Program Tahunan Dan Semesteran Bimbingan Dan Konseling


 1. Elemen Program Tahunan Bimbingan dan Konseling

Program Bimbingan dan Konseling bukan hanya berupa tabel yang berisi tentang tema layanan dan rencana waktu pelaksanaannya. Pada dasarnya, program Bimbingan dan Konseling merupakan suatu dokumen yang memaparkan arah yang  hendak  dituju  dari  pelayanan  bimbingan  dan  konseling  yang  akan diselenggarakan oleh konselor selama setahun. Dokumen program Bimbingan dan Konseling menjelaskan alasan pentingnya arah program Bimbingan dan Konseling, hal yang hendak dicapai dari pelayanan Bimbingan dan Konseling, strategi yang hendak diimplementasikan untuk mencapai arah program Bimbingan dan  Konseling, dan  berbagai fasilitas  yang  diperlukan untuk  mencapai arah pelayanan Bimbingan dan Konseling, serta rancangan strategi evaluasi pencapaian arah pelayanan Bimbingan dan Konseling.

Secara spesifik, Ditjen Guru dan Kependidikan Kemdikbud (2016 abc) memerinci bahwa suatu program tahunan Bimbingan dan Konseling terdiri atas: a) rasional, b) dasar hukum, c) visi dan misi, d) deskripsi kebutuhan, e) tujuan, f) komponen program, g) bidang layanan, h) rencana operasional, i) pengembangan tema/topik, j) rencana evaluasi, pelaporan dan tindak lanjut, k) sarana prasarana, dan l) anggaran biaya. Paparan singkat mengenai elemen program tahunan Bimbingan dan Konseling disajikan di paragraph berikut. Namun demikian, beberapa elemen dari program tahunan Bimbingan dan Konseling disajikan pada pokok bahasan terpisah dengan mempertimbangkan relevansinya dengan pokok bahasan pada modul maupun sub-kegiatan belajar yang terkait.

1) Rasional

Rumusan rasional memaparkan hal-hal yang mendasari pentingnya arah rencana Bimbingan  dan  Konseling  dalam  satu  tahun  ke  depan.  Paparan  rasional ini bukanlah uraian yang berisi hal-hal yang bersifat normatif dan teoretis, melainkan kondisi objektif kondisi sekolah dan siswa pada khususnya yang dipandang penting untuk meletakkan dasar arah pelayanan bimbingan dan konseling. Dalam Pedoman Operasional Penyelenggaraan Bimbingan dan Konseling (POP-BK; Ditjen Guru dan Kependidikan Kemdikbud, 2016abc) dijelaskan bahwa terdapat tiga hal, yakni:

a) Deskripsi  secara  objektif  mengenai  hambatan,  kebutuhan,  budaya, permasalahan dan sekaligus pontensi keunggulan sekolah dan peserta didik yang dapat dijadikan pertimbangan dan penentuan arah program pelayanan bimbingan dan konseling;

b) Deskripsi secara objektif mengenai lingkungan di sekitar sekolah, di sekitar siswa, bahkan lingkungan nasional dan global yang berdampak baik langsung maupun tidak langsung terhadap kehidupan siswa yang relevan untuk dijadikan pertimbangan dalam menentukan program bimbingan dan konseling selama setahun

c) Harapan yang ditangkap dari orangtua/wali murid, manajemen sekolah, guru,  dan  pemangku kepentingan lain  yang  penting untuk  dijadikan pertimbangan dalam menentukan arah pelayanan bimbingan dan konseling selama setahun.

Kesemua deskripsi di atas dipaparkan guna menegaskan kesenjangan antara hal yang diharapkan dengan kenyataan yang terjadi di sekitar sekolah (maupun siswa). Konselor, selanjutnya menguraikan arah program pelayanan Bimbingan dan Konseling selama setahun ke depan merespon kesenjangan yang telah teridentifikasi. Dalam paparan inilah, urgensi arah program pelayanan Bimbingan dan Konseling selama setahun secara logis dipahami.

2) Dasar Hukum

Paparan ini dimaksudkan untuk menjabarkan dasar hukum bagi pelayanan Bimbingan dan Konseling di sekolah, mulai dari peraturan perundangan sampai peraturan-peraturan yang berada di bawahnya, bahkan sampai peraturan sekolah yang digunakan untuk mendasari pelayanan Bimbingan dan Konseling. Paparan ini penting untuk menunjukkan sisi legalitas dan eksistensi pelayanan Bimbingan dan Konseling dalam sistem pendidikan.

3) Visi Misi

Elemen visi dan misi dipaparkan pada pokok bahasan ke-2, sedangkan deskripsi kebutuhan, tujuan, komponen program, dan bidang layanan telah diuraikan pada modul 1  tentang “Asesmen Kebutuhan Peserta Didik dan  Sekolah.” Adapun rencana operasional dibahas dalam pokok bahasan ke-3 modul ini.

4) Pengembangan Tema/Topik Layanan

Tema atau topik layanan merupakan pemandu bagi pengembangan konten dalam pelayanan bimbingan dan konseling guna menjawab atau memenuhi kebutuhan siswa menjadi individu yang mandiri dan berkembang secara optimal. Tema disusun  dengan  mempertimbangkan kebutuhan  siswa,  tugas  perkembangan, Standar Kompetensi Kemandirian Peserta Didik (SKKPD), dan lingkup bidang pelayanan bimbingan dan konseling (Ditjen Guru dan Kependidikan Kemdikbud, 2016abc). Paparan mengenai prosedur pengembangan tema dan konten (materi) layanan bimbingan dan konseling akan dibahas dalam KB 2 dan KB 3 dari modul ini.

5) Rencana evaluasi, pelaporan dan tindak lanjut

Pada program tahunan bimbingan dan konseling, perlu dirumuskan rencana yang akan dilakukan konselor untuk mengevaluasi pencapaian program bimbingan dan konseling. Rencana metode evaluasi yang dipaparkan dalam program tahunan dapat berupa metode, seperti survey, pengujian pra dan pasca layanan (pre-post test), atau yanglainnya. Di samping itu, setelah diketahui hasil evaluasi hendaknya direncanakan pula rencana kegiatan pelaporan dan tindak lanjutnya. Termasuk dalam rencana pelaporan adalah pihak-pihak terkait yang akan dilapori kinerja konselor dan hasilnya bagi siswa dan sekolah. Dengan demikian, rencana pelaporan ini menegaskan sisi keterbukaan dan akuntabilitas dari pelayanan bimbingan dan konseling. Selanjutnya, rencana tindak lanjut terhadap hasil evaluasi juga dipaparkan dalam program tahunan. Setidaknya keputusan yang penting untuk diambil konselor sebagai tindak lanjut dari hasil evaluasi adalah: 1) meneruskan program, 2) merevisi untuk dieruskan, atau 3) menghentikan suatu program yang tidak efektif. Dalam program tahunan pelayanan Bimbingan dan Konseling dipaparkan dalam kondisi atau persyaratan apa suatu program akan cenderung diteruskan, direvisi atau dihentikan.

6) Sarana-prasarana dan anggaran biaya

Pada elemen ini, konselor menyusun rencana fasilitas yang diperlukan untuk mengimplementasikan program tahunan Bimbingan dan Konseling. Fasilitas yang disajikan mencakup sarana, prasana, dan pembiayaan.

Paparan mengenai elemen dari program tahunan Bimbingan dan Konseling menegaskan bahwa program Bimbingan dan Konseling, dalam hal ini adalah program tahunan, bukan merupakan sekedar tabel tentang rencana kegiatan dan rencana waktu pelaksanaannya. Program menjadi sangat penting untuk disusun dalam  suatu  dokumen  agar  pihak  terkait  dan  pemangku kepentingan dapat memahami dengan secara benar dan akurat mengenai peran dan kontribusi pelayanan Bimbingan dan Konseling dalam sistem pendidikan. Pemahaman tersebut sangat penting agar konselor bisa mendapatkan dukungan dari pihak terkait dalam menjalankan program-programnya (American School Counselor Association, 2012;  Gysbers  &  Handerson,  2012).  

Dalam  konteks  pelayanan bimbingan dan konseling di Indonesia mendapatkan dukungan dari pemangku kepentingan dan pihak terkait lainnya menjadi sangat penting mengingat dalam banyak praksis pelayanan bimbingan dan konseling di sekolah, konselor dihadapkan pada kenyataan sulitnya mendapatkan jam masuk kelas, sulitnya mendapatkan ijin memanggil siswa untuk mengikuti kegiatan kelompok maupun individu, dan seterusnya sehingga konselor memberikan pelayanannya di sela- sela jam kosong atau pada saat siswa sedang istirahat maupun setelah pulang sekolah. Penyelenggaraan pelayanan bimbingan dan konseling yang semacam ini tidak mengindikasikan kurangnya dukungan terhadap penyelenggaraan pelayanan bimbingan dan konseling. Dalam konteks inilah, dokumen rencana tahunan program pelayanan bimbingan dan konseling diharapkan menjadi salah satu bahan penting untuk berkomunikasi dengan berbagai pemangku kepentingan dan pihak lain yang terkait guna mendapatkan dukungan bagi konselor dalam menyelenggarakan  pelayanan  Bimbingan  dan  Konseling  di  sekolah  secara professional.

2. Penyusunan Visi dan Misi Pelayanan Bimbingan dan Konseling

Visi pada dasarnya merupakan paparan tentang kondisi masa depan yang diinginkan (Levin, 2000). Dalam konteks pelayanan bimbingan konseling, dalam penyusunan program pelayanan Bimbingan dan Konseling, konselor dituntut untuk memberikan fokus pada kondisi masa depan yang diinginkannya apabila pelayanan bimbingan dan konseling secara professional secara terus-menerus dilaksanakan. Visi yang dibangun dalam pelayanan bimbingan dan konseling tentunya selaras dengan visi sekolah hingga visi Pendidikan Nasional dan memacu  terwujudnya  fasilitasi  siswa  untuk  berkembang secara  mandiri  dan optimal.

American School Counselor Association (2012) menjabarkan bahwa pernyataan visi pelayanan bimbingan dan konseling yang efektif perlu mempertimbangkan lima hal di bawah ini.

1)  Menjelaskan kondisi masa depan di mana tujuan dan strategi pelayanan bimbingan dan konseling sekolah efektif dan berhasil dicapai. Konselor ketika membuat visi pelayanan bimbingan dan konseling penting untuk mengimajinasikan apa yang akan terjadi seandainya dari strategi pelayanan yang diimplementasikannya berhasil atau sukses mencapai tujuan dari pgram bimbingan konseling.

2)  Menjabarkan gambaran yang kaya dan tekstual tentang seperti apa rasanya sukses dan  rasanya. Visi  yang  disusun konselor terhadap pelayanan bimbingan dan konseling diharapkan menstimulasi pihak lain untuk mengimajinasikan bagaimana afeksi  yang akan  muncul ketika pelayanan bimbingan konseling berhasil mencapai tujuan programnya. Gambaran yang kaya mengenai perasasan sukses dari penyelenggaraan pelayanan bimbingan dan konseling yang tercantum dalam visi Bimbingan dan Konseling mendorong berbagai pihak memberikan kepercayaan dan dukungan serta kontribusi yang diperlukan guna mewujudkan suksesnya penyelenggaraan pelayanan bimbingan dan konseling di sekolah.

3)  Berani dan menginspirasi. Berani dalam visi pelayanan bimbingan dan konseling direfleksikan dalam bentuk optimisme yang tercermin dan pernyataan visi. Di samping itu, visi yang dirancang konselor diharapkan dapat melihat ‘kehidupan’ siswa, sekolah, dan masyarakat dari sisi yang positif dan adaptif.

4)  Menyatakan hasil siswa terbaik yang mungkin lima sampai lima belas tahun lagi. Dalam visi pelayanan bimbingan dan konseling, konselor menegaskan hasil terbaik yang dapat dicapai siswa dalam 5-15 tahun mendatang. Dengan demikian, visi pelayanan bimbingan dan konseling menginspirasi dan mengundang siswa untuk merenungkan arah kesuksesan yang perlu mereka bangun di masa depannya.

5)  Dapat dipercaya dan dicapai. Akhirnya, visi pelayanan bimbingan dan konseling diharapkan merupakan visi yang logis, masuk akal, dan memungkinkan untuk dicapai dengan rasa optimisme yang diikuti motivasi dan usaha yang kuat, serta diikuti dengan penggunaan strategi yang efektif dan efisien.

Berdasarkan pertimbangan di atas, maka dapat dirumuskan contoh visi pelayanan bimbingan dan konseling dalam kotak 1 berikut ini 

Kotak 1 Contoh pernyataan visi layanan bimbingan dan konseling

"Para peserta didik di Sekolah Menengah Atas …. adalah pelajar yang berprestasi tinggi dan berkepribadian Pancasila yang lulus kuliah, dan siap karier di abad ke- 21 melalui partisipasi dalam pembelajaran dengan standar tinggi dengan didukung program Bimbingan dan Konseling Komprehensif sehingga para peserta didik mampu menjadi pebelajar seumur hidup (life-long learner), warga negara yang bermoral, produktif, taat hukum, dan berkontribusi secara positif di sekolah maupun masyarakat."

Setelah visi dirumuskan, maka konselor perlu menyusun pernyataan misi Pelayanan Bimbingan dan Konseling. Rumusan pernyataan misi menyediakan fokus dan arah bagi pencapaian visi. Dalam konteks pelayanan Bimbingan dan Konseling, misi pelayanan Bimbingan dan Konseling memberikan fokus atau tujuan dalam pengembangan dan pengimplementasian program pelayanan Bimbingan dan Konseling. Oleh karena itu, misi sangat penting untuk dinyatakan secara akurat, spesifik, dan jelas sehingga dapat diterjemahkan dan dikaitkan dengan program kegiatan yang mendukung pencapaian misi.

Di samping itu, rumusan pernyataan misi perlu diselaraskan dengan misi sekolah. Dengan demikian, rumusan misi pelayanan Bimbingan dan Konseling sangat penting untuk menegaskan dukungannya dalam menciptakan lingkungan belajar yang kondusif dan mendorong perkembangan peserta didik secara optimal sesuai dengan potensinya. Lebih lanjut, ASCA (2012) menegaskan empat hal yang perlu diperhatikan oleh konselor agar rumusan misi efektif.

1)  Pernyataan misi pelayanan Bimbingan dan Konseling sejalan dengan misi sekolah. Oleh karena itu, konselor diharapkan mampu menunjukkan kesalingkaitan antara misi sekolah dengan misi pelayanan Bimbingan dan Konseling. 

2)  Perumusan   misi   pelayanan   Bimbingan   dan   Konseling menempatkan peserta didik fokus utama 

3) Rumusan misi pelayanan Bimbingan dan Konseling menegaskan kesetaraan akses terhadap kesuksesan dan pelayanan Bimbingan dan Konseling yang diselengngarakan konselor

4)  Rumusan misi menunjukkan hasil jangka panjang yang diinginkan dari semua siswa

Berdasarkan  paparan  di  atas,  maka  dapat  dirumuskan  contoh pernyataan misi pelayanan Bimbingan dan Konseling dalam kotak 2 berikut.

Kotak 2 Contoh pernyataan misi layanan bimbingan dan konseling

"Misi program Bimbingan dan Konseling Sekolah Menengah Atas … adalah:

1. Menyediakan pelayanan Bimbingan dan Konseling Komprehensif kepada semua peserta didik yang mendorong siswa untuk berprestasi pada tingkat tertinggi sesuai dengan potensi mereka di bidang pribadi, social, belajar, dan karier;

2. Melakukan   kolaborasi   atau   kemitraan   dengan   guru,   tenaga kependidikan, orang tua dan komunitas guna menyelenggarakan pelayanan Bimbingan dan Konseling yang professional bagi semua peserta didik; dan

3.   Memberikan pelayanan Bimbingan dan Konseling guna membantu"

3. Penyusunan Rencana Operasional

Setelah kebutuhan siswa teridentifikasi dan tujuan program pelayanan bimbingan dan konseling dirumuskan, maka konselor perlu menyusun rencana operasional (action plan) untuk mendetailkan strategi dan metode yang akan dilaksanakan konselor guna mencapai tujuan program pelayanan bimbingan dan konseling. Dalam Panduan Operasional Penyelenggaraan Bimbingan dan Konseling (2016abc) disebutkan bahwa terdapat 10 komponen dalam rencana operasional, yaitu bidang layanan, tujuan layanan, komponen layanan, strategi layanan, kelas, materi, metode, alat/media, evaluasi dan ekuivalensi. Berikut ini paparan singkat mengenai penjelasan setiap komponen rencana tindakan.

1) Bidang layanan

Keseluruhan program Bimbingan dan Konseling diharapkan selalu dalam lingkup bidang pelayanan Bimbingan Konseling, yakni pribadi, social, belajar, dan karir. Dalam penyusunan rencana tindakan ini, keseluruhan program yang direncanakan dalam setahun perlu untuk diklasifikasikan ke dalam salah satu dari keempat bidang tersebut.

2) Tujuan layanan

Komponen tujuan layanan diisi dengan tujuan umum yang hendak dicapai dari pelaksanaan suatu program. Tujuan umum merupakan arah yang hendak dicapai konselor dalam rangka menjawab atau memenuhi kebutuhan siswa yang teridentifikasi dari hasil asesmen kebutuhan.

3) Komponen layanan

Sebagaimana dijelaskan dalam Permendikbud RI Nomor 111 Tahun 2014 bahwa terdapat empat komponen layanan dalam pelayanan Bimbingan dan Konseling, yaitu layanan dasar, layanan peminatan dan perencanaan individual, layanan responsive, dan dukungan sistem. Pada komponen ini, konselor perlu menyebutkan komponen layanan yang akan diaplikasikan dalam rangka memenuhi tujuan layanan.

Dalam melaksanakan komponen layanan sangat penting bagi konselor untuk memperhatikan alokasi waktunya. Hal ini dikarenakan pengalokasian waktu layanan mengindikasikan pendekatan konselor dalam memberi pelayanan Bimbingan dan Konseling. Myrick (2011) menjelaskan bahwa setidaknya terdapat 4 (empat) pendekatan konselor dalam memberikan layanan Bimbingan dan Konseling, yaitu pendekatan krisis (crisis approach), pendekatan remedial (remedial approach), pendekatan pencegahan (preventive approach), dan pendekatan perkembangan (developmental approach). Konselor dengan pendekatan krisis akan bekerja ketika ditemukan siswa yang memerlukan bantuan secara insidental guna mengatasi masalahnya yang mendesak saat itu. 

Konselor dengan pendekatan remedial selalu berusaha memberikan layanan Bimbingan dan Konseling dalam rangka untuk membantu siswa agar dapat berperilaku sesuai dengan tuntutan minimal, seperti memenuhi presensi dalam tingkat minimal. Konselor yang menggunakan pendekatan krisis maupun remedial akan cenderung mengalokasikan waktu yang lebih banyak untuk layanan responsif. Konselor dengan pendekatan remedial akan berusaha untuk membantu siswa terhindar dari masalah-masalah tertentu, seperti pergaulan bebas, resiko hamil di usia puber, masalah penyalahgunaan NAPZA, dan lain-lain. Bagi konselor yang memfokus pada pendekatan pencegahan akan cenderung lebih banyak mengalokasikan waktu mereka untuk layanan dasar. Myrick lebih lanjut menjelaskan bahwa konselor yang hanya memfokus pada pendekatan krisis, remidi, maupun preventif saja cenderung membuat pelayanan bimbingan dan konseling tidak afektif dan efisien.

Oleh karena itu, diharapkan dalam memberikan pelayanan Bimbingan dan Konseling konselor menggunakan pendekatan perkembangan yang mendorong konselo untuk memfokus kepada kebutuhan siswa agar mampu tumbuh dan berkembang secara optimal sesuai dengan potensi dan keunikan dirinya. Konselor dengan pendekatan perkembangan akan memperhatikan pendekatan- pendekatan krisis,  remedial, dan  pencegahan secara proporsional mengingat ketiga pendekatan tersebut relevan dengan kebutuhan siswa untuk berkembang secara optimal. 

Berkaitan dengan layanan bimbingan dan konseling, konselor dengan pendekatan perkembangan akan memberikan proporsi waktu yang ideal dan seimbang terhadap semua komponen layanan bimbingan dan konseling. Dalam konteks pelayanan bimbingan dan konseling di Indonesia digariskan alokasi waktu penyelenggaraan layanan bimbingan dan konseling sebagaimana diatur dalam Ditjen GTIK Kemdikbud (2016; lihat Tabel )

Tabel Alokasi waktu layanan bimbingan dan konseling

Layanan

Proporsi Waktu

Contoh Perhitungan

 

Waktu

Layanan dasar

25 35%

30% X 24 = 7,2

Layanan peminatan dan perencanaan individual

25 35%

30% X 24 = 7,2

Layanan responsive

15 25%

25% X 24 = 6,0

Dukungan sistem

10 15%

15% X 24 = 3,6

Jumlah

24


4) Strategi layanan


Panduan Operasional Penyelenggaraan Bimbingan dan Konseling (2016abc) menjelaskan bahwa strategi layanan secara global dapat dibagi menjadi dua, yakni pemberian layanan yang disajikan langsung kepada siswa maupun pemberian layanan yang disajikan melalui media. Strategi yang dilakukan dengan pemberian layanan secara langsung  kepada  siswa  contohnya bimbingan klasikal,  bimbingan kelas besar, bimbingan kelompok, konseling individual, konseling kelompok, dan lain-lain, sedangkan strategi layanan yang disajikan melalui media contohnya papan bimbingan, leaflet, dan lain- lain. Perlu diperhatikan pula bahwa dalam memilih strategi layanan disesuaikan dengan komponen layanan yang diaplikasikan. Misalnya, layanan dasar tidak memungkinkan dilakukan dengan menggunakan strategi konseling individual maupun kelompok karena tidak relevan antara strategi dengan batasan komponen layanan. Guna  mengingatkan kembali mengenai jenis-jenis kegiatan dalam layanan Bimbingan dan Konseling  maka disajikan  Tabel  2  yang  merujuk  pada  Panduan Operasional Penyelenggaraan Bimbingan dan Konseling di SMA (Ditjen GTIK Kemendikbud, 2016: 45) 

Tabel  Pemetaan layanan, cara pemberian layanan, dan strateginya

Layanan

Cara

 

Pemberian

Strategi

 

 

 

 

 

 

 

Dasar

 

 

Langsung

Bimbingan           Klasikal            (Bimbingan

 

Kelas/Classroom Guidance)

Bimbingan Kelas Besar

Bimbingan Kelompok

 

 

 

 

Melalui media

Pengembangan   media     bimbingan     dan

 

konseling

Papan Bimbingan

Kotak Masalah

Leaflet

 

 

Peminatan dan Perencanaa n Individual

 

 

 

 

 

 

Langsung

Bimbingan Klasikal

Bimbingan Kelas Besar/Lintas Kelas

Bimbingan Kelompok

Konseling Individual

Konseling Kelompok

Konsultasi

Kolaborasi

 

 

 

 

 

 

 

 

Responsif

 

 

 

 

Langsung

Konseling Individual

Konseling Kelompok

Konsultasi

Konferensi Kasus

Advokasi

Kunjungan Rumah

 

 

Melalui Media

Konseling secara Elektronik

Kotak Masalah (Kotak Kebutuhan Peserta

 

Didik)

 

Administrasi

Pelaksanaan Tindak Lanjut Asesmen

Dukungan sistem

 

Penyusunan    dan     Pelaporan     Program

 

Bimbingan dan Konseling

Evaluasi Bimbingan dan Konseling

Pelaksanaan Administrasi dan Mekanisme

 

Bimbingan dan Konseling

Kegiatan Tambahan   dan Pengembangan Profesi

Kegiatan Tambahan Konselor

Pengembangan Keprofesian Konselor

Sumber: Ditjen GTIK Kemendikbud (2016).

5) Kelas


Komponen kelas diisi dengan asal kelas yang akan diberi pelayanan Bimbingan dan Konseling.

6) Materi


Pada komponen materi diisi arah garis besar atau tema umum yang akan disajikan guna mencapai tujuan umum. Sub tema atau pokok bahasan yang akan disajikan dalam layanan dijelaskan detailnya pada Rencana Pengembangan Layanan (RPL). Adapun penjelasan tentang pengembangan materi atau konten layanan dibahas dalam KB2 modul ini.

7) Metode


Komponen metode dituliskan strategi yang akan diimplementasikan dalam layanan Bimbingan dan Konseling. Dalam kegiatan bimbingan klasikal maupun bimbingan kelas besar/lintas kelas, konselor perlu menyebutkan metode yang diaplikasikan, misalnya modelling, ceramah, diskusi, problem based learning, group investigation, dan lain-lain.   Dalam   kegiatan   bimbingan   kelompok,  konselor  perlu menjelaskan jenis teknik yang digunakan, misalnya brainstorming atau curah gagasan, diskusi kelompok, psikodrama, sosiodrama, dan lain- lain. Dalam kegiatan konseling kelompok maupun konseling individual, konselor perlu menjelaskan pendekatan atau model konseling yang diaplikasikan,  seperti  Rational-Emotive-Behavior Therapy  (REBT), Reality  Therapy,  Solution-Focused Brief  Therapy  (SFBT),  Person Centered, dan lain-lain. Penjelasan rinci dari setiap tahapan pengaplikasian metode dipaparkan dalam RPL.

8) Alat/media


Komponen ini diisi dengan media yang digunakan untuk mendukung proses interaksi konselor dengan siswa selama proses layanan dan bahan-bahan pendukung lainnya untuk mendorong siswa mendalami konten atau materi yang disajikan konselor dalam layanan Bimbingan dan Konseling. Media yang akan digunakan hendaknya disebutkan secara eksplisit, seperti power point (PPT), film pendek, dan lain-lain. Di samping itu, konselor juga perlu menyebutkan secara eksplisit berbagai lembar kerja peserta didik (LKPD)

maupun alat-alat yang  dimanfaatkan konselor dalam  memberikan layanan Bimbingan dan Konseling.

9) Evaluasi


Komponen ini diisi dengan instrument evaluasi yang akan digunakan untuk menilai keberhasilan pencapaian tujuan layanan Bimbingan dan Konseling.

10) Ekuivalensi


Komponen ini   diisi   dengan  waktu   yang   akan  dialokasikan untuk   menyelenggarakan   layanan   Bimbingan   dan
Konseling. Cara perhitungan alokasi waktu dihitung merujuk pada Permendikbud Nomor 111 Tahun 2014. Keseluruhan komponen dari rencana operasional disajikan dalam suatu tabel. Dengan demikian, tabel rencana operasional berisi rencana arah kegiatan yang akan dilaksanakan dalam 1 (satu) tahun yang dipilah berdasarkan bidang Bimbingan dan  Konseling.  Tabel  menunjukkan  contoh  format Rencana Operasional Bimbingan dan Konseling merujuk pada Kemdikbud (2016).

Contoh format rencana operasional Bimbingan dan Konseling

Sumber: Kemdikbud (2016)

4. Penyusunan Program Semester


Setelah serangkaian isian rencana operasional diselesaikan, kemudian konselor menyusun program semester yang diarahkan untuk menerjemahkan rencana operasional ke dalam rencana urutan waktu implementasi program Bimbingan dan Konseling. Format program semester lebih menegaskan garis besar tema kegiatan dari setiap komponen layanan dan urutan waktu (bulan dan minggu) pengimplementasiannya.

Dalam Panduan Operasional Penyelenggaraan Bimbingan Konseling (Kemendikbud, 2016) dijelaskan bahwa terdapat dua komponen dalam tabel program semesteran, yakni komponen dan kegiatan layanan, serta bulan. Kolom
‘Komponen dan kegiatan layanan’ diisi tahapan manajemen kegiatan Bimbingan dan Konseling selama satu semester dan rincian tentang komponen layanan dan strategi atau kegiatan layanan. Tema dari setiap strategi atau kegiatan layanan juga dituliskan dalam program semesteran. Pada kolom ‘Bulan’ dituliskan urutan bulan selama 6 bulan, misalnya pada program semester I maka dituliskan bulan Juli sampai Desember. Kemudian di bawah bulan dituliskan jumlah minggu yang memungkinkan diselenggarakannya layanan Bimbingan dan Konseling. Tabel  menyajikan contoh program semesteran Bimbingan dan Konseling merujuk pada Kemdikbud (2016). 

tabel Contoh format program semesteran Bimbingan dan Konseling


Sumber: Kemdikbud (2016)

5.  Ke Mana setelah Program Tahunan Disusun?


Paparan tentang program tahunan layanan bimbingan dan konseling di atas menegaskan bahwa program bimbingan dan konseling tidak cukup hanya berisi rincian layanan dan kegiatan yang akan dilaksanakan dan urutan waktunya. Program Bimbingan dan Konseling yang disusun konselor dimaksudkan untuk mengkomunikasikan fokus dan arah pelayanan Bimbingan dan Konseling sebagaimana dinyatakan dalam visi, misi, dan tujuan layanan Bimbingan dan Konseling; menunjukkan pentingnya fokus dan arah layanan tersebut sebagaimana dinyatakan dalam deskripsi kebutuhan; penerjemahan dan pengejawantahan focus dan arah layanan ke dalam kegiatan layanan sebagaimana dijelaskan dalam komponen dan bidang layanan, rencana operasional, pengembangan tema dan topik  serta  rencana  evaluasinya;  dan fasilitas pendukung yang diperlukan untuk menyelenggarakan layanan Bimbingan dan Konseling.

Bagi konselor, dokumen program layanan Bimbingan dan Konseling setidaknya memiliki tiga makna penting. 

Pertama, dokumen program diperlukan konselor untuk memandu pelaksanaan layanan Bimbingan dan Konseling selama setahun ke  depan.  Program Bimbingan dan  Konseling  yang disusun secara lengkap memandu konselor bukan hanya pada tataran teknis tentang bagaimana layanan, kegiatan dan strategi dalam Bimbingan dan Konseling dilaksanakan. Lebih penting dari itu, melalui pemahaman terhadap program Bimbingan dan Konseling konselor menghayati nilai atau semangat yang melandasi penyelenggaraan layanan Bimbingan dan Konseling serta arah hasil pelayanan (American School Counselor Association, 2012). 

Kedua, program Bimbingan dan Konseling juga menegaskan tentang kebutuhan siswa sehingga konselor menyadari dan memahami bahwa selama penyelenggaraan layanan Bimbingan dan Konseling suatu tema penting untuk disampaikan kepada siswa mengingat tema tersebut sangat diperlukan siswa guna mendukung peserta didik menjadi pribadi yang berkembang secara optimal dan mandiri. 

Ketiga, program Bimbingan dan Konseling menginformasikan kepada konselor secara tegas dan eksplisit tentang tugas pokok dan fungsi konselor dalam menyelenggarakan pelayanan Bimbingan dan Konseling selama setahun (Ditjen GTIK Kemdikbud, 2016). Dengan demikian, program Bimbingan dan Konseling yang lengkap dan komprehensif benar-benar memandu konselor dalam menyelenggarakan pelayanan Bimbingan dan Konseling mulai dari ranah filosofis sampai ranah teknis tentang bagaimana strategi layanan dioperasionalkan.

Bagi pemangku kepentingan (stakeholder) seperti kepala sekolah, wali kelas, guru bidang studi, administrator atau tenaga kependidikan, dan orangtua atau wali peserta didik, program Bimbingan dan Konseling memiliki beberapa nilai strategis. Pertama, program Bimbingan dan  Konseling sangat  penting bagi  pemangku kepentingan untuk memahami kontribusi pelayanan Bimbingan dan Konseling terhadap sistem pendidikan di sekolah. 

Kepala sekolah dapat memahami kontribusi layanan Bimbingan dan Konseling bagi sekolah, siswa dan upaya-upaya peningkatan prestasi baik bidang akademik maupun non-akademik serta kontribusi layanan Bimbingan dan Konseling dalam rangka mencapai visi dan misi sekolah. Wali kelas dapat memahami kebutuhan siswa yang akan dibantu pemenuhannya oleh konselor sehingga para wali kelas memiliki pengharapan (expectation) yang realistis terhadap konselor dan layanan Bimbingan dan Konseling yang diberikannya dalam kepentingannya untuk meningkatkan kinerja belajar siswa dan upaya penyesuaian diri. Guru bidang studi memahami arah kontribusi layanan Bimbingan dan Konseling dalam mendukung terciptanya suasana pembelajaran di kelas maupun di luar kelas yang kondusif. Tenaga kependidikan memahami tugas pokok dan fungsi konselor di sekolah beserta kontribusinya dalam penyelenggaraan pendidikan di sekolah. Orangtua atau wali peserta didik memahami arah bantuan konselor yang diberikan kepada peserta didik sehingga mereka mampu belajar secara optimal.

Dengan makna strategis tersebut, maka konselor tidak cukup hanya memandang program Bimbingan dan Konseling sebagai dokumen perencanaan kegiatan konselor saja. Hal yang lebih penting adalah menggunakan dokumen program Bimbingan dan Konseling tersebut sebagai bahan penting untuk mendapatkan dukungan dari berbagai pihak untuk mendorong dan memfasilitasi konselor mencapai visi pelayanan Bimbingan dan Konseling dan berkontribusi terhadap pencapaian visi sekolah. Dukungan dari pemangku kepentingan bagi konselor sangat penting guna dapat mengimplementasikan program Bimbingan dan Konseling sebagaimana yang telah direncanakannya.

 Dalam praksis pelayanan Bimbingan dan Konseling, masih mudah dijumpai permasalahan yang dihadapi konselor, seperti tidak memiliki akses yang memadai untuk menyelenggarakan kegiatan bimbingan klasikal, kesulitan memanggil peserta didik untuk mengikuti kegiatan bimbingan kelompok ataupun konseling, ketika ada peserta didik yang melanggar peraturan tata tertib sekolah berbagai pihak sekolah langsung menuntut konselor  untuk  mengatasinya seketika  sehingga  mereka  tidak  lagi melanggar peraturan tata tertib sekolah dan patuh. Berbagai fenomena itu tentu tidak menguntungkan bagi konselor dalam mengimplementasikan program Bimbingan dan Konseling. Apabila konselor berhasil mendapatkan dukungan dari para pemangku kepentingan melalui pengkomunikasian program Bimbingan dan Konseling maka permasalahan dalam praksis pelayanan Bimbingan dan Konseling dapat diminimalisir.

Berbekal program tahunan Bimbingan dan Konseling yang disusun secara menyeluruh dan komprehensif, maka konselor dapat mengkomunikasikan banyak isu, mulai dari nilai atau filosofi dalam pelayanan Bimbingan dan Konseling, visi layanan Bimbingan dan Konseling, arah kontribusi Bimbingan dan Konseling dalam mendukung pencapaian visi sekolah, sampai tujuan dan kemungkinan hasil yang diberikan dari penyelenggaraan layanan Bimbingan dan Konseling. Apabila dukungan telah diperoleh, maka konselor berkepentingan untuk mempertanggungjawabkan pengimplementasian  program  secara  professional dan transparan sehingga pemangku kepentingan akan selalu mengevaluasi manfaat dari dukungan yang telah diberikannya. Apabila dukungan yang diberikan kepada konselor dalam menyelenggarakan layanan Bimbingan dan Konseling dapat dipertanggungjawabkan dan memberi manfaat nyata bagi sekolah dan para peserta didik, maka dukungan tersebut akan selalu diberikan. Kondisi ini mendorong peran  konselor  dalam  kepemimpinan,  advokasi,  kolaborasi,  dan perubahan sistem untuk memfasilitasi penyelesaian masalah lingkungan dan komunitas serta mendorong pencapaian standar prestasi yang semakin tinggi (ASCA, 2012) dapat dilaksanakan; dan hal inilah yang diharapkan dari kedudukan strategis pelayanan Bimbingan dan Konseling di sekolah 






sumber : Sunawan, Ph.D. 2019. Modul 2 Materi Bidang Layanan Bimbingan dan Konseling. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

jgn lupa mencantumkan link web ini juga :)
Baca Juga

Bagikan Artikel



Komentar