Memahami Konsep HAM (Hak asasi Manusia)


Memahami Konsep HAM (Hak asasi Manusia)


Untuk dapat memahami pengertian HAM, ada baiknya perhatikan hal-hal berikut dengan seksama.

1) Dalam Pembukaan UUD Negara RI 1945 alinea pertama ditegaskan “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri-kemanusiaan dan perikeadilan”.

2) Pasal 28 A UUD Negara RI 1945 menyatakan bahwa “Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya”.

3) Di dalam kehidupan masyarakat ada pandangan yang menyatakan “Tiada seorang  manusia  pun  yang  hidup  sengsara,  ia  akan  selalu  berusaha mencapai kesejahteraan bagi dirinya lahir maupun batin”

Apa makna ketiga kalimat tersebut? Jika Anda menyimaknya dengan seksama, maka dapat dipahami bahwa pada diri manusia selalu melekat tiga hal, yakni hidup, kebebasan dan kebahagian. Ketiga hal tersebut merupakan sesuatu yang sangat mendasar yang harus dimiliki oleh manusia. Tanpa ketiga hal tersebut manusia akan hidup tidak terarah bahkan tidak akan menjadi seutuhnya. Sesuatu hak yang mendasar itu dalam pengertian lain disebut hak asasi.   Dengan demikian secara sederhana hak asasi manusia itu adalah hak dasar manusia menurut kodratnya. 

Darmodihardjo dalam Muladi (2007: 109) menyatakan bahwa HAM adalah hak- hak dasar yang dibawa manusia sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa, yang sifatnya tidak boleh dilanggar oleh siapapun, dan yang seolah-olah merupakan suatu holy area. Perlu dipahami bahwa HAM tersebut tidaklah bersumber dari negara dan hukum, tetapi semata-mata bersumber dari Tuhan Yang Maha Esa sebagai pencipta alam semesta beserta isinya, sehingga HAM itu tidak  bisa dikurangi (non derogable right).

Menurut Undang-Undang RI Nomor 39 tahun 1999 tentang HAM, khususnya dalam Pasal 1 Ayat (1) menyatakan HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. Selain  itu, dalam  Undang- Undang RI Nomor 39 tahun 1999 tentang HAM Pasal 1 ayat (2) juga dimuat tentang kewajiban dasar manusia, yaitu seperangkat kewajiban yang apabila tidak dilaksanakan tidak dilaksanakan tidak memungkinkan terlaksana dan tegaknya HAM.

Berdasarkan beberapa pemikiran tersebut, dapat disimpulkan bahwa hak asasi manusia   merupakan  hak  dasar  yang  dimiliki  oleh   setiap  manusia   yang merupakan anugerah Tuhan Yang Maha Esa. Hak dasar tersebut meliputi hak hidup, hak kemerdekaan dan hak untuk mendapatkan kebahagian.

Dibandingkan dengan hak-hak yang lain, HAM memiliki ciri-ciri khusus, yaitu:

1) Kodrati, artinya hak asasi manusia merupakan pemberian dari Tuhan kepada manusia agar hidup terhormat.

2) Hakiki, artinya hak asasi manusia adalah adalah hak asasi semua semua umat manusia yang sudah ada sejak lahir.

3) Universal,  artinya  hak  asasi  manusia  berlaku  untuk  semua  orang  tanpa memandang status, suku bangsa, gender atau perbedaan lainnya.

4) Tidak  dapat  dicabut,  artinya  hak  asasi  manusia  tidak  dapat  dicabut  atau diserahkan kepada pihak lain.

5) Tidak dapat dibagi, artinya semua orang berhak mendapatkan semua hak, apakah hak sipil dan politik, atau hak ekonomi, sosial dan budaya. 


Baca Juga

Bagikan Artikel



Komentar