Aturan Penggunaan Huruf Miring Dalam Ejaan Bahasa Indonesia


Aturan Penggunaan Huruf Miring Dalam Ejaan Bahasa Indonesia

Penggunaan ejaan yang harus diperhatikan antara lain aturan pemakaian huruf, seperti: huruf kapital, huruf miring, huruf cetak tebal. Penggunaan ejaan yang juga harus diperhatikan terkait penulisan gabungan kata, partikel, singkatan, akronim, dan penulisan istilah. Berikut ini kaidah Huruf Miring penggunaan ejaan dalam bahasa Indonesia yang didasarkan pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 50 Tahun 2015.

Penggunaan  huruf  miring  dalam  Ejaan  Yang  Disempurnakan dalam  ketikan menggunakan jenis huruf italic. Jika ditulis dengan tulisan tangan, huruf atau kata yang akan dicetak miring digarisbawahi. Berikut ini kaidah penggunaan huruf miring.

1) Huruf miring dalam cetakan dipakai untuk mengkhususkan atau menegaskan huruf, bagian kata, kata, atau kelompok kata.

Contoh:

Mahasiswa sedang ujian skripsi.

2) Huruf miring digunakan untuk menuliskan nama buku, majalah, dan surat kabar yang dikutip dalam tulisan.

Contoh:

Setiap hari bapak membaca koran Kompas.

3) Judul makalah, skripsi, tesis, atau disertasi yang belum diterbitkan dan dirujuk dalam tulisan tidak ditulis dengan huruf miring, tetapi diapit dengan tanda petik.

4) Huruf miring digunakan untuk menuliskan kata atau ungkapan yang bukan bahasa Indonesia, seperti bahasa daerah dan bahasa asing.

Contoh:

Istilah symbolic violence dikenalkan oleh Pierre Bourdieu.

5) Ungkapan asing yang telah diserap ke dalam bahasa Indonesia tidak ditulis miring.

Contoh:

Registrasi mahasiswa baru  dilaksanakan pada  bulan  Juni


sumber: Sari, Esti Swatika. 2019. Pendalaman Materi Bahasa Indonesia Modul 1 Tata Bahasa. Kemdikbud.

Baca Juga

Bagikan Artikel



Komentar