Tahapan Pemilihan Media dalam Pelayanan BK



Media yang tepat memerlukan pertimbangan yang seksama dalam pemilihannya. Berikut ini dijelaskan empat tahapan dalam memilih media.

1)  Menganalisis peserta didik. 

Ada dua hal penting yang perlu dianalisis dalam memilih media, yakni karakteristik umum dan kompetensi siswa. Karakateristik umum yang perlu dipertimbangkan dalam memilih media meliputi usia, kelas, budaya dan status sosial-ekonomi. Usia dan kelas mengindikasikan bahwa tingkat perkembangan siswa penting untuk diperhatikan dalam memilih media. Penggunaan komposisi warna, ukuran media (seperti ukuran huruf), bentuk media yang menarik bagi siswa dalam tahapan perkembangan anak-anak berbeda dengan siswa dalam tahapan perkembangan remaja. 

Budaya dan status sosial-ekonomi juga  memberi pertimbangan tentang jenis media yang dapat dimanfaatkan, isi media, dan seterusnya. Penggunaan video sebagai media sangat sensitif dengan isu budaya dan kemungkinan sosial- ekonomi. Adapun kompetensi siswa yang perlu diperhatikan adalah pengetahuan dan keterampilan yang dipersyaratkan untuk dapat memanfaatkan atau mengakses media dan sikap siswa terhadap pelaksanaan layanan bimbingan dan konseling. Ketika memilih film sebagai media,  konselor  perlu  mempertimbangkan apakah  konten  film  dapat dipahami oleh siswa dengan segala kemampuan yang dimilikinya ataukah tidak. Selain itu, dalam memilih media dipertimbangkan waktu penggunaannya (pagi atau siang; di sela-sela aktivitas yang menggunakan tenaga fisik atau kelelahan secara psikologi/kognitif).

2)  Menetapkan tujuan media. 

Penggunaan media harus bertujuan untuk mendukung pencapaian tujuan layanan bimbingan dan konseling. Oleh karena itu, tujuan dimanfaatkan atau dipilihnya suatu media disesuaikan dengan tujuan layanan bimbingan dan konseling. Sangat disarankan agar media yang dikembangkan oleh konselor dapat mengarahkan fokus dan perhatian siswa pada materi atau topik yang sedang disampaikan dalam layanan. Konselor perlu mengantisipasi kemungkinan siswa lebih tertarik pada media yang digunakan daripada memusatkan perhatian mereka pada topik layanan yang diberikan.

3)  Memilih media layanan bimbingan dan konseling. 

Pemilihan media dimulai dari pemilihan format atau jenis media. Beberapa format atau jenis media yang dimaksud meliputi: visual, multimedia/hypermedia, dan format media lainnya. Setelah format media ditetapkan, konselor memilih bahan yang spesifik untuk menyusun media. Misalnya, konselor memilih media jenis visual yaitu poster. Maka, setelah jenis atau format poster dipilih konselor perlu mengumpulkan bahan seperti gambar, foto, grafik, dan beberapa materi terkait dengan topik layanan yang akan diberikan. Pemilihan media perlu memperhatikan beberapa prinsip, yaitu:

a)  Media  mengikuti  tujuan  layanan  bimbingan dan  konseling,  bukan mendikte tujuan layanan bimbingan dan konseling. Prinsip ini sangat penting karena semua komponen perencanaan layanan bimbingan dan konseling, termasuk komponen media, diarahkan untuk mencapai tujuan layanan bimbingan dan konseling, yakni pencapaian perkembangan optimal dari setiap siswa.

b)  Konselor harus familiar dengan isi dan prosedur penggunaan media yang digunakan dalam layanan bimbingan dan konseling. Setelah memilih jenis atau format media, konselor dituntut untuk mampu mengaplikasikannya. Ketika konselor memiliki kendala dalam mengoperasionalkan media saat pelaksanaan layanan bimbingan dan konseling, maka layanan bimbingan dan konseling akan terhambat dan bahkan tidak berjalan sebagaimana yang direncanakan.

c)  Media harus sesuai dengan metode layanan bimbingan dan konseling yang digunakan. Pada hakekatnya penggunaan media diarahkan untuk melayani langkah-langkah dan metode layanan bimbingan dan konseling agar hambatan interaksi dalam layanan bimbingan dan konseling dapat tereliminir sedemikian rupa. Oleh karenanya pemilihan media dalam  layanan     bimbingan     dan   konseling  perlu mempertimbangkan metode layanan bimbingan dan konseling yang diaplikasikan. 

d)  Konselor harus memilih media layanan bimbingan dan konseling yang sesuai dengan kemampuan siswa. Media yang dipilih konselor perlu untuk diselaraskan dengan kemampuan siswa. Artinya, jangan sampai media yang dipilih konselor dalam layanan bimbingan dan konseling tidak bisa dipahami siswa karena memang mereka belum memiliki pengetahuan prasyarat yang memadai.

Pemilihan media harus objektif dan bukan didasarkan pada bias atau kesukaan konselor. Pemilihan media yang objektif secara berturut-turut didasarkan pada: (a) tujuan layanan bimbingan dan konseling, (b) materi atau pokok bahasan yang disampaikan dalam layanan bimbingan dan konseling, dan (c) relevansinya dengan langkah atau tahapan layanan bimbingan dan konseling. Dengan demikian, bukan berarti ketika konselor terampil membuat slide power point (PPT) maka apapun topik yang dibahas dalam  layanan  bimbingan  dan  konseling  disajikan dengan media berupa PPT. Jika hal demikian terjadi, maka dapat dimaknai konselor memilih media didasarkan pada preferensi atau kesukaannya sendiri.

e) Pemilihan media didasarkan atas kontribusinya terhadap layanan bimbingan dan konseling dan bukan didasarkan pada kemudahan dalam penggunaan. Media tidak sekedar dipilih karena mudah dan praktis untuk dimanfaatkan. Kontribusi terhadap pencapaian tujuan layanan bimbingan dan konseling, relevansi dengan materi atau konten layanan bimbingan dan konseling, serta dukungan terhadap metode layanan  bimbingan  dan  konseling  merupakan pertimbangan yang penting dalam memilih media.

f) Tidak ada media yang sesuai untuk semua tujuan. Setiap media memiliki keunggulan dan kelemahan tertentu. Oleh karena itu, tidak ada media yang senantiasa dapat melayani semua tujuan, topik, dan metode layanan bimbingan dan konseling. Konselor harus bijak dalam memilih dan menggunakan media pada setiap layanan bimbingan dan konseling. 

4. Menggunakan media. 

Setelah tiga langkah di atas dilalui dengan mempertimbangkan prinsip dalam pemilihan media, maka konselor sudah memilih media yang tepat untuk digunakan dalam pelaksanaan layanan bimbingan dan konseling. Penggunaan media dalam layanan bimbingan dan konseling diharapkan sinkron dan relevan dengan langkah-langkah layanan bimbingan dan konseling. Oleh karena itu, saat membuat perencanaan langkah layanan bimbingan dan konseling, konselor perlu membayangkan penggunaan media di dalamnya. Contoh, konselor merencanakan pelaksanaan layanan bimbingan kelompok dengan topik “Etika Berkomunikasi” menggunakan teknik sosiodrama. Konselor merancang media berupa “Papan Perilaku” yang di dalamnya termuat media jenis visual, yaitu gambar diam (kumpulan beberapa  foto). Maka, dalam Rancangan Pelaksanaan Layanan Bimbingan dan Konseling (RPLBK) harus sudah dituliskan tahap-tahap pelaksanaannya, sedikitnya memuat: 

(1) bagaimana prosedur sosiodrama akan dilaksanakan; 

(2) kapan media “Papan Perilaku” akan digunakan; dan 

(3) bagaimana memadukan sosiodrama dan media “Papan Perilaku. 




Sunawan, Ph.D. 2019. Modul 2 Materi Bidang Layanan Bimbingan dan Konseling. Kementerian Pendidikan dan kebudayaan.

Baca Juga

Bagikan Artikel



Komentar