Perjanjian Internasional : Pengertian, Fungsi dan Tujuan, Macam, Tahap, serta Masa Berlaku Perjanjian Internasional
Dalam masyarakat internasional dewasa ini, perjanjian internasional memainkan peranan yang sangat penting dalam mengatur kehidupan dan pergaulan antar Negara. Melalui perjanjian internasional, setiap Negara menggariskan dasar kerja sama mereka, mengatur berbagai kegiatan, menyelesaikan berbagai masalah demi kelangsungan hidup masyarakat di seluruh dunia. Perjanjian internasional menampung kehendak dan persetujuan Negara atau subjek hukum internasional lainnya untuk mencapai tujuan bersama. Selain itu dimaksudkan dengan mengikat para pihak dalam perjanjian akan tercipta ketertiban internasional.
a. Pengertian Perjanjian Internasional
Terdapat beberapa pengertian menurut tentang perjanjian internasional, yaitu:
1) Menurut Oppenheimer Lauterpacht “International treaties are conventions, or contract, between two or more states concerning various matters of interest” (perjanjian internasional adalah konvensi atau kontrak antara dua Negara atau lebih mengenai berbagai macam kepentingan).
2) Menurut D.P. O’Connel “A treaty is an agreement between states, governed by international law as distinctfrom municipal law, theform and manner of which is immaterial to the legal consequences of the act”. (Suatu perjanjian internasional adalah suatu persetujuan antar Negara, yang diatur oleh hukum internasional sebagai pembeda dengan persetujuan menurut hukum nasional, yang terhadap konsekuensi hukum pembuat perjanjian internasional, bentuk dan caranya adalah tidak penting).
3) Menurut Prof. Mochtar Kusumaatmaja (2010: 117) perjanjian internasional adalah perjanjian yang diadakan antara anggota masyarakat bangsa-bangsa dan bertujuan untuk mengakibatkan akibat- akibat hukum tertentu.
Berbagai definisi yang disampaikan para pakar hukum internasional tersebut dirasa masih belum bisa menjawab persoalan perbedaan persepsi tentang perjanjian internasional maka kemudian dibuat kesepakatan tentang difinisi umum tentang perjanjian internasional dalam sebuah konvensi. Pasal 2 ayat 1 huruf a Konvensi Wina 1969 menyatakan “Treaty means an international agreement concluded between states in written form and governed by international law, whether embodied in a single instrument or in two or more related instrument and whatever its particular designation. (Perjanjian internasional berarti suatu persetujuan internasional yang ditandatangani antara Negara dalam bentuk tertulis dan diatur dalam hukum internasional, apakah dibuat dalam wujud satu instrumen tunggal atau dalam dua instrumen yang saling berhubungan atau lebih dan apapun yang menjadi penandaan khusus).
Definisi tersebut kemudian diperluas dan diatur dalam Pasal 2 ayat 1a Konvensi Wina 1986. Perluasan tersebut dalam hal yang melakukan perjanjian internasional yaitu tidak hanya antar Negara tetapi juga antar organisasi internasional maupun antara Negara dengan organisasi internasional. Dari beberapa pengertian tersebut dapat disimpulkan bahwa perjanjian internasional menimbulkan kewajiban dan hak yang mengikat para aktor atau subjek dalam hukum internasional.
b. Fungsi dan Tujuan Perjanjian Internasional
Beberapa fungsi dan tujuan perjanjian internasional yaitu:
1) Perjanjian internasional merupakan sarana utama yang praktis bagi transaksi dan komunikasi antar anggota masyarakat Negara.
2) Perjanjian internasional sebagai sumber hukum internasional
3) Perjanjian internasional sebagai media penyelesaian sengketa internasional.
4) Perjanjian internasional merupakan alat kontrol bagi para peserta yang terlibat di dalam melaksanakan isi perjanjian tersebut.
5) Menjamin kepastian hukum (law making) bagi subjek atau peserta perjanjian internasional yang bersangkutan.
c. Macam Perjanjian internasional
Ada beberapa kriteria yang dapat digunakan dalam pengklasifikasian perjanjian internasional. beberapa kriteria tersebut antara lain:
1) Berdasarkan petugas yang membuat persetujuan
a) Perjanjian internasional antar kepala bangsa.
b) Perjanjian internasional antar kepala pemerintah.
c) Perjanjian internasional antar menteri.
Perbedaan utusan tersebut tidak mempengaruhi kekuatan mengikatnya perjanjian internasional. pernyataan menteri luar negeri suatu Negara kepada menteri luar negeri dari negara lain sama mengikatnya dengan perjanjian antar kepala Negara. Bagi hukum internasional isi dan substansi perjanjian internasional lebih penting daripada siapa delegasi dalam perundingan.
2) Berdasarkan proses pembentukkannya:
3) Berdasarkan jumlah peserta dalam perundingan:
4) Berdasarkan hakikatnya (langsung atau tidak langsung membentuk hukum):
d. Tahap-tahap Perjanjian Internasional
e. Masa Berlaku Perjanjian Internasional
source : Modul Belajar Mandiri PPPK IPS Geografi, Pembelajaran 5. Interaksi Antarwilayah. Kemdikbud
Bagikan Artikel
Komentar
Posting Komentar