Perjanjian Internasional : Pengertian, Fungsi dan Tujuan, Macam, Tahap, serta Masa Berlaku Perjanjian Internasional


Perjanjian Internasional : Pengertian, Fungsi dan Tujuan, Macam, Tahap, serta Masa Berlaku Perjanjian Internasional

Dalam  masyarakat  internasional  dewasa  ini,  perjanjian internasional  memainkan peranan yang sangat penting dalam mengatur kehidupan dan pergaulan  antar Negara. Melalui perjanjian internasional, setiap  Negara  menggariskan  dasar    kerja sama  mereka,  mengatur berbagai  kegiatan,  menyelesaikan  berbagai  masalah   demi kelangsungan    hidup    masyarakat    di    seluruh    dunia.    Perjanjian internasional   menampung  kehendak  dan  persetujuan  Negara  atau subjek  hukum  internasional   lainnya untuk mencapai tujuan bersama. Selain itu dimaksudkan dengan mengikat   para pihak dalam perjanjian akan tercipta ketertiban internasional.

a.  Pengertian Perjanjian Internasional

Terdapat    beberapa    pengertian    menurut    tentang    perjanjian internasional,  yaitu:

1)   Menurut Oppenheimer Lauterpacht “International treaties are conventions, or contract, between two or more states concerning various matters of interest” (perjanjian internasional adalah konvensi atau kontrak antara dua Negara atau  lebih mengenai berbagai macam kepentingan).

2)   Menurut D.P. O’Connel “A  treaty is an agreement between states, governed by  international law as distinctfrom municipal law, theform and manner of which  is  immaterial  to  the   legal  consequences   of   the act”. (Suatu  perjanjian  internasional adalah suatu persetujuan antar Negara,   yang  diatur  oleh  hukum    internasional  sebagai  pembeda dengan persetujuan menurut hukum nasional,  yang terhadap konsekuensi hukum pembuat perjanjian internasional, bentuk dan caranya adalah tidak penting).

3)  Menurut Prof. Mochtar Kusumaatmaja (2010:  117) perjanjian internasional   adalah perjanjian yang diadakan antara anggota masyarakat bangsa-bangsa dan  bertujuan untuk mengakibatkan akibat- akibat hukum tertentu.

Berbagai    definisi    yang    disampaikan    para    pakar    hukum internasional   tersebut dirasa masih belum bisa menjawab persoalan perbedaan  persepsi  tentang   perjanjian internasional maka kemudian dibuat   kesepakatan    tentang    difinisi   umum     tentang    perjanjian internasional dalam sebuah konvensi. Pasal 2 ayat 1 huruf a  Konvensi Wina  1969 menyatakan  “Treaty  means  an  international  agreement concluded   between   states    in   written  form     and   governed    by international  law,  whether embodied in a single instrument or in two or more related instrument and   whatever    its   particular     designation. (Perjanjian  internasional  berarti  suatu  persetujuan internasional yang ditandatangani antara Negara  dalam bentuk tertulis   dan diatur dalam hukum internasional, apakah dibuat dalam wujud satu instrumen  tunggal atau  dalam  dua  instrumen  yang  saling berhubungan  atau  lebih  dan apapun  yang menjadi penandaan khusus).

Definisi tersebut  kemudian  diperluas dan  diatur dalam Pasal  2 ayat  1a  Konvensi  Wina  1986. Perluasan  tersebut  dalam  hal  yang melakukan perjanjian  internasional  yaitu  tidak  hanya   antar  Negara tetapi   juga     antar    organisasi   internasional maupun antara Negara dengan organisasi internasional. Dari  beberapa   pengertian   tersebut dapat  disimpulkan  bahwa  perjanjian internasional  menimbulkan kewajiban  dan  hak  yang  mengikat  para   aktor  atau   subjek dalam hukum internasional.

b.  Fungsi dan Tujuan Perjanjian Internasional

Beberapa fungsi dan tujuan perjanjian internasional yaitu:

1)  Perjanjian internasional merupakan sarana utama yang praktis bagi transaksi  dan komunikasi antar anggota masyarakat Negara.

2)  Perjanjian internasional sebagai sumber hukum internasional

3) Perjanjian  internasional  sebagai  media  penyelesaian   sengketa internasional.

4) Perjanjian internasional merupakan alat kontrol bagi para peserta yang terlibat  di dalam melaksanakan isi perjanjian tersebut.

5)  Menjamin kepastian hukum (law making) bagi subjek atau peserta perjanjian  internasional yang bersangkutan.

c.  Macam Perjanjian internasional

Ada  beberapa   kriteria  yang  dapat  digunakan  dalam pengklasifikasian    perjanjian internasional.  beberapa  kriteria  tersebut antara lain:

1)  Berdasarkan petugas yang membuat persetujuan 

a)  Perjanjian internasional antar kepala bangsa.

b)  Perjanjian internasional antar kepala pemerintah. 

c)  Perjanjian internasional antar menteri.

Perbedaan   utusan    tersebut   tidak   mempengaruhi   kekuatan mengikatnya perjanjian internasional. pernyataan menteri luar negeri suatu  Negara   kepada   menteri luar  negeri  dari  negara  lain  sama mengikatnya  dengan  perjanjian   antar   kepala Negara.  Bagi hukum internasional isi dan substansi perjanjian  internasional   lebih penting daripada siapa delegasi dalam perundingan.

2)  Berdasarkan proses pembentukkannya: 

a)  Perjanjian internasional yang dibentuk melalui 3 tahap  yaitu (perundingan,   penandatanganan, ratifikasi atau pengesahan), dan 
b)  Perjanjian internasional yang dibentuk melalui 2 tahap yaitu (perundingan  dan penandatanganan).

3)  Berdasarkan jumlah peserta dalam perundingan: 

a)  Traktat bilateral yaitu traktat/perjanjian internasional yang diadakan oleh  dan antara dua pihak, 
b) Traktat multilateral yaitu traktat/perjanjian internasional yang diadakan oleh banyak pihak (lebih dari dua pihak).

4)   Berdasarkan hakikatnya (langsung atau tidak langsung membentuk hukum): 

a)   Treaty   Contract   yaitu   traktat-traktat   yang   tidak   langsung membentuk   hukum dan hanya membentuk hukum  secara tidak langsung melalui hukum  kebiasaan. Traktat ini umumnya hanya menimbulkan akibat- akibat  hukum    bagi   pihak-pihak    yang   mengadakan   perjanjian    saja. Umumnya  bersifat  perjanjian bilateral,  dimana  pihak  ketiga  tidak  dapat turut  serta  dalam  perjanjian yang diadakan oleh pihak-pihak yang diadakan oleh pihak-pihak  semula. Contohnya, Arrangement between the Government of the Republic  ofIndonesia          and the Government of the Islamic Republic ofIranon Cultural Exchange Programme  Years 2006-2008. Merupakan perjanjian   antara  Indonesia  dengan  Iran   saja,  pihak  luar  tidak  dapat turut  serta  dalam  perjanjian, dan 

b)  Law Making Treaty yaitu traktat-traktat yang langsung membentuk hukum  atau   perjanjian-perjanjian   internasional yang  meletakkan   ketentuan- ketentuan atau kaidah-kaidah  hukum masyarakat  internasional  secara  keseluruhan. Umumnya bersifat perjanjian multilateral dan terbuka untuk pihak-pihak   di   luar   peserta    perundingan untuk     menyatakan  keikutsertaannya dalam perjanjian tersebut. Misalnya, ASEAN Framework Agreement on Mutual Recognition Arrengements 1998, Konvensi Wina  Tahun 1961 tentang Hubungan Diplomatik Konvensi Jenewa. Tahun  1949   tentang Perlindungan Korban Perang. Konvensi Hukum Laut Internasional  Tahun 1982 tentang Laut Teritorial, Zona Bersebelahan, Zona Ekonomi  Ekslusif, dan Landas Benua. 

d.  Tahap-tahap Perjanjian Internasional

Menurut   Mochtar   Kusumaatmaja   (2010:   119)   ada   dua   macam cara pembentukan perjanjian internasional:

1)   Perjanjian  internasional  yang  dibentuk melalui  3 tahap  yaitu (perundingan,    penandatanganan,  ratifikasi   atau  pengesahan),   cara   ini dipakai apabila materi  atau yang diperjanjikan itu dianggap penting sehingga memerlukan persetujuan  dari badan yang memiliki hak untuk mengadakan perjanjian (treaty making  power).

2)  Perjanjian internasional yang dibentuk melalui 2 tahap yaitu (perundingan dan   penandatanganan)   dipakai   untuk   perjanjian    yang   tidak   begitu penting,  penyelesaian cepat, berjangka pendek, seperti Perjanjian perdagangan  yang  berjangka pendek

Menurut Konvensi Wina  1969 tentang Hukum Perjanjian Internasional disebutkan tahap pembuatan perjanjian internasional dilakukan melalui tahap:

1)   Perundingan (Negotiation). Sebelum melakukan perundingan terlebih dahulu  negara menunjuk delegasi yang melakukan perundingan. Biasanya diwakili  oleh kepala negara, kepala pemerintahan, menteri luar negeri atau duta besar  dengan menunjukkan  Surat Kuasa Penuh  (full powers). perundingan  dalam  pembuatan perjanjian  internasional bilateral  dilakukan dengan  saling bicara  secara   langsung,    sementara    dalam   pembuatan perjanjian   multilateral  perundingan dilakukan dalam konferensi diplomatik.

2)  Penandatanganan (Signature). Apabila draft final perjanjian internasional telah   disetujui,  berarti   instrumen   ini  telah   siap  untuk   ditandatangani. biasanya  dilakukan oleh menteri luar negeri atau kepala pemerintahan.

3)  Pengesahan    (Ratification).   Ratifikasi    adalah   proses    yang    dilalui oleh  pemerintah atau organisasi internasional untuk secara resmi menyatakan terikat   oleh traktat atau perjanjian internasional lain setelah pemerintah atau organisasi  internasional menandatanganinya.

e.  Masa Berlaku Perjanjian Internasional

Menurut ketentuan Pasal 24 Ayat  1 Ketentuan Wina  1969 berlakunya suatu  perjanjian internasional tergantung pada:

1)  Ketentuan perjanjian internasional itu sendiri
2)  Atau apa yang telah disetujui oleh Negara peserta

Menurut  Pasal  15 Ayat  2  UU  No  24  Tahun  2000  Suatu  perjanjian internasional mulai berlaku dan mengikat para pihak setelah memenuhi ketentuan  sebagaimana ditetapkan dalam perjanjian tersebut.
Sedangkan berakhirnya  suatu perjanjian  internasional adalah diatur dalam Pasal 18. Perjanjian internasional berakhir apabila:
1)   terdapat  kesepakatan  para  pihak  melalui  prosedur  yang  ditetapkan dalam  perjanjian;
2)  tujuan perjanjian tersebut telah tercapai;
3) terdapat perubahan mendasar yang menpengaruhi pelaksanaan perjanjian;
4)  salah satu pihak tidak melaksanakan atau melanggar ketentuan perjanjian;
5)  dibuat suatu perjanjian baru yang menggantikan perjanjian lama;
6)  muncul norma-norma baru dalam hukum internasional;
7)  objek perjanjian hilang;
8) terdapat hal-hal yang merugikan kepentingan nasional.



source : Modul Belajar Mandiri PPPK IPS Geografi, Pembelajaran 5. Interaksi Antarwilayah. Kemdikbud

Baca Juga

Bagikan Artikel



Komentar