Struktur Keilmuan Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan


Struktur Keilmuan Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan


Dalam paradigma Pendidikan Kewarganegaraan, civics sebagai ilmunya Pendidikan Kewarganegaraan di Indonesia menjadi suatu ilmu yang memfasilitasi 3 rumpun ilmu lainnya sebagai bahan materi ajar di dalam struktur keilmuan civics yaitu ilmu politik, hukum, dan moral. Ketiganya memiliki karakter kuat dalam membentuk morality warganegara dikarenakan visi nation building character-nya. Sebagaimana dijelaskan dalam Setiawan (2016) bahwa paradigma baru Pendidikan Kewarganegaraan antara lain memiliki struktur keilmuan yang jelas yakni berbasis pada ilmu politik, hukum, dan filsafat moral/filsafat Pancasila. Dengan struktur keilmuan yang demikian, Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan di Indonesia berfokus pada pendidikan politik bagi warga negara, pendidikan hukum, dan pendidikan moral bagi warga negara. Berikut penjelasannya.

a. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan sebagai Pendidikan Nilai dan/atau Moral

Berdasarkan karakteristiknya, mata pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan mengemban misi atau fungsi sebagai pendidikan nilai. Pendidikan nilai memiliki padanan makna dengan pendidikan budi pekerti, pendidikan moral, pendidikan dan trend sekarang ini dengan istilah pendidikan karakter (character education). Dalam hal ini nilai-nilai dalam mata pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan bersumberkan pada nilai-nilai Pancasila.

Implementasi nilai dalam proses pembelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan dengan cara mengembangkan suatu program atau bahan materi pelajaran (Winarno, 2000). Oleh karena itu penyusunan materi pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan sebagai pendidikan nilai moral perlu berpijak kepada :

1) Pendekatan nilai moral dengan cara mengembangkan materi pembelajaran dengan menjadikan suatu nilai sebagai dasar pengembangan. Nilai moral menjadi isi dari setiap bahan materi pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan. 

2) Pendekatan   multidimensional   yaitu   mengembangkan   materi pembelajaran diupayakan mampu membentuk keseluruhan dimensi peserta didik mencakup 3 (tiga) ranah kemampuan, yaitu kognitif berupa fakta, konsep, teori, dalil dan definisi ; afektif berupa nilai, sikap, norma dan moral. Dalam kajian kewarganegaraan disebut sebagai sikap atau kebajikan kewarganegaraan (civic virtue) ; dan psikomotor berupa tata cara, prosedur, aturan dan perilaku. Dalam kajian kewarganegaraan disebut sebagai kecakapan kewarganegaraan (civic skill).

3)  Pendekatan  berpusat  pada  siswa  (student  centered),  hendaknya materi pembelajaran dikembangkan mampu memotivasi ke arah pembelajaran siswa aktif. Oleh karenanya perlu menyusun materi yang mampu mengupayakan pembelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan yang siswanya aktif, dan guru bertindak sebagai fasilitator.

b.   Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan sebagai Pendidikan Hukum

Sapriya (2007:27) mengungkapkan bahwa Pendidikan Kewarganegaraan memiliki kekhasan dibandingkan dengan bidang studi lain yang sama-sama bertanggung jawab terhadap pembentukan karakter, yaitu berperan dalam membangkitkan kesadaran hukum. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan sebagai pendidikan hukum berperan penting dalam mengarahkan warga negara sebagai individu maupun kelompok untuk mengetahui dan memahami norma-norma hukum yang berlaku sehingga dapat mewujudkan kesadaran hukum dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Berkaitan dengan hal tersebut, Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan merupakan wahana strategis untuk menumbuhkan kesadaran hukum yang dikenal dengan kesadaran berkonstitusi peserta didik sebagai warga negara. Untuk mencapai hal tersebut diperlukan model pembelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan yang mampu menumbuhkan kesadaran dalam diri setiap peserta didik tentang hak dan kewajiban konstitusional yang harus diimplementasikan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Kesadaran berkonstitusi secara konseptual dimaknai sebagai kualitas pribadi seseorang yang memancarkan wawasan, sikap dan perilaku yang bermuatan cita-cita dan komitmen luhur kebangsaan dan kebernegaraan Indonesia (Winataputra, 2007: 21). Kesadaran berkonstitusi merupakan salah satu bentuk keinsyafan warga negara akan pentingnya mengimplementasikan nilai-nilai konstitusi. Sebagai bagian dari kesadaran moral, kesadaran konstitusi mempunyai tiga unsur pokok yaitu :

1) Perasaan wajib atau keharusan untuk melakukan tindakan bermoral yang sesuai dengan konstitusi negara itu ada dan terjadi di dalam setiap sanubari warga negara, siapapun, dimanapun dan kapanpun ;

2) Rasional,  kesadaran  moral  dapat  dikatakan  rasional  karena  berlaku umum, terbuka bagi pembenaran ataupun penyangkalan. Dengan demikian kesadaran berkonstitusi merupakan hal yang rasional dan objektif, artinya disetujui, berlaku pada setiap waktu, dan tempat bagi setiap warga negara;

3) Kebebasan, warga negara bebas untuk mentaati berbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku di negaranya termasuk ketentuan konstitusi negara (Magnis-Suseno, 1975:25).

Warga negara yang memiliki kesadaran berkonstitusi merupakan warga negara yang memiliki kemelekkan terhadap konstitusi (constitutional literacy) dengan pendidikan berkonstitusi melalui Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan. Adapun implementasinya dapat dilakukan sebagai berikut:

1) Menumbuhkan kesadaran berkonstitusi terintegrasi pada proses pembelajaran, menggunakan metode yang disesuaikan dengan materi yang akan disampaikan, karakter peserta didik dan berlangsung secara interaktif antar peserta didik.

2)  Mengembangkan keterampilan pemecahan masalah bagi peserta didik sehingga dapat membangun sikap positif dalam menghadapi tantangan kehidupan sehari-hari.

3) Melatih peserta didik untuk membangun kesadaran berkonstitusi minimal  dalam  lingkup  lokal/sempit  antara  lain  melaksanakan  dan menegakkan peraturan sekolah, seperti kedisiplinan, ketertiban, kerapian, termasuk dalam ketepatan waktu pengerjaan tugas-tugas sekolah.

Demikianlah peranan strategis Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan dalam mengimplementasikan pendidikan kesadaran berkonstitusi, yakni membimbing dan membina peserta didik untuk memahami hak dan kewajibannya sebagai warga negara yang melek konstitusi.

c.   Pendidikan Pancasila sebagai Pendidikan Politik

Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan merupakan program pendidikan yang menerapkan fokus bidang kajiannya pada kajian politik kewarganegaraan atau sebagai pendidikan demokrasi bagi warga negara. Istilah “politics” jika dihubungkan dalam Webster’s New Collegiate Dictionary (dalam Wuryan & Syaefullah, 2008:66), berasal dari kata “polis” yang artinya adalah negara kota atau dikenal dengan city state. Dalam perkembangan selanjutnya, seorang ahli ilmu politik bernama Jean Bodin menggunakan istilah “ilmu politik” atau political science, yang kemudian diartikan secara luas sebagai seni dari ilmu pemerintahan (the art and science of government). Miriam Budiardjo (1989: 8) menjelaskan bahwa politik (politics) merupakan berbagai kegiatan dalam suatu sistem politik atau negara yang menyangkut proses menentukan tujuan-tujuan dari sistem itu dan melaksanakan tujuan-tujuan itu. Pengambilan keputusan (decision making) mengenai apakah yang menjadi tujuan dari sistem politik itu menyangkut seleksi antara beberapa alternatif dan penyusunan skala prioritas dari tujuan-tujuan yang telah dipilih tersebut.

Bagian dari ilmu politik yang merupakan kajian civics berkenaan dengan demokrasi politik. Dalam suatu negara yang demokratis maka diperlukan partisipasi warga negara sebagai syarat utama yang mesti dilakukan oleh setiap warga negaranya dalam proses politik. Mewujudkan kehidupan masyarakat yang demokratis dengan sendirinya akan mengalami hambatan apabila warga negaranya tidak berpartisipasi dalam proses dan kegiatan pengambilan keputusan negaranya (decision making). Namun sebaliknya, jika warga negara mampu melibatkan dirinya untuk ikut serta dalam proses pengambilan keputusan politik, maka akan mendorong terwujudnya kehidupan masyarakat yang demokratis.

Partisipasi politik yang dilakukan oleh warga negara harus dilandasi dengan kesadaran politik sebagai warga negara. Untuk menumbuhkannya maka kedudukan pendidikan politik sangatlah penting. Pendidikan politik merupakan salah satu konsep dalam ilmum politik berkaitan dengan bagaimana upaya yang dilakukan agar warga negara mengerti dan memahami politik.

Pendidikan Politik menurut Alfian (1992) dalam bukunya Pemikiran dan Perubahan Politik Indonesia menjelaskan bahwa Pendidikan politik sebagai usaha yang sadar untuk mengubah proses sosialisasi politik masyarakat sehingga mereka memahami dan menghayati betul nilai-nilai yang terkandung dalam suatu sistem politik yang idel yang hendak dibangun.

Pendidikan politik berfungsi untuk memberikan isi dan arah serta pengertian kepada proses penghayatan nilai-nilai yang sedang berlangsung. Hal ini berarti pendidikan politik menekankan kepada upaya pemahaman tentang nilai-nilai dan norma-norma yang merupakan landasan dan motivasi bangsa Indonesia serta dasar untuk membina dan mengembangkan diri guna ikut serta dalam kehidupan pembangunan bangsa dan negara.

Dalam konteks negara Indonesia, pendidikan politik diarahkan agar warga negara memiliki pengetahuan dan pemahaman terhadap nilai-nilai dan norma-norma dasar ideologi nasional yakni Pancasila, sehingga mampu dilaksanakan dalam kehidupan nyata sehari-hari secara nalar dan bertanggung jawab. Pendidikan politik memiliki peran yang strategis guna membangun kesadaran warga negara memiliki kemampuan berpartisipasi dalam pembangunan bangsa dan negaranya. Sebab hakikat pendidikan politik adalah meningkatkan kesadaran warga negara akan hak dan tanggung jawabnya sebagai warga negara.

Ada 2 (dua) tipe pengajaran politik yaitu Pendidikan Kewarganegaraan (civic education) dan indoktrinasi politik (Prewitt & Dawson, 1977). Perbedaan keduanya ditegaskan lebih lanjut oleh James Coleman bahwa Pendidikan Kewarganegaraan    atau    Latihan    Kewarganegaraan    (civic    training) merupakan bagian dari pendidikan politik yang menekankan bagaimana seorang warga negara yang baik berpartisipasi dalam kehidupan politik bangsanya. Sedangkan Indoktrinasi politik lebih memperhatikan belajar ideologi politik tertentu yang dimaksudkan untuk merasionalisasi dan menjustifikasi rezim tertentu.

Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan merupakan upaya untuk menumbuhkan atribut aspirasi dan partisipasi aktif warga negara yang memiliki ciri karakter demokratis. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan berperan dalam mengupayakan pendidikan yang tepat untuk membentuk warga negara yang melek politik terbentuk dalam konsep civil society  yang berperan aktif dalam berkontribusi terhadap berbagai gejala dan kehidupan politik sebagai perwujudan menjadi warga negara yang baik dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Dengan proporsi keilmuan yang terdiri atas ilmu politik, ilmu hukum, dan filsafat moral atau filsafat Pancasila, maka Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan menjadi suatu program yang ilmunya termasuk ke dalam tradisi ilmu sosial melalui kajian pokok ilmu politik yang berfokus pada demokrasi politik untuk hak dan kewajiban (Wahab dan sapriya, 2011). Dengan termasuk ke dalam tradisi social studies, Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan mengembangkan transmisi kewarganegaraan dan terus berkembang menjadi citizenship education. Di dalam tradisi tersebut termuatlah struktur keilmuan Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan dalam suatu paradigma sistemik yang diantaranya terdiri atas domain akademis, domain kurikuler, dan domain sosio kultural.

Pembelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan yang salah satunya juga termasuk ke dalam salah satu tradisi ilmu sosial yaitu citizenship transmission secara konseptual terbagi atas beberapa komponen-komponen  kemampuan  yang terhimpun  ke  dalam  subjeknya yaitu warga negara. Komponen-komponen tersebut yang diantaranya tersebar pada 3 (tiga) paradigma domain yaitu domain akademis, domain kurikuler, dan domain sosial kultural secara struktur dan fungsional di ikat oleh kebajikan dan budaya kewarganegaraan atau civic virtue dan civic culture. 

Ada delapan materi pokok standar isi mata pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan bagi satuan pendidikan dasar dan menengah dengan masing-masing topik/ruang lingkup kajian tersebut secara rinci dijabarkan sebagai berikut:

1)   Persatuan  dan Kesatuan Bangsa, meliputi:  hidup rukun dalam perbedaan, cinta lingkungan, kebanggaan sebagai bangsa Indonesia, sumpah pemuda, keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, partisipasi dalam pembelaan negara, sikap positif terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia, keterbukaan dan jaminan keadilan.

2) Norma,  Hukum,  dan  Peraturan,  meliputi:  tertib  dalam  kehidupan keluarga, tata tertib di sekolah, norma yang berlaku di masyarakat, peraturan-peraturan daerah, norma-norma dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, sistem hukum dan peradilan nasional, hukum dan peradilan internasional.

3) Hak  Asasi  Manusia,  meliputi:  hak  dan  kewajiban  anak,  hak  dan kewajiban anggota masyarakat, kebebasan berorganisasi, kemerdekaan mengeluarkan pendapat, menghargai keputusan bersama, prestasi diri, persamaan kedudukan warga negara.

4) Konstitusi  negara,  meliputi:  proklamasi kemerdekaan  dan  konstitusi yang pertama, konstitusi-konstitusi yang pernah digunakan di Indonesia, hubungan dasar negara dengan konstitusi.

5) Kekuasaan dan politik, meliputi: pemerintahan desa dan kecamatan, pemerintahan daerah dan otonomi, pemerintah pusat, demokrasi dan sistem politik, budaya politik, budaya demokrasi menuju masyarakat madani, sistem pemerintahan, pers dalam masyarakat demokrasi.

6) Pancasila, meliputi: kedudukan Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi negara, proses perumusan Pancasila sebagai dasar negara, pengamalan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari, Pancasila sebagai ideologi terbuka.

7) Globalisasi, meliputi: globalisasi di lingkungannya, politik luar negeri Indonesia di era globalisasi, dampak globalisasi, hubungan internasional dan organisasi internasional, dan mengevaluasi globalisasi. 






sumber : modul belajar mandiri pppk ppkn , Pembelajaran 2. Struktur, Metode dan Spirit Keilmuan Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, kemdikbud

Baca Juga

Bagikan Artikel



Komentar