Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan sebagai Pendidikan Hukum
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan sebagai Pendidikan Hukum
Sapriya (2007:27) mengungkapkan bahwa Pendidikan Kewarganegaraan memiliki kekhasan dibandingkan dengan bidang studi lain yang sama-sama bertanggung jawab terhadap pembentukan karakter, yaitu berperan dalam membangkitkan kesadaran hukum. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan sebagai pendidikan hukum berperan penting dalam mengarahkan warga negara sebagai individu maupun kelompok untuk mengetahui dan memahami norma-norma hukum yang berlaku sehingga dapat mewujudkan kesadaran hukum dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Berkaitan dengan hal tersebut, Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan merupakan wahana strategis untuk menumbuhkan kesadaran hukum yang dikenal dengan kesadaran berkonstitusi peserta didik sebagai warga negara. Untuk mencapai hal tersebut diperlukan model pembelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan yang mampu menumbuhkan kesadaran dalam diri setiap peserta didik tentang hak dan kewajiban konstitusional yang harus diimplementasikan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Kesadaran berkonstitusi secara konseptual dimaknai sebagai kualitas pribadi seseorang yang memancarkan wawasan, sikap dan perilaku yang bermuatan cita-cita dan komitmen luhur kebangsaan dan kebernegaraan Indonesia (Winataputra, 2007: 21). Kesadaran berkonstitusi merupakan salah satu bentuk keinsyafan warga negara akan pentingnya mengimplementasikan nilai-nilai konstitusi. Sebagai bagian dari kesadaran moral, kesadaran konstitusi mempunyai tiga unsur pokok yaitu :
1) Perasaan wajib atau keharusan untuk melakukan tindakan bermoral yang sesuai dengan konstitusi negara itu ada dan terjadi di dalam setiap sanubari warga negara, siapapun, dimanapun dan kapanpun ;
2) Rasional, kesadaran moral dapat dikatakan rasional karena berlaku umum, terbuka bagi pembenaran ataupun penyangkalan. Dengan demikian kesadaran berkonstitusi merupakan hal yang rasional dan objektif, artinya disetujui, berlaku pada setiap waktu, dan tempat bagi setiap warga negara ;
3) Kebebasan, warga negara bebas untuk mentaati berbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku di negaranya termasuk ketentuan konstitusi negara (Magnis-Suseno, 1975:25).
Warga negara yang memiliki kesadaran berkonstitusi merupakan warga negara yang memiliki kemelekkan terhadap konstitusi (constitutional literacy) dengan pendidikan berkonstitusi melalui Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan. Adapun implementasinya dapat dilakukan sebagai berikut :
1) Menumbuhkan kesadaran berkonstitusi terintegrasi pada proses pembelajaran, menggunakan metode yang disesuaikan dengan materi yang akan disampaikan, karakter peserta didik dan berlangsung secara interaktif antar peserta didik.
2) Mengembangkan keterampilan pemecahan masalah bagi peserta didik sehingga dapat membangun sikap positif dalam menghadapi tantangan kehidupan sehari-hari.
3) Melatih peserta didik untuk membangun kesadaran berkonstitusi minimal dalam lingkup lokal/sempit antara lain melaksanakan dan menegakkan peraturan sekolah, seperti kedisiplinan, ketertiban, kerapian, termasuk dalam ketepatan waktu pengerjaan tugas-tugas sekolah.
Demikianlah peranan strategis Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan dalam mengimplementasikan pendidikan kesadaran berkonstitusi, yakni membimbing dan membina peserta didik untuk memahami hak dan kewajibannya sebagai warga negara yang melek konstitusi.
sumber : modul belajar mandiri pppk ppkn , Pembelajaran 2. Struktur, Metode dan Spirit Keilmuan Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, kemdikbud
Bagikan Artikel
Komentar
Posting Komentar