Lembaga Keuangan : Bank (Pengertian, Asas, Fungsi, Tujuan, dan Jenis-Jenis)


 
Lembaga Keuangan : Bank (Pengertian, Asas, Fungsi, Tujuan, dan Jenis-Jenis)

a.  Pengertian Bank

Menurut Undang-Undang N0. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, yang dimaksud dengan bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat banyak.

b.   Asas, Fungsi, dan Tujuan Bank

Menurut Pasal 2 Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, dalam melakukan usahansya, perbankan di Indonesia berasaskan demokrasi ekonomi dengan menggunakan prinsip kehati-hatian. Demokrasi ekonomi dilaksanakan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Menurut pasal 3 Undang-Undang No. 7 Tahun 1992, fungsi utama Perbankan Indonesia adalah sebagai penghimpun dan sebagai penyalur dana masyarakat.

Menurut Pasal 4 Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 Perbankan Indonesia bertujuan menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan,   pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas ekonomi ke arah peningkatan kesejahteraan rakyat banyak.

Sesuai dengan fungsi dan tujuan bank tersebut, ada tiga tugas utama bank yang juga dikenal dengan produk-produk bank.

1)  Bank sebagai Penghimpun Dana Masyarakat (Kredit Pasif)

▪ Rekening koran/giro (demand deposit), yaitu simpanan yang dapat diambil atau digunakan untuk membayar sewaktu-waktu.

▪ Deposito berjangka (time deposit), yaitu simpanan pada bank yang penarikannya hanya boleh dilakukan setelah jatuh tempo. 

▪ Sertifikat deposito, yaitu deposito berjangka yang sertifikatnya dapat diperjualbelikan.

Tabungan,   yaitu   simpanan   di   bank   yang   penarikannya   dapat sewaktu-waktu.

Deposit on call, yaitu simpanan tetap yang berada di bank selama pemiliknya tidak menggunakan. Jika pemiliknya akan menggunakan, pemilik tersebut harus memberitahukan terlebih dahulu.

Deposit automatic roll over,  yaitu deposito yang sudah jatuh tempo tetapi diperpanjang secara otomatis selama belum diambil.

2) Bank sebagai Penyalur Dana Masyarakat (Kredit Aktif)

Kredit  rekening  koran,  yaitu  peminjaman  kepada  nasabah  yang pengambilannya disesuaikan dengan kebutuhan nasabah tersebut.

Kredit reimburse (letter  of  credit), yaitu kredit yang diberikan kepada nasabah  atas  pembelian  sejumlah  barang  dan  yang  membayar adalah pihak bank.

Kredit aksep, yaitu pinjaman yang diberikan bank kepada nasabah dengan mengeluarkan wesel. Wesel tersebut selanjutnya dapat diperdagangkan.

Kredit dokumenter, yaitu pinjaman yang diberikan oleh bank kepada nasabah setelah nasabah menyerahkan dokumen pengiriman barang yang telah disetujui oleh kapten kapal yang mengangkut barang tersebut.

Kredit dengan jaminan surat berharga, yaitu pinjaman yang diberikan oleh bank kepada nasabah untuk membeli surat-surat berharga, dan sekaligus surat-surat berharga tersebut sebagai jaminan kreditnya.

3)   Bank sebagai Perantara dalam Lalu Lintas Pembayaran 

▪  Transfer (pengiriman) uang, yakni pengiriman uang antar-daerah atau antarnegara yang dilakukan oleh bank, atas permintaan nasabah atau masyarakat.

▪  Melakukan inkaso. Bank atas nama nasabah melakukan penagihan surat utang atau wesel kepada pihak lain.

▪  Menerbitkan kartu kredit (credit card). Bank menerbitkan kartu kredit untuk nasabah sehingga nasabah dapat melakukan transaksi pembelian di supermarket tanpa perlu membawa uang tunai.

▪  Mendiskonto. Bank menjamin jual beli surat berharga yang terjadi di masyarakat.

▪  Mengeluarkan cek perjalanan (traveler’s check).Untuk memudahkan transaksi dalam perjalanan, bank menyediakan cek perjalanan.

▪  Automated Teller Machine (ATM), yaitu tempat nasabah mengambil uang tunai yang ditangani oleh mesin.

▪ Pembayaran gaji karyawan. Suatu perusahaan/instansi dapat membayar gaji karyawannya melalui bank.

▪  Save Deposit Box (SDB), yaitu tempat penyimpanan surat/dokumen penting/berharga.

c.  Jenis-Jenis Bank

Menurut Pasal 5 Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998, jenis Bank terdiri atas bank umum  dan bank perkreditan rakyat (BPR). Selain  itu, juga terdapat Bank Sentral yaitu Bank Indonesia.

1) Bank Sentral

Berdasarkan UU No. 23 Tahun 1999, Bank Sentral (Bank    Indonesia) merupakan lembaga negara yang independen/mandiri, bebas dari campur tangan pemerintah dan pihak-pihak lain kecuali untuk hal-hal yang secara tegas diatur dalam undang-undang. 

Bank Indonesia merupakan bank sentral di Indonesia yang didirikan berdasarkan undang-undang. Tujuan Bank Indonesia adalah mengatur dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Kestabilan nilai rupiah tampak dari perkembangan laju inflasi dan perkembangan nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing. Untuk mencapai tujuan tersebut, Bank Indonesia mempunyai tugas sebagai berikut.

a.  Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter.

b.  Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran. 

c.   Mengatur dan mengawasi bank.

d.  Sebagai penyedia dana terakhir bagi bank umum, dalam bentuk bantuan likuiditas Bank Indonesia

2) Bank Umum

Menurut   Undang-Undang   Nomor   10   Tahun   1998,   bank   umum berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.

Bank umum memiliki bentuk hukum yaitu:

a.  perseroan terbatas (PT), 

b.  koperasi, atau

c.   perusahaan daerah.

Bank umum hanya dapat didirikan oleh:

a.  warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia, atau

b.  warga negara Indonesia dengan warga negara asing dan atau badan hukum asing secara kemitraan.

Tugas pokok Bank Umum menurut Pasal 6 UU No.10 Tahun 1998 adalah sebagai berikut.

a.  Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro,deposito  berjangka,  sertifikat  deposito,  tabungan,  dan  atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.

b.  Memberikan kredit. 

c.   Menerbitkan pengakuan utang.

d. Membeli, menjual atau menjamin atas risiko sendiri maupun untuk kepentingan dan atas perintah nasabahnya.

e. Memindahkan uang baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan nasabah.

f. Menempatkan dana pada peminjam atau meminjamkan dana pada bank lain baik dengan menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan cek atau sarana lainnya.

g.   Menerima pembayaran surat

h. dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan dengan atau antarpihak ketiga.

i.     Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga (safe deposit box).

j. Melakukan   kegiatan   penitipan   untuk   kepentingan   pihak   lain berdasarkan suatu kontrak.

k. Melakukan penempatan dana dari nasabah kepada nasabah lainnya dalam bentuk surat berharga yang tidak tercatat di bursa efek.

l. Melakukan kegiatan anjak piutang, usaha kartu kredit, dan kegiatan wali amanat.

m. Menyediakan pembiayaan dan atau melakukan kegiatan lain berdasarkan   prinsip   syariah,   sesuai   dengan   ketentuan   yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.

n. Melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan oleh bank sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku. 

3) Bank Perkreditan Rakyat (BPR)

Menurut pasal 13 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998, BPR mempunyai tugas sebagai berikut.

a. Menghimpun  dana  dari  masyarakat  dalam  bentuk  simpanan  berupa deposito berjangka, tabungan, dan atau bentuk lain yang dipersamakan dengan itu.

b. Memberikan kredit kepada masyarakat.

c. Menyediakan pembiayaan bagi nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil. 

Menurut  pasal  14  Undang-Undang  No.  10  Tahun  1998,  BPR  dilarang melakukan kegiatan sebagai berikut.

a. Menerima simpanan dalam bentuk giro dan turut serta dalam lalu lintas pembayaran.

b. Melakukan usaha dalam valuta asing. 

c. Melakukan penyertaan modal.

d. Melakukan usaha perasuransian.

e. Melakukan  kegiatan  usaha  lain  di  luar  kegiatan  usaha,  sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 13 Undang-Undang No. 10   Tahun 1998 tentang Perbankan.

Di  beberapa  kota  di  Indonesia  banyak  berdiri  bank  syariah.    Bank  Syariah tersebut dapat berasal dari bank umum maupun bank perkreditan rakyat (BPR). Bank umum tersebut antara lain Bank BNI Syariah, Bank Mandiri Syariah, dan Bank Danamon Syariah.

Bank Syariah adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha menurut syariah Islam. Pada bank Syariah dikenal beberapa istilah dalam melaksanakan kegiatannya, misalnya : 

1. Mudharabah, yaitu prinsip bagi hasil,

2. Musharakah, yaitu pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal,

3. Murabahah,   yaitu   prinsip   jual   beli   barang   dengan   memperoleh keuntungan, dan

4. Ijarah, yaitu pembiayaan barang modal berdasarkan prinsip sewa murni tanpa pilihan.

Lembaga Keuangan Bukan Bank

Menurut  Surat  Keputusan   Menteri  Keuangan   RI   No.  KEP-38/MK/IV/I972, Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) adalah semua lembaga (badan) yang melakukan kegiatan dalam bidang keuangan yang secara langsung atau tidak langsung menghimpun dana dengan cara mengeluarkan surat-surat berharga, kemudian menyalurkan kepada masyarakat terutama untuk membiayai investasi perusahaan-perusahaan.

Bentuk  usaha  lembaga  keuangan  bukan  bank  di  Indonesia  adalah  sebagai berikut :

a. Badan hukum Indonesia yang didirikan oleh warga Negara Indonesia atau badan hukum Indonesia dalam bentuk kerja sama dengan badan hukum asing.

b. Badan hukum asing dalam bentuk perwakilan dari lembaga keuangan yang berkedudukan di luar negeri.

Lembaga  keuangan  bukan  bank  dapat  mendorong  pengembangan  pasar uang dan pasar modal serta membantu permodalan sejumlah perusahaan yang dimiliki pengusaha golongan ekonomi lemah. Jenis-jenis lembaga keuangan bukan bank adalah:

A. Asuransi

Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, asuransi adalah perjanjian antara seseorang penanggung yang mengikat diri kepada seseorang tertanggung  dengan  menerima  suatu  premi  dan  memberi  penggantian senilai yang diasuransikan kepada tertanggung karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan akibat peristiwa yang tidak tertentu. Penggantian kerugian akan dilakukan jika kerugian itu benar-benar terjadi dan bukan disengaja.

Lembaga asuransi memiliki peranan ganda, yaitu sebagai lembaga pelimpahan risiko dan sebagai lembaga penyerap danadari masyarakat.

B. Koperasi Kredit

Kegiatan koperasi kredit atau koperasi simpan pinjam adalah menerima simpanan dan memberikan pinjaman uang kepada para anggota yang memerlukan dengan syarat-syarat yang mudah dan bunga ringan. Untuk meminjam uang, anggota tidak perlu menyerahkan jaminan.

C. Perusahaan Umum Pegadaian (Perum Pegadaian)

Perum Pegadaian merupakan perusahaan umum milik pemerintah yang tujuannya memberikan pinjaman kepada perseorangan atau golongan ekonomi   lemah.   Pinjaman   yang   diberikan   oleh   Perum   Pegadaian didasarkan pada nilai barang jaminannya.

Dalam memberikan kreditnya, pegadaian tidak memerhatikan penggunaan uang tersebut. Pinjaman dapat digunakan untuk usaha perdagangan, industri rumah tangga, dan bahkan untuk keperluan konsumsi.  Jaminan kredit dapat berupa benda-benda bergerak dan tidak bergerak.

D. Lembaga Dana Pensiun

Pensiun merupakan jaminan pegawai di hari tua dan hal ini  diatur dalam Undang-Undang     No.  8  Tahun  1974.  Dana  pensiun  dihimpun  oleh Lembaga Dana Pensiun contohnya PT Tabungan Asuransi Pensiun (PT Taspen) dan Perum Asabri.

Tujuan utama Lembaga Dana Pensiun adalah meningkatkan kesejahteraan pegawai   beserta keluarganya melalui asuransi sosial yang ditentukan dalam perundang-undangan. Lembaga Dana Pensiun tersebut berfungsi:

•  sebagai tempat untuk mengumpulkan dana masyarakat yang sifatnya jangka panjang dan 

•  sebagai    tempat untuk memberikan  jaminan pensiun  bagi anggota pensiun/peserta program.

Dana pensiun diperoleh melalui pemotongan gaji pegawai setiap bulan selama seseorang masih aktif bekerja, kemudian dibayarkan kembali kepada pegawai tersebut setelah pensiun. Dalam masa tenggang, yaitu masa pemotongan sebagian gaji dengan masa pembayaran saat pegawai/karyawan pensiun, dana yang terkumpultersebut disalurkan kepada masyarakat dengan cara sebagai berikut.

•  Dipinjamkan kepada badan-badan yang membutuhkan.

•  Dibelikan   surat-surat   berharga   yang   dikeluarkan   oleh   lembaga- lembaga pemerintah.

E. Perusahaan Sewa Guna

Sewa guna merupakan pembelian secara angsuran, namun sebelum angsurannya selesai (lunas), hak barang yang diperjualbelikan masih dimiliki oleh penjual. Namun demikian, begitu kontrak leasing ditandatangani,  segala  fasilitas   dan  kegunaan barang  tersebut boleh digunakan oleh pembeli.


source : modul belajar mandiri pppk Ekonomi, Pembelajaran 4. Uang dan Lembaga Keuangan , Kemdikbud

Baca Juga

Bagikan Artikel



Komentar