Penerapan Kebijakan Terkait Pembelajaran PJOK


Penerapan Kebijakan Terkait Pembelajaran PJOK

 a. Kualifikasi Akademik Guru PJOK

Kualifikasi Akademik Guru Melalui Pendidikan Formal Kualifikasi akademik guru pada satuan pendidikan jalur formal mencakup kualifikasi akademik guru Pendidikan Anak usia Dini/ Taman KanakKanak/ Raudatul Atfal (PAUD/TK/RA), guru Sekolah Dasar/ madrasah ibtidaiyah (SD/ MI), guru Sekolah Menengah Pertama/ Madrasah Tsanawiyah (SMP/ MTs), guru Sekolah Menengah Atas/ Madrasah Aliyah (SMA/MA), guru Sekolah Dasar Luar Biasa/ Sekolah Menengah Luar Biasa/ Sekolah menengah Atas Luar Biasa (SDLB/SMPLB/SMALB), dan guru Sekolah Menengah Kejuruan/ Madrasah Aliyah Kejuruan (SMK/MAK), sebagai berikut.

1) Kualifikasi akademik guru PAUD/TK/RA Guru pada PAUD/TK/RA harus memiliki kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat (D-IV) atau sarjana (S-1) dalam bidang pendidikan anak usia dini atau psikologi yang diperoleh dari program studi yang terakreditasi.

2) Kualifikasi akademik guru SD/MI Guru pada SD/MI atau bentuk lain yang sederajat, harus memiliki kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat (D-IV) atau sarjana (S-1) dalam bidang pendidikan SD/MI (D-IV/S-1 PGSD/PGMI) atau psikologi yang diperoleh dari program studi yang terakreditasi. 

3) Kualifikasi akademik guru SMP/MTs Guru pada SMP/MTs atau bentuk lain yang sederajat, harus memiliki kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat (D-IV) atau sarjana (S-1) program studi yang sesuai dengan mata pelajaran yang diajarkan/ diampu, dan diperoleh dar program studi yang terakreditasi.

4) Kualifikasi akademik guru harus memiliki kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat (D-IV) atau sarjana (S-1) program studi yang sesuai dengan mata pelajaran yang diajarkan/ diampu, dan diperoleh dari program studi yang terakreditasi.

5) Kualifikasi akademik guru SDLB/SMPLB/SMALB Guru pada SDLB/SMPLB/SMALB atau bentuk lain yang sederajat, harus memiliki kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat (D-IV) atau sarjana (S-1) program pendidikan khusus atau sarjana yang sesuai dengan mata pelajaran yang diajarkan/ diampu, dan diperoleh dari program studi yang terakreditasi.

6) Kualifikasi akademik harus memiliki kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat (D-IV) atau sarjana (S-1) program studi yang sesuai dengan mata pelajaran yang diajarkan/ diampu, dan diperoleh dari program studi yang terakreditasi. b. Kuafikasi akademik guru melalui uji kelayakan dan kesetaraan Kualifikasi akademik yang dipersyaratkan untuk dapat diangkat sebagai guru dalam bidang-bidang khusus sangat diperlukan, tetapi belum dikembangkan di perguruan tinggi dapat diperoleh melalui uji kelayakan dan kesetaraan. Uji kelayakan dan kesetaraan bagi seseorang yang memiliki keahlian tanpa ijazah dilakukan oleh perguruan tinggi yang diberi wewenang untuk melaksanakannya (PP Nomor 16 tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru). Kualifikasi Kegiatan Belajar Mengajar Kuantitas dan kualitas guru dalam melangsungkan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) adalah kompetensi guru yang merupakan kualifikasi yang harus dipenuhi guru dalam mengajar. 

Kualifikasi guru menjadi tiga dimensi yakni kompetensi yang menyangkut:

1) rencana pengajaran (teaching plans and materials),

2) prosedur mengajar (classroom procedurs),

3) hubungan antar pribadi (interpersonal skill).

Ketiga dimensi tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut: 

a. Rencana Pengajaran 

Rencana pengajaran tercermin dalam kalender pendidikan, program kerja tahunan, program kerja semester, program kerja bulanan, program kerja mingguan, dan jadwal pelajaran. 

a) perencanaan dan pengorganisasian bahan pelajaran, 

2) pengelolaan kegiatan belajar mengajar, 

3) pengelolaan kelas, 

4) penggunaan media dan sumber pengajaran, serta 

5) penilaian prestasi. 

Satuan pengajaran sebagai rencana pengajaran merupakan kerangka acuan bagi terlaksananya proses belajar. Kemampuan merencanakan program belajar- mengajar merupakan muara dari segala pengetahuan teori, kemampuan dasar dan pemahaman yang mendalam tentang objek belajar dan situasi pengajaran. Perencanaan program belajar-mengajar merupakan perkiraan/proyeksi guru mengenai kegiatan yang akan dilakukan oleh guru maupun murid. Dalam kegiatan tersebut harus jelas kemana anak didik mau dibawa (tujuan), apa yang harus dipelajari (isi/bahan pelajaran), bagaimana anak didik mempelajarinya (metode dan teknik), dan bagaimana guru mengetahui bahwa anak didik telah mencapai tujuan tersebut (penilaian). Tujuan, isi, metode, teknik, serta penilaian merupakan unsur utama yang harus ada dalam setiap program belajar-mengajar yang merupakan pedoman bagi guru dalam melakukan kegiatan belajar mengajar.

b. Prosedur Mengajar

Prosedur mengajar berkaitan dengan kegiatan mengajar guru. Kegiatan mengajar diartikan sebagai segenap aktivitas kompleks yang dilakukan guru dalam mengorganisasi atau mengatur lingkungan mengajar dengan sebaik-baiknya dan menghubungkannya dengan anak sehingga terjadi proses belajar. Proses dan keberhasilan belajar peserta didik turut ditentukan oleh peran yang dibawakan guru selama interaksi kegiatan belajar-mengajar berlangsung. Guru menentukan apakah kegiatan belajar-mengajar berpusat kepada guru dengan mengutamakan metode penemuan, atau sebaliknya. Oleh karena itu dapat dinyatakan bahwa keberhasilan peserta  didik  sebagai  salah  satu  indikator  efektivitas  mengajar dipengaruhi oleh perilaku mengajar guru dalam mewujudkan peranan itu secara nyata.

Aktivitas mengajar bukan hanya terbatas pada aktivitas penyampaian sejumlah informasi pengetahuan dari bahan yang diajarkan, melainkan juga bagaimana bahan tersebut dapat disampaikan kepada peserta didik secara efektif dalam pengertian tercapainya kegiatan yang mempunyai makna (meaningful learning).

Proses mengajar pada hakekatnya interaksi antara guru dan peserta didik. Keterpaduan proses belajar peserta didik dengan proses mengajar guru tidak terjadi begitu saja, tetapi memerlukan pengaturan dan perencanaan yang seksama terutama menentukan komponen-komponen yang harus ada dan terlihat dalam proses pengajaran. Komponen prosedur didaktik merupakan sarana kegiatan pengajaran yang dapat menimbulkan aktivitas peserta didik dalam kegiatan belajar. Komponen ini akan berjalan dengan lancar bila memperhatikan tujuan yang ingin dicapai, hakikat peserta didik sebagai individu yang terlibat dalam kegiatan belajar mengajar, hakekat bahan pelajaran yang akan disampaikan pada peserta didik. Media pengajaran adalah aspek penting untuk membantu guru dalam menyajikan bahan pelajaran sekaligus mempermudah peserta didik dalam menerima pelajaran.

Komponen ketiga adalah komponen peserta didik dan materi pelajaran. Komponen ini harus mendapat perhatian guru karena guru harus mampu mendorong aktualisasi peserta didik dan memberi kesempatan untuk mengung- kapkan perasaannya, melakukan perubahan bertingkah laku, serta mengamati perkembangan siswa. Oleh karena itu peserta didik harus diberi kesempatan untuk mengembangkan potensi yang dimilikinya sesuai dengan kemampuannya. Untuk mengetahui keberhasilan dari sebuah kegiatan belajar mengajar perlu dilakukan penilaian atau evaluasi. 

Fungsi dari evaluasi adalah untuk mengetahui:

a) tercapai tidaknya tujuan pengajaran, dan

b)  keefektifan kegiatan belajar mengajar yang telah dilakukan guru. 

Dengan demikian, fungsi penilaian dalam kegiatan belajar mengajar memiliki manfaat ganda, yaitu bagi peserta didik dan bagi guru. Bagi guru penilaian merupakan umpan balik sebagai suatu cara bagi perbaikan kegiatan belajar mengajar selanjutnya. Bagi peserta didik, evaluasi berfungsi sebagai alat untuk mengukur prestasi belajar yang dicapainya.

Uraian di atas menggambarkan indikator-indikator yang terkait dengan komponen prosedur mengajar. Indikator-indikator prosedur mengajar terdiri dari:

a) metode, media, dan latihan yang sesuai dengan tujuan pengajaran,

b) komunikasi dengan peserta didik,

 c) mendemonstrasikan metode mengajar, 

d) mendorong dan menggalakan keterlibatan peserta didik dalam pengajaran, 

e) mendemonstrasikan penguasaan mata pelajaran dan relevansinya,

f) pengorganisasian ruang, waktu, bahan, dan perlengkapan pengajaran, serta mengadakan evaluasi belajar mengajar.




Sumber. Noorwaahid, 2019. Penerapan Psikologi dan Kinesiologi dalam PJOK, Kelompok Kompetensi H, Modul Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan, Kemikbud

Baca Juga

Bagikan Artikel



Komentar