Norma-Norma dalam Masyarakat


 

Norma-Norma dalam Masyarakat

Norma adalah petunjuk hidup bagi tingkah laku manusia dan apabila dilanggar akan mendapat sanksi (ancaman hukuman). Norma juga dapat diartikan sebagai kaidah atau aturan-aturan bertindak yang dibenarkan untuk mewujudkan sesuatu yang penting, berguna, dan benar. Norma-norma mempunyai dua macam isi, yaitu perintah dan larangan. Perintah merupakan kewajiban bagi sesorang untuk berbuat sesuatu oleh karena akibat-akibatnya dipandang baik. Larangan merupakan kewajiban bagi seseorang untuk tidak berbuat sesuatu oleh karena akibat-akibatnya dipandang tidak baik.

Norma juga dipakai sebagai patokan perilaku, dan tata aturan yang berisi ukuran tingkah laku manusia yang baik dan benar. Norma bertujuan untuk menetapkan bagaimana tindakan dan tingkah laku manusia seharusnya. Norma yang berlaku di dalam masyarakar bertujuan untuk: 

(1) menjamin keharmonisan hidup manusia secara pribadi dan dalam diri manusia tentram karena merasa tidak ada pelanggaran dan pertentangan batin (konflik kejiwaan).

(2) menjamin keselarasan dan keseimbangan hak dan kewajiban; juga keseimbangan pribadi; antar pribadi dengan masyarakat dan negara.

(3) untuk mengatur kedudukan antar manusia secara mendasar.

Dalam praktiknya norma sosial berbentuk kode-kode. Kode atau sistem norma-norma sosial merupakan peraturan-peraturan yang mengandung sanksi atau hukuman. Dengan demikian, kode lebih bersifat memaksa. Namun, pada umumnya kode sosial timbul tanpa adanya paksaan. Anggota masyarakat dapat menerima secara sukarela, sehingga penyimpangan dan pelanggaran jarang sekali terjadi. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa fungsi norma masyarakat adalah :

•  sebagai petunjuk arah dalam bersikap dan bertindak;

•  pemandu dan pengontrol bagi sikap dan tindakan;

•  alat pemersatu masyarakat;

•  benteng perlindungan keberadaan masyarakat;

•  pendorong sikap dan tindakan manusia;

• pengendalian tindakan dalam mewujudkan keinginan dan/atau kepentingan yang ada agar berlangsung secara tertib, aman, tenteram, damai, dan terkendali.

Setiap nilai dan norma selalu mengandung dua nilai gunanya, yaitu bila dilaksanakan bernilai baik dan menyenangkan subyek pelaku; sebaliknya bila dilanggar berakibat penyesalan, rasa berdosa, kecewa dan nestapa subjek pelaku. Keadaan demikian sebenarnya konsekuensi atau resiko setiap tindakan, karena tindakan itu bersumber atas suatu nilai dan berdasarkan suatu motivasi (niat dan dorongan), maka terlaksananya suatu tindakan adalah pelaksanaan suatu nilai (pilihan) dan suatu norma (kaidah).

Oleh sebab itu setiap norma memiliki sanksi yang merupakan alat pemaksa, selain untuk hukuman, juga untuk menaati ketetapan yang telah  ditentukan.  Sanksi  juga  dapat  diartikan  sebagai  reaksi  sosial terhadap macam tingkah laku yang dibolehkan atau tidak dibolehkan (dilarang).

Setiap orang harus selalu bersikap positif dalam melaksanakan norma. Sikap positif dimaknai sebagai individu, anggota masyarakat dan warga negara mengerti dan mau mentaati norma karena keyakinan dalam hatinya bahwa dengan mentaati norma akan menciptakan kebaikan bagi dirinya dan semua orang. Ketaatannya pada norma bukan karena takut mendapat sanksi, namun karena dorongan untuk menciptakan ketertiban dan ketentraman masyarakat dan negara.

Berikut macam-macam norma dalam masyarakat :

Norma Agama

Norma agama merupakan peraturan hidup yang harus diterima manusia sebagai perintah-perintah, larangan-larangan dan ajaran- ajaran yang berasal dari Tuhan Yang Maha Esa. Norma agama bersumber dari Tuhan Yang Maha Esa. Sumber norma agama adalah kitab suci dari masing-masing agama tersebut. Pelanggaran terhadap norma agama akan mendapat hukuman dan sanksi dari Tuhan Yang Maha Esa. Sanksi norma agama tidak bersifat langsung, melainkan akan diberikan kelak di akhirat.

Norma Kesusilaan

Norma Kesusilaan berasal dari dua kata, yaitu norma dan susila. Norma merupakan pedoman yang mengatur tingkah laku sseorang dalam kelompok masyarakat. Susila adalah tindakan-tindakan yang baik dan dianggap layak untuk dilakukan dalam sekelompok masyarakat.   Norma kesusilaan bersumber dari hati nurani sehingga bersifat umum, universal, dan dapat diterima oleh seluruh umat manusia. Sanksi norma kesusilaan adalah pelanggaran perasaan yang berakibat penyesalan. Secara singkat dapat dikatakan bahwa selama seseorang mematuhi norma kesusilaan, maka akan selalu bertindak manusiawi. 

Norma Kesopanan

Norma kesopanan peraturan hidup yang timbul dan diadakan oleh masyarakat itu sendiri untuk mengatur pergaulan sehingga masing- masing anggota masyarakat saling hormat menghormati. Norma kesopanan sering disebut sopan santun, tata krama atau adat istiadat yang merupakan tata kelakuan yang kekal serta kuat integrasinya dengan pola-pola perikelakuan masyarakat dan kekuatan mengikatnya dapat meningkat. Sumber norma kesopanan adalah keyakinan masyarakat yang bersangkutan itu sendiri dapat berupa hal- hal yang bersifat dari kepantasan, kepatutan, kebiasaan. Sanksi norma kesopanan adalah mendapat cemooh atau celaan dari anggota masyarakat .

Norma Hukum

Norma hukum ialah peraturan-peraturan yang timbul dan dibuat oleh lembaga kekuasaan negara. Isinya mengikat setiap orang dan berlakunya dapat dipaksakan oleh alat-alat kekuasaan negara seperti polisi, jaksa, dan hakim (taat hukum). Adapun ciri-ciri norma hukum adalah: 

(1) aturan yang dibuat oleh badan resmi negara; 

(2) aturan bersifat memaksa; 

(3) adanya sanksi yang tegas; 

(4) adanya perintah dan larangan dari negara; dan 

(5) perintah atau larangan itu harus ditaati oleh setiap orang. Jika aturan tersebut tidak ditaati, akan mendapatkan sanksi hukuman.

Norma hukum bertujuan untuk mengatur tingkah laku manusia dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara agat tercipta ketertiban, keadilan, kedamaian dan kesejahteraan. Oleh sebab itu setiap peraturan hukum harus dipatuhi agar: (1) dapat menciptakan ketertiban dan ketenteraman dalam masyarakat; (2) mengusahakan keseimbangan antara berbagai kepentingan yang ada dalam masyarakat; dan (3) menjaga dan melindungi hak-hak warga negara. Sedangkan fungsinya adalah menjamin kepastian hukum, menjamin keadilan sosial dan sebagai pengayoman kepentingan masyarakat. 





sumber : modul belajar mandiri pppk ppkn , Pembelajaran 3. Konsep Kajian Keilmuan Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 , kemdikbud
Baca Juga

Bagikan Artikel



Komentar