Isu Kewarganegaraan hubungannya dengan komitmen Negara Kesatuan Republik Indonesia


1. Proses terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia

Setelah Amerika Serikat menjatuhkan bom atom di Hiroshima tanggal 6 Agustus 1945 tiga hari kemudian, pada tanggal 9 Agustus 1945 kota Nagasaki juga dihancurkan dengan bom atom. Akibatnya, Jepang menyerah tanpa syarat kepada Amerika Serikat, salah satu satu anggota Sekutu dalam Perang Dunia II, pada tanggal 15 Agustus 1945 waktu Indonesia. Berita penyerahan Jepang  itu  dapat  diketahui  oleh  kalangan pemuda bangsa Indonesia di kota Bandung tanggal 15 Agustus 1945 melalui berita siaran radio BBC London.

Sejak tanggal 15 Agustus 1945 terjadi kekosongan kekuasaan (vacuum of power) atas wilayah Indonesia. Keadaan seperti ini merupakan peluang yang sangat baik bagi bangsa Indonesia untuk memproklamasikan kemerdekaannya. Oleh karena itu, para pemuda yang telah mendengar berita kekalahan pasukan Jepang segera mendesak Soekarno – Hatta untuk segera memproklamasikan kemerdekaan Indonesia. Namun keinginan itu ditolak sehingga muncul Peristiwa Rengasdengklok (16 Agustus 1945). Ir. Soekarno, Ibu Fatmawati, Guruh Soekarnoputra, dan Moh. Hatta “diamankan” oleh pemuda ke Rengasdengklok.

Penculikan tersebut bertujuan untuk menjauhkan Ir. Soekarno dan Moh. Hatta dari pengaruh Jepang. Selain itu pemuda mendesak  untuk segera dilakukan proklamasi kemerdekaan. Peristiwa Rengasdengklok berakhir setelah Achmad Subardjo memberikan jaminan dengan taruhan nyawanya bahwa Proklamasi Kemerdekaan Indonesia akan dilaksanakan pada tanggal 17 Agustus 1945, selambat-lambatnya pukul 12.00 WIB. Hal itu terjadi apabila Soekarno – Hatta dikembalikan ke Jakarta hari itu juga. Ir. Soekarno dan rombongan setelah sampai di Jakarta segera menuju rumah Laksamana Tadashi Maeda. Rumah tersebut dijadikan tempat penyusunan Proklamasi Kemerdekaan.

Di rumah tersebut hadir beberapa tokoh-tokoh Indonesia, yaitu Ir. Soekarno, Moh. Hatta, dan Achmad Soebardjo. Tokoh-tokoh tersebut yang merumuskan teks Proklamasi Kemerdekaan. Turut serta Soekarni, B.M. Diah, Soediro, dan Chairul Saleh, Satjuti Melik mendapat tugas untuk mengetik naskah proklamasi. Setelah teks Proklamasi berhasil disusun semua tokoh kembali ke rumah masing-masing. Sebagian tokoh menyebarkan berita akan diadakan Proklamasi Kemerdekaan Indonesia.

Keesokan harinya dilaksanakan pembacaan Proklamasi Kemerdekaan Indonesia. Proklamasi dilaksanakan di halaman rumah Ir. Soekarno di Jalan Pegangsaan Timur No. 56, Jakarta (sekarang Jalan Proklamasi), pada hari Jumat tanggal 17 Agustus 1945 pukul 10.00 WIB (pertengahan bulan Ramadhan). Tepat pada hari Jumat tanggal 17 Agustus

1945 pukul 10.00 WIB acara dimulai. Bung Karno dengan didampingi Bung Hatta berpidato sejenak dan membacakan teks Proklamasi Kemerdekaan Indonesia.

Bagi bangsa Indonesia, Proklamasi merupakan sumber hukum pembentukan  Negara  Kesatuan  Republik  Indonesia,  dan  alat  untuk mencapai  tujuan  negara  serta  cita-cita  bangsa  Indonesia.  Proklamasi mempunyai arti penting bagi masyarakat Indonesia yaitu sebagai berikut:

1) Lahirnya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)

2) Titik tolak pelaksanaan amanat penderitaan rakyat

3) Puncak perjuangan pergerakan kemerdekaan.

Proses pembentukan NKRI melalui beberapa proses yang membutuhkan waktu yang lama. Beberapa faktor yang menentukan pembentukan NKRI antara lain sebagai berikut.

1) Keinginan untuk merdeka dan lepas dari penjajahan

2) Mempunyai tempat tinggal yang sama yaitu kepulauan Indonesia.

3) Persamaaan nasib karena dijajah bangsa asing.

4) Tujuan bersama untuk mewujudkan kemakmuran dan keadilan sebagai suatu bangsa.

Berdasarkan faktor-faktor di atas bangsa Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya dengan urutan peristiwa sebagai berikut.

1) Terbentuknya  kesadaran  bahwa  kemerdekaan  adalah  hak  segala bangsa. Tidak ada satupun bangsa di dunia ini yang berhak merebut kemerdekaan menjajah bangsa lain.

2) Adanya pergerakan untuk melawan penjajah. Dimulai dari pergerakan yang   bersifat   tradisional   dan   kedaerahan   berkembang   menjadi pergerakan modern dan bersifat nasionalis.

3) Puncak  perjuangan  pergerakan  kemerdekaan  yang  ditandai  dengan dibacakannya Proklamasi Kemerdekaan tanggal 17 Agustus 1945.

4) Penyusunan alat-alat kelengkapan negara.

Proklamasi 17 Agustus 1945 adalah “norma pertama” dalam tata hukum Republik Indonesia. Sebagai norma pertama Proklamasi Kemerdekaan menjadi dasar bagi berlakunya semua aturan lainnya di Indonesia. Secara filosofis, Proklamasi kemerdekaan tidak bisa dipisahkan dengan pandangan hidup bangsa Indonesia Pancasila. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah kerangka tata hukum, sebagai aturan dasar tertulis yang tertinggi kedudukannya di negara Republik Indonesia. 

2. Peran Daerah Tempat Tinggal dalam Kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia

Pemerintahan memiliki dua arti, yakni dalam arti luas dan dalam arti sempit. Pemerintahan dalam arti luas disebut regering atau government, yakni pelaksanaan tugas seluruh badan-badan, lembaga-lembaga, dan petugas-petugas yang diserahi wewenang mencapai tujuan negara. Arti pemerintahan mencakup kekuasaan legislatif, eksekutif dan yudikatif atau alat-alat kelengkapan negara lain yang juga bertindak untuk dan atas nama negara. Sedangkan pemerintah dalam arti sempit yakni mencakup organisasi fungsi-fungsi yang menjalankan tugas pemerintahan. Titik berat pemerintahan dalam arti sempit hanya berkaitan dengan kekuasaan yang menjalankan eksekutif saja.

Reformasi pemerintahan yang terjadi di Indonesia mengakibatkan terjadinya pergeseran paradigma dari sentralistik ke arah desentralisasi, yang ditandai dengan pemberian otonomi kepada daerah. Pembentukan pemerintahan daerah sesuai dengan amanat Pasal 18 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menjadi dasar berbagai produk undang-undang dan peraturan perundang-undangan lainnya yang mengatur mengenai pemerintah daerah. Adapun tujuan pembentukan daerah pada dasarnya dimaksudkan untuk meningkatkan pelayanan publik guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat disamping sebagai sarana pendidikan politik di tingkat lokal.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengatur tentang pemerintahan daerah dalam Pasal 18, 18 A dan 18 B yang menegaskan hal-hal sebagai berikut.

1) Wilayah Indonesia terbagi atas daerah provinsi, kabupaten, dan kota

2) Pemerintah daerah memiliki hak untuk mengurus daerah sendiri menurut asas otonomi daerah dan tugas perbantuan

3) Hubungan pemerintah pusat dan daerah memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah

4) Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau istimewa 

5) Negara mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisionalnya selama masih hidup dan sesuai dengan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia

Menurut ketentuan yang diatur dalam Pasal 1 angka 3 Undang- Undang Pemerintah Daerah menyatakan bahwa yang dimaksud dengan pemerintah daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. Kemudian DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. Dengan demikian maka kepala daerah dan DPRD berkedudukan sebagai mitra sejajar yang mempunyai fungsi yang berbeda. Kepala Daerah melaksanakan fungsi pelaksanaan atas Perda dan kebijakan daerah, sedangkan DPRD mempunyai fungsi pembentukan perda, anggaran dan pengawasan. Dalam mengatur dan mengurus urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah tersebut, DPRD dan kepala daerah dibantu oleh Perangkat Daerah.

Peraturan perundang-undangan yang paling mendasar dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah adalah:

1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang merupakan induk penyelenggaraan pemerintahan daerah.

2) Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintahan Daerah. Mengatur prosentase pembagian keuangan antara pusat, dan daerah khususnya pendapatan yang masuk ke kas negara, serta mengatur tentang penyusunan APBD.

3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Jo Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015 dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah. Undang-Undang tersebut induk penyelenggaraan pemerintahan daerah terbaru. Seluruh ketentuan yang berkaitan dengan otonomi daerah harus menyesuaikan dengan undang-undang ini. 

Otonomi Daerah menurut undang-undang tersebut adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam  sistem  Negara  Kesatuan  Republik  Indonesia.  Adapun  yang dimaksud dengan pemerintahan daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan  oleh pemerintah  daerah  dan  dewan  perwakilan  rakyat daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.

4) Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kab/Kota.

Otonomi daerah di Indonesia diatur dalam undang-undang yang dalam perkembangannya telah mengalami perubahan dan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014  tentang Pemerintahan Daerah. Otonomi daerah pada dasarnya merupakan upaya untuk mewujudkan tercapainya salah satu tujuan negara, yaitu peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya. Daerah memiliki kewenangan membuat kebijakan untuk memberi pelayanan, peningkatan peran serta prakarsa dan pemberdayaan masyarakat yang bertujuan pada peningkatan kesejahteraan rakyat.

Pemberian otonomi yang seluas-luasnya kepada daerah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat. Melalui otonomi luas, dalam konteks globalisasi, daerah diharapkan mampu meningkatkan daya saing dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, keistimewaan, dan kekhususan serta potensi dan keanekaragaman daerah dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pemberian otonomi kepada daerah dilaksanakan berdasarkan prinsip negara kesatuan. Pada sebuah negara kesatuan, kedaulatan hanya ada di pemerintahan negara atau nasional dan tidak ada kedaulatan pada daerah. Oleh karena itu tanggung jawab akhir penyelenggaraan pemerintahan daerah akan tetap ada pada pemerintah pusat. Untuk itu pemerintahan daerah pada negara kesatuan merupakan satu kesatuan dengan pemerintahan  pusat,  dan kebijakan yang  dibuat  dan dilaksanakan oleh daerah merupakan bagian integral dari kebijakan nasional. Dengan demikian terdapat pemerintah pusat di satu sisi, dan pemerintah daerah di sisi lain. Hubungan di antara keduanya dalam sistem negara kesatuan.

Sebagai konsekuensinya maka terdapat :

1) Dekonsentrasi,  yaitu  pelimpahan  kekuasaan  dari  alat  perlengkapan negara tingkat yang lebih diatas kepada yang lebih di bawah guna melancarkan pekerjaan di dalam melaksanakan tugas  pemerintahan, misalnya pelimpahan kekuasaan dan wewenang menteri kepada gubernur.

2) Desentralisasi yaitu pelimpahan kekuasaan perundang-undangan dan pemerintahan kepada daerah-daerah otonom di dalam lingkungannya.

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas menunjukkan betapa pentingnya pemerintahan daerah dalam suatu negara. Penyelenggaraan pemerintahan daerah melalui sistem desentralisasi yang berintikan pada otonomi merupakan syarat mutlak di dalam negara demokrasi. Otonomi dan demokrasi merupakan satu kesatuan sebagai bentuk pemerintahan yang menempatkan rakyat sebagai penentu utama dalam negara. Otonomi yang diselenggarakan di Negara Kesatuan Republik Indonesia dipengaruhi oleh faktor-faktor sebagai berikut :

1) Keragaman bangsa Indonesia dengan sifat-sifat istimewa pada berbagai golongan tidak memungkinkan pemerintahan diselenggarakan secara seragam;

2) Wilayah Indonesia yang berpulau-pulau dan luas dengan segala pembawaan masing-masing memerlukan cara-cara penyelenggaraan yang sesuai dengan keadaan dan sifat-sifat dari berbagai pulau tersebut;

3)  Desa dan berbagai persekutuan hukum merupakan salah satu sendi yang ingin dipertahankan dalam susunan pemerintahan negara ;

4)  Pancasila  dan  Undang-Undang  Dasar  Negara  Republik  Indonesia tahun 1945 menghendaki susunan pemerintahan yang demokratsi. Desentralisasi adalah salah satu cara mewujudkan tatanan demokrasi tersebut; 

5)  Efisiensi dan efektivitas merupakan salah satu ukuran keberhasilan organisasi. Indonesia yang luas dan penduduk yang banyak dan beragam  memerlukan cara penyelenggaraan pemerintahan  negara yang menjamin efisiensi dan efektivitas. Dengan membagi-bagi penyelenggaraan pemerintahan dalam satuan-satuan yang lebih kecil maka lebih efisien dan efektif (Marthen, 2017:33).

3. Komitmen Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam menghadapi Isu-Isu Kewarganegaraan

Sejarah telah membuktikan bahwa daerah memiliki peranan yang penting dalam perjuangan merebut dan mempertahankan kemerdekaan. Pemahaman akan peran daerah dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia saat ini menunjukkan akan pentingnya kesadaran nilai-nilai berikut.

1) Kemajuan  daerah  akan  lebih  cepat  tercapai  apabila  bangsa  Indonesia memiliki nilai persatuan dan kesatuan ;

2) Kemakmuran alam merupakan milik bersama seluruh rakyat Indonesia, dan dipergunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat;

3) Pengembangan  kemajuan  dan  kemakmuran  daerah  diarahkan  pada kemajuan dan kemakmuran bagi seluruh rakyat Indonesia;

4) Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama tanpa membeda- bedakan asal daerah.

Kebanggaan terhadap daerah masing-masing perlu terus ditanamkan dan ditumbuhkembangkan dalam masyarakat. Kekhususan dan keragaman daerah tetap dipelihara baik di bidang politik, ekonomi, sosial, dan budaya sesuai perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hal ini mengandung makna kebanggaan dan kemandirian tidak mengakibatkan proses perpecahan bangsa dan negara.   Kewenangan mengurus urusan pemerintahan sendiri tidak berarti tidak mentaati peraturan pemerintah pusat, apalagi mengarah pada pemisahan daerah dari negara kesatuan.

Sikap etnosentrisme sebagai salah satu isu kewarganegaraan lokal mengandung makna sikap yang menganggap budaya daerahnya sebagai budaya yang tertinggi secara berlebihan dan budaya daerah lain dianggap lebih rendah. Sikap ini dalam kehidupan sering nampak misalnya mengutamakan kelompok daerahnya, memilih pemimpin atas dasar asal daerah, memaksakan budaya daerah kepada orang lain, dan sebagainya. Sikap-sikap tersebut dapat menimbulkan konflik, dan sudah seharusnya di kikis habis. Sementara rasa nasionalisme dan patriotisme harus terus dipupuk dan dikembangkan pada warga negara muda.

Upaya upaya bela negara yang ditujukan untuk mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara harus diimplementasikan. Ancaman merupakan setiap usaha dan kegiatan, baik dari dalam maupun luar negeri yang membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa. Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk turut serta dalam upaya bela negara, pertahanan, dan keamanan negara.

Peran Indonesia bagi wilayah Asia Tenggara diapresiasi oleh Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (https://www.kompas.com/skola/read/2020/01/05/180000369/peran-indonesia- di-asia-tenggara?page=all). Bahkan Indonesia terus berkomitmen menjadikan isu yang mendorong sinergi antara organisasi kawasan dengan PBB dengan upaya-upaya sebagai berikut.

1) Pendiri dan pelopor ASEAN yang merupakan organisasi kerjasama regional di bidang ekonomi dan geopolitik di kawasan Asia Tenggara ;

2) Aktif menjaga perdamaian di kawasan Asia Tenggara, antara lain membantu dan  berperan dalam proses perdamaian saat terjadi konflik di Kamboja dan Vietnam, berperan aktif dalam menengahi konflik antara Pemerintah Filipina dengan Moro National Front Liberation (MNFL);

3) Membentuk komunitas keamanan yang menangani masalah-masalah terorisme, separatisme, perampokan, hingga kejahatan lintas negara;

4) Mendorong penguatan kerjasama keamanan maritim terutama dalam penanggulangan isu illegal, unreported, and unregulated fishing (IUUF). Indonesia juga merupakan salah satu negara pendorong implementasi East Asia Summit (EAS) Statement on Enhancing Regional Maritime Cooperation yang disepakati pada tahun 2015. 

5)  Aktif memprakarsai kesatuan negara-negara ASEAN dengan lahirnya Joint Statement of the Foreign Ministers oF ASEAN Member States on the Maintenance of Peace, Security, and Stability in The Region pada Tahun 2016.

6)  Aktif dalam isu pekerja migran yang berupaya menghapuskan diskriminasi di lingkungan kerja serta memberikan jaminan perlindungan, terutama bagi pekerja informal.

7)  Menjadi inisiator pembentukan ASEAN Seaport in Counter Interdiction Task Force (ASITF) dan menjadikan pelabuhan sebagai daerah perbatasan pengawasan narkotika dan prekursor narkotika, selain bandara.

8)  Masalah-masalah internal ASEAN terkait konflik di Rohingya, instabilitas keamanan di Filipina Selatan, ancaman teroris, dan beragam persoalan perbatasan antarnegara, isu laut China Selatan.

Dalam menanggapi masalah terorisme sebagai isu kewarganegaraan global,  Indonesia pun bersikap responsif ditunjukkan salah satunya adalah dengan menandatangani Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Pencegahan Sumber Finansial Terorisme (International Convention for the Suppression of the Financing of Terrorism) pada tahun 1999. Penandatanganan tersebut dimaksudkan untuk menunjukkan sikap Indonesia yang menghormati dan mengedepankan mekanisme multilateral dalam memerangi terorisme. Bahkan secara internal, Indonesia juga telah membangun kelembagaan baru yang dirancang sebagai unit anti teroris, salah satunya adalah Detasemen Khusus 88 atau yang dikenal dengan Densus 88 pada tahun 2004 dan Badan Penanggulangan Terorisme (BNPT) pada tahun 2010. Selain secara legal dan kelembagaan, Indonesia juga telah melakukan berbagai upaya penegakan hukum melalui aksi-aksi penangkapan para tersangka teroris, mengadili, dan memenjarakannya bila terbukti bersalah di dalam proses pengadilan.

Dengan berbagai upaya mengatasi isu-isu kewarganegaraan baik dalam konteks lokal, nasional, regional maupun global, maka diharapkan akan meningkatkan eksistensi, sekaligus   daya tawar Negara Kesatuan Republik Indonesia guna memenuhi kepentingan nasional. US News mendeskripsikan bahwa  Indonesia adalah negara  besar  di  dunia (https://www.goodnewsfromindonesia.id/2020/11/23/melihat-posisi-dan- peringkat-indonesia-di-mata-dunia), diakui sebagai negara demokrasi terpadat ketiga di dunia dan merupakan negara ekonomi terbesar dari kelompok G20, yaitu kelompok 20 negara dengan PDB terbesar di dunia. Atas dasar itulah Negara Republik Indonesia dianggap telah membuat pengaruh yang relatif besar dalam perekonomian global.

Dari sisi sejarah dan budaya, US News juga menyoroti bahwa Indonesia memiliki kisah kejayaan kerajaan Hindu-Budha sampai akhirnya ajaran Islam masuk sebelum datang Belanda untuk menjajah Nusantara. Hal itu dibuktikan dengan banyaknya bukti sisa-sisa arsitektur Hindu-Budha dan Islam yang tersebar di berbagai pulau di Indonesia. Salah satunya adalah Borobudur yang sudah ditetapkan sebagai situs warisan dunia UNESCO sejak 1991. Bahkan monument Buddha yang paling terkenal dan terbesar itu sudah dinobatkan sebagai salah satu butki keajaiban dunia.

Dari sisi demografis, Indonesia adalah negara yang terletak di Segitiga Terumbu Karang Dunia (Coral Triangle). Indonesia memiliki lebih dari 3.000 spesies ikan yang teridentifikasi, tujuh kali lipat dari jumlah yang ada di seluruh Karibia. Namun ada beberapa permasalahan yang masih harus ditangani secara serius oleh pemerintah dan rakyat Indonesia yaitu kemiskinan, infrastruktur yang tidak merata, dan memadai, korupsi, dan penggundulan hutan. Untuk dapat memposisikan diri dalam percaturan global permasalahan- permasalahan nasional tersebut hendaknya menjadi tanggung jawab bukan hanya pemerintah dan para pengambil kebijakan, melainkan seluruh warga negara juga memiliki peran yang sangat penting. 




sumber : modul belajar mandiri pppk pkn , Pembelajaran 4. Isu-Isu Kewarganegaraan dalam Bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia , kemdikbud

Baca Juga

Bagikan Artikel



Komentar