Asas, Fungsi, dan Tujuan Bank Menurut Pasal Undang-Undang


Asas, Fungsi, dan Tujuan Bank Menurut Pasal Undang-Undang


Menurut Pasal 2 Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, dalam melakukan usahansya, perbankan di Indonesia berasaskan demokrasi ekonomi dengan menggunakan prinsip kehati-hatian. Demokrasi ekonomi dilaksanakan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Menurut pasal 3 Undang-Undang No. 7 Tahun 1992, fungsi utama Perbankan Indonesia adalah sebagai penghimpun dan sebagai penyalur dana masyarakat.

Menurut Pasal 4 Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 Perbankan Indonesia bertujuan menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan,   pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas ekonomi ke arah peningkatan kesejahteraan rakyat banyak.

Sesuai dengan fungsi dan tujuan bank tersebut, ada tiga tugas utama bank yang juga dikenal dengan produk-produk bank.

1)  Bank sebagai Penghimpun Dana Masyarakat (Kredit Pasif)

▪ Rekening koran/giro (demand deposit), yaitu simpanan yang dapat diambil atau digunakan untuk membayar sewaktu-waktu.

▪ Deposito berjangka (time deposit), yaitu simpanan pada bank yang penarikannya hanya boleh dilakukan setelah jatuh tempo. 

▪ Sertifikat deposito, yaitu deposito berjangka yang sertifikatnya dapat diperjualbelikan.

Tabungan,   yaitu   simpanan   di   bank   yang   penarikannya   dapat sewaktu-waktu.

Deposit on call, yaitu simpanan tetap yang berada di bank selama pemiliknya tidak menggunakan. Jika pemiliknya akan menggunakan, pemilik tersebut harus memberitahukan terlebih dahulu.

Deposit automatic roll over,  yaitu deposito yang sudah jatuh tempo tetapi diperpanjang secara otomatis selama belum diambil.

2) Bank sebagai Penyalur Dana Masyarakat (Kredit Aktif)

Kredit  rekening  koran,  yaitu  peminjaman  kepada  nasabah  yang pengambilannya disesuaikan dengan kebutuhan nasabah tersebut.

Kredit reimburse (letter  of  credit), yaitu kredit yang diberikan kepada nasabah  atas  pembelian  sejumlah  barang  dan  yang  membayar adalah pihak bank.

Kredit aksep, yaitu pinjaman yang diberikan bank kepada nasabah dengan mengeluarkan wesel. Wesel tersebut selanjutnya dapat diperdagangkan.

Kredit dokumenter, yaitu pinjaman yang diberikan oleh bank kepada nasabah setelah nasabah menyerahkan dokumen pengiriman barang yang telah disetujui oleh kapten kapal yang mengangkut barang tersebut.

Kredit dengan jaminan surat berharga, yaitu pinjaman yang diberikan oleh bank kepada nasabah untuk membeli surat-surat berharga, dan sekaligus surat-surat berharga tersebut sebagai jaminan kreditnya.

3)   Bank sebagai Perantara dalam Lalu Lintas Pembayaran 

▪  Transfer (pengiriman) uang, yakni pengiriman uang antar-daerah atau antarnegara yang dilakukan oleh bank, atas permintaan nasabah atau masyarakat.

▪  Melakukan inkaso. Bank atas nama nasabah melakukan penagihan surat utang atau wesel kepada pihak lain.

▪  Menerbitkan kartu kredit (credit card). Bank menerbitkan kartu kredit untuk nasabah sehingga nasabah dapat melakukan transaksi pembelian di supermarket tanpa perlu membawa uang tunai.

▪  Mendiskonto. Bank menjamin jual beli surat berharga yang terjadi di masyarakat.

▪  Mengeluarkan cek perjalanan (traveler’s check).Untuk memudahkan transaksi dalam perjalanan, bank menyediakan cek perjalanan.

▪  Automated Teller Machine (ATM), yaitu tempat nasabah mengambil uang tunai yang ditangani oleh mesin.

▪ Pembayaran gaji karyawan. Suatu perusahaan/instansi dapat membayar gaji karyawannya melalui bank.

▪  Save Deposit Box (SDB), yaitu tempat penyimpanan surat/dokumen penting/berharga.



source : modul belajar mandiri pppk Ekonomi, Pembelajaran 4. Uang dan Lembaga Keuangan , Kemdikbud

Baca Juga

Bagikan Artikel



Komentar