Pengertian Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
Pengertian Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan |
Pengertian Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
Pendidikan Kewarganegaraan merupakan terjemahan dari dua istilah teknis dalam kepustakaan asing, yakni civic education dan citizenship education. Menurut Cogan (dalam Winarno, 2013:4) istilah Civics Education sebagai “the foundational course work in school designed to prepare young citizens for an active role in their communities in their adult lives”, atau suatu mata pelajaran dasar di sekolah yang dirancang untuk mempersiapkan warga negara muda, agar kelak setelah dewasa dapat berperan aktif dalam masyarakatnya. Sedangkan Pendidikan Kewarganegaraan yang disebut dengan istilah citizenship education atau education for citizenship sebagai “…the more inclusive term and encompasses both these in-school experiences as well as out-of-school or non-formal/informal learning which takes place in the family, the religious organization, community organizations, the media etc” artinya, citizenship education atau education for citizenship merupakan pengertian Pendidikan Kewarganegaraan dalam arti luas yang mencakup pengalaman belajar di sekolah dan di luar sekolah, seperti yang terjadi di lingkungan keluarga, dalam organisasi keagamaan, organisasi kemasyarakatan, dan dalam media.
Berdasarkan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menyebutkan bahwa pendidikan nasional berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Kemudian dalam Pasal 3 dijelaskan lebih lanjut bahwa pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Selanjutnya dalam Pasal 37 disebutkan bahwa pendidikan kewarganegaraan merupakan salah satu mata pelajaran yang wajib dalam kurikulum pendidikan dasar dan menengah di Indonesia, dan untuk itu dikembangkan Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan yang diharapkan dapat menjadi wahana edukatif dalam mengembangkan peserta didik menjadi manusia yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air yang dijiwai oleh nilai-nilai Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Semangat Bhinneka Tunggal Ika dan komitmen Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Mata pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan termuat dalam ketentuan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 20 Tahun 2016 tentang Standar Kompetensi Lulusan, Permendikbud Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses, dan Permendikbud Nomor 24 Tahun 2016 yang dilengkapi oleh Permendikbud Nomor 37 Tahun 2018 tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Pelajaran pada Kurikulum 2013 pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah. Secara imperatif kedudukan dan fungsi mata pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan dalam konteks sistem pendidikan dan kurikulum secara nasional sudah didukung dengan regulasi yang sangat lengkap.
PPKn merupakan salah satu mata pelajaran yang diajarkan untuk jenjang SMP/MTs, yang dirancang untuk menghasilkan siswa yang memiliki keimanan dan akhlak mulia sebagaimana diarahkan oleh falsafah hidup bangsa Indonesia yaitu Pancasila sehingga dapat berperan sebagai warga negara yang efektif dan bertanggung jawab. Pembahasannya secara utuh mencakup empat pilar kebangsaan yang terkait satu sama lain, yaitu Pancasila, Undang-undang Dasar Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhineka Tunggaln Ika (Saputra ddk, 2016:3).
Kedudukan Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
Kedudukan mata pelajaran PPKn dalam kurikulum 2013 adalah (1) PPKn merupakan pendidikan nilai, moral/karakter, dan kewarganegaraan khas Indonesia yang tidak sama sebangun dengan civic education di USA, citizenship education di UK, talimatul muwatanah di negara-negara Timur Tengah, dan education civicas di Amerika Latin; (2) PPKn sebagai wahana pendidikan nilai, moral/karakter Pancasila dan pengembangan kapasitas psikososial kewarganegaraan Indonesia sangat koheren (runtut dan terpadu) dengan komitmen pengembangan watak dan peradaban bangsa yang bermartabat dan perwujudan warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab sebagaimana termaktub dalam pasal 3 Undang-undang No. 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional (Saputra dkk, 2016:7)
sumber : modul belajar mandiri pppk ppkn , Pembelajaran 1. Konsep Dasar, Prinsip, dan Prosedur Pembelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, kemdikbud
Bagikan Artikel
Komentar
Posting Komentar