Pengertian dan Fungsi Norma dalam Kehidupan bermasyarakat


a.    Pengertian Norma

Setiap individu akan melakukan interaksi dengan manusia atau kelompok lainnya berdasarkan adat dan norma yang berlaku dalam masyarakat. Norma-norma mempunyai dua macam isi yang berwujud perintah dan larangan. Perintah merupakan kewajiban bagi seseorang untuk berbuat sesuatu oleh karena akibat- akibatnya dipandang baik. Larangan merupakan kewajiban bagi seseorang untuk tidak berbuat sesuatu oleh karena akibat-akibatnya dipandang tidak baik.

Dalam kehidupan sehari-hari kita tidak lepas dari aturan-aturan hidup yang berlaku. Aturan-aturan tersebut yang sering disebut norma. Dengan demikian norma adalah kaidah atau aturan yang disepakati dan memberi pedoman bagi perilaku para anggotanya dalam mewujudkan sesuatu yang dianggap baik dan diinginkan.  Singkatnya,  norma  adalah  kaidah  atau  pedoman  bertingkah  laku berisi perintah, anjuran dan larangan. 

Sebelum membahas konsep norma, hendaknya memahami dulu hubungan antara nilai, norma dan moral. Nilai (Darmadi.H, 2006:72) adalah kualitas suatu yang bermanfaat bagi kehidupan manusia, baik lahir maupun batin. Nilai bersifat abstrak (Fraenkel, 1981 dalam Darmadi.H, 2006: 70) adanya dalam “people’s minds”, tidak dapat ditangkap dengan indera manusia. Imam Al Ghazali menyatakan keberadaan nilai-moral ini dalam “lubuk hati” (Al-Qolbu) serta menyatu di dalamnya menjadi suara hati nurani (the conscience of man).

Wujud  yang  lebih  konkret  dari nilai  adalah  norma.  Norma adalah  perangkat ketentuan/hukum/arahan, dia bisa datang dari luar (eksternal) seperti dari Tuhan/agama, negara/Hukum, masyarakat/adat dan bisa pula (yang terbaik) datang dari dalam diri atau sanubari/qolbu kita sendiri (Djahiri.K, 2006:6). Moral adalah tuntutan sikap-perilaku yang diminta oleh norma dan nilai tadi.

Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia, Norma mengandung makna sebagai berikut.

1) Aturan  atau  ketentuan  yang  mengikat  warga  kelompok  di  masyarakat, dipakai sebagai panduan, tatanan dan pengendali tingkah laku yang sesuai dan berterima.

2) Aturan, ukuran atau kaidah  yang dipakai sebagai tolok ukur untuk menilai atau memperbandingkan sesuatu.

Secara umum norma adalah sebuah aturan, patokan atau ukuran,yaitu sesuatu yang bersifat pasti dan tidak berubah. Norma berguna untuk menilai baik buruknya tindakan masyarakat sehari-hari, namun sebuah norma bisa bersifat objektif dan bisa pula bersifat subjektif. Bila norma yang bersifat objektif adalah norma yang dapat diterapkan secara langsung apa adanya, maka norma yang bersifat subjektif adalah norma yang bersifat moral dan tidak dapat memberikan ukuran  atau  patokan  yang  memadai.  Norma  adalah  patokan  perilaku  dalam suatu kelompok tertentu untuk menentukan terlebih dahulu bagaimana tindakan itu akan dinilai oleh orang lain.

b. Fungsi Norma dalam Kehidupan bermasyarakat

Beberapa fungsi norma antara lain:

1) Sebagai pedoman dalam bertingkah laku. 

2) Sebagai alat untuk menjaga kerukunan anggota masyarakat, mengatur agar perbedaan dalam masyarakat tidak menimbulkan kekacauan atau ketidaktertiban.

3) Sistem  pengendalian  sosial,  artinya  norma  atau aturan menjadi alat  yang dapat mengendalikan dan mengawasi tingkah laku anggota masyarakat


Baca Juga

Bagikan Artikel



Komentar