Pancasila sebagai prinsip utama dalam pembelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan


Pancasila  sebagai  prinsip  utama  dalam  pembelajaran  Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan

Pembelajaran erat kaitannya dengan proses belajar. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pendidikan menyatakan bahwa belajar merupakan usaha sadar dan terencana  untuk mewujudkan  suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa, dan negara. Dalam arti sempit pembelajaran merupakan suatu proses atau cara yang dilakukan agar seseorang dapat melakukan kegiatan belajar. Sedangkan pembelajaran dalam arti luas mengandung makna  kegiatan yang sistematis, bersifat interaktif dan komunikatif antara pendidik dan peserta didik untuk mencapai kompetensi tertentu.

Secara umum tujuan pendidikan kewarganegaraan adalah terbentuknya warga negara yang baik (good citizen) yang tentu saja berbeda menurut konteks negara yang bersangkutan (Winarno, 2011). Untuk itu pada proses pembelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan mengusung konsep transfer nilai-nilai Pancasila ke dalam struktur keilmuannya yang hendak diberikan kepada peserta didik. Oleh karenanya terdapat tiga ihwal penting yang perlu senantiasa diingat (Kalidjernih & Winarno, 2019). Pertama, Pancasila tidak diperlakukan sekadar sebagai pengejawantahan ideologi negara belaka. Pancasila harus dilihat sebagai filosofi bangsa yang hidup. Sila-silanya adalah cerminan pandangan hidup dan cita-cita yang dinamis dan terbuka sesuai dengan perkembangan zaman. Kedua, Pancasila selayaknya ditempatkan sebagai bagian dari pendidikan kewarganegaraan dalam konteks yang lebih luas dan umum. Pancasila berintikan pendidikan moral atau pendidikan karakter.

Pancasila sebagai dasar negara, ideologi nasional, dan pandangan hidup bangsa dikonsepsikan, dimaknai, dan difungsikan sebagai entitas diri (core/central values) yang menjadi sumber rujukan dan kriteria keberhasilan pencapaian tingkat kompetensi dan pengorganisasian dari keseluruhan ruang lingkup mata pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan. Substansi dan jiwa Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, nilai dan semangat  Bhinneka Tunggal Ika, dan komitmen Negara Kesatuan Republik Indonesia ditempatkan sebagai bagian integral dari Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, yang menjadi wahana psikologis-pedagogis pembangunan warga negara Indonesia yang berkarakter Pancasila. 

Dengan demikian proses pembelajaran Pancasila sebagai bagian dari pendidikan kewarganegaraan yang demokratis tidak lagi menekankan pada kegiatan menghafal peraturan-peraturan, undang-undang, dan prosedur- prosedur tata negara, serta proses-proses politik  yang hanya “berbasis tekstual”. Proses pembelajaran perlu memfokuskan pelbagai interaksi sosial dalam hubungan antara warga negara dan warga  negara, warga negara dengan negara yang mengembangkan pluralisme dan kewarganegaraan yang dialogis dan partisipatoris.


Baca Juga

Bagikan Artikel



Komentar