Makna Pancasila sebagai Dasar Negara


Pancasila sebagai Dasar Negara
Indonesia

Pancasila sebagai dasar negara bermakna:

•  Sebagai sumber kaidah hukum konstitusional yang mengatur negara Republik Indonesia beserta seluruh unsur-unsurnya, yaitu rakyat, wilayah dan pemerintah

• Mempunyai kekuatan mengikat secara hukum. Maksudnya seluruh tatanan hidup bernegara  yang bertentangan dengan Pancasila sebagai kaidah hukum konstitusional, pada dasarnya tidak berlaku dan harus dicabut. Sebagai dasar negara, Pancasila telah terkait dengan struktur kekuasaan secara formal

•  Meliputi   suasana   kebatinan   atau   cita-cita   hukum   yang menguasai hukum dasar negara, baik hukum dasar tertulis yang berwujud Undang-Undang Dasar maupun hukum dasar tidak tertulis yang tumbuh dalam praktik penyelenggaraan negara

Pancasila sebagai dasar negara sekaligus sebagai sumber dari segala sumber tertib hukum, maka Pancasila tercantum dalam ketentuan tertinggi Pembukaan UUD 1945, yang kemudian dijelmakan atau dijabarkan lebih lanjut dalam pokok-pokok pikiran, yang meliputi suasana kebatinan dari UUD 1945, yang pada akhirnya dikonkritkan atau dijabarkan dalam pasal-pasal UUD 1945, serta hukum positif lainnya.

Dalam  rangka  upaya  implementasi  Pancasila  pada  berbagai peraturan perundang-undangan perlu ditentukan nilai dasar yakni nilai yang dijadikan tujuan umum yang hendak diwujudkan dengan segala peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Nilai dasar tersebut antara lain : keadilan, kesejahteraan, keamanan, dan kebahagiaan yang dapat dirasakan oleh seluruh rakyat Indonesia.

Nilai dasar tersebut perlu dijabarkan lebih lanjut menjadi nilai instrumental, agar dapat dilaksanakan sesuai dengan pola pikir Pancasila. Di samping itu paham nasionalisme juga mewarnai segala peraturan perundang-undangan, agar cita-cita bangsa sebagaimana yang dimaksud dalam alinea keempat Pembukaan  Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dapat terwujud. Nilai instrumental harus memperhatikan situasi dan kondisi, sehingga segala peraturan perundang-undangan dapat diterapkan secara kontekstual dan aktual, inilah yang disebut nilai praksis. Demikianlah wujud implementasi Pancasila sebagai dasar negara dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Pancasila sebagai dasar negara bersifat konstitutif dan regulatif sehingga semua peraturan harus merupakan transformasi nilai-nilai Pancasila.


sumber : modul belajar mandiri pppk ppkn , Pembelajaran 3. Konsep Kajian Keilmuan Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 , kemdikbud

Baca Juga

Bagikan Artikel



Komentar