Uang : Pengertian, Syarat-syarat, Jenis-Jenis, Fungsi, dan Nilai Uang


Pengertian Uang

Uang adalah suatu benda yang diterima secara umum oleh masyarakat untuk mengukur nilai, menukar, dan melakukan pembayaran atas pembelian barang dan jasa, dan pada waktu yang bersamaan bertindak sebagai alat penimbun kekayaan. Perkembangan peradaban manusia menggeser tujuan kegiatan produksi masyarakat. Semula, masyarakat memproduksi barang hanya untuk memenuhi kebutuhan keluarganya, lalu berkembang menjadi tidak hanya untuk memenuhi kebutuhan keluarganya tetapi juga untuk memenuhi kebutuhan orang lain  (untuk  dijual).  Selanjutnya,  terjadilah  perdagangan  dengan  cara  tukar- menukar antara barang dengan barang lain yang dinamakan barter (pertukaran innatura).

Seiring dengan perkembangan peradaban manusia maka  pertukaran  dengan cara barter menjadi semakin sulit dilakukan. Bahkan, karena kebutuhan setiap orang  semakin  banyak  dan  beragam,  maka  untuk  memenuhi  kebutuhan hidupnya tidak mungkin lagi ditempuh dengan cara barter. Karena menghadapi kesulitan dalam melakukan pertukaran barter, manusia terdorong untuk mencari cara pertukaran yang lebih mudah. Manusia mulai menggunakan uang barang dalam melakukan pertukaran. Contoh uang barang yaitu garam, senjata, dan kulit hewan.

Perkembangan selanjutnya, kesulitan pertukaran dengan  menggunakan  uang barang tersebut mendorong manusia untuk menetapkan benda yang dapat digunakan sebagai perantara tukar-menukar. Benda yang dianggap cocok sebagai  alat  tukar-menukar  adalah  logam.  Pada  masa  lalu,  logam  yang digunakan sebagai uang adalah emas atau perak.

Perkembangan ekonomi yang semakin pesat mendorong kegiatan transaksi menjadi semakin sering dan bahkan semakin kompleks. Hal ini menimbulkan kesulitan bagi manusia untuk membawa uang logam dalam jumlah besar (berat dan repot). Untuk mengatasinya, pemilik emas dan perak cukup melakukan transaksi dengan menunjukkan bukti penyimpanan emas dan perak yang berupa surat bukti penyimpanan. Surat bukti penyimpanan  tersebut dikeluarkan oleh lembaga yang menerima titipan emas dan perak. Lama kelamaan yang beredar dalam masyarakat adalah   kertas sebagai tanda bukti penyimpanan emas dan perak tersebut.

Syarat-syarat Uang

Di Indonesia, sekarang beredar uang kertas dan uang logam yang dikeluarkan Bank Indonesia. Kedua jenis uang tersebut   memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:

a. dapat diterima oleh masyarakat umum 

b. mudah disimpan dan nilainya tetap

c. mudah dibawa ke mana-mana

d. mudah dibagi tanpa mengurangi nilai 

e. jumlahnya terbatas sehingga tetap berharga 

f.  ada jaminan

Jenis-Jenis Uang

a.  Berdasarkan   bahan   yang   digunakan   untuk   membuat   uang,   

uang dibedakan menjadi sebagai berikut.

1) Uang  logam,  yaitu  uang  yang  dibuat  dari  logam,  contohnya  uang Rp25,00, Rp50,00, Rp100,00. Uang tersebut dapat dibuat dari emas, perak, tembaga, atau nikel dengan bentuk dan kadar berat tertentu serta dengan ciri-ciri tertentu pula untuk menghindari pemalsuan. Ciri-ciri tersebut diumumkan oleh pemerintah agar diketahui masyarakat.

2) Uang  kertas,  yaitu  uang  yang  dibuat  dari  kertas,  contohnya  uang Rp500,00,    Rp1.000,00,    Rp5.000,00,    Rp10.000,00,    Rp20.000,00 Rp50.000,00,  Rp100.000,00.  Uang  tersebut  dibuat  dengan   kertas khusus supaya sulit dipalsukan.

Uang kertas yang beredar merupakan uang kertas kepercayaan (fiduciary) atau uang tanda (token money). Disebut uang kepercayaan karena nilai bahan untuk membuat uang jauh lebih rendah daripada nilai  yang  tertera  (tertulis) dalam uang. Uang kertas juga   merupakan uang tanda, karena masyarakat bersedia menerima uang kertas dengan alasan terdapat   tanda sah sebagai uang yang dikeluarkan oleh pemerintah.

Hampir semua negara di dunia mengeluarkan uang kertas. Penggunaan uang kertas mempunyai berbagai keuntungan dan kerugian. Perkembangan ekonomi yang semakin pesat menuntut adanya alat pembayaran yang lebih mudah dan aman. Sekarang banyak diciptakan uang giral, yaitu rekening atau tagihan pada suatu bank yang dapat dipergunakan sebagai alat pembayaran. Contohnya cek, giro bilyet, telegraphic transfer, kartu kredit (credit card), dan traveler’s check (cek perjalanan).

b. lembaga yang mengeluarkannya, uang dibedakan menjadi: 

1) Uang  kartal  (kepercayaan)  yaitu  uang  yang  dikeluarkan  oleh  negara berdasarkan undang-undang dan berlaku sebagai alat pembayaran yang sah. Uang kartal di Negara kita terdiri atas uang logam dan uang kertas.

2) Uang giral (simpanan di bank) yaitu dana yang disimpan pada rekening koran di bank-bank umum yang sewaktu-waktu dapat dipergunakan untuk melakukan pembayaran dengan perantara cek, bilyet giro, atau perintah membayar. Uang giral dikeluarkan oleh bank umum dan merupakan uang yang tidak berujud karena hanya berupa saldo tagihan di bank.

c. berdasarkan nilainya, uang dibedakan menjadi sebagai berikut.

1) uang bernilai penuh, yaitu uang yang nilai bahannya (nilai intrinsik) sama dengan nilai nominalnya. Pada umumnya, uang yang bernilai penuh terbuat dari logam.

2) uang tidak bernilai penuh, yaitu uang yang nilai bahannya (nilai intrinsik) lebih rendah daripada nilai nominalnya. Pada umumnya, uang yang tidak bernilai penuh terbuat dari kertas.

Fungsi Uang

a.  Fungsi Asli Uang

1) Uang sebagai alat tukar umum

Uang berfungsi sebagai alat   tukar umum apabila uang dipergunakan untuk  membeli  atau  mendapatkan  barang  dan  atau  jasa.     

Contoh: membeli buku dengan uang (uang ditukar dengan buku).

2) Uang sebagai satuan hitung

Uang merupakan satuan ukuran yang digunakan untuk menentukan besarnya nilai atau harga suatu barang dan jasa. Dengan adanya uang, mudah menentukan nilai suatu barang. 

Contoh: harga sebuah kalkulator Rp150.000,00, harga sebuah buku Rp20.000,00, dan sebagainya.

b. Fungsi Turunan Uang

1) Uang sebagai alat pembayaran

2) Uang sebagai alat untuk menabung 

3) Uang sebagai pemindah kekayaan

4) Uang sebagai pembentuk/penimbun kekayaan

5) Uang sebagai alat pendorong kegiatan ekonomi

Nilai Uang

a.  Nilai Nominal

Nilai nominal uang adalah nilai yang tertera/tertulis pada setiap mata uang yang bersangkutan. Contoh: pada uang Rp50.000,00 tertera angka lima puluh ribu rupiah, maka nilai nominal uang tersebut adalah lima puluh ribu rupiah.

Gambar Nominal uang

Gambar Nominal uang 

b.  Nilai Intrinsik

Nilai intrinsik uang adalah nilai bahan yang digunakan untuk membuat uang. Contoh: untuk membuat uang kertas Rp50.000,00 diperlukan kertas dan bahan lainnya yang harganya Rp3.000,00, maka nilai intrinsik uang tersebut adalah Rp3.000,00. 

c.   Nilai Riil

Nilai riil uang adalah nilai yang dapat diukur dengan jumlah barang dan jasa yang dapat ditukar dengan uang itu. Jika uang Rp1.000,00 dapat ditukar dengan satu gelas minuman teh, maka dapat dikatakan bahwa nilai riil uang Rp1.000,00 adalah segelas minuman teh.

Dilihat dari penggunaannya, nilai uang dibedakan menjadi nilai internal uang dan nilai eksternal uang.

a. Nilai internal uang

Nilai internal uang adalah daya beli uang terhadap barang dan jasa. Contoh: dengan uang Rp 5.000,00 dapat membeli sebuah buku tulis, maka nilai internal uang Rp 5.000,00 tersebut adalah sebuah buku tulis.

b. Nilai eksternal uang

Nilai eksternal uang adalah nilai uang dalam negeri, jika dibandingkan dengan mata uang asing, yang lebih dikenal dengan kurs. Kurs ada dua macam yaitu  kurs jual dan  kurs beli. Kurs jual adalah kurs yang berlaku apabila bank menjual valuta asing. Sedangkan kurs beli adalah kurs yang berlaku apabila bank membeli valuta asing. Contoh: Kita dapat menukarkan uang Rp9.000,00 dengan satu dollar Amerika Serikat di bank yang melayani penukaran valuta asing. Dalam hal ini nilai kurs Rupiah terhadap dollar Amerika Serikat (US $1 = Rp10.000,00).

Uang di Indonesia hanya dikeluarkan oleh Bank Indonesia sebagai alat pembayaran yang syah sehingga apabila ada individu atau sekelompok orang yang mencetak uang dikategorikan perbuatan yang melawan hukum. Sebagai masyarakat diperlukan adanya kesadaran untuk turut memberikan pengawasan jika di sekelilingnya beredar uang-uang palsu. Kepekaan masyarakat sebagai warga negara yang baik membantu pemerintah dalam menindak dan memberantas beredarnya uang palsu. Bank Indonesia telah mensosialisasikan melalui slogan “dilihat, diteraba dan diterawang” untuk membantu masyarakat untuk mengenali ciri-ciri uang palsu.

Masyarakat dapat melihat bahwa uang yang asli terlihat jelas dan terang dibandingkan uang palsu dan benang pengaman yang ditanam pada uang kertas tampak sebagai garis melintang atau anyaman dan dapat berubah warna apabila dilihat dari sudut tertentu. Selain itu, masyarakat juga dapat meraba karena pada uang  asli memiliki  teknik cetak  khusus sehingga  pada angka nominal, huruf terbilang dan lambang negara saat diraba kasar. Selain dilihat dan diraba, salah satu cara mengenali uang asli atau palsu adalah dengan menerawang, yaitu adanya tanda air yang muncul pada gambar saat diterawangkan ke arah cahaya.

Berikut ini gambar yang menjelaskan pernyatan di atas :

Gambar  Mencermati uang melalui dilihat

Gambar  Mencermati uang melalui dilihat
Gambar  Mencermati uang melalui diraba
Gambar  Mencermati uang melalui diraba
Gambar  Mencermati uang melalui di terawang

Gambar  Mencermati uang melalui di terawang 



source : modul belajar mandiri pppk Ekonomi, Pembelajaran 4. Uang dan Lembaga Keuangan , Kemdikbud

Baca Juga

Bagikan Artikel



Komentar