Makna, Kedudukan dan Fungsi UUD (Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945)


Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memiliki kedudukan sebagai hukum tertinggi negara dan sumber tertib hukum bagi peraturan-peraturan di bawahnya. Setiap produk hukum seperti Ketetapan MPR, Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Daerah, dan peraturan-peraturan yang lain harus bersumber dan berlandaskan pada peraturan yang lebih tinggi, yang harus dipertanggungjawabkan pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Sebagai hukum dasar, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengikat pemerintah, lembaga negara, lembaga masyarakat, dan setiap warganegara Indonesia di manapun berada untuk melaksanakannya. Hal ini sesuai dengan prinsip negara hukum sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 saat ini telah mengalami empat kali perubahan atau amandemen. Perubahan tersebut sesuai ketentuan pasal 37 tentang Perubahan Undang-Undang Dasar. Tujuan perubahan atau amandemen tersebut adalah untuk menyempurnakan aturan-aturan dasar diantaranya aturan dasar mengenai : tatanan negara. Kedaulatan rakyat, hak asasi manusia, penyelenggaraan negara, kesejahteraan sosial, dan lain sebagainya.

Dalam perubahan tersebut ada kesepakatan-kesepakatan dasar diantaranya yaitu tidak mengubah Pembukaan yang merupakan Pokok Kaidah Fundamental Negara. Di dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tujuan Proklamasi tersebut dijelaskan secara rinci, yaitu :

•  Hal  tujuan  negara  yang  akan  dilaksanakan  oleh  pemerintahan negara. 

•  Hal  harus  diadakannya  undang-undang  dasar  negara  sebagai landasan pembentukan pemerintahan negara.

•  Hal bentuk negara republik yang berkedaulatan rakyat.

•  Hal asas kerohanian negara (dasar filsafat) yaitu Pancasila.

Konsekuensi dari kesepakatan itu adalah perubahan dilakukan terhadap pasal-pasal, bukan terhadap Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Adapun sistematika Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia sebagai berikut.

Tabel   Sistematika Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945

Sistematika Undang-UndanDasar NRI Tahun 1945

SebeluPerubahan

Setelah Perubahan

•  Pembukaan

•  BatanTubuh

-   16 Bab

-   37 Pasal

-   49 Ayat

-   4 Pasal Aturan Peralihan

-   2 Ayat Aturan Tambahan

•  Penjelasan

•  Pembukaan

•  Pasal-Pasal

-   21 Bab

-   73 Pasal

-   170 Ayat

-   3 Pasal Aturan Peralihan

-   2 Pasal Aturan Tambahan

Sebelum perubahan ada bagian “Batang Tubuh” dan “Penjelasan”. Setelah perubahan istilah “Batang Tubuh” diganti dengan “Pasal-Pasal”, dan bagian “Penjelasan” tidak ada lagi karena sudah dimasukkan ke dalam pasal-pasal. Kesepakatan dasar lainnya ialah perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia dilakukan secara “adendum” artinya tidak menghilangkan naskah aslinya.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 bersifat singkat dan supel (luwes). Singkat karena hanya memuat aturan-aturan pokok saja. Hanya memuat garis-garis besar sebagai instruksi (perintah) kepada penyelenggara negara untuk menyelenggarakan  kehidupan   negara  dan  kesejahteraan  sosial. 

Aturan-aturan pokok tersebut dapat dijabarkan  kedalam peraturan- peraturan lain yang lebih rendah secara lengkap dan terperinci. Seperti undang-undang, peraturan pemerintah, dan peraturan organik atau peraturan pelaksanaan lainnya yang lebih mudah cara pembuatannya, cara mengubah dan mencabutnya.

Karena hanya memuat aturan-aturan pokok saja maka Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 bersifat luwes atau supel, yaitu dapat mengikuti perkembangan zaman.

Dalam kedudukannya sebagai sumber tertib hukum yang tertinggi, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 juga memiliki fungsi sebagai alat kontrol, yaitu alat untuk mengecek apakah suatu peraturan sesuai atau tidak. Jika terbukti sesuai, maka Undang-Undang tersebut tetap berlaku. Sedangkan jika terbukti tidak sesuai maka Undang-Undang yang diuji materi tersebut harus dicabut, atau diubah sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Selain itu, fungsi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah sebagai pedoman dalam mengatur penyelenggaraan kehidupan bernegara, dan pedoman dalam menyusun peraturan perundang- undangan.





sumber : modul belajar mandiri pppk ppkn , Pembelajaran 3. Konsep Kajian Keilmuan Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 , kemdikbud
Baca Juga

Bagikan Artikel



Komentar