Rangkuman Penerapan Hak dan Kewajiban serta Norma Pancasila



1.  Sebelum  negara menentukan siapa saja  yang menjadi warga  negaranya, terlebih dahulu negara harus mengakui bahwa setiap orang berhak memilih Kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya serta berhak kembali sebagaimana dinyatakan oleh pasal 28E ayat (1) UUD 1945. Pernyataan ini mengandung makna bahwa orang- orang yang tinggal dalam wilayah negara dapat diklasifikasikan menjadi:

a. Warga negara Indonesia, adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan dengan undang-undang sebagai warga negara.

b. Penduduk,  yaitu  orang-orang  asing  yang  tinggal  dalam  negara  bersifat sementara sesuai dengan visa (surat izin untuk memasuki suatu negara dan tinggal sementara yang diberikan oleh pejabat suatu negara yang dituju) yang diberikan negara melalui kantor imigrasi.

2. Bangsa  Indonesia  perlu  memiliki  karakter  sebagai  bangsa  yang  religius, manusiawi, adil, bersatu, demokratis, adil dan sejahtera, maju, mandiri, baik dan bersih dalam penyelenggaraan negara. Bangsa atau masyarakat yang demikian merupakan ciri dari masyarakat madani di Indonesia

3. Hak dan kewajiban warga negara muncul sebagai akibat adanya hubungan warga negara dan negara.  Hubungan antara warga negara dan negara dapat dilihat dari perspektif hukum, politik, kesusilaan, dan kebudayaan (cholisin. 2007).  Dari  perspektif  hukum  didasarkan  konsepsi  bahwa  warga  negara adalah seluruh individu yang memiliki ikatan hukum dengan suatu negara. Hubungan yang bersifat hukum  dibedakan menjadi   

(a) hubungan hukum yang sederajat dan tidak sederajat dan 

(b) hubungan timbal balik dan timbang timpang.

4. Isu   kewarganegaraan   dalam   konteks   lokal   berorientasi   pada   isu-isu kewarganegaraan pada teritori lokal atau wilayah bagian suatu negara seperti provinsi atau kabupaten kota. Indonesia sendiri adalah negara yang multikultural   dan   majemuk.   Keduanya   menjadi   identitas   khas   bangsa Indonesia yang dapat memperkaya sekaligus menjadi faktor trigger (pemicu) lahirnya perpecahan. Dilematik paradigma ini yang dapat menjadi alasan munculnya   berbagai   isu   kebangsaan   dalam   teritori   lokal   yang   dapat melunturkan nilai kebhinekaan serta rasa kebangsaan seperti cinta tanah air, patriotik, dan bela negara.

5. Kedudukan nilai, moral, serta norma dapat diuraikan sebagai berikut.

a. Nilai merupakan suatu kenyataan yang tersembunyi di balik kenyataan- kenyataan  lainnya.  Menilai berarti menimbang,  suatu kegiatan manusia untuk menghubungkan sesuatu yang lain kemudian untuk selanjutnya diambil keputusan. Nilai bersumber pada budi nurani yang berfungsi mendorong dan mengarahkan sikap dan perilaku manusia.

b. Moral adalah ajaran tentang hal yang baik dan buruk, yang menyangkut tingkah laku dan perbuatan manusia. Moralitas merupakan suatu usaha untuk membimbing tindakan seseorang dengan akal dan hati (perasaan). Membimbing tindakan dengan akal maksudnya melakukan apa yang paling baik  menurut  akal,  seraya  memberi bobot  yang  seimbang menyangkut kepentingan  individu   yang  akan   terkena  oleh   tindakan   itu.   Hal  ini merupakan gambaran tindakan pelaku moral yang sadar. moral mengarahkan pelaku moral untuk memiliki keprihatinan, tanpa pandang bulu terhadap kepentingan setiap orang yang terkena oleh apa yang dilakukan serta implikasinya.

c. Norma merupakan kebiasaan umum yang menjadi menjadi acuan atau ketentuan perilaku dalam suatu kelompok masyarakat dan batasan wilayah tertentu. Norma akan berkemang seiring dengan kesepakatan-kesepakatan sosial masyarakatnya.

Nilai, moral, norma, serta kaidah masyarakat lainnya merupakan hal yang sangat penting, yang memberikan jalan, pedoman, tolok ukur dan acuan untuk mengambil keputusan tentang tindakan apa yang akan dilakukan dalam berbagai situasi dan kondisi tertentu dalam memberikan pelayanan profesi atau keahliannya masing-masing.


Baca Juga

Bagikan Artikel



Komentar