Pengesahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945


Pengesahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945


Pada tanggal 18 Agustus 1945, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) mengadakan sidang yang di mulai pukul 11.30 WIB yang dibuka oleh pimpinan sidang Ir.Soekarno. Sidang PPKI membahas rancangan Pembukaan Undang-Undang Dasar yang telah mengalami penyempurnaan, selain itu sidang juga membahas pasal-pasal yang masih perlu dilakukan penyempurnaan.  Suasana  sidang  PPKI  tersebut  berlangsung dengan sangat demokratis. 

Bung Karno sebagai pimpinan sidang memberikan kesempatan kepada peserta sidang untuk mengemukakan  pendapat.  Sebelum  sidang  PPKI  tanggal  18Agustus 1945 ditutup. Presiden Soekarno menunjuk 9 orang anggota sebagai panitia kecil yang bertugas untuk menyusun rancangan yang berisi hal-hal yang meminta perhatian mendesak yaitu masalah pembagian wilayah negara, kepolisian, tentara, kebangsaan, dan perekonomian. Kesembilan anggota panitia kecil tersebut yaitu Oto Iskandardinata, Subarjo, Sayuti Melik, Iwa Kusuma Sumantri, Wirahadikusumah, Dr. Amir, A.A. Hamidhan, Dr. Ratulangi, dan Ketut Pudja. Akhirnya sidang PPKI ditutup pada pukul 16.12 WIB yang menghasilkan 3 keputusan.

Hasil dari sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945 yaitu; 1) Menetapkan Undang-undang Dasar; 2) Menetapkan Ir. Soekarno sebagai presiden dan Drs. Mohammad Hatta sebagai wakil Presiden; 3) Sebelum terbentuknya Majelis Permusyawaratan Rakyat, pekerjaan Presiden untuk sementara waktu dibantu oleh sebuah komite nasional.

Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945, disahkan seluruhnya dalam suara bulat dalam rapat Panitia Persiapan  Kemerdekaan  Indonesia  (PPKI)  pada   tanggal  18 Agustus 1945.

Dengan terpilihnya presiden dan wakilnya atas dasar Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 itu, maka secara formal Indonesia sempurna sebagai sebuah negara, sebab syarat yang lazim diperlukan untuk menjadi sebuah negara telah terpenuhi yaitu:

•   Rakyat, yaitu bangsa Indonesia;

Wilayah, yaitu tanah air Indonesia yang terbentang dari Sabang hingga ke Merauke yang terdiri dari 16.056 (data tahun 2017) pulau besar dan kecil;

•   Kedaulatan  yaitu  sejak  mengucap proklamasi  kemerdekaan Indonesia; 

Pemerintah  yaitu  sejak  terpilihnya  presiden  dan  wakilnya sebagai pucuk pimpinan pemerintahan negara;

Pemerintah  yaitu  sejak  terpilihnya  presiden  dan  wakilnya sebagai pucuk pimpinan pemerintahan negara;

Tujuan negara yaitu mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila;

•   Bentuk negara yaitu negara kesatuan.


sumber : modul belajar mandiri pppk ppkn , Pembelajaran 3. Konsep Kajian Keilmuan Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 , kemdikbud

Baca Juga

Bagikan Artikel



Komentar