Konsep Dasar Media dalam Pelayanan BK


 
Komunikasi dan interaksi antara konselor dengan siswa merupakan proses penting dalam keseluruhan layanan bimbingan dan konseling. Interaksi dan komunikasi dilakukan dengan maksud untuk membahas suatu konten atau materi tertentu  guna  mencapai  tujuan  layanan  yang  diberikan.  Ketercapaian tujuan layanan bimbingan dan  konseling merupakan bentuk  pemenuhan kebutuhan siswa di sekolah, sehingga mereka dapat mencapai perkembangan yang optimal. 

Selama proses komunikasi dan interaksi akan selalu terdapat penghalang atau burrier yang menyebabkan pesan atau informasi dari layanan bimbingan dan konseling tidak tersampaikan secara tepat dan akurat. Konselor membutuhkan alat bantu atau perantara yang kemudian disebut sebagai media dalam melaksanakan layanan bimbingan dan konseling sehingga dapat mengurangi dampak dari hambatan. Media dapat membantu konselor meminimalisir kemungkinan adanya distorsi pesan, sehingga informasi yang disampaikan dapat diterima oleh siswa dengan baik. Adapun kontribusi media dalam pelaksanaan layanan bimbingan dan konseling secara lebih spesifik dipaparkan oleh Burdin dan Byrd (1999) sebagai berikut.

1)  Isi  layanan  bimbingan  dan  konseling lebih  terorganisir dan  terpilih.

Penggunaan media membantu konselor dalam pelaksanaan layanan bimbingan dan konseling sehingga materi dan informasi yang disampaikan lebih terorganisir dan sistematis. Dampaknya, siswa dapat memproses informasi yang diberikan secara lebih mudah dan bermakna.

2)  Penyampaian isi bimbingan dan konseling lebih terstandar. Keberadaan media memungkinkan suatu materi bimbingan dan konseling akan tetap memiliki lingkup dan pemaknaan yang sama meskipun disampaikan oleh konselor lain pada tempat dan waktu yang berbeda.

3)  Layanan bimbingan dan konseling menjadi lebih menarik. Penggunaan media memungkinkan konselor untuk menarik perhatian siswa karena materi yang dibahas bukan sesuatu yang abstrak. Media juga membantu konselor untuk memberikan layanan secara variatif sehingga tidak terkesan monoton.

4)  Pelaksanaan layanan bimbingan dan konseling menjadi lebih interaktif.

Pemanfaatan media memungkinkan konselor memiliki waktu yang lebih banyak untuk berinteraksi dengan siswa. Selain itu, media dapat memberi kesempatan bagi konselor untuk melakukan tanya-jawab guna membahas materi yang disampaikan oleh konselor dengan berbantuan media.

5)  Waktu  yang  digunakan  lebih  singkat.  Keberadaan  media  membuat waktu yang diperlukan untuk menyampaikan suatu materi atau konten layanan lebih efisien dan lebih singkat. Efisiensi waktu sebagai dampak positif dari penggunaan media memberikan peluang dan waktu tambahan bagi konselor untuk memfasilitasi siswa melakukan aktivitas lain yang lebih bermakna.

6)  Kualitas belajar dalam pelaksanaan layanan bimbingan dan konseling dapat ditingkatkan. Penggunaan media membuat siswa dan konselor memiliki gambaran yang konkret tentang isu atau topik yang dibahas dalam bimbingan klasikal. Dampaknya, konselor dan siswa secara kolaboratif dapat membahas isu-isu yang lebih bermakna tentang objek yang disajikan dalam media, seperti menganalisis mengevaluasi, mengkritisi, dan seterusnya. 

7) Pelaksanaan layanan bimbingan dan konselirng dapat diberikan kapanpun dan di manapun ketika diperlukan. Apabila suatu konten atau materi atau isu sudah dirangkum dan disajikan sedemikian rupa dalam suatu jenis media tertentu, maka konselor dapat menggunakan media yang dimaksud untuk menyampaikan materi tersebut kapanpun dan di manapun materi tersebut dibutuhkan.

8)  Berkembangnya sikap  positif  individu  terhadap  apa  yang  dipelajari dalam pelaksanaan layanan bimbingan dan konseling. Media juga berdampak terhadap pensikapan siswa terhadap layanan bimbingan dan konseling yang dilaksanakan oleh konselor. Jika konselor mempersiapkan media secara komunikatif dan menarik, maka siswa akan mampu memahami bahwa konselor telah mempersiapkan kegiatan secara profesional. Pemahaman ini kemudian membuat siswa memandang bahwa layanan bimbingan dan konseling merupakan kegiatan yang profesional dan konselor sebagai pemberi layanan adalah pihak yang kredibel dan berkompeten.

9)  Peran konselor dapat ditingkatkan. Ketiadaan media dalam situasi yang ekstrim membuat konselor menjadi tukang tulis atau tukang dikte bahan yang akan dipelajari dalam pelaksanaan layanan bimbingan dan konseling. Namun, dengan menggunakan media konselor dapat berperan sebagai presenter dan fasilitator yang profesional sehingga perannya sebagai pelaksana layanan bimbingan dan konseling dapat dilakukan secara optimal.

10) Isu  yang  dibahas  dalam  kegiatan  bimbingan klasikal  menjadi  lebih konkret. Penggunaan media yang tepat salah satunya adalah konselor dapat menghadirkan contoh atau objek yang konkret sehingga layanan bimbingan dan konseling tidak bersifat abstrak, imajinatif, atau penggambaran semu. 




Sunawan, Ph.D. 2019. Modul 2 Materi Bidang Layanan Bimbingan dan Konseling. Kementerian Pendidikan dan kebudayaan.

Baca Juga

Bagikan Artikel



Komentar