Upaya Manusia Dalam Pemeliharaan Dan Memperbaiki Ekosistem


Upaya Manusia Dalam Pemeliharaan Dan Memperbaiki Ekosistem
Upaya Manusia Dalam Pemeliharaan Dan Memperbaiki Ekosistem

Upaya manusia dalam pemeliharaan Ekosistem

Tanah  air  Indonesia  kaya  dengan  sumber  daya  alam  yang  terbentang  dari sabang  sampai  Merauke.  Di  dalamnya  terdapat  air,  udara,  dan  tanah  serta apapun yang ada yang terkandung sebagai sumber daya alam   (SDA)   yang diakui milik bersama. Penyalahgunaan SDA ”milik bersama” tersebut disebabkan oleh diabaikannya biaya-biaya lingkungan hidup yang timbul di dalam aktivitas pembangunan, misalnya pabrik semen tidak memikirkan pencemaran udara, karena fungsinya memproduksi semen. 

Nelayan hanya memikirkan bagaimana mendapatkan ikan sebanyak-banyaknya, pengusaha hutan hanya memikirkan kayu sebanyak-banyaknya. Contoh lain sebuah pabrik tekstil meminimalkan ongkos dengan cara membuang limbahnya langsung ke sungai. 

Sungai tercemar dan masyarakat yang menanggung ongkos pembersihannya. Bertolak dari asas lingkungan hidup adalah milik bersama, berarti pemeliharaannya juga harus dilaksanakan bersama. Upaya ini juga merupakan pengejawantahan dari rasa cinta tanah air dengan cara yang bisa dilakukan oleh setiap orang.

Upaya Memperbaiki Ekosistem

Beberapa upaya yang perlu dilakukan untuk menjaga atau memperbaiki kerusakan ekosistem:

a.    Tidak  menebang  hutan  sembarangan.  Penebangan  hutan  harus  sesuai dengan peraturan HPH yang berlaku. Syarat penebangan hutan antara   lain harus menggunakan sistem "tebang pilih",  dan harus menanam  kembali setelah menebang. 

b.    Menggalakkan penghijauan/reboisasi 

c.    Mencegah kebakaran hutan.
Kebakaran hutan mungkin dapat dicegah antara lain dengan membuat menara-  menara pengawas,  agar  pengawas dapat  mengawasi  kejadian- kejadian dengan segera, menghindari pembuatan api di hutan.

d. Membuat suaka margasatwa, cagar alam, taman nasional, taman burung, hutan lindung dan sebagainya

e. Penataan tata ruang wilayah perlu direncanakan. Setiap daerah dibangun sesuai dengan zona peruntukannya seperti zona industri, pemukiman, perkebunan, dan pertanian.

f. Proyek pembangunan yang berdampak negatif harus dikendalikan melalui penerapan AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan).

g. Pengendalian  kerusakan  lingkungan  melalui  pengelolaan  daerah  aliran sungai (DAS), rehabilitasi bekas pembangunan dan bekas galian tambang dan pengelolaan wilayah pesisir dan lautan.

h.    Penanggulangan pencemaran tanah, air, dan udara, misalnya:

1)  tidak menggunakan pestisida, fungisida dan herbisida tanpa aturan;

2)  mencari pestisida pengganti (pengendalian hama secara biologi);

3)  tidak membuang limbah sembarangan;

4)  pengembangan baku mutu air dan udara;

5)  menggunakan pupuk buatan sesuai aturan;

i. mengelola sampah/limbah dengan prinsip 3 R:

1)    Reduce yaitu mengurangi pengguraan jenis barang yang banyak sampah

2) Reuse, yaitu menggunakan kembali barang atau kemasan barang yang sudah dipakai
3)    Recycle, yaitu mendaur ulang sampah yang dihasilkan

j. Pengembangan peraturan perundang-undangan mengenai lingkungan hidup k. Penerapan hukum yang tegas bagi pelanggar peraturan. 










Sumber: Modul PKB (Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan) Biologi SMA Kelompok Kompetensi A, Bab Ekosistem

Penulis: Zaenal Arifin, M. Si

Baca Juga

Bagikan Artikel



Komentar