Isi Alinea dan Pokok Pikiran dalam Pembukaan UUD (Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945)


Isi  Alinea  dan  Pokok  Pikiran  dalam  Pembukaan  UUD (Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945)

Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai pernyataan kemerdekaan yang terperinci yang mengandung cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945 dan memuat Pancasila sebagai dasar negara, merupakan suatu rangkaian dengan Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945.   Oleh karena itu tidak dapat diubah oleh siapapun termasuk oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) hasil pemilihan umum, yang berdasarkan Pasal 3 dan Pasal 37 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 berwenang menetapkan dan mengubah Undang-Undang Dasar, karena mengubah isi Pembukaan berarti pembubaran negara.

Pasal 37 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memang telah ada perubahan. Namun demikian, ketentuan mengenai perubahan Undang-Undang Dasar dimaksudkan untuk meneguhkan MPR sebagai lembaga negara yang ditetapkan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang memiliki wewenang melakukan perubahan Undang-Undang Dasar, dan Pembukaan tidak termasuk obyek perubahan, termasuk bentuk negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat diubah sebagai nilai komitmen terhadap keputusan bersama.

Adanya ketentuan tersebut dimaksudkan untuk mempertegas komitmen bangsa Indonesia terhadap Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai kaidah negara yang fundamental, karena Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia dibentuk oleh para pendiri negara/pembentuk negara, yaitu oleh PPKI.

Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memuat pokok-pokok pikiran yang merupakan pernyataan lahir dari penjelmaan kehendak untuk menentukan dasar-dasar dibentuknya negara yaitu :

(1)  Negara berkewajiban melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia

(2)  Negara berdiri di atas segala paham golongan, suku, dan paham perseorangan. Negara menghendaki persatuan segenap bangsa Indonesia.

(3)  Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat. 

(4)  Negara  Republik  Indonesia  berkedaulatan  rakyat  berdasarkan asas kerakyatan dan permusyawaratan/perwakilan. 

(5)  Negara Republik Indonesia berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa mengatur dasar kemanusiaan yang adil dan beradab. Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia

memuat asas falsafah negara, asas politik negara, tujuan negara, serta menetapkan adanya undang-undang dasar negara. Secara sederhana dapat disebutkan sebagai berikut :

(1)  Dasar cita-cita kerohanian yaitu Pancasila (asas falsafah negara); 

(2)  Asas politik yaitu Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat;

(3)  Tujuan negara tertuang pada alinea keempat : melindungi seluruh bangsa Indonesia dan segenap bangsa Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

Apabila Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 itu merupakan hukum tertinggi dari hukum yang berlaku di Indonesia, maka Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan sumber dari motivasi dan aspirasi perjuangan dan tekad bangsa Indonesia, cita hukum dan cita moral yang ingin ditegakkan baik dalam lingkungan nasional, maupun pergaulan bangsa-bangsa di dunia.

Setiap alinea Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 kata-katanya mengandung arti dan makna yang sangat dalam, mempunyai nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh bangsa-bangsa di seluruh muka bumi. Pembukaan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 itu lestari karena mampu menampung dinamika masyarakat, dan akan tetap menjadi landasan perjuangan bangsa, dan negara selama bangsa Indonesia tetap setia kepada Negara Proklamasi 17 Agustus 1945. Adapun isi tiap-tiap alinea Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tersebut adalah : 

Alinea Pertama

“Bahwa sesungguhnya Kemerdekaan itu hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri-kemanusiaan dan peri-keadilan”

Alinea ini menunjukkan keteguhan dan pendirian bangsa Indonesia menghadapi masalah  kemerdekaan melawan penjajahan. Bukan saja bangsa Indonesia bertekad untuk merdeka, melainkan juga bahwa Indonesia akan tetap berdiri di barisan yang paling depan untuk menentang dan menghapuskan penjajahan di atas dunia.

Alinea ini mengungkapkan suatu sikap yang objektif bahwa penjajahan tidak sesuai dengan peri-kemanusiaan dan peri-keadilan. Oleh karena itu penjajahan harus ditentang dan dihapuskan agar semua bangsa di dunia ini dapat menjalankan hak kemerdekaannya yang merupakan hak asasinya. Inilah letak moral luhur dari pernyataan kemerdekaan Indonesia. Alinea ini juga mengandung suatu pernyataan subjektif yaitu aspirasi bagi bangsa Indonesia sendiri untuk membebaskan diri dari penjajahan.

Alinea Kedua

“Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur”.

Isi alinea ini menunjukkan kebanggaan dan penghargaan atas perjuangan bangsa Indonesia selama itu. Hal ini juga berarti adanya kesadaran tentang keadaan sekarang tidak dapat dipisahkan dari keadaan kemarin, dan langkah-langkah yang diambil sekaranag akan menentukan keadaan yang akan datang.

Dari alinea ini menjelaskan apa yang dikehendaki atau yang diharapkan  para  pengantar  kemerdekaan,  ialah  negara  Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur. Nilai-nilai inilah yang selalu menjiwai segenap bangsa Indonesia dan terus berusaha untuk mewujudkannya.

Alinea ini juga menunjukkan adanya ketetapan dan ketajaman penilaian bahwa perjuangan pergerakan di Indonesia telah sampai pada saat yang menentukan, momen yang telah dicapai itu harus dimanfaatkan untuk menyatakan kemerdekaan, dan kemerdekaan itu bukan merupakan tujuan akhir tetapi masih harus diisi dengan mewujudkan negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.

Alinea Ketiga

“Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia dengan ini menyatakan kemerdekaannya”.

Alinea ini bukan saja menegaskan kembali apa yang menjadi motivasi nyata dan materiil bangsa Indonesia untuk menyatakan kemerdekaannya, tetapi juga menjadi keyakinan/kepercayaannya menjadi motivasi spiritualnya bahwa maksud dan tindakannya menyatakan kemerdekaan itu diberkati oleh Allah Yang Maha Kuasa. Hal ini menggambarkan bahwa bangsa Indonesia mendambakan kehidupan yang berkeseimbangan yaitu keseimbangan materiil dan spiritual, keseimbangan kehidupan di dunia dan di akhirat.

Berdasarkan hal-hal tersebut maka pada alinea ini memuat motivasi spiritual yang luhur serta suatu pengakuan dari Proklamasi Kemerdekaan. Alinea ini juga menunjukkan ketaqwaan bangsa Indonesia terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Oleh sebab itu berkat ridho-Nya bangsa Indonesia berhasil dalam perjuangan mencapai kemerdekaan. 

Alinea keempat

“Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Republik Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.

Alinea ini merumuskan tujuan dan prinsip-prinsip dasar untuk mencapai tujuan bangsa Indonesia setelah menyatakan dirinya merdeka. Tujuan perjuangan negara Indonesia dirumuskan dengan “Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia” dan untuk “memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa” dan “ikut melaksanakan perdamaian abadi dan keadilan sosial”. Prinsip dasar yang harus dipegang teguh untuk mencapai tujuan itu adalah dengan menyusun kemerdekaan bangsa Indonesia itu dalam suatu Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dan berdasar kepada Pancasila.

Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengandung empat pokok pikiran yaitu :

(a) Pokok pikiran pertama yang terkandung dalam “pembukaan” adalah “Negara”-begitu bunyinya –melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar atas persatuan dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia (nilai keadilan, tanggung jawab, setia pada negara, tidak diskriminasi) 

(b)  Pokok pikiran kedua yang terkandung dalam “pembukaan” adalah negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat. Pokok pikiran ini didasarkan pada kesadaran bahwa manusia Indonesia mempunyai hak dan kewajiban yang sama untuk menciptakan keadilan sosial dalam kehidupan masyarakat. Dalam hal ini negara juga berkewajiban memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang  berdasarkan kemerdekaan,  perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Pokok pikiran ini berkaitan erat dengan Pancasila sila kelima yaitu Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia (nilai cinta damai, daya juang, solidaritas)

(c)  Pokok pikiran ketiga yang terkandung dalam “pembukaan” adalah negara yang berkedaulatan rakyat, berdasar atas kerakyatan dan permusyawaratan/perwakilan.

(d) Pokok pikiran keempat yang terkandung dalam “pembukaan” adalah negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.







sumber : modul belajar mandiri pppk ppkn , Pembelajaran 3. Konsep Kajian Keilmuan Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 , kemdikbud

Baca Juga

Bagikan Artikel



Komentar