Pelaporan Dan Penggunaan Hasil Evaluasi Layanan Bimbingan dan Konseling


Pelaporan Dan Penggunaan Hasil Evaluasi Layanan  Bimbingan dan Konseling

Akuntabilitas dalam bimbingan dan konseling

a.  Konsep tentang akuntabilitas secara umum

Akuntabilitas dipandang sebagai konsep penting dalam kehidupan suatu lembaga atau organisasi. Konsep ini memungkinkan diperolehnya gambaran kinerja dan tanggung jawab seseorang dalam melaksanakan tugas pekerjaannya. Para ahli yang bergelut dalam bidang ini meyakini bahwa akuntabilitas merupakan salah satu prinsip mendasar dalam penyelenggaraan atau terciptanya sebuah pemerintahan/lembaga/organisasi yang baik (Buhory, 2007) 

Darwin (dalam Widodo, 2001) membedakan tiga istilah yang perlu dipahami terkait dengan pertanggungjawaban yaitu akuntabilitas (accountability), responsibilitas (responsibility), dan responsivitas (responsiveness). Responsibilitas (responsibility) merupakan konsep yang berkenaan dengan standar profesional dan kompetensi teknis yang dimiliki seorang pemberi layanan dalam menjalankan tugasnya. Individu dinilai responsibel apabila unjuk kerjanya menampilkan standar profesionalisme atau kompetensi teknis yang tinggi.

Konsep responsivitas (responsiveness) merupakan pertanggungjawaban dari sisi yang menerima pelayanan (masyarakat). Seberapa jauh mereka melihat pemberi layanan bersikap tanggap (responsive) yang  lebih  tinggi terhadap apa  yang menjadi permasalahan, kebutuhan, keluhan dan aspirasi mereka. Sementara pertanggungjawaban sebagai akuntabilitas (accountability) merupakan suatu istilah yang pada awalnya diterapkan untuk mengukur apakah dana publik telah digunakan secara tepat. Dalam perkembanganya akuntabilitas juga digunakan untuk melihat efisiensi ekonomi program. Akuntabilitas dilihat sebagai upaya untuk mencari dan menemukan apakah ada penyimpangan staf atau tidak serta efisiensi prosedur yang digunakan. Dengan demikian akuntabilitas menunjuk pada institusi tentang “cheks and balance” dalam sistem administrasi.

Sesuai dengan esensi akuntabilitas sebagai wujud pertanggungjawaban suatu kegiatan, Schater (dalam Budi, 2013) menegaskan bahwa akuntablitas memiliki dua  tujuan  utama yakni  tujuan  politik  dan  tujuan  operasional. Tujuan politik (political purpose) menunjukkan akuntabilitas sebagai suatu mekanisme untuk meminimalkan penyalahgunaan kekuasaan. Kaitannya dengan politik pendidikan misalnya yang berupa kebijakan-kebijakan, peraturan-peraturan yang dibuat dan ditegakkan berbasis hasil evaluasi. Sedangkan tujuan operasional (operational purpose) merujuk akuntabilitas sebagai mekanisme untuk membantu menjamin pemerintah bertindak secara efektif dan efisien. Berdasarkan gagasan para ahli, terdapat keragaman tentang konsep akuntabilitas, namun terdapat kesamaan konsep khususnya berkaitan dengan pertanggungjawaban. 

Akuntabilitas diperlukan untuk mempertanggungjawabkan terhadap seluruh kegiatan yang telah dilakukan. Akuntabilitas mengandung kewajiban melaporkan, menjelaskan, dan mengungkapkan semua kegiatan yang dilakukan. Akuntabilitas diperlukan untuk meminimalkan  penyalahgunaan         kekuasaan serta menjamin pemerintah/pelaksana untuk bertindak secara efektif dan efisien.

b. Akuntabilitas dalam bimbingan dan konseling

Penilaian/evaluasi dalam bimbingan dan konseling adalah proses untuk mengumpulkan dan menggunakan informasi untuk pengambilan keputusan mengenai kegiatan bimbingan dan konseling. Dengan melakukan penilaian guru pembimbing/konselor pada hakekatnya bertujuan untuk memperbaiki kinerja profesionalnya, dan inilah bentuk akuntabilitas guru pembimbing/konselor terhadap stakeholders.

Menurut Brown dan Trusty (2005) evaluasi dan akuntabilitas merupakan satu kesatuan dan tidak dapat dihindari menuju tercapainya tujuan program konseling yang efektif dan efisien. Akuntabilitas dipandang sebagai proses dimana konselor sekolah menunjukkan bahwa kegiatan yang dilakukannya memberikan dampak atau perubahan terhadap para siswa. Dengan kata lain, akuntabilitas dipandang sebagai bentuk pertanggungjawaban. Hal ini sejalan dengan pandangan Gibson dan Mitchel (2011:56-57) yang menggunakan istilah akuntabilitas dan evaluasi dengan mengacu kepada upaya untuk mempertanggungjawabkan program konseling.

Akuntabilitas merupakan bentuk pertanggungjawaban suatu kegiatan. Akuntabilitas dilihat sebagai suatu kegiatan yang digunakan untuk meyakinkan stakeholder sehingga memiliki kepercayaan terhadap program atau kegiatan yang dilakukan (Furqon & Badrujaman, 2014). Myrick (dalam Schellenberg, 2008; dalam Furqon & Badrujaman, 2014) menjelaskan bahwa akuntabilitas merupakan upaya pertanggungjawaban seseorang terhadap tindakan dan kontribusinya khususnya berkaitan dengan tujuan, prosedur, dan hasil yang dicapai.

Secara khusus akuntabilitas bimbingan dan konseling merujuk pada pengungkapan informasi program konseling sekolah dan hasil-hasil evaluasi yang dicapai dengan stakeholder (Schellenberg, 2008). Pemahaman ini senada dengan pendapat Cobia & Henderson, (2007) yang menjelaskan bahwa tuntutan terhadap akuntabilitas dapat dilihat dalam program-program konseling yang berbasis data maupun berbasis hasil.

Penegakan akuntabilitas oleh guru pembimbing/konselor merupakan bentuk pertanggungjawaban pekerjaan konselor. Saat  ini,  terdapat arah baru dalam penegakan akuntabilitas. Pada masa sebelumnya, akuntabilitas cukup tentang apa yang telah dikerjakan, tetapi saat ini akuntabilitas menekankan pada dampak dan kontribusi apa yang dapat diberikan oleh konselor. Sehingga penegakan akuntabilitas, dalam pelayanan konseling di sekolah, tidak cukup hanya dengan menyampaikan layanan-layanan yang dilaksanakan konselor. Namun menuntut penyampaian berbagai dampak yang telah ditimbulkan oleh layanan yang diselenggarakan konselor.

“saat  ini  akuntabilitas menekankan pada dampak dan   kontribusi   apa   yang dapat diberikan oleh konselor melalui layanan konseling”

Penerapan prinsip akuntabilitas sebagai pertanggungjawaban profesional tidak terkecuali dalam bimbingan dan konseling. Bimbingan dan konseling sebagai bagian integral dari pendidikan dituntut akuntabel baik dalam proses penyusunan program kegiatan, pembiayaan, pelaksanaan, evaluasi, hasil, maupun dampaknya. Menurut Gysbers (dalam Cobia & Henderson, 2007; dalam Schellenberg, 2008) tuntutan akuntabilitas dalam bimbingan dan konseling bukan merupakan suatu kerangka konseptual yang baru. Pemaparan tentang akuntabilitas konselor sekolah sudah       Konsentrasi evaluasi bimbingan dan konseling di Indonesia memfokuskan pada tiga hal, yakni evaluasi program, proses, dan hasil layanan bimbingan dan konseling. 

sedangkan intensitas kajian yang perlu dirujuk oleh setiap pemangku evaluasi layanan bimbingan dan konseling adalah berkaitan dengan kebermanfaatan layanan bimbingan dan konseling yang dapat diberikan di sekolah, misalnya kebermanfaatan yang berkaitan dengan peningkatan nilai akademik peserta didik, peningkatan sikap positifi siswa, dan peningkatan kedisiplinan siswa.

Illinois School Counselor Association (2014) menegaskan bahwa akuntabilitas merupakan bagian penting dari program konseling perkembangan. Urgensi akuntabilitas dalam konseling sekolah berkaitan dengan pengaruh konselor sekolah terhadap siswa khususnya berhubungan dengan perubahan prestasi siswa. Mehlos (2009) menjelaskan bahwa kemampuan   untuk   menunjukkan pengaruh   yang dimiliki konselor sekolah terhadap prestasi dan   keberhasilan siswa   merupakan aspek profesi yang sangat mendasar. Dengan demikian akuntabilitas merupakan unsur pokok dalam konseling sekolah (Steen & Kaffenberger dalam Mehlos, 2009).

Hal senada juga  ditegaskan   oleh   ASCA   (dalam   Mehlos,   2009)   bahwa konselor mempunyai tanggung jawab untuk memperlihatkan hasil kerja mereka berkaitan dengan program konseling sekolah dengan cara yang terukur. Dengan demikian akuntabilitas menjadi media penting yang dapat dinilai melalui kinerja konselor sekolah dan keefektifan program (ASCA dalam Loesch, 2007). Evaluasi kinerja  konselor  sekolah  berkaitan  dengan  pelaksanaan  dan   manajemen program.

Sedangkan evaluasi program konseling sekolah dilakukan untuk menentukan apakah kegiatan-kegiatan tersebut memiliki manfaat dan dampak bagi siswa. Erford (dalam Loesch, 2007) menambah dan menjelaskan asesmen kebutuhan sebagai dimensi ketiga untuk akuntabilitas konseling sekolah. Data asesmen kebutuhan digunakan untuk menentukan tujuan program yang pada gilirannya mengarahkan dan membentuk keberfungsian dan kinerja konselor sekolah 

Berdasarkan kajian para ahli, yang dimaksud dengan akuntabilitas dalam bimbingan dan konseling adalah perwujudan kewajiban konselor sekolah untuk mempertanggungjawabkan segala tindakan berkaitan dengan kegiatan pelayanan bimbingan dan konseling. Akuntabilitas dalam bimbingan dan konseling merupakan komponen kunci untuk memperlihatkan keefektifan program konseling. Tuntutan akuntabilitas memungkinkan konselor untuk memperlihatkan kepada stakeholder baik di dalam maupun di luar sekolah kontribusi atau dampak tentang apa yang dilakukan konselor untuk menjawab pertanyaan: Bagaimana perbedaan yang dirasakan siswa sebagai hasil dari program konseling sekolah.

c. Tujuan dan Manfaat Akuntabilitas dalam Bimbingan dan Konseling

Penerapan akuntabilitas dalam bimbingan dan konseling memiliki beberapa tujuan. Young dan Kaffenberg (dalam   Topdemir,   2010;   dalam   Paolini   & Topdemir, 2013) menjelaskan bahwa akuntabilitas dilaksanakan untuk: (1) menghubungkan program konselor sekolah dengan prestasi akademik para siswa. (2) Memantau perkembangan siswa dan mengurangi kesenjangan prestasi siswa, konselor harus memulainya dengan memperhatikan data sekolah dan menentukan dimana kesenjangan tersebut muncul. (3) Untuk menilai dan mengevaluasi program,   konselor perlu melihat keefektifan program bimbingan dan konseling. 

Berkaitan dengan manfaat penerapan akuntabilitas, Illinois School Counselor Association (2014) memaparkan bahwa: (1) akuntabilitas memungkinkan konselor memiliki data spesifik untuk digunakan dalam mengidentifikasi kekuatan dan kelemahan bidang-bidang program. Informasi  ini dapat  digunakan  untuk  mengubah tujuan serta metode  pelaksanaan program. (2)   Data   yang   diperoleh dapat digunakan untuk memperlihatkan siswa bagaimana mereka bertumbuh dan berkembang melalui program tersebut. Data juga dapat digunakan untuk mengidentifikasi bidang-bidang yang masih membutuhkan peningkatan. (3) Informasi yang diperoleh melalui asesmen harus disampaikan kepada semua stakeholder; termasuk siswa, orang tua dan guru. (4) Informasi perlu disampaikan dengan orang-orang yang terlibat dalam pembuatan kebijakan dan manajemen kebijakan. 

Akuntabilitas merupakan aspek penting dalam menunjukkan keefektifan program konseling sekolah.  Adelman  (dalam  Paolini  &  Topdemir,  2013)  berpendapat bahwa konselor sekolah dewasa ini berhadapan dengan tuntutan untuk menunjukkan keefektifan program. Oleh karena itu, memperlihatkan akuntabilitas menjadi praktik yang standar di antara konselor sekolah (Dahir &  Stone  dalam Paolini   &   Topdemir, 2013). Melalui pengukuran akuntabilitas, konselor akan mampu memperlihatkan peran, tanggungjawab, dan signifikansi mereka dalam membantu siswa untuk mencapai tujuan dalam bidang akademik, pribadi/sosial, dan karir. Akuntabilitas dipandang sebagai alat ampuh bagi konselor untuk mengklarifikasi peran profesional mereka (Stone & Dahir dalam Paolini & Topdemir, 2013).

Sugiyo (2018) memaparkan bahwa akuntabilitas dalam bimbingan dan konseling berfungsi  untuk:  (1)  memperoleh balikan  mengenai  hasil  kerja  konselor,  (2) mempertimbangkan penggunaan metode dalam layanan bimbingan dan konseling, (3) dapat lebih mengenal kebutuhan-kebutuhan peserta didik yang belum terealisasi, (4) mengurangi cara kerja yang sifatnya rutinitas dan menemukan inovasi  layanan bimbingan dan konseling, (5) sebagai dasar untuk memberikan masukan dalam rekrutmen konselor, (6) memberikan pertimbangan dalam meningkatkan keterampilan konselor melalui pengiriman untuk mengikuti pelatihan-pelatihan bimbingan dan konseling. Merujuk kembali ke intensitas kajian dalam evaluasi yang telah disampaikan sebelumnya, maka fungsi 3 dan 5 merujuk pada  evauasi  program,  fungsi  2,  4,  dan  6  merujuk  pada  evaluasi  proses, sedangkan fungsi 1 merujuk pada evaluasi hasil layanan bimbingan dan konseling.

d. Komponen Akuntabilitas Bimbingan dan Konseling

Furqon dan Badrujaman (2014) memaparkan bahwa akuntabilitas merupakan suatu keadaan dinamis yang dipengaruhi oleh komponen- komponen yang dipandang sebagai indikator yang menjadi dasar untuk mengukur akuntabilitas. Komponen- komponen akuntabilitas adalah menerima tanggungjawab, komunikasi, penjelasan kepada stakeholder, umpan balik, dan perbaikan program. 

Pertama, menerima tanggung jawab. Menurut Bavly sebagaimana dikutip oleh Wood Jr. dan Winston (dalam Furqon & Badrujaman, 2014) akuntabilitas menyiratkan adanya penerima tanggung jawab, dalam hal ini adalah pelaksana program. Menerima tanggungjawab berarti siap menghadapi kenyataan, tidak menyembunyikan suatu kebenaran, berani mengakui kekurangan dalam program.

Kedua, komunikasi. Komunikasi antara pengelola program dan stakeholder merupakan indikator  penting  dalam  akuntabilitas (Levinson  dalam  Furqon  & Badrujaman, 2014).  Sejalan  dengan  pandangan ini,  Ryan  (dalam  Furqon  & Badrujaman, 2014) mengemukakan bahwa akuntabilitas dapat dipandang sebagai respon terhadap kebutuhan dan harapan stakeholder terkait dengan program.

Ketiga, penjelasan kepada stakeholder mengenai program. Penjelasan mengenai program kepada stakeholder merupakan komponen penting dalam akuntabilitas. Para ahli belum sepakat tentang jenis infomasi yang mau disampaikan kepada stakeholder.  Menurut  Myrick    (dalam    Furqon&Badrujaman, 2014) informasi yang dijelaskan kepada stakeholder meliputi standar atau tujuan program, prosedur yang digunakan untuk mencapai tujuan, dan hasil yang dicapai dalam program. 

Sementara Sink (dalam Furqon dan Badrujaman, 2014) mengkaji empat bidang dimensi akuntabilitas yang dikomunikasikan yakni audit terhadap program; dampak program terhadap pencapai kompetensi siswa dalam bidang pribadi- sosial, akademis dan karir; perbaikan program dan intervensi melalui kinerja yang ditampilkan konselor; serta perbaikan program melalui asesmen kebutuhan.

Kelima, perbaikan program. Emergency Capacity Building Project (dalam Furqon& Badrujaman, 2014) menjelaskan bahwa menanggapai atau melakukan perubahan didasarkan pada umpan balik yang diterima. Sejalan dengan hal ini, Steenberger dan Smith (dalam Furqon & Badrujaman, 2014) memaparkan bahwa adanya perbaikan yang kontinu merupakan kunci akuntabilitas 

Pelaporan dalam Bimbingan dan Konseling

a.  Konsep Pelaporan Hasil Evaluasi Bimbingan dan Konseling

Semua guru bimbingan dan konseling atau konselor harus membuat laporan penyelenggaraan bimbingan dan konseling sebagai bentuk akuntabilitas kinerja profesional. Pelaporan merupakan langkah lanjutan setelah evaluasi. Isi dalam pelaporan lebih bersifat mendeskripsikan dan memberi uraian analisis terhadap hasil- hasil yang telah dicapai dalam kegiatan evaluasi sebelumnya. Pelaporan pada hakikatnya merupakan kegiatan penyusunan dan mendeskripsikan seluruh hasil yang telah dicapai dalam evaluasi proses maupun evaluasi hasil dalam format laporan yang dapat memberikan informasi kepada seluruh pihak yang terlibat tentang keberhasilan dan kekurangan dari program bimbingan dan konseling yang telah dilakukan selama satu tahun berjalan.

Sebagai kelanjutan dari kegiatan evaluasi, maka di dalam laporan penilaian kinerja bimbingan dan  konseling memuat  deskripsi, analisis  hasil,  dan  pengambilan keputusan (Sugiyo, 2018). Deskripsi hasil merupakan upaya untuk memberikan gambaran hasil penilaian kinerja yang telah dilaksanakan pada tahap analisis data. Analisis hasil merupakan gambaran pencapaian dari yang sduah ada dalam deskripsi tersebut. 

Sedangkan pengambilan keputusan adalah suatu proses untuk menentukan pada aspek pelayanan bimbingan dan konseling yang perlu diperbaiki, dikembangkan atau dihentikan atau misalnya saja dalam beberapa hal berikut seperti : 1) perencanaan program khususnya dalam penyiapan instrumen yang komprehensif masih kurang sehingga kinerja guru pembimbing dalam aspek tersebut perlu ditingkatkan;    2)    pelaksanaan    layananan    bimbingan    dan konseling   yang   perlu diperbaiki penggunaan media bimbingan dan kosneling sehingga aspek media perlu ditingkatkan; dan 3) dalam indikator evaluasi, pelaporan dan tindaklanjut masih perlu upaya untuk membuat laporan dan melakukan penelitian khsususnya penelitian tindakan bimbingan.

Tujuan dan Manfaat Pelaporan Hasil  Evaluasi Bimbingan dan Konseling Tujuan pelaporan pelaksanaan program bimbingan dan konseling secara umum adalah: (a) Memberikan informasi perkembangan kemajuan, dinamika permasalahan dan keunggulan, serta capaian akhir program bimbingan dan konseling kepada seluruh pihak yang terlibat dan berkepentingan. (b) Menyediakan mekanisme umpan balik bagi  pihak  yang  terlibat  dan berkepentingan terhadap program bimbingan dan konseling dalam rangka modifikasi dan pengembangan. (c) Memberikan jaminan akuntabilitas kepada publik bahwa program bimbingan dan konseling yang telah dilaksanakan dan dievaluasi telah memenuhi prinsip program yang efektif, efisien, dan berkualitas.

Manfaat laporan pelaksanaan menurut Fitzpatrick, Sanders, & Worthen (2011), adalah sebagai berikut:

a.    Sebagai bentuk pertanggungjawaban.

b.    Bantuan dalam pengambilan keputusan.

c.    Memberikan informasi untuk menark perhatian orang lain.

d. Membantu pihak yang terlibat dan berkepentingan (stakeholders) untuk mengelaborasi dan  menetapkan  pendapat mereeka tentang suatu hal.

e.    Mengeskplorasi dan menginvestigasi masalah.

f.    Menyakinkan orang lain untuk melakukan suatu tindakan.

g. Melibatkan  stakeholders dalam  program  perencanaan   atau kebijakan pengembangan

h.    Membantu pembahaman terhadap masalah-masalah tertentu.

i.     Merubah sikap.

j.     Mengubah dialog atau interaksi dalam kelompok.

k.    Memberi pengaruh pada pengambilan kebijakan.

l.     Memperkenalkan cara berpikir yang baru melalui evaluasi. 

b.  Langkah-langkah Penyusunan Laporan

Langkah-langkah  penyusunan  laporan  pelaksanaan  program  bimbingan  dan konseling dibagi dalam tiga tahapan, yaitu:

a.  Tahap Persiapan

Pada   tahap  persiapan ini guru  bimbingan dan konseling atau konselor menetapkan bebagai hal yang akan dilaporkan sebagai akuntabilitas kineja  guru pembimbing/konselo yang meliputi 1) informasi apa saja yang akan dilaporkan; 2) alasan mengapa kegiatan bimbingan dan konseing perlu dilaporkan 3) penyusunan instrumen laporan; dan 4) kapan/waktu pelaporan.

b.  Tahap Pengumpulan dan Penyajian Data

Pada  tahap  pengumpulan informasi  in  meupakan  tahapan  yang  harus dilakukan oleh guru pembimbing/konselor yang terkait dengan berbagai layanan baik layanan dasar, layanan responsive, layanan peminatan atau layanan perencanaan individual yang merupakan pengembangan dari empat bidang yaitu bidang pribadi, sosial, belajar dan karir serta dukungan sistem. dengan Setelah informasi yang ingin disampaikan terkumpul maka langkah berikutnya dalam penyusunan laporan pelaksanaan program bimbingan dan konseling adalah penyajian data. 

Data yang disajikan adalah data dan infromasi tentang keterlaksanaan dan ketercapaian tujuan program serta hambatan – hambatan yang dijumpai selama pelaksanaan bimbingan dan konseling. Data yang disajikan merupakan data yang diperoleh dari hasil evaluasi proses dan hasil dalam pelaksanaan bimbingan dan konseling selama satu tahun. Berbagai jenis layanan seperti layanan klasikal, bimbingan kelompok, konseling kelompok, konseling individu, studi kasus, home visit dan pelaksanaan media bimbingan konseling.

c.  Tahap Penulisan Laporan

Penulisan laporan pelaksanaan program bimbingan dan konseling harus mengacu pada sistematika yang telah ditetapkan dalam Peraturan Mentri Pendidikan dan Kebudayaan No 111 tahun 2014 tentang Bimbingan dan Konseling Pada Pendidikan Dasar dan Menengah sehingga laporan tersebut dapat tersaji secara runtut dan mudah dipahami.

c.  Aspek utama dalam Penyusunan Laporan

Farozin, dkk (2016) menyatakan bahwa dalam penyusunan laporan terdapat tiga aspek utama yang perlu diperhatikan, yaitu: (a) Sistematika laporan hendaknya logis dan dapat dipahami; (b) Deskripsi laporan yang disusun hendaknya memperhatikan kaidah penulisan dan kebahasaan yang telah dibakukan; dan (c) Pelaporan pelaksanaan program bimbingan dan konseling harus dilaporkan secara akurat dan tepat waktu Akurasi laporan yang dibuat menggambarkan detil keseluruhan layanan yang telah dilakukan. Bersifat tepat waktu berarti laporan harus diserahkan kepada pihak terlibat dan berkepentingan sesuai dengan waktu yang telah disepakati bersama.

Pendapat senada dikemukakan oleh Fitzpatrick, dkk (2011) yang menekankan pentingnya memperhatikan beberapa aspek dalam perencanaan pelaporan. Aspek utama dalam pelaporan tersebut adalah:

a. Laporan harus akurat, seimbang, dan adil;

b. Sesuai dengan kebutuhan pembaca (audience) dimana laporan tersebut kan disampaikan

c. Ketepatan waktu untuk menyampaikan atau menerima laporan;

d. Gaya komunikasi yang efektif;

e. Gaya penulisan;

f.  Tampilan laporan;

g. Sensitivitas informasi yang disampaikan; dan

h. Bentuk informasi. 

d.  Sistematika  dan  Isi  Laporan  Pelaksanaan  Layanan  Bimbingan  dan Konseling.

Kegiatan bimbingan dan konseling hendaknya disusun dalam laporan tertulis dengan menggunakan format yang tersedia atau format yang disusun sendiri. Laporan kegiatan layanan bimbingan dan konseling hendaknya bisa dihitung ekuivalensinya dengan jam kerja. Perhitungan ekuivalensi kegitan layanan jam kerja tabel ekuivalensi sebagaimana tertera dalam Permendikbud Nomor 111 Tahun 2014.

Penyusunan laporan pelaksanaan program bimbingan dan konseling dapat dikemas dalam bentuk bab per bab sesuai dengan kebutuhan yang diinginkan. Secara sistematika, setidak-tidaknya  sebuah  laporan  terdapat  tiga  komponen besar yang terdiri dari 3 (tiga) bab besar yaitu: pendahulan, pelaksanaan, penutup.

Bab pendahuluan terdiri dari latar belakang dan tujuan penyusunan laporan. Bab pelaksanaan terdiri dari uraian pelaksanaan komponen program bimbingan dan konseling beserta layanan-layanan yang dilakukan, hasil analisis pencapaian keberhasilan yang telah dilakukan dalam kegiatan evaluasi, dan hambatan- hambatan serta strategi mengatasi hambatan.

Secara rinci laporan pelaksanaan bimbingan dan konseling meliputi:

a. Pelaksanaan layanan bimbingan dan konseling selama 1 tahun yang mencakup semester ganjil dan genap yang terkait dengan semua siswa binaannya.

b. Keterlaksanaan layanan yang mencakup berbagai layanan dasar, layanan responsif, layanan perencanan individual/peminatan, dukungan sistem. Demikian juga yaitu tentang keterlaksanaan strategi layanan seperti bimbingan klasikal, bimbingan lintas kelas, bimbingan kelompok, papan bimbingan dan kotak masalah. Keterlaksanaan diwujudkan dalam bentuk prosentase yang selanjutnya dibandingkan dengan kreteria akan diketahui apakah layanan tersebut termasuk kategori terlaksana dengan baik terlkasna dan sampai tidak terlaksana.

c.    Keterlaksanaan  perencanaan  individual  seperti   kegiatan  konsultasi maupun carrier day dalam bentuk prosentase sehingga dapat diketahui apakah kegiatan perencanaan individual terlaksana dengan baik atau tidak terlaksana.

d. Keterlaksanaan Layanan responsive meliputi konseling individu, konseling kelompok, referral, konsultasi, konferensi kasus, bimbingan teman sebaya, kunjungan rumah, berapa presen dan termasuk kategori terlaksana dengan sangat baik, baik atau tidak terlaksana.

e. Keterlaksanaan   dukungan   sistem   seperti   penembangan   jejaring, pengembangan staf, kolaborasi,kegiatan manajemen, pengembangan profesi, serta penelitian dan pengembangan. Laporan keterlaksanaan dalam bentuk prosentase sehingga dapat diketahuikategori keterlaksaan apakah sangat baik, baik atau tidak terlaksana.

f. Akuntabilitas kinerja yang dilakukan sebagai bentuk pertangungjawaban melalui keterlaksanaan evaluasi  proses,  evaluasi  hasil,  supervisi dan pembuatan laporan.

Laporan selanjutnya adalah analisis pencapaian keberhasilan layanan program bimbingan dan konseling sebagai berikut:

Analisis evaluasi proses dalam bimbingan klasikal. Untuk pesiapan analiss di pesiapkan data evaluasi proses Bimbingan klasikal, Data hasil evaluasi proses ditampilkan dalam bentuk tabel yang nama yang dilayani, materi layanan, kegiatan, media yang digunakan ketertarikan siswa dan alokasi waktu yang dibutuhkan.Berdasarkan data tersebut ditabulasi agar diketahui pada aspek mana yang mengalami hambatan dan bagaimana perhatian siswa selama pelayanan bimbingan klasikal yang oleh guru pembimbing /konselor.

Analisis evaluasi hasil layanan bimbingan klasikal. Analisis ini untuk mengetahui bagaimana pencapaian tujuan layanan bagi masing- masing siswa. Untuk itu dipersiapkan tabel pencapaian masing- masing sswa ada setiap layanan ( misal layanan pertama untuk siswa A berapa %capaian terhadap layanan yang diperoleh, layanan kedua, ketiga dst )

Analisis pencapaian keberhasilan konseling individu. Untuk keperluan analisis pencapaian keberhasilan konseling individu dibuatkan tabel yang memuat nama siswa, proses konseling, hasil ( kepuasan, kesan siswa dll ). Berdasarkan tabel tersebut akan diketahui tingkat keberhasilan siswa setelah mengikuti konseling individu baik terkait dengan kepuasan siswa maupun perubahan tingkah laku setelah mengikuti layanan konseling individu.

Analisis   pencapaian   keberhasilan   bimbingan   kelompok.   Untuk persiapan analisis dibuat tabel yang memuat berpa kali melaksanaakan bimbingan kelompok, hasil setiap setiap mengikuti pelaksanaan bimbingan kelompok, rata-rata hasil pelaksnanaan bimbingan kelompok dan selanjutnya dibandingkan dengan kreteria akandiketahui tingkat keberhasilan layanan bimbingan kelompok.

Analisis  hasi  evaluasi  layanan  konsultasi.  Hasil  analisis  layanan konsultasi ini akan tmenggambarkan bagaimana proses dan hasil layanan konsultasi dan pada aspek apa yang sudah tercapai dan yang belum tercapai.;

Analisis hasil evaluasi layanan media seperti papan imbingan, kotak masalah,dan leaflet. Berdasarkan data yang diperoleh akan diketahui berapa % keterlaksanaan papan bimbingan, berapa % keterlaksanaan penggunaan kotak masalah, dan berapa % keterlaksanaan pengadaan leaflet.Disamping pencapaian dari segi fisik juga di analisis kemenarikan, kebermaknaan adanya media bagi siswa, dll.

Hambatan dan Strategi Penyelesaiannya. Berdasarkan setiap layanan yang diberikan direkam hambatan, kesulitan yang dijumpai saat pelaksakesulitan pelaksanaan layanan bimbingan dan konseling, seperti kesulitan pelaksanaan bimbingan kelompok diluar kelas, sukar mencari klien, siswa kurang berminat dalam layanan , masalah peminatan,dll. Berdasarkan hambatan tersebut disiapkan strategi pemecahannya seperti penjadwalan ulang, mmotivasi siswa untuk mengikuti layanan bimbingan dan konseling dll.

Bab penutup merupakan simpulan akhir dari keberhasilan pelaksanaan program bimbingan dan konseling secara keseluruhan dna saran-saran kepada berbagai pihak  yang  berkepentingan.seperti  kepala  sekolah,  orang  tua  dan  dinas pendidikan.  Adapun  Struktur  Laporan  Pelaksanaan  Program  Bimbigan  dan Konseling adalah sebagai berikut:

e.  Struktur Laporan Pelaksanaan Program Bimbigan dan Konseling

Halaman Judul Lembar Pengesahan Kata Pengantar Daftar Isi

BAB I PENDAHULUAN BAB II PELAKSANAAN

A.   Kegiatan Layanan Bimbingan Dan konseling Yang Dilakukan

B.   Hasil Evaluasi Program

C.   Hasil Evaluasi Proses

D.   Hasil Analisis Pencapaian Keberhasilan Dalam Kegiatan Evaluasi

1.   Analisis Pencapaian Keberhasilan Bimbingan Klasikal

2.   Analisis Pencapaian Keberhasilan Konseling Individu

3.   Analisis   Pencapaian   Keberhasilan   Bimbingan   dan   Konseling Kelompok

4.   Analisis Pencapaian Keberhasilan Layanan Konsultasi

5.   Analisis Pencapaian Keberhasilan Layanan Media

E.   Hambatan  dan  Strategi Penyelesaiannya 

BAB  III  SIMPULAN  DAN SARAN

A.   Simpulan

B.   Saran

1.  Sekolah.

2.  Orang Tua

3.  Dinas Pendidikan 

LAMPIRAN-LAMPIRAN

1.   Hasil  Evaluasi  Proses  dan  Hasil  yang  dituliskan  dalam  laporan pelaksanaan program bimbingan dan konseling (Lapelprog)

2.   Foto-foto kegiatan

3.   Dokumen lain yang mendukung

Tindak Lanjut Hasil Evaluasi Bimbingan dan Konseling

1)  Konsep Tindak Lanjut Hasil Evaluasi Bimbingan dan Konseling

Tindak lanjut merupakan program pemantauan berkelanjutan yang dirancang untuk mengevaluasi efektivitas prosedur intervensi dalam kaitannya dengan kemajuan & penyesuaian siswa. layanan ini dilakukan sebagai evaluasi sistematis apakah layanan bimbingan konseling dan program pendidikan pada umumnya telah sesuai dengan kebutuhan siswa.

Tindak lanjut atas laporan program dan pelaksanaan layanan bimbingan dan konseling akan menjadi sebuah alat yang sangat penting dalam tindak lanjut untuk mendukung  program  sejalan  dengan  yang  sudah  direncanakan, mendukung setiap peserta didik yang dilayani, mendukung digunakannya materi yang sesuai, mendokumentasi proses, persepsi, dan hasil program secara rinci, mendokumentasi dampak jangka pendek, menengah dan jangka panjang, atas analisis  keefektivan program digunakan untuk  mengambil keputusan apakah program dilanjutkan, lalu direvisi, atau dihentikan, meningkatkan program, serta digunakan untuk mendukung perubahan dalam suatu sistem sekolah.

Tindak lanjut mengacu pada pemantauan formal dan sistematis dari kemajuan individu siswa saat ini yang telah menjalani bimbingan akademik, konseling, rujukan, penempatan, atau program intervensi khusus apa  pun.  Siswa yang kembali dan mereka yang berada dalam masa percobaan akademis juga dimonitor setiap kali diperlukan.

Depdiknas (2007), analisis hasil evaluasi dan tindak lanjut program BK adalah umpan balik program yang memerlukan perbaikan, kebutuhan siswa yang belum terlayani, kemampuan personil dalam  melaksanakan program, serta  dampak program terhadap perubahan perilaku siswa dan pencapaian prestasi akademik, peningkatan mutu proses pembelajaran dan peningkatan mutu pendidikan.

Hasil analisis harus ditindaklanjuti dengan menyusun program selanjutnya sebagai kesinambungan program, mengembangkan jejaring pelayanan agar pelayanan BK lebih optimal, melakukan referal siswa yang memerlukan bantuan khusus dari terapis lain, pengembangan komitmen baru kebijakan orientasi dan implementasi pelayanan BK selanjutnya.

Tujuan kegiatan tindak lanjut pelaporan hasil program BK adalah untuk memperbaiki hal-hal yang masih lemah, kurang tepat atau kurang relevan dengan tujuan yang akan dicapai, mengembangkan program dengan menambah atau merubah beberapa hal yang dapat meningkatkan kualitas pelayanan atau efektifitas program BK. Hasil evaluasi dapat digunakan untuk kepentingan penyediaan umpan balik bagi pelaksanaan program BK, perbaikan atau peningkatan implementasi program selanjutnya.

Kegiatan penting yang harus dilakukan setelah evaluasi dan penilaian terhadap program BK adalah tindak lanjut hasil evaluasi dan penilaian tersebut, dengan harapan dapat bermanfaat sebagai bentuk respon cepat terhadap refleksi yang dilakukan oleh konselor atas permasalahan-permasalahan yang teridentifikasi selama proses pemberian layanan, sebagai bagian tahap akhir dari kegiatan evaluasi.

Tindak lanjut pelaporan hasil program BK merupakan kegiatan untuk menindak lanjuti hasil yang didapatkan dari kegiatan evaluasi dan penilaian terhadap pelaksanaan program bimbingan dan konseling Tindak lanjut dalam evaluasi Bimbingan dann Konseling diklasifikasikan menjadi dua yaitu tindak lanjut sebagai bagian utuh dari pelaksanaan bimbingan dan konseling dan tindak lanjut sebagai tahap akhir kegiatan penilaian/evaluasi.Tindak lanjut ini merupakan respon cepat terhadap refleksi yang dilakukan oleh guru pembimbing/konselor atas permaalahan yang terindikasi selama proses layanan bimbingan dan konseling. 

Pengertian tindak lanjut menurut Hiro Tugiman dalam Purnomo dan Prasetyo (2016:33) adalah suatu proses untuk menetukan kecukupan, keefektifan, dan ketepatan waktu dari berbagai tindakan yang dilakukan. Tindak lanjut merupakan kegiatan yang dilakukan setelah evaluasi program. Tindak lanjut yaitu kegiatan yang dilakukan untuk menindaklanjuti hasil pelaksanaan kegiatan layanan BK dan atau program BK yang diberikan. Kegiatan tindak lanjut ini sebagai upaya menuntaskan bantuan, perbaikan dan/atau pengembangan program BK pada tahun pelajaran berikutnya.

Tindak lanjut atas laporan program dan pelaksanaan bimbingan dan konseling akan menjadi alat penting dalam tindak lanjut untuk mendukung program sejalan dengan yang direncanakan, mendukung setiap peserta didik yang dilayani, mendukung digunakannya materi yang tepat, mendokumentasi proses, persepsi, dan hasil program secara rinci, mendokumentasi dampak jangka pendek, menengah dan jangka panjang, atas analisis keefektivan program digunakan untuk mengambil keputusan apakah program dilanjutkan, direvisi, atau dihentikan, meningkatkan program, seta digunakan untuk mendukung perubahan-perubahan dalam sistem sekolah.

Tindak lanjut merupakan bentuk respon cepat terhadap refleksi yang dilakukan oleh guru bimbingan dan konseling atau konselor atas permasalahan- permasalahan yang teridentifikasi selama proses pemberian layanan. Kegiatan yang dilakukan untuk menindak lanjuti hasil pelaksanaan pelayanan bimbingan dan konseling.

Tindak lanjut merupakan kegiatan yang dilakukan setelah evaluasi program dilakukan. Kegiatan tindak lanjut yaitu kegiatan yang dilakukan untuk menindak lanjuti kegiatan pelayanaan yang diberikan. Kegiatan tindak lanjut ini sebagai upaya untuk menuntaskan bantuan, perbaikan dan/atau pengembangan program BK pada tahun pelajaran berikutnya. Kegiatan tindak lanjut dilakukan berdasarkan temuan yang diperoleh dalam evaluasi program, maka Guru BK/Konselor:

(1) memperbaiki hal-hal yang masih lemah, kurang tepat atau kurang relevan dengan tujuan yangakan dicapai; (2) mengembangkan program dengan menambah atau merubah beberapa hal yang dapat meningkatkan kualitas pelayanan atau efektifitas program. Hasil analisa ditindak lanjuti dengan menyusun program selanjutnya sebagai kesinambungan program, misalnya mengembangkan jejaring pelayanan agar pelayanan BK lebih optimal, melakukan alih tangan kasusbagi peserta didik yang memerlukan bantuan khusus dari ahli lain, serta mengembangkan komitmen baru kebijakan orientasi dan implementasi 

pelayanan peminatan peserta didik selanjutnya. Disamping itu sebagai ujud akuntabilitas pelayanan, kejelasan program,proses implementasi dan hasil-hasil yang dicapai serta informasi yangdapat menjelaskan apa dan mengapa sesuatu proses dan hasil terjadiatau tidak terjadi.

Hal yang amat penting dalam akuntabilitas adalah menginformasikan kepada pihak terkait (Kepala Sekolah, guru dan orangtua) tentang faktor-faktor yang mempengaruhi keberhasilan dan/atau kegagalan keterlaksanaan atau ketercapaian pelaksanaan program BK termasuk pelayanan peminatan peserta didik. Oleh karena itu Guru BK/Konselor perlu menguasai data dan bertindak atas dasar data yangterkait dengan perkembangan peserta didik. Dalam menyampaikaninformasi yang dimaksud Guru BK/Konselor dapat memanfaatkan waktu-waktu tertentu/khusus pada pertemuan dengan Kepala Sekolah dan Guru Mata Pelajaran di akhir tahun atau di awal tahun pelajaran atau pertemuan dengan orang tua. dirujuk atau siswa sudah mendapatkan layanan, tetapi untuk menentukan apakah bantuan lebih lanjut diperlukan untuk klien. Maka penting menentukan tujuan agar tercapai tindak lanjut, beberapa tujuan tindak lanjut yaitu sebagai berikut :

a. Memperbaiki yang masih lemah, kurang tepat dan kurang relevan dengan tujuan yang akan dicapai. Dari memperbaiki kinerja konselor dalam memberikan layanan, kurang tepat dalam mengidentifikasi kebutuhan  siswa,  pemilihan  yang tepat  sumber  daya pendukung, startegi penyelesaian permasalahan, desain prosedur dan landasan informasi mengimplementasikan program.

b. Untuk memastikan kemajuan dan status siswa dalam ruang kelas, maupun ektra kurikuler, Untuk mendapatkan data yang dapat mengidentifikasi kelemahan dalam berbagai fase kemajuan sekolah, Untuk mengetahui bagaimana lulusan, Untuk mengevaluasi effektivitas kegiatan peminatan, Untuk mempelajari mengapa siswa keluar sebelum lulus, di mana lulusan pergi setelah meninggalkan sekolah; ke mana drop-out pergi; seberapa baik lulusan melakukan pekerjaannya; persentase mereka yang kuliah dan ke mana mereka pergi. Untuk menemukan tingkat kelas di mana sebagian besar putus sekolah terjadi, Untuk memperoleh pendapat tentang modifikasi kurikulum yang diperlukan, dari pengalaman lulusan.

c. Mengembangkan   program   dengan   menambah   atau   merubah beberapa hal yang dapat meningkatkan kualitas layanan atau effektifitas program . Informasi yang diperoleh melalui teknik tindak lanjut dapat digunakan untuk meningkatkan kurikulum merangsang pengajaran yang lebih baik, meningkatkan nilai layanan bimbingan dan membangun hubungan baik dengan masyarakat.

d. Sebagai wujud akuntabilitas pelayanan, kejelasan program, proses implementasi dan hasil-hasil yang dicapai serta informasi yang dapat menjelaskan apa dan mengapa sesuatu proses dan hasil terjadi atau tidak terjadi.

e. Hal yang amat penting dalam akuntabilitas adalah menginformasikan kepada pihak terkait (kepala sekolah, guru dan orang tua, depdikbud) tentang faktor- faktor  yang  mempengaruhi  keberhasilan  dan/atau kegagalan keterlaksanaan atau ketercapaian pelaksanaan program bk termasuk pelayanan peminatan peserta didik.

Oleh karena itu guru BK/konselor perlu menguasai data dan bertindak atas dasar data yang terkait dengan perkembangan peserta didik. Tujuan kegiatan tindak lanjut pelaporan hasil program BK adalah untuk memperbaiki hal-hal yang masih lemah, kurang tepat atau kurang relevan dengan tujuan yang akan dicapai, mengembangkan program dengan menambah atau merubah beberapa hal yang dapat meningkatkan kualitas pelayanan atau efektifitas program BK. Hasil evaluasi dapat digunakan untuk kepentingan penyediaan umpan balik bagi pelaksanaan program BK, perbaikan atau peningkatan implementasi program selanjutnya.

2)  Teknik dan Langkah Tindak Lanjut Hasil Evaluasi Bimbingan dan Konseling 

Teknik dalam pelaksanaan tindak lanjut meliputi diskusi, wawancara, survei, atau kuesioner. Masing-masing memiliki kelebihan dan kekurangannya sendiri. Informasi yang  diperoleh melalui  teknik  tindak  lanjut  dapat  digunakan untuk meningkatkan program dan layanan bimbingan dan konseling yang lebih baik, meningkatkan nilai layanan bimbingan dan membangun hubungan ke sekolah yang lebih tinggi dan masyarakat/dunia industri yang sesuai dengan minat siswa.

Berdasarkan hasil refleksi hasil evaluasi program, selanjutnya guru BK perlu merumuskan tindak lanjut yang harus dilakukan untuk memperbaiki atau meningkat kualitas program pelayanan BK. Purnomo dan Prasetyo (2016:33) merinci langkah tindak lanjut hasil evaluasi program BK meliputi tiga tahap, yaitu: penetapan program pelayanan BK, penetapan strategi layanan, dan perencanaan kegiatan layanan. Berikut ini diuraikan secara lebih rinci mengenai ketiga langkah tersebut: yang pertama yakni penetapan program pelayanan BK, hasil evaluasi menjadi rujukan dalam rangka menetapkan program pelayanan BK yang sesuai, misalnya:

a. Menentukan aspek – aspek perbaikan atau peningkatan yang akan dilakukan,

b. Menyusun ulang desain program secara umum atau layanan bimbingan dan Konseling tertentu dalam rangka perbaikan atau pengembangan

c.    Melaksanakan kegiatan dan tindak lanjut sesuai alokasi waktu

d. Guru Bimbingan dan Konseling atau Konselor dapat membuat desain ulang atau merevisi seluruh program, atau beberapa dari program yang dianggap belum effektif

e. Jika hasil evaluasi baik, tindak lanjut dapat dilakukan dalam bentuk pengembangan atau peningkatan program dengan target yang lebih tinggi dan komplek

f.    Mengembangkan jejaring pelayanan agar pelayanan BK lebih optimal.

g. Melakukan alih  tangan kasus  bagi  peserta didik  yang  memerlukan bantuan khusus dari ahli lain

h. Mengganti   program   yang   belum   memberikan   kontribusi   pada perkembangan anak 

Kedua, penetapan strategi layanan. Strategi layanan dalam tindak lanjut antara lain dapat berwujud membuka diri untuk pengembangan sekolah mitra, bekerjasama dengan mitra untuk layanan referal, mengadakan rapat kerja untuk pengentasan hambatan, menyusun program perbaikan berdasarkan input/masukan tahun sebelumnya, dan  mengembangkan program yang  lebih sesuai dengan harapan anak, sekolah dan orang tua.

Ketiga, perencanaan kegiatan layanan. Jika hasil evaluasi baik, tindak lanjut dapat dilakukan dalam bentuk pengembangan atau peningkatan program dengan target yang lebih tinggi dan kompleks. Guru bimbingan dan konseling dapat membuat desain ulang atau merevisi seluruh program atau beberapa bagian dari program yang dianggap belum begitu efektif. Gysbers dan Henderson (2012: 527) mengungkapkan bahwa tahapan yang dilakukan oleh konselor setelah evaluasi adalah meningkatkan, yaitu mendesain kembali program bimbingan dan konseling komprehensif yang lebih efektif.


No

Kegiatan BK yang

 

Dievaluasi

Hasil Analisis

Kegiatan Tindak

 

lanjut

Keterangan

………

………

………

………

………

dan seterusnya

i.  Proses dan Bentuk Penggunaan Tindak Lanjut Program BK

Tindak lanjut dari pelaporan hasil evaluasi / penilaian program BK dapat dilakukan dengan proses analisis data hasil evaluasi program BK sehingga dapat digunakan oleh para guru pembimbing/konselor sekolah untuk melakukan langkah perbaikan, penghentian layanan, dan pengembangan program pada tahun mendatang. Adapun proses tindak lanjut dapat dilakukan dengan membuat matrik sebagai berikut:

No

Kegiatan BK yang

 

Dievaluasi

Aspek

Evaluasi

 

Proses

Evaluasi

 

Hasil

Metode

Hasil

 

……………………

 

 

……….

………

 

 

 

…………

 

 

 

 

 

 

…………

 

….

…………

 

 

 

………

 

 

 

….

dan seterusnya

D. Rangkuman

Akuntabilitas dalam bimbingan dan konseling adalah perwujudan kewajiban konselor sekolah  untuk  mempertanggungjawabkan segala  tindakan berkaitan dengan kegiatan pelayanan bimbingan dan konseling. Akuntabilitas dalam bimbingan dan  konseling merupakan komponen kunci untuk memperlihatkan keefektifan program konseling. Tuntutan akuntabilitas memungkinkan konselor untuk memperlihatkan kepada stakeholder baik di dalam maupun di luar sekolah kontribusi atau dampak tentang apa yang dilakukan konselor.

Semua guru bimbingan dan konseling atau konselor harus membuat laporan penyelenggaraan bimbingan dan konseling sebagai bentuk akuntabilitas kinerja profesional. Pelaporan merupakan langkah lanjutan setelah evaluasi. Isi dalam pelaporan lebih bersifat mendeskripsikan dan memberi uraian analisis terhadap hasil- hasil yang telah dicapai dalam kegiatan evaluasi sebelumnya. Pelaporan pada hakikatnya merupakan kegiatan penyusunan dan mendeskripsikan seluruh hasil yang telah dicapai dalam evaluasi proses maupun evaluasi hasil dalam format laporan yang dapat memberikan informasi kepada seluruh pihak yang terlibat tentang keberhasilan dan kekurangan dari program bimbingan dan konseling yang telah dilakukan selama satu tahun berjalan.

Depdiknas (2007), analisis hasil evaluasi dan tindak lanjut program BK adalah umpan balik program yang memerlukan perbaikan, kebutuhan siswa yang belum terlayani, kemampuan personil dalam  melaksanakan program, serta  dampak program terhadap perubahan perilaku siswa dan pencapaian prestasi akademik, peningkatan mutu proses pembelajaran dan peningkatan mutu pendidikan. Hasil analisis harus ditindaklanjuti dengan menyusun program selanjutnya sebagai kesinambungan program, mengembangkan jejaring pelayanan agar pelayanan BK lebih optimal, melakukan referal siswa yang memerlukan bantuan khusus dari terapis lain, pengembangan komitmen baru kebijakan orientasi dan implementasi pelayanan BK selanjutnya.

Tujuan kegiatan tindak lanjut pelaporan hasil program BK adalah untuk memperbaiki hal-hal yang masih lemah, kurang tepat atau kurang relevan dengan tujuan yang akan dicapai, mengembangkan program dengan menambah atau merubah  beberapa  hal  yang  dapat  meningkatkan  kualitas  pelayanan  atau efektifitas program BK. 

Hasil evaluasi dapat digunakan untuk kepentingan penyediaan umpan balik bagi pelaksanaan program BK, perbaikan atau peningkatan implementasi program selanjutnya. Segala kegiatan perlu ditindak lamjuti secara berkesinambungan, karena tindak lanjut bagian integral dari layanan bimbingan dan konseling, Ini berkaitan dengan apa yang terjadi pada siswa saat di sekolah atau setelah mereka meninggalkan sekolah. Ini adalah penilaian tentang bagaimana konseli yang telah dibimbing, ditempatkan atau dirujuk atau siswa sudah mendapatkan layanan, tetapi untuk menentukan apakah bantuan lebih lanjut diperlukan untuk klien. Maka penting menentukan tujuan agar tercapai tindak lanjut.


Sugiyo ;  Amin Nurul Z.  2019. Modul 3  Perencanaan dan Evaluasi Layanan Bimbingan dan Konseling Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.


Baca Juga

Bagikan Artikel



Komentar