Rangkuman Ringkas materi Uang dan Lembaga Keuangan
Uang adalah segala sesuatu yang dapat diterima oleh masyarakat umum sebagai alat tukar menukar dalam lalu lintas perekonomian.
Uang mempunyai syarat-syarat tertentu
1) dapat diterima masyarakat umum,
2) mudah disimpan dan nilainya tetap,
3) mudah dibawa ke mana-mana,
4) mudah dibagi tanpa mengurangi nilai,
5) jumlahnya terbatas sehingga tetap berharga.
Jenis-jenis uang dapat dibagi berdasarkan
1) bahan,
2) lembaga yang mengeluarkan dan
3) nilainya. Uang mempunyai fungsi asli dan turunan.
Pembahasan tentang uang juga membahas tentang Lembaga Keuangan Bank dan Non Bank.
Apabila dilihat dari tugas utama bank, bank mempunyai tugas
1) penghimpun dana masyarakat,
2) penyalur dana masyarakat dan
3) perantara dalam lalu lintas perdagangan.
Berdasarkan jenisnya, bank dibedakan atas,
1) Bank Sentral,
2) Bank Umum,
3) Bank Perkreditan Rakyat.
Jenis-jenis lembaga keuangan non bank
1) asuransi,
2) koperasi kredit,
3) Perum Pegadaian,
4) Lembaga Dana Pensiun.
Mata uang di Indonesia hanya dikeluarkan oleh Bank Indonesia sebagai alat pembayaran yang syah sehingga apabila terdapat kecurangan dari oknum tertentu tentang pembuatan uang palsu, maka sebagai warga masyarakat wajib melaporkan.
Pajak adalah iuran (pembayaran) wajib yang dibayarkan oleh wajib pajak kepada negara berdasarkan undang-undang dengan tidak mendapat balas jasa secara langsung dari negara dan digunakan untuk membayar pengeluaran umum, dalam rangka meningkatkan kesejahteraan umum.
Fungsi pajak antara lain:
1. fungsi anggaran,
2. fungsi mengatur,
3. fungsi redistribusi pendapatan, dan
4. fungsi stabilitas.
Bagikan Artikel
Komentar
Posting Komentar