Konflik Sosial : Pengertian, Sebab Terjadinya, Dampak, dan Penyelesaian Konflik
Pengertian Konflik Sosial
Soerjono Soekanto mendefinisikan konflik sebagai suatu proses sosial ketika seseorang atau sekelompok orang berusaha mencapai tujuannya dengan jalan menentang pihak lawan disertai ancaman atau kekerasan.
a. Sebab Terjadinya Konflik Sosial
Faktor penyebab konflik sosial sebagai berikut.
1) Perbedaan keyakinan dan pendirian.
2) Perbedaan kebudayaan antarkelompok masyarakat.
3) Perbedaan kepentingan antarindividu/ kelompok.
4) Kesenjangan sosial mengenai tingkat kesejahteraan.
5) Ketidaksiapan masyarakat menerima perubahan sosial.
b. Dampak Terjadinya Konflik Sosial
Konflik sosial dapat memunculkan dampak dampak dan positif negatif berikut.
a. Dampak Negatif
1) Menimbulkan perpecahan.
2) Melumpuhkan roda perekonomian.
3) Meningkatkan keresahan masyarakat.
4) Menyebabkan kerusakan sarana dan prasarana umum.
5) Menghancurkan harta benda dan menyebabkan jatuhnya korban jiwa.
6) Merusak struktur sosial.
b. Dampak Positif
1) Memunculkan norma baru.
2) Meningkatkan solidaritas kelompok.
3) Meningkatkan kekuatan pribadi untuk menghadapi berbagai situasi konflik.
4) Mendorong kesadaran kelompok yang berkonflik untuk melakukan kompromi.
c. Proses Sosial dalam Penyelesaian Konflik
Konflik hendaknya segera diselesaikan agar kehidupan masyarakat kembali teratur. Dengan demikian, disintegrasi sosial dapat dicegah. Proses penyelesaian konflik disebut akomodasi. Akomodasi dapat dilakukan melalui berbagai metode penyelesaian konflik. Penggunaan metode penyelesaian konflik disesuaikan dengan tipe konflik, besarnya konflik, dan dampak yang ditimbulkan.
Adapun beberapa metode penyelesaian konflik sebagai berikut.
1) Koersi (coercion) yaitu bentuk akomodasi melalui paksaan fisik atau psikologis.
2) Kompromi (compromise) yaitu pihak-pihak yang terlibat dalam konflik saling mengurangi tuntutan untuk mencapai suatu penyelesaian.
3) Arbitrase (arbitration) yaitu cara untuk mencapai sebuah kompromi melalui pihak ketiga majelis arbitrase yang bersifat formal karena pihak-pihak yang bertikai tidak mampu menyelesaikan masalah sendiri.
4) Mediasi (mediation) yaitu akomodasi melibatkan pihak ketiga yang bersifat netral dan tidak berwenang mengambil putusan masalah.
5) Negosiasi (negotiation) yaitu proses komunikasi dua atau lebih pihak yang berkonflik untuk menyelesaikan permasalahan dengan mencapai penyelesaian yang diterima semua pihak.
6) Konsiliasi (conciliation) yaitu usaha mempertemukan pihak-pihak yang bertikai untuk mencapai suatu kesepakatan. Konsiliasi merupakan mediasi yang bersifat lebih formal. Keputusan pihak ketiga dalam konsiliasi bersifat tidak mengikat.
7) Rekonsiliasi (reconciliation) yaitu usaha menyelesaikan konflik pada masa lalu sekaligus memperbarui hubungan ke arah perdamaian yang lebih harmonis.
8) Stalemate yaitu proses akomodasi yang terjadi karena kedua belah pihak memiliki kekuatan seimbang sehingga pertikaian berhenti dengan sendirinya.
9) Transformasi konflik (conflict transformation) yaitu upaya penyelesaian konflik dengan mengatasi akar penyebab konflik sehingga dapat mengubah konflik yang bersifat destruktif menjadi konflik konstruktif.
10) Ajudikasi (ajudication) yaitu penyelesaian konflik di pengadilan.
11) Segregasi (segregation) yaitu tiap-tiap pihak memisahkan diri dan saling menghindar untuk mengurangi ketegangan.
12) Eliminasi (elimination) yaitu salah satu pihak yang berkonflik memutuskan mengalah atau mengundurkan diri dari konflik.
13) Subjugation atau domination yaitu pihak yang mempunyai kekuatan lebih kuat dan dominan meminta pihak yang lebih lemah untuk memenuhi keinginannya.
14) Keputusan mayoritas (majority rule) yaitu keputusan yang diambil berdasarkan suara terbanyak atau melakukan voting.
source : modul belajar mandiri pppk ips sosiologi Pembelajaran 4. Konflik Sosial dan Integrasi Sosial , kemdikbud
Bagikan Artikel
Komentar
Posting Komentar