Makna, Kedudukan dan Fungsi UUD (Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memiliki kedudukan sebagai hukum tertinggi negara dan sumber tertib hukum bagi peraturan-peraturan di bawahnya. Setiap produk hukum seperti Ketetapan MPR, Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Daerah, dan peraturan-peraturan yang lain harus bersumber dan berlandaskan pada peraturan yang lebih tinggi, yang harus dipertanggungjawabkan pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Sebagai hukum dasar, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengikat pemerintah, lembaga negara, lembaga masyarakat, dan setiap warganegara Indonesia di manapun berada untuk melaksanakannya. Hal ini sesuai dengan prinsip negara hukum sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 saat ini telah mengalami empat kali perubahan atau amandemen. Perubahan tersebut sesuai ketentuan pasal 37 tentang Perubahan Undang-Undang Dasar. Tujuan perubahan atau amandemen tersebut adalah untuk menyempurnakan aturan-aturan dasar diantaranya aturan dasar mengenai : tatanan negara. Kedaulatan rakyat, hak asasi manusia, penyelenggaraan negara, kesejahteraan sosial, dan lain sebagainya.
Dalam perubahan tersebut ada kesepakatan-kesepakatan dasar diantaranya yaitu tidak mengubah Pembukaan yang merupakan Pokok Kaidah Fundamental Negara. Di dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tujuan Proklamasi tersebut dijelaskan secara rinci, yaitu :
• Hal tujuan negara yang akan dilaksanakan oleh pemerintahan negara.
• Hal harus diadakannya undang-undang dasar negara sebagai landasan pembentukan pemerintahan negara.
• Hal bentuk negara republik yang berkedaulatan rakyat.
• Hal asas kerohanian negara (dasar filsafat) yaitu Pancasila.
Konsekuensi dari kesepakatan itu adalah perubahan dilakukan terhadap pasal-pasal, bukan terhadap Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Adapun sistematika Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia sebagai berikut.
Tabel Sistematika Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945
Sistematika Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945 | |
Sebelum Perubahan | Setelah Perubahan |
• Pembukaan • Batang Tubuh - 16 Bab - 37 Pasal - 49 Ayat - 4 Pasal Aturan Peralihan - 2 Ayat Aturan Tambahan • Penjelasan | • Pembukaan • Pasal-Pasal - 21 Bab - 73 Pasal - 170 Ayat - 3 Pasal Aturan Peralihan - 2 Pasal Aturan Tambahan |
Bagikan Artikel
Komentar
Posting Komentar