Visi dan Misi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan


 

Visi dan Misi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan


Secara idiil dan instrumental konsep, visi, dan misi serta muatan Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan tersebut sudah secara utuh mengintegrasikan filsafat, nilai, dan moral Pancasila dengan keseluruhan tuntutan psikopedagogis dan sosio-kultural warga negara dalam konteks pembudayaan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (Winataputra, 2016:23).

Pendidikan Kewarganegaraan merupakan salah satu mata pelajaran yang wajib diselenggarakan di setiap jenjang pendidikan. Pendidikan Kewarganegaraan merupakan mata  pelajaran  yang memfokuskan  pada  pembentukan  diri  yang beragam dari segi agama, sosial kultur, bahasa, usia, dan suku bangsa untuk menjadi warga negara Indonesia yang cerdas, terampil, dan berkarakter sebagaimana yang diamanatkan oleh Pancasila dan UUD 1945.   Secara lebih jelas, amanah undang-undang tersebut tercantum dalam visi dan misi PKn yang dijadikan pedoman dalam pelaksanaan proses pembelajarannya. Visi dan misi Pendidikan Kewarganegaraan dimaksud adalah sebagai berikut.

1)  Visi

Menanamkan komitmen yang kuat dan konsisten terhadap prinsip dan semangat kebangsaan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang berdasarkan Pancasila  dan Undang-undang Dasar 1945 guna memberikan pemahaman yang mendalam tentang Negara Kesatuan Republik Indonesia.

2)  Misi

Menghindarkan Indonesia dari sistem pemerintahan otoriter yang memasung hak-hak warga negara untuk menjalankan prinsip-prinsip demokrasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara (BSNP, 2006:155).

Visi dan misi Mata Pelajaran Pendidikan  Kewarganegaraan  tersebut di atas, pada hakikatnya dimaksudkan untuk membentuk warga negara yang baik dan bertanggung   jawab   yang   tercermin   dalam   perilaku   dan   kehidupannya berdasarkan nilai-nilai yang terkandung dalam Dasar Negara Pancasila. 

Visi dan misi tersebut secara lebih jelas dijabarkan dalam tujuan Pendidikan Kewarganegaraan sebagai berikut.

1.  Agar peserta didik memiliki kemampuan berpikir kritis, rasional, dan kreatif dalam menanggapi isu Kewarganegaraan

2.  Berpartisipasi  secara  aktif  dan  bertanggung  jawab  dan  bertindak  secara cerdas dalam kegiatan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara

3.  Berkembang   secara   positif   dan   demokratis   untuk   membentuk   diri berdasarkan karakter-karakter masyarakat Indonesia agar dapat hidup bersama dengan bangsa-bangsa lainya

4. Berinteraksi dengan bangsa-bangsa lain dalam percaturan dunia secara langsung atau tidak langsung dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi (BSNP, 2006:155-156).

Rumusan di atas menegaskan bahwa Pendidikan Kewarganegaraan diharapkan mampu membentuk   peserta didik untuk memiliki wawasan kebangsaan, kesadaran bernegara dan optimalisasi pembentukan karakter dalam kehidupan bersama, serta sikap dan perilaku cinta tanah air yang bertanggung-jawab. Muatan materi yang terdapat dalam kurikulum PKn diharapkan mampu menanamkan kesadaran pada setiap individu untuk tertib dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Penanaman kesadaran tersebut salah satu bentuknya dapat  diwujudkan  melalui  pendidikan  politik  dalam  Pendidikan Kewarganegaraan.   Kurikulum   Pendidikan   Kewarganegaraan   di   dalamnya memuat materi pendidikan politik, seperti penyadaran akan hak dan kewajiban sebagai warga negara. Harapannya pemberian materi tersebut dapat menjadi bekal  bagi  siswa  supaya  dapat  menjadi  warga  negara  yang  baik  dalam berbangsa dan bernegara.

Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan bermanfaat untuk membangun insan yang menekankan pada manusia yang berharkat, bermartabat, bermoral, dan memiliki jati diri serta karakter tangguh baik dalam sikap mental, daya pikir maupun daya ciptanya. Namun demikian dalam proses pembelajarannya perlu memperhatikan pengembangan proses pembiasaan, kematangan moral, dan penguasaan pengetahuan kewarganegaraan untuk memperkuat pembangunan watak,  seperti  penghargaan  (respect)  dan  tanggung  jawab  (responsibility) sebagai warga negara demokratis dan taat hukum (democratic and lawfull). Hal ini berarti pembentukan moralitas merupakan fokus yang perlu diwujudkan dalam pembelajaran.


Baca Juga

Bagikan Artikel



Komentar