Aturan Penggunaan Huruf Cetak Tebal Dalam Ejaan Bahasa Indonesia
Penggunaan ejaan yang harus diperhatikan antara lain aturan pemakaian huruf, seperti: huruf kapital, huruf miring, huruf cetak tebal. Penggunaan ejaan yang juga harus diperhatikan terkait penulisan gabungan kata, partikel, singkatan, akronim, dan penulisan istilah. Berikut ini kaidah Huruf Cetak Tebal penggunaan ejaan dalam bahasa Indonesia yang didasarkan pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 50 Tahun 2015.
1) Huruf cetak tebal digunakan untuk menuliskan judul buku, bab, bagian bab, daftar isi, daftar tabel, daftar lambang, daftar pustaka, indeks, dan lampiran.
Contoh:
Judul : BAHASA INDONESIA UNTUK PERGURUAN TINGGI
Bab : BAB I SEJARAH PERKEMBANGAN BAHASA INDONESIA
Bagian bab :
A. Sejarah Bahasa Indonesia
B. Perkembangan Bahasa Indonesia
Daftar, indeks, dan lampiran
DAFTAR ISI DAFTRA TABEL DAFTAR PUSTAKA DAFTAR LAMPIRAN INDEKS
LAMPIRAN
2) Huruf cetak tebal digunakan untuk menuliskan lema dan sublema serta untuk menuliskan lambang bilangan yang menyatakan polisemi dalam kamus.
Contoh:
Abad n 1 masa seratus tahun: ….; 2 jangka waktu yang lamanya seratus tahun...; 3 zaman (yang lamanya tidak tentu); 4 masa yang kekal, tidak berkesudahan;
Catatan:
Dalam tulisan tangan atau ketikan manual, huruf atau kata yang akan dicetak tebal diberi garis bawah ganda.
sumber: Sari, Esti Swatika. 2019. Pendalaman Materi Bahasa Indonesia Modul 1 Tata Bahasa. Kemdikbud.
Bagikan Artikel
Komentar
Posting Komentar