik dan birokrasi ini berlanjut dan berkembang sampai sekarang dan nantinya.

Pelurusan perilaku negatif-menyimpang menjadi tanggung jawab semua elemen bangsa secara terintegrasi, bukan hanya tanggung jawab guru, ulama, polisi, Komisi Pemberantasan Korupsi, ataupun Badan Narkotika Nasional. Banyaknya kasus narkoba, korupsi, pornografi, penggundulan hutan dan lain-lain menjadi contoh permasalahan integrasi perilaku. Integrasi nilai berkaitan dengan hati dan pikiran, integrasi perilaku berkaitan dengan tindakan.

c.  Pentingnya Nasionalisme


Anda mungkin sering mendengar istilah nasionalisme. Akan tetapi apakah Anda tahu apa makna dari istilah tersebut. Dalam kehidupan sehari-hari Anda mungkin pernah mengalami peristiwa-peristiwa berikut:

1) Bersuka   cita   ketika   Hendra   Setiawan   dan   Mohammad   Ahsan   yang merupakan pebulutangkis andalan negara kita berhasil menjadi Juara Dunia Bulutangkis yang berlangsung di Swiss pada tahun 2019.
2) Tersinggung   ketika   melihat   bendera   merah   putih   dibakar   oleh   para demonstran dalam salah satu aksi demonstrasi di Australia.
3) Kecewa ketika kesebelasan nasional Indonesia dikalahkan oleh kesebelasan dari negara lain.
4)   Bangga ketika mendengar para pelajar dari negara kita merebut juara dunia dalam kejuaran dunia mata pelajaran Fisika. 

Coba Anda renungkan apa makna di balik peristiwa itu?

Peristiwa-peristiwa tersebut mencerminkan kecintaan kita terhadap bangsa dan negara Indonesia. Bagaimanapun kondisinya, kita tetap lebih mencintai bangsa dan negara sendiri daripada bangsa dan negara lain. Anda pasti pernah mendengar ada peribahasa yang relevan dengan rasa cinta terhadap negara, yaitu “lebih baik hujan batu di negeri sendiri, daripada hujan emas di negeri orang”.   Peribahasa   tersebut   menggambarkan   begitu   besarnya   kecintaan terhadap bangsa dan negara, meskipun kesengsaraan tengah melanda negaranya.

Dari uraian di atas kita dapat merumuskan pengertian dari nasionalisme. Secara sederhana nasionalisme dapat diartikan sebagai paham atau ajaran untuk mencintai bangsa dan negara sendiri. Hans Kohn (1961:11) dalam bukunya yang berjudul Nasionalisme; Arti dan Sejarahnya (Nationalism: Its Meaning and History), mendefinisikan nasionalisme sebagai berikut:

1) Suatu paham yang berpendapat bahwa kesetiaan tertinggi individu harus diserahkan kepada negara kebangsaan.
2) Perasaan semangat yang sangat mendalam akan suatu ikatan yang erat dengan tanah tumpah darahnya, dengan tradisi setempat dan penguasa resmi daerahnya.

Terbentuknya nasionalisme Indonesia melalui tahapan-tahapan sebagai berikut:

1) Tahap mulai terbentuknya kelompok-kelompok kecil masyarakat Indonesia yang terikat oleh kesamaan daerah geografis. Masyarakat-masyarakat kecil ini umumnya masih merupakan tribe) yang umumnya belum mempunyai peradaban maju. Terbentuknya kerajaan-kerajaan kecil atau suku-suku tradisional adalah wujud nyata pola kehidupan masyarakat pada saat itu.

2) Terbentuknya  masyarakat  suku-suku  bangsa   yang   lebih   luas      yang selanjutnya akan merupakan bagian dari masyarakat Indonesia. Masyarakat suku bangsa ini terbentuk karena terjadinya pergeseran makna dengan terlahirnya penciptaan diri akan keterbatasannya dari ikatan kebersamaan yang mengkungkung mereka.

3) Terbentuknya   masyarakat   bangsa   Indonesia   seperti   yang   kita   kenal sekarang ini, atau yang kita sebut sebagai nation-state Indonesia. Pada tahap   inilah   lahir   bangsa   Indonesia   dengan   wawasan   budaya   yang berlandaskan sistem nilai budaya  bangsa Indonesia yang modern.

Sekalipun Indonesia telah menjadi negara bangsa yang merdeka, bersatu dan berdaulat, kualitas nasionalisme di antara elemen bangsa ini harus senantiasa dibina dan ditingkatkan. Karena jika tidak dilakukan proses pembinaan dan peningkatan,  nasionalisme  kita  akan  luntur  dan  berakibat  pada  hancurnya bangsa dan negara Indonesia.

Ada dua hal yang harus kita lakukan untuk membina nasionalisme Indonesia, yaitu:

1) Mengembangkan kesamaan di antara suku-suku bangsa penghuni Nusantara

2) Mengembangkan sikap toleransi

Bagaimana perwujudan konsep kesatuan bangsa dalam aspek sosial? Dalam aspek sosial sebagaimana yang diutarakan oleh Bakri (2009:318-321), kesatuan tersebut diwujudkan dalam beberapa aspek kehidupan, yaitu:

1) Perwujudan kepulauan Nusantara sebagai satu kesatuan politik

a) Bahwa  keutuhan  wilayah  nasional  dengan  segala  isi  dan  kekayaannya merupakan satu kesatuan wilayah, wadah, ruang hidup, dan kesatuan mitra seluruh bangsa, serta menjadi modal dan milik bersama bangsa.

b) Bahwa  bangsa  Indonesia  yang  terdiri  dari  berbagai  suku  dan  berbicara dalam berbagai bahasa daerah, memeluk, dan meyakini berbagai agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa harus merupakan satu kesatuan bangsa yang bulat dalam arti yang seluas-luasnya.

c) Bahwa secara psikologis, bangsa Indonesia  harus merasa satu, senasib sepenanggungan, sebangsa dan setanah air, serta mempunyai satu tekad dalam mencapai cita-cita bangsa.

d) Bahwa Pancasila adalah satu-satunya falsafah serta ideologi bangsa dan negara, yang melandasi, membimbing dan mengarahkan bangsa menuju tujuannya.

e) Kehidupan politik di seluruh wilayah nusantara merupakan satu kesatuan politik yang diselenggarakan berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 

f) Bahwa seluruh kepulauan nusantara merupakan kesatuan hukum, dalam arti bahwa hanya ada satu hukum yang mengabdi kepada kepentingan nasional.

g) Bangsa   Indonesia   hidup   berdampingan   dengan   bangsa   lain,   ikut menciptakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial melalui politik luar negeri bebas aktif serta diabadikan untuk kepentingan nasional.

2) Perwujudan kepulauan Nusantara sebagai satu kesatuan ekonomi

a) Bahwa kekayaan wilayah nusantara baik potensial maupun efektif adalah modal dan milik bersama bangsa, dan bahwa keperluan hidup sehari-hari harus tersedia merata di seluruh wilayah tanah air.
b) Tingkat  perkembangan  ekonomi  harus  serasi  dan  seimbang  di  seluruh daerah, tanpa meninggalkan ciri-ciri khas yang dimiliki oleh daerah-daerah dalam mengembangkan ekonominya.
c) Kehidupan  perekonomian  di  seluruh  wilayah  nusantara  merupakan  satu kesatuan ekonomi yang diselenggarakan sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan ditujukan bagi kemakmuran rakyat.

3) Perwujudan kepulauan Nusantara sebagai satu kesatuan sosial budaya:

a) Bahwa  masyarakat  Indonesia  adalah  satu,  perikehidupan  bangsa  harus merupakan kehidupan yang serasi dengan terdapatnya tingkat kemajuan masyarakat yang sama, merata dan seimbang serta adanya keselarasan kehidupan yang sesuai dengan kemajuan bangsa.
b) Bahwa budaya Indonesia pada hakikatnya adalah satu, sedangkan corak ragam budaya yang ada menggambarkan kekayaan budaya yang menjadi modal dan landasan pengembangan budaya bangsa seluruhnya, yang hasil- hasilnya dapat dinikmati oleh seluruh bangsa Indonesia.

4) Perwujudan kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan pertahanan keamanan

a) Bahwa   ancaman   terhadap   satu   daerah   pada   hakikatnya   merupakan ancaman bagi seluruh bangsa dan negara.
b) Bahwa tiap-tiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban yang sama di dalam pembelaan negara. 

Dari uraian di atas semakin jelas tergambar bahwa negara kepulauan Indonesia dipersatukan bukan hanya dari aspek kewilayahannya saja, tetapi meliputi pula aspek ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan. Wawasan  Nusantara  bagi  Indonesia  merupakan  suatu  politik  kewilayahan bangsa dan negara Indonesia. Sebagai politik kewilayahan, Wawasan Nusantara mempunyai sifat manunggal dan utuh menyeluruh. Wawasan Nusantara bersifat manunggal artinya mendorong terciptanya keserasian dan keseimbangan yang dinamis dalam segenap aspek kehidupan, baik aspek alamiah maupun aspek sosial. Sedangkan utuh menyeluruh maksudnya menjadikan wilayah nusantara dan rakyat Indonesia sebagai satu kesatuan yang utuh dan bulat serta tidak dapat dipecah-pecah oleh kekuatan apapun sesuai dengan asas satu nusa, satu bangsa dan satu bahasa persatuan Indonesia.

Konsep selanjutnya, yakni konsep keempat yang tercakup dalam substansi persatuan dan kesatuan bangsa adalah integrasi nasional. Integrasi sendiri dapat diartikan sebagai suatu proses penyesuaian di antara unsur-unsur yang saling berbeda yang ada dalam kehidupan sehingga menghasilkan keserasian dalam kehidupan masyarakat. Dengan demikian integrasi nasional berarti integrasi yang terjadi di dalam tubuh bangsa dan negara Indonesia.

Bangsa Indonesia yang secara sadar ingin bersatu agar hidup kokoh sebagai bangsa yang berdaulat, memiliki faktor-faktor integratif bangsa sebagai perekat persatuan, yaitu:
●     Pancasila.

●     UUD Negar RI 1945,

●     Sang Saka Merah Putih.

●     Lagu Kebangsaan Indonesia Raya,

●     Bahasa Indonesia, dan

●     Sumpah Pemuda.

Paham nasionalisme mulai dikenal di Indonesia sejak awal abad ke-20, yaitu saat berdirinya Budi Utomo tanggal 20 Mei 1908. Berdirinya Budi Utomo itu merupakan awal dari Kebangkitan Nasional dan merupakan awal dari kesadaran nasional. Tanggal berdirinya organisasi pergerakan tersebut hingga kini kita peringati sebagai hari Kebangkitan Nasional. 

Konsep terakhir yang tercakup dalam substansi persatuan dan kesatuan bangsa adalah patriotisme. Coba Anda pikirkan sejenak, apakah patriotisme berbeda dengan nasionalisme? Patriotisme merupakan salah satu unsur nasionalisme. Patriotisme merupakan sikap sudi mengorbankan segala-galanya untuk kejayaan tanah air, bangsa dan negara. Sedangkan ciri-ciri patriotisme diantaranya:
●    Cinta tanah air

●    Rela berkorban untuk kepentingan bangsa dan negara

Menempatkan persatuan, kesatuan serta keselamatan bangsa dan negara diatas kepentingan pribadi dan golongan.
●    berjiwa pembaharu

●    Tidak kenal menyerah


Baca Juga

Bagikan Artikel



Komentar