Potensi SDA ( Sumber daya alam) Indonesia : Pengertian , Jenis, dan Pemanfaatan SDA


Pengertian SDA ( Sumber daya alam)

 Sumber daya alam adalah semua kekayaan alam berupa benda mati atau makhluk hidup yang berada di bumi. Sumber daya alam dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan hidup manusia. SDA merupakan semua bahan (barang) yang berasal dari alam, yang berguna bagi manusia baik secara langsung maupun tidak langsung, atau merupakan kekayaan alam yang dapat dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan hidup manusia. SDA merupakan semua kekayaan yang terdapat di alam yang dapat dimanfaatkan oleh manusia guna memenuhi kebutuhan hidupnya (Sumaatmadja, 1988: 212).

Tanah dan segala yang dapat diusahakan di atas tanah. Misalnya, pertanian, perkebunan, peternakan, dan perikanan. Bahan galian/tambang, yaitu bahan yang terdapat di dalam tanah. Misalnya: minyak bumi, batu bara, besi, tembaga, nikel, timah, dan lain-lain. Kekayaan alam yang ada di laut, sungai, dan danau. Misalnya, ikan, udang, mutiara, rumput laut, garam, dan lain-lain. Keindahan alam, misalnya pantai pasir putih, danau, lembah, gunung, air terjun, hutan, dan sebagainya.

Pembagian SDA ( Sumber daya alam)

Berdasarkan sifatnya,  sumber daya alam dapat digolongkan menjadi dua, yaitu sumber daya alam yang dapat diperbarui dan kekayaan alam yang tidak dapat diperbarui.

a. Sumber daya alam yang dapat diperbarui

SDA yang dapat diperbarui ialah kekayaan alam yang dapat dimanfaatkan terus - menerus karena dapat tersedia kembali. SDA itu tersedia kembali karena siklus alam maupun karena perkembangbiakan. Contoh: tanah, hutan, hewan, air, dan udara. Mari kita lihat satu per satu!

1)   Tanah

Tanah adalah tempat kita semua berpijak. Kita dan makhlukmakhluk hidup lainnya tinggal di atas tanah. Ada banyak sekali jenis tanah. Jenis-jenis tanah itu antara lain tanah vulkanik, tanah humus, dan tanah gambut.

Tanah vulkanik berasal dari endapan abu letusan gunung berapi. Ketika meletus, gunung berapi mengeluarkan abu dan lava. Abu yang dikeluarkan bercampur dengan tanah. Inilah yang disebut tanah vulkanik. Tanah vulkanik sangat subur. Tanah ini sangat baik untuk bercocok tanam. Tanah vukanik dapat ditemukan di lereng-lereng gunung berapi.

Tanah humus berasal dari daun-daunan yang   jatuh ke tanah kemudian membusuk. Setelah membusuk dedaunan itu bercampur dengan tanah. Campuran inilah yang disebut tanah humus. Tanah humus disebut juga tanah organik. Tanah humus sangat subur dan baik untuk bercocok tanam. Kita dapat menemukan tanah humus di hutan-hutan yang masih lebat.

Tanah gambut terbentuk dari tumbuh-tumbuhan rawa. Tumbuhtumbuhan itu membusuk dan tertimbun selama bertahun-tahun. Ciri tanah gambut adalah lunak dan basah. Tanah gambut kurang baik untuk pertanian karena tidak subur. Tanah gambut banyak terdapat di Sumatera, Kalimantan, dan Papua.

2)   Hutan

Salah  satu  ciri  hutan adalah banyak pepohonan  dan  banyak binatang  yang berkeliaran. Hutan sangat berguna bagi manusia. Kegunaan hutan antara lain untuk menahan erosi, menyimpan air, menyediakan kayu untuk bahan-bahan bangunan, dan sebagai paru-paru lingkungan.

Hutan merupakan sumber daya alam yang dapat rusak. Hutan dapat rusak dan musnah jika tidak dilestarikan. Penyebab kerusakan hutan antara lain:

a)  penebangan hutan secara liar

b)  kebakaran hutan yang terjadi pada musim kemarau c)  pembakaran hutan untuk membuat ladang.

3)   Hewan

Hewan termasuk sumber daya alam yang dapat diperbarui.   Binatang liar bisa berkembang biak sendiri. Ada juga hewanhewan langka yang sengaja ditangkarkan. Hewan ternak sengaja dibudidayakan.  Hewan ternak dipelihara untuk mendatangkan penghasilan.

4)   Air

Semua makhluk hidup memerlukan air. Manusia menggunakan air untuk diminum, mandi, mencuci, dan memasak. Kita dapat memperoleh air bersih dari sumur, mata air, air hujan, dan air dari PAM. Selain untuk keperluan sehari-hari, masih banyak kegunaan air. Antara lain untuk mengairi sawah, memelihara ikan, sarana transportasi, dan pembangkit listrik. Pembangkit Listrik Tenaga Air sering disingkat PLTA. Air termasuk sumber daya yang dapat diperbarui. Air mengalami siklus.

Disebut  sebagai  sumber  daya  alam  yang  dapat  diperbarui,  sebab  alam mampu  mengadakan  pembentukan   sumber  daya  alam  baru   dalam  waktu relatif  cepat.  Dengan  demikian,  sumber  daya  alam  ini  tidak  habis.  Prinsip utama  pengelolaan   sumber   daya   alam   yang   dapat   diperbaharui   adalah menjaga  keseimbangan antara produksi dengan proteksi, artinya pemanfaatan sumber  daya    alam  dengan   memperhatikan   pelestariannya.   Usaha   untuk memaksimalkan hasil  jika  tidak  dilandasi  dengan  pandangan jauh  ke  depan tentang  kemungkinan  kerusakan  lingkungan  akan   menyebabkan   bencana. Tindakan   tersebut   akan memberikan  dampak  negatif,  yang  akhirnya  akan merugikan  lingkungan fisik  maupun lingkungan manusia itu sendiri.

Usaha pengelolaan sumber daya alam dapat dilaksanakan sebagai berikut:

a)  Pengelolaan sumber daya alam dibidang pertanian. 

b)  Pengelolaan sumber daya alam dibidang kehutanan.

c)  Pengelolaan sumber daya alam dibidang perikanan.

b.  Sumber daya alam yang tidak dapat diperbarui

Sumber daya alam yang tidak dapat diperbarui ialah sumber daya alam yang dapat habis. Contoh sumber daya alam  yang tidak dapat diperbarui adalah  bahan tambang.    Jika bahan tambang yang tersedia habis, kita tidak bisa memproduksinya lagi. Bahan tambang dibagi dalam tiga kelompok. Ketiga kelompok itu adalah bahan tambang mineral logam, mineral bukan logam, dan sumber tenaga (energi).

1)   Bahan Tambang Mineral Logam

Bahan tambang mineral logam adalah bahan tambang yang berwujud bijih. Contohnya bijih besi, nikel, emas, tembaga, timah, dan bijih bauksit. Mineral logam dibagi menjadi dua, yaitu logam murni dan logam campuran. Logam murni digunakan dalam kondisi murni tanpa campuran. Contoh logam murni adalah emas, timah, seng, dan aluminium. Biasanya kaleng minuman menggunakan aluminium murni. Sementara kabel listrik terbuat dari tembaga murni.

Bahan tambang logam tidak murni atau dipakai dalam keadaan dicampur. Misalnya, campuran tembaga, timah, dan seng pada pembuatan kapal. Bahan campuran ini lebih tahan menghadapi proses perubahan.

2)   Bahan Tambang Mineral bukan Logam

Bahan galian bukan/non logam atau bahan galian industri atau bahan galian golongan C. Contoh bahan tambang bukan logam adalah batu kapur, belerang, pasir, kaolin, asbes, mika, tanah liat, intan.

3)   Bahan Tambang Sumber Tenaga (Energi)

Minyak bumi, gas alam, dan batu bara termasuk sumber tenaga yang paling banyak digunakan. Minyak bumi harus diolah terlebih dahulu sebelum digunakan. Ada bermacam-macam produk pengolahan minyak bumi. Misalnya minyak tanah, solar, pelumas, ter, bensin, bensol, dan aspal. Masing-masing produk pengolahan ini mempunyai kegunaan yang berbeda-beda. Gas alam biasanya terdapat bersama minyak bumi. Gas alam digunakan sebagai bahan pembuat pupuk. Selain itu, gas alam juga digunakan untuk bahan bakar kompor gas. Batu bara dimanfaatkan untuk bahan bakar. Kereta api, kapal laut, dan pembangkit listrik menggunakan batu bara sebagai bahan bakar. Selain itu, batu bara digunakan untuk membuat sutera tiruan, karet tiruan, bensin tiruan, sabun, dan ter.

Sumber daya alam yang tidak dapat diperbaharui terdapat dalam jumlah  yang relatif  tetap,  sebab  tidak  ada  penambahan  dan  pembentukannya   sangat lambat   dibandingkan   dengan   umur   manusia.   Pembentukannya   kembali memerlukan waktu ratusan bahkan jutaan tahun. Akibat pemakaian yang terus menerus, maka sumber daya alam ini dapat cepat habis. 

Gambar   Peta Sumber Daya Alam Indonesia

Gambar   Peta Sumber Daya Alam Indonesia

Sumber: shantymagdalena.blogspot.com

Pemanfaatan Sumber Daya Alam Secara Arif

Cara pemanfaatan  secara  arif  pertama  kita  harus  disesuaikan  dengan jenis sumber daya alam yang akan dimanfaatkan. Jika  sumber daya alam tersebut dapat   diperbaharui, maka salah satu langkah yang paling arif adalah dengan bagaimana menjaga lingkungan satu langkah yang paling arif adalah dengan bagaimana  menjaga lingkungan hidup sumber daya alam tersebut agar memungkinkan tetap  tumbuh  dan  lestari.  Jika  semua  langkah  itu  ditempuh, maka  dapat  dikatakan  bahwa sumber  daya  alam  secara  arif  adalah  sama dengan konsep pemanfaatan  sumber daya alam secara berkelanjutan. Pemanfaatan sumber daya alam yang berkelanjutan adalah upaya pemenuhan kebutuhan sumber daya alam di masa sekarang   tanpa   membahayakan kemampuan     generasi    mendatang,    untuk  memenuhi  kebutuhan   sumber daya alam tersebut. Prinsipnya adalah untung meningkatkan kesejahteraan dengan   menggunakan   sumber   daya   alam   secara   bijaksana,    sehingga sumber   daya   alam   terbarukan   dapat   dilindungi   dan  penggunaan sumber daya alam yang dapat habis pada tingkat  dimana kebutuhan   untuk generasi mendatang dapat terpenuhi. 

Langkah-langkah yang dapat diambil dalam proses produksi suatu industri  dalam menerapkan prinsip eko-efisiensi adalah sebagai berikut:

1)   Meminimalkan penggunaan bahan baku dan energi.

2)  Meminimalkan pelepasan  limbah beracun ke lingkungan.

3)  Menghasilkan produk yang dapat didaur ulang.

4)  Pemanfaatan sumber daya alam yang dapat diperbaharui.

5)  Mampu menghasilkan produk yang tahan lama.

Bentuk Konservasi Sumber Daya Alam

Beberapa contoh bentuk-bentuk konservasi sumber daya alam antara lain:

1) Kawasan Suaka Alam

Kriteria penetapan fungsi Kawasan Suaka Alam (KSA) dimuat oleh PP  nomor 28   tahun   2011   tentang   Pengelolaan   Kawasan   Suaka  Alam   (KSA)  dan Kawasan  Pelstarian  Alam  (KPA).  Kawasan   Suaka  Alam  adalah  kawasan dengan ciri khas tertentu, baik di daratan maupun di perairan yang mempunyai fungsi  pokok sebagai kawasan  pengawetan  keanekaragaman  tumbuhan  dan satwa serta  ekosistemnya   yang   juga    berfungsi    sebagai   wilayah   sistem penyangga  kehidupan. Kawasan Suaka Alam terbagi menjadi 2, yaitu kawasan Cagar Alam   (CA)  dan  kawasan  Suaka  Margasatwa  (SM).  Kedua  kategori kawasan   tersebut   dilindungi   secara   ketat,    sehingga   tidak   boleh    ada sedikitpun  campur  tangan  manusia dalam  proses-proses  alami  yang  terjadi di   dalam   kawasan   tersebut.   Kawasan    ini    hanya    diperuntukkan    bagi keperluan   ilmu  pengetahuan   dan  pendidikan.

2)  Taman Nasional

Taman  Nasional   adalah   Kawasan   Pelestarian   Alam   yang   mempunyai ekosistem asli, dikelola dengan sistem zonasi yang dimanfaatkan untuk tujuan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, pariwisata, dan rekreasi.  Kriteria   suatu   wilayah   dapat   ditunjuk   dan   ditetapkan   sebagai kawasan  taman nasional meliputi:

a) memiliki sumber daya alam hayati dan ekosistem yang khas dan unik yang masih utuh dan alami serta gejala alam yang unik;

b)   memiliki satu atau beberapa ekosistem yang masih utuh;

c) mempunyai   luas   yang   cukup   untuk   menjamin   kelangsungan   proses ekologis  secara alami; dan

d )  merupakan    wilayah   yang   dapat    dibagi   kedalam    zona    inti,   zona 

pemanfaatan, zona rimba, dan/atau zona lainnya sesuai dengan keperluan. Taman nasional dapat dimanfaatkan untuk:

a) penelitian   dan   pengembangan    ilmu   pengetahuan;   misalnya:   tempat penelitian,  uji coba, pengamatan fenomena alam.

b)   pendidikan  dan  peningkatan  kesadartahuan  konservasi  alam;  misalnya: tempat  praktek lapang, perkemahan, out bond, ekowisata.

c) penyimpanan  dan/atau penyerapan karbon, pemanfaatan  air serta energi air,  panas, dan angin serta wisata alam; misalnya: pemanfaatan air untuk industri   air kemasan, obyek wisata alam, pembangkit listrik (mikrohidro/pikohidro).

d) pemanfaatan   tumbuhan  dan   satwa  liar;  misalnya:  penangkaran   rusa, buaya,  anggrek, obat-obatan.

e)   pemanfaatan     sumber    plasma    nutfah    untuk    penunjang    budidaya; misalnya:  kebun benih, bibit, perbanyakan biji.

f) pemanfaatan     tradisional.      Pemanfaatan    tradisional     dapat    berupa kegiatan  pemungutan hasil hutan bukan kayu, budidaya tradisional,  serta perburuan  tradisional terbatas untuk jenis yang tidak dilindungi.

Mekanisme   pemanfaatan   bersama   pihak   ketiga,   terlebih   dahulu membangun      kesepahaman/kesepakatan/kolaborasi       dengan      pengelola Taman    Nasional  dalam   rangka   pemanfaatan   potensi   kawasan   (sesuai Permenhut nomor  P19/ Menhut/2004). Terhadap masyarakat di sekitar Taman Nasional    dilakukan     kegiatan  pemberdayaan   masyarakat.   Pemberdayaan masyarakat di sekitar Taman  Nasional dilakukan melalui:

a)  pengembangan desa konservasi;

b)  pemberian izin untuk memungut hasil hutan bukan kayu di zona atau blok pemanfaatan,  izin  pemanfaatan  tradisional,  serta  izin  pengusahaan  jasa wisata  alam;

c)  fasilitasi kemitraan pemegang izin pemanfaatan hutan dengan masyarakat. 

3)  Taman Hutan Raya

Taman  Hutan  Raya adalah  kawasan  pelestarian  alam  untuk  tujuan koleksi tumbuhan dan atau satwa yang alami atau bukan alami, jenis asli dan atau bukan asli, yang dimanfaatkan bagi kepentingan umum sebagai tujuan penelitian,  ilmu pengetahuan    dan   pendidikan.   Juga   sebagai   fasilitas   yang menunjang budidaya, budaya, pariwisata dan rekreasi. Kawasan Taman  hutan  raya dikelola oleh   pemerintah,    dalam   hal   ini   di  Indonesia   dikelola   olehKementerian Kehutanan dan dikelola dengan upaya pengawetan keanekaragaman hayati dan eksistensi satwa.         Suatu kawasan taman  hutan  raya  dikelola  berdasarkan satu  rencana  pengelolaan  yang   disusun  berdasarkan   kajian   aspek-aspek ekologi,  teknis,  ekonomis  dan  sosial  budaya.

4)  Taman Wisata Alam

Taman  wisata   alam  merupakan   suatu  kawasan   pelestarian   alam  yang digunakan  sebagai  objek  pariwisata  dan  rekreasi  alam  yang  memanfatkan berbagai potensi sumber daya alam dan ekosistemnya, baik itu dalam bentuk alami ataupun perpaduan hasil buatan manusia. Di Indonesia sudah banyak didirikan taman wisata alam. Mulai dari Aceh hingga Papua. Contohnya: Gunung Gamping di Yogyakarta, Pulau Weh di Aceh, Sungai Liku di Kalimantan Barat, dan masih banyak lagi.

5) Cagar Alam

Cagar  alam  adalah  sebuah  tanah  atau  lahan  atau  hutan  yang  dijadikan sebagai kawasan konservasi. Kawasan ini diperuntukkan untuk melindungi dan membudidayakan flora dan fauna yang hampir  mengalami kepunahan.  Cagar alam di bangun pada  habitat  aslinya, dengan kata  lain  cagar alam termasuk dalam  metode insitu. Metode insitu adalah metode konservasi yang dilakukan di alam.

Sebagai kawasan konservasi, cagar alam juga  dipakai untuk dunia ilmu pengetahuan.   Dimana   para   ilmuwan   dapat   mempelajari   dan membudidayakan jenis fauna dan flora yang langka. Karena diperuntukkan sebagai  kawasan  konservasi, cagar alam di larang dijadikan  sebagai tempat wisata  atau  tujuan  komersil. Sebuah  ekosistem,  dapat  menjadi  cagar  alam jika  memenuhi  syarat  berikut:

a)  Memiliki ekosistem yang unik

b)  Terdapat jenis fauna dan flora yang dilindungi

c)  Ekosistem belum mengalami kerusakan parah atau kehancuran d)  Ekosistem masih bersifat alami

e)  Memiliki luas yang cukup

Indonesia sendiri sebagai negara yang di apit dua benua dan dua samudra, memiliki  banyak jenis  fauna  dan  flora.  Beberapa  jenis  fauna  dan  flora  di Indonesia, dianggap  langka  atau  punah.  Oleh  karena  itu,  indonesia  sendiri memiliki banyak cagar alam yang tersebar di seluruh indonesia. Total terdapat 237  cagar  alam  yang  ada  di  Indonesia,  dengat  total   luasnya  mencapai 4.730.704  hektar. Beberapa contoh cagar alam yang ada di Indonesia adalah:

a) Bukit  Kelam,  Kalimantan  Barat.  Yang  dilindungi  adalah  pohon  meranti, angrek dan bangeris.

b)   Arjuni, Jawa Timur. Yang dilindungi adalah hutan alpina dan hutan cemara. 

c)    Krakatau, Selat Sunda. Yang dilindingi adalah jenis jamur dan paku-pakuan. 

d)   Reflesia, Bengkulu. Yang dilindungi adalah bunga raflesia

e)   Taman Laut, Maluku. Yang dilindungi adalah terumbu karang.

f) Sibolangit, Sumatra Utara. Yang dilindungi adalah bunga lebah dan bunga bangkai.

g)   Padang Luwai, Kalimantan Timur. Yang dilindungi adalah angrek hitam.

6) Suaka Margasatwa

Suaka   marga   satwa   adalah   sebuat   lahan,   tanah,   atau   hutan   yang diperuntukkan untuk melindungi hewan- hewan yang terancam punah.  Suaka marga satwa dapat dilakukan di dalam habitat aslinya, atau dengan mambuat habitat buatan yang sangat mirip dengan habitat aslinya. Suaka marga satwa buatan terpaksa dilakukan, jika habitat asli fauna tersebut tidak dapat di perbaiki, atau dalam proses perbaikan.

Berbeda dengan cagar alam yang melakukan konservasi pada fauna dan  flora, dalam suaka marga satwa lebih dikhususkan pada konservasi jenis- jenis fauna yang terancam punah. Selain untuk konservasi, suaka marga satwa juga diperuntukkan untuk perkembangan ilmu pengetahuan. Ilmu pengetahuan di pakai untuk dapat mempelajari pola perilaku hewan juga untuk mengembang biakan jenis  satwa-  satwa  yang  langka.  Daerah  suaka  marga  satwa,  juga   tidak dapat  dijadikan sebagai tempat wisata  atau dengan tujuan komersil.  Sebuah ekosistem   dapat dijadikan sebagai suaka marga satwa, jika memenuhi syarat berikut:

a)   Terdapat satwa yang langka.

b)   Sebagai tempat berkembang biak satwa langka 

c)    Keanekaragaman hatai masih tinggi

d)   Masih menjadi tempat untuk bermigrasi bagi hewan 

e)   Memiliki luas yang cukup

f)    Ekosistem belum mengalami kerusakan parah atau masih alami

Indonesia  adalah  negara  yang  memiliki  keanekaragaman  flora  dan  fauna. Beberapa fauna  adalah hewan  endemik yang terancam  punah.  Di indonesia sendiri, memiliki total 75 macam suaka marga satwa. Ke 75 macam suaka marga satwa ini dibagi menjadi 2, yaitu 71 untuk jenis suaka marga satwa di darat, dan 4  untuk  jenis   suaka  marga   satwa  di  perairan   atau   laut.   Suaka  marga satwa  melindungi segala betuk fauna. Mulai dari fauna di darat, fauna yang bisa terbang,  dan fauna yang habitatnya di air. Beberapa contoh suaka marga satwa yang ada di  Indonesia antara lain:

a)   Buruman, Sumatra Utara. Melindungi gajah dan harimau Sumatra. 

b)   Danau Pulau Besar, Riau. Melindungi ikan arwana.

c)    Dangku, Riau. Melindungi harimau, beruang madu, rusa, dan burung rangko. 

d)   Bukit batu, Riau. Melindungi orang utan, tapir, dan harimau.

e)   Pulau Bawean, Jawa Timur. Melindungi rusa.

f) Meru Betiri, Jawa Timur. Melindungi penyu hijau, penyu blimbing, rusa dan banteng.

g) Tanjung  Puting,  Kalimantan  Tengah.  Melindungi  kera  hidung  panjang dan  orang utan.

h)   Lore Lindu, Sulawesi Tenggara. Melindungi anoa, rusa, dan babi hutan. 

7)  Cagar Biosfer

Cagar biosfer adalah suatu kawasan ekosistem yang keberadaannya diakui dunia internasional    sebagai   bagian    dari   program Man    and   Biosphere Badan Pendidikan    dan    Kebudayaan    Perserikatan    Bangsa-bangsa. Keberadaan cagar   biosfer      bertujuan      untuk      mencapai      keseimbangan       antara melestarikan  keanekaragaman hayati, pembangunan ekonomi dan kebudayaan.

Program Man   and  Biosphere pertama   kali  dicetuskan  pada  tahun   1971. Kemudian pada tahun  1976 mulai terbentuk jaringan  cagar biosfer yang diikuti oleh   banyak   negara.   Setelah   diadakannya   KTT   Bumi   dan implementasi konvensi tersebut.

8)  Kawasan Pelestarian Alam

Kawasan pelestarian  alam  adalah kawasan  dengan  ciri khas  tertentu  yang mempunyai  fungsi  perlindungan  sistem  penyangga  kehidupan,  pengawetan keanekaragaman jenis  tumbuhan  dan  satwa,  serta  pemanfaatannya  secara lestari  sumber daya alam dan ekosistemnya.

Dari pengertian di atas dapat dilihat betapa pentingnya alam untuk dijaga  dan dipelihara.   Wilayah  pesisir   dalam  Undang-undang   No.   27   Tahun   2007 Tentang Pengelolaan  Wilayah  Pesisir  dan  Pulau-pulau  Kecil  adalah  daerah peralihan antara  ekosistem  darat  dan  laut yang  dipengaruhi  oleh perubahan di   darat  dan  laut.  Keragaman  hayati  yang  dikandung  laut  seperti  terumbu karang,    seagrasses  (tumbuhan  yang   ada   dalam   laut),  hutan  mangrove, seaweed  (rumput   laut),   dan   lainnya   merupakan    kekayaan   yang   harus dijaga   kelestariannya.  Kemudian,   kegiatan-kegiatan   pengelolaan   kawasan hutan   misalnya,   yang  mencakup dalam kegiatan konservasi alam mencakup:

a)   Kegiatan pemancangan batas 

b)   Pemeliharaan batas

c)    Mempertahankan luas dan fungsi 

d)   Pengendalian kebakaran

e)   Reboisasi dalam rangka rehabilitasi lahan kritis pada kawasan hutan 

f)    Pemanfaatan jasa lingkungan 



source: modul belajar mandiri pppk ips Geografi, Pembelajaran 1. Letak Indonesia Pengaruhnya Terhadap Potensi Sumberdaya Alam, kemdikbud

Baca Juga

Bagikan Artikel



Komentar