Pancasila Sebagai Ideologi Negara


Pancasila Sebagai Ideologi Negara
INDONESIA

Padmo Wahjono dalam (LPPKB, 2011: 64) berpendapat bahwa ideologi bermakna sebagai pandangan hidup bangsa, falsafah hidup bangsa, berupa seperangkat tata nilai yang dicita-citakan yang terealisasi di dalam kehidupan berkelompok. Ideologi akan memberikan stabilitas arah dalam hidup berkelompok dan sekaligus memberikan gerak menuju ke tujuan yang dicita-citakan. Sebuah ideologi harus mengandung gagasan dasar, nilai dasar, konsep dan prinsip yang membentuk suatu sistem nilai yang utuh, bulat dan mendasar.

Konsep-konsep yang terdapat dalam Pancasila tidaklah berdiri sendiri, tetapi merupakan suatu kesatuan sistemik dan integral. Dengan kata lain, Pancasila memenuhi syarat bagi suatu ideologi. Konsep yang terdapat dalam Pancasila merupakan kenyataan hidup dalam masyarakat Indonesia dari Sabang sampai Merauke, dari Miangas sampai Rote, sehingga merupakan ideologi bagi bangsa Indonesia. Dengan demikian, Pancasila dapat dinyatakan sebagai ideologi terbuka.

Menurut Dr. Alvian (LPPKB, 2011:69) suatu ideologi terbuka memiliki tiga dimensi, yakni :

1) Dimensi  realitas,  bahwa  nilai-nilai  dasar  yang  terkandung  dalam ideologi tersebut secara riil berakar dan hidup dalam masyarakat ;

2) Dimensi  idealisme,  bahwa  ideologi  tersebut  memberikan  harapan tentang masa depan yang lebih baik ; dan 

3) Dimensi  fleksibilitas  atau  dimensi  pengembangan,  yaitu  ideologi tersebut memiliki keluwesan yang memungkinkan pengembangan pemikiran.

Sebagai ideologi terbuka, Pancasila mengandung nilai-nilai yang senyatanya, secara riil terdapat dalam kehidupan di berbagai pelosok tanah air, sehingga nilai-nilai tersebut bersumber dari budaya dan pengalaman sejarah bangsa. Nilai yang terkandung dalam Pancasila memberikan harapan yang lebih baik, dan sekaligus menggambarkan cita-cita yang ingin dicapai dalam kehidupan bersama. Pancasila juga memiliki keluwesan yang memungkinkan dan bahkan mendorong pengembangan pemikiran-pemikiran baru yang relevan dengan perkembangan zaman, tanpa menghilangkan atau mengingkari hakikat dan jati diri yang terkandung dalam nilai-nilainya.

Dalam mengimplementasikan Pancasila sebagai ideologi terbuka maka perlu dibedakan antara nilai dasar, nilai instrumental dan nilai praksis yang terkandung dalam Pancasila. Nilai dasar merupakan nilai yang terkandung dalam Pancasila yang bersifat tetap, tidak berubah dalam menghadapi berbagai situasi dan kondisi. Nilai Instrumental merupakan nilai penjabaran dari nilai dasar dalam bentuk perundang- undangan yang disesuaikan dengan substansi yang dihadapi, namun tetap tidak menyimpang dari nilai dasarnya. Nilai praksis merupakan nilai turunan dari nilai dasar dan nilai instrumental yang disesuaikan dengan situasi dan kondisi sewaktu dan setempat.

Upaya implementasi ideologi Pancasila dapat ditempuh tiga tahap (LPPKB, 2011:74-75) yakni : 

1) Pemahaman (artikulasi) yang bermakna setiap warga negara diharapkan memahami dengan benar konsep, prinsip, dan nilai yang terkandung dalam ideologi Pancasila melalui dialog interaktif dengan berbagai pihak, mempelajari sendiri dari dokumen resmi yang tidak menyesatkan, mengadakan refleksi diri terhadap pengalaman pribadi dan mengkaji pemikiran para ahli sehingga diperoleh keyakinan akan kebenaran ideologi Pancasila; 

2) Internalisasi yaitu proses menjadikan ideologi Pancasila sebagai bagian dari hidup setiap warga negara.  Konsep,  prinsip dan nilai  yang terkandung  dalam  Pancasila dipergunakan sebagai acuan dalam penilaian terhadap segala hal ihwal yang dihadapinya; 

3) Aplikasi yang bermakna menerapkan konsep, prinsip, dan nilai Pancasila dalam kehidupan nyata mencakup aspek politik, ekonomi, sosial budaya, pertahanan keamanan maupun aspek- aspek lainnya.




sumber : modul belajar mandiri pppk ppkn , Pembelajaran 3. Konsep Kajian Keilmuan Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 , kemdikbud

Baca Juga

Bagikan Artikel



Komentar