Tata Urutan Peraturan Perundang-Undangan dalam Sistem Hukum Nasional


Tata Urutan Peraturan Perundang-Undangan dalam Sistem Hukum Nasional

Peraturan perundang-undangan merupakan dokumen peraturan negara di bawah Undang-Undang Dasar (Mahfud Md, 2010). Undang- Undang merupakan pengaturan lebih lanjut dari berbagai ketentuan yang terdapat dalam undang-undang dasar. Artinya, undang-undang merupakan landasan operasional yang menjadi penentu bagi pelaksanaan penyelenggaraan   negara dan pedoman bagi perilaku masyarakat dalam pergaulan berbangsa dan bernegara. Sebagai aturan dasar atau pokok negara, undang-undang dasar berisi aturan- aturan umum yang masih merupakan norma hukum tunggal, dan berfungsi sebagai landasan bagi pembentukan undang-undang dan peraturan lain yang lebih rendah.

Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Bab III pasal 7 disebutkan tentang jenis dan hierarki peraturan perundang- undangan adalah sebagai berikut:

a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

b. Ketetapan MPR;

c. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;

d. Peraturan Pemerintah;

e. Peraturan Presiden;

f. Peraturan Daerah. 

Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memuat dasar dan garis besar hukum dalam penyelenggaraan negara. Undang-Undang dibuat oleh DPR bersama Presiden untuk melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang dibuat oleh Presiden dalam hal ikhwal kegentingan yang memaksa, dengan ketentuan: 1) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- undang harus diajukan ke DPR dalam persidangan yang berikut; 2) DPR dapat menerima atau menolak peraturan pemerintah pengganti undang- undang dengan tidak mengadakan perubahan; 3) Jika ditolak DPR, peraturan pemerintah pengganti undang-undang tersebut harus dicabut. Peraturan Pemerintah dibuat oleh Pemerintah untuk melaksanakan perintah undang. Peraturan daerah merupakan peraturan untuk melaksanakan aturan hukum di atasnya dan menampung kondisi khusus dari daerah yang bersangkutan.

Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada pasal 7 ayat (1) meliputi sebagai berikut :

• Peraturan Daerah Provinsi dibuat oleh DPRD Provinsi bersama dengan Gubernur. Termasuk dalam jenis Peraturan Daerah Provinsi adalah  Qanun yang  berlaku di  Daerah Provinsi  Nanggroe  Aceh Darussalam dan Perdasus serta Perda yang berlaku di Papua.

• Peraturan   Daerah   Kabupaten/Kota   dibuat   oleh   DPRD Kabupaten/Kota bersama Bupati/Walikota

• Peraturan Desa/peraturan yang setingkat, dibuat oleh badan perwakilan desa atau nama lainnya bersama dengan kepala desa atau nama lainnya.

Jenis peraturan perundang-undangan selain sebagaimana dimaksud pada pasal 7 ayat (1) diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang di perintahkan oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Jenis peraturan perundang- undangan selain yang disebutkan pada pasal 7 ayat (1), antara lain: peraturan yang dikeluarkan oleh MPR dan DPR; Dewan Perwakilan Daerah  (DPD);  Mahkamah  Agung;  Mahkamah  Konstitusi;  Badan Pemeriksa Keuangan; Bank Indonesia; Menteri; Kepala Badan; Lembaga atau Komisi yang setingkat yang dibentuk oleh undang- undang atau pemerintah atas perintah undang-undang; Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi; Gubernur; Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten/Kota; Bupai/Wali kota; Kepala Desa atau yang setingkat.

Kekuatan hukum peraturan perundang-undangan adalah sesuai dengan hierarki sebagaimana di maksud pada pasal 7 ayat (1). Hierarkhi adalah penjenjangan setiap jenis peraturan perundang-undangan yang didasarkan  pada  asas bahwa peraturan  perundang-undangan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang- undangan yang lebih tinggi.

Materi muatan peraturan perundang-undangan nasional, materi yang dimuat dalam peraturan perundang-undangan sesuai dengan jenis, fungsi, dan hierarki peraturan perundang-undangan. Materi muatan peraturan perundang-undangan mengandung asas:

(1)    Pengayoman, bahwa setiap materi muatan peraturan perundang- undangan harus berfungsi memberikan perlindungan dalam rangka menciptakan ketenteraman masyarakat;

(2)    Kemanusiaan, bahwa setiap materi muatan peraturan perundang- undangan harus mencerminkan perlindungan dan penghormatan hak-hak ,asasi manusia serta harkat dan martabat setiap warga negara dan penduduk Indonesia secara proporsional;

(3)    Kebangsaan, bahwa setiap materi muatan peraturan perundang- undangan harus mencerminkan sifat dan watak bangsa Indonesia yang pluralistik (kebhinekaan) dengan tetap menjaga prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia;

(4)    Kekeluargaan, bahwa setiap materi muatan peraturan perundang-undangan  harus  mencerminkan  musyawarah  untuk  mencapai mufakat dalam setiap pengambilan keputusan;

(5)   Kenusantaraan,  bahwa  setiap  materi  muatan  peraturan perundang-undangan senantiasa memperhatikan kepentingan seluruh   wilayah   Indonesia   dan   materi   muatan   peraturan perundang-undangan yang dibuat di daerah merupakan bagian dari sistem hukum nasional yang berdasarkan Pancasila;

(6)    Bhinneka Tunggal Ika, bahwa setiap materi muatan peraturan perundang-undangan harus memperhatikan keragaman penduduk, agama, suku dan golongan, kondisi khusus daerah, dan budaya khususnya yang menyangkut masalah-masaalah sensitif dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara;

(7)   Keadilan, bahwa setiap materi muatan peraturan perundang- undangan harus mencerminkan keadilan secara proporsional bagi setiap warga negara tanpa kecuali;

(8)    Kesamaan  di  dalam  hukum  dan  pemerintahan,  bahwa  setiap materi muatan peraturan perundang-undangan tidak boleh berisi hal-hal yang bersifat membedakan berdasarkan latar belakang, antara  lain,  agama,  suku,  ras,  golongan,  gender,  atau status sosial;

(9)    Ketertiban dan kepastian hukum, bahwa setiap materi muatan peraturan perundang-undangan harus dapat menimbulkan ketertiban dalam masyarakat melalui jaminan adanya kepastian hukum;

(10)  Keseimbangan,  keserasian,  dan  keselarasan,  bahwa  setiap materi muatan peraturan perundang-undangan harus mencerminkan keseimbangan, keserasian, dan keselarasan, antara kepentingan individu dan masyarakat dengan kepentingan bangsa dan negara.






sumber : modul belajar mandiri pppk ppkn , Pembelajaran 3. Konsep Kajian Keilmuan Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 , kemdikbud

Baca Juga

Bagikan Artikel



Komentar