Pengertian warga negara dan 4 macam warga negara
Pengertian warga negara adalah warga suatu Negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan. (Penjelasan UUD 1945 Psl 26). Sehingga tidak sama dengan kawula negara atau anggota sebuah negara.
Seseorang yang berkedudukan sebagai warga negara Indonesia maka ia memiliki status sebagai warga negara Indonesia. Kedudukan sama artinya dengan status. Statusnya sebagai warga negara berbeda dengan orang yang berstatus sebagai orang asing. Perbedaan ini ditunjukkan dengan adanya seperangkat peranan, hak, dan kewajiban selaku warga negara.
Menurut Padmo Wahyono (1983), status seorang warga negara terbagi 4 macam yaitu positif, negatif, aktif, dan pasif.
1) Status Positif
Status positif dimaksudkan setiap warga negara berhak memperoleh sesuatu yang positif dari negara terutama yang berhubungan dengan upaya memenuhi kebutuhan untuk mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan. Negara tidak boleh pasif, tetapi harus aktif untuk mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan warga negaranya.
2) Status Negatif
Status negatif, maksudnya warga negara berhak untuk menolak atau tidak dicampuri oleh negara dalam hal-hal tertentu terutama menyangkut hak-hak pribadi. Misalnya, dalam hal memilih agama, pasangan hidup, memilih dalam pemilu, memilih pendidikan , dan memilih pekerjaan.
3) Status Pasif
Status pasif, diartikan sebagai kepatuhan warga negara kepada pemerintah dan peraturan yang berlaku atau hukum yang bersumber pada keadilan dan kebenaran. Contohnya, mematuhi peraturan berlalu lintas, tidak main hakim sendiri ketika melihat seseorang yang sedang melakukan tindakan kejahatan atau pelanggaran hukum, membayar pajak. Status pasif sangat penting agar organisasi negara dapat berjalan dengan cara dipatuhi hukum dan kewenangannya.
4) Status Aktif
Status aktif, adalah keterlibatan secara aktif warga negara dalam organisasi negara. Status aktif pada prinsipnya merupakan partisipasi warga negara terutama dalam proses politik seperti ikut aktif dalam kegiatan pemilu, aktif mempengaruhi pembuatan kebijakan politik, dan lain-lain.
Berdasar atas keempat status tersebut maka warga negara memiliki 4 macam peran atau peranan yaitu peranan positif, peranan negatif, peranan pasif, dan peranan aktif (Cholisin. 2007). Peranan positif merupakan aktivitas warga negara untuk meminta pelayanan dari negara untuk memenuhi kebutuhan hidup. Contoh sekelompok warga minta pemerintah daerah untuk membangun jembatan di desa tersebut. Peranan negatif merupakan aktivitas warga negara untuk menolak campur tangan negara dalam persoalan pribadi. Contoh, seorang warga menolak campur tangan pejabat dalam hal membagi harta warisan orang tersebut. Peranan pasif adalah kepatuhan warga negara terhadap peraturan perundang- undangan yang berlaku. Contoh taat membayar pajak, memakai helm, memenuhi panggilan pengadilan. Peranan aktif merupakan aktivitas warga negara untuk terlibat (berpartisipasi) serta ambil bagian dalam kehidupan bernegara, terutama dalam mempengaruhi keputusan publik. Contoh ikut serta dalam pemilihan kepala daerah.
Bagikan Artikel
Komentar
Posting Komentar