Konsep Kewarganegaraan dan Pengertian Warga Negara


Konsep Kewarganegaraan dan Isu Kewarganegaraan

a. Konsep Kewarganegaraan

Kata ‘Kewarganegaraan” masih sering dipakai untuk merujuk kepada situasi dan konteks tertentu dan terbatas. Kewarganegaraan sering dianggap hanya sebatas status legal yang memungkinkan seseorang untuk tinggal dan beraktivitas dalam suatu wilayah tertentu. Kalidjernih mengemukakan (2009:1), terdapat tiga status yang mendefinisikan kewarganegaraan. Pertama, status legal yang didefinisikan oleh hak sipil, politikal dan sosial. Warga negara dalam definisi tersebut merupakan seseorang yang secara legal bertindak menurut hukum dan memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan negara. Kedua, merujuk pada kewarganegaraan sebagai agen politikal yang secara aktif berpartisipasi dalam pranata-pranata politik masyarakat. Ketiga, berkaitan dengan keanggotaan warga negara dalam komunitas politikal yang menghadirkan suatu sumber identitas yang jelas.

Paulus (dalam Winarno, 2009:51) menjelaskan bahwa pengertian kewarganegaraan bisa dibedakan dalam

1) Kewarganegaraan dalam arti yuridis dan kewarganegaraan dalam arti sosiologis;

2) Kewarganegaraan dalam arti formal dan kewarganegaraan dalam arti material.

Kewarganegaraan dalam arti yuridis adalah ikatan hukum antara negara dengan orang-orang pribadi yang karena ikatan itu akan menimbulkan akibat secara yuridis (hukum). Kewarganegaraan dalam arti sosiologis adalah kewarganegaraan yang terikat pada suatu negara oleh karena adanya suatu perasaan kesatuan ikatan diakibatkan satu keturunan, kesamaan sejarah, daerah, dan penguasa.

Kewarganegaraan dalam arti formal adalah tempat kewarganegaraan itu dalam sistematika hukum, masalah kewarganegaraan  berada pada hukum publik.Yang dimaksud kewarganegaraan dalam arti materil ialah akibat hukum dari kewarganegaraan, yaitu adanya hak dan kewajiban warga negara.

Jadi, kewarganegaraan merupakan segala sesuatu yang berhubungan dengan warga negara. Adapun kewarganegaraan Republik Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006.

b. Pengertian Warga Negara

Istilah warga negara dalam dalam bahasa Inggris “citizen” atau “civics” (asal katanya civicus) dalam bahasa Yunani yang berarti penduduk sipil (citizen). Penduduk Sipil (citizen) ini melaksanakan kegiatan demokrasi secara langsung dalam suatu polis atau negara kota (city state) (Wuryan & Syaifullah, 2008:107). “Polis” adalah suatu organisasi yang berperan dalam memberikan kehidupan yang lebih baik bagi warga negaranya. Berdasarkan tinjauan tersebut warga negara memiliki pengertian sebagai anggota dari sekelompok manusia yang hidup atau tinggal di wilayah hukum tertentu (negara).

Setiap negara berdaulat berwenang menentukan siapa saja yang menjadi warga negaranya. Masing-masing negara memiliki kewenangan sendiri untuk menentukannya sesuai konstitusi negaranya, demikian pula Negara Indonesia.

Ketentuan tentang warga negara Indonesia tercantum dalam Pasal 26 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa orang yang dapat menjadi warga negara Indonesia adalah :

1)   Orang-orang bangsa Indonesia asli ;

2) Orang-orang  bangsa  lain  yang  disahkan  dengan  undang-undang sebagai warga negara.

Pengertian   “orang-orang   bangsa   Indonesia   asli”   mengalami perubahan dan perkembangan. Pada awalnya yang di maksud orang- orang bangsa Indonesia asli adalah orang-orang yang merupakan golongan pribumi dan keturunannya.   Orang Indonesia asli adalah golongan orang-orang yang mendiami bumi nusantara secara turun temurun sejak zaman tandum, yaitu zaman dimana tanah dijadikan sumber hidup. Perkataan “asli” mengandung syarat biologis, bahwa asal-usul atau turunan menentukan kedudukan sosial seseorang itu “asli”atau “tidak asli”. 

Keaslian ditentukan oleh turunan atau adanya hubungan darah antara yang melahirkan dan yang dilahirkan, ikatan pada tanah atau wilayahnya, dan turunan atau pertalian darah dan ikatan pada tanah atau wilayah (Winarno, 2009:69). Pada perkembangan terakhir melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik  Indonesia ditentukan  bahwa  yang  dimaksud  dengan  orang-orang  Indonesia  asli adalah “orang yang menjadi warga negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain atas kehendak sendiri.” Tentang orang-orang bangsa lain yang disahkan sebagai warga negara Indonesia adalah orang-orang Peranakan Belanda, Arab, dan Timur asing lainnya, termasuk orang-orang yang sebelumnya berkewarganegaraan negara lain (orang asing). 

Mereka bisa menjadi warga negara Indonesia melalui peraturan perundang-undangan yang berlaku. Adapun syarat umum bagi orang bangsa lain yang ingin menjadi warga negara Indonesia adalah mengakui negara Indonesia sebagai tanah airnya, bersikap setia kepada negara Republik Indonesia dan bertempat tinggal di Indonesia selama 5 tahun berturut-turut. Yang demikian memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan berdasar peraturan perundangan yang berlaku.

Dalam peraturan perundangan mengenai kewarganegaraan Indonesia disebutkan bahwa orang asing dapat memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia dengan melalui permohonan. Tata cara bagi orang asing memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia melalui permohonan disebut pewarganegaraan. Jika dikaitkan dengan stelsel kewarganegaraan maka hal tersebut merupakan stelsel aktif yaitu orang harus aktif melakukan tindakan-tindakan hukum tertentu untuk dapat menjadi warga negara.

Warga Negara Indonesia belum tentu menjadi penduduk Indonesia. Kriteria seseorang dikatakan penduduk adalah domisili atau tempat tinggal. Perbedaan antara penduduk negara dengan warga negara adalah kedudukan hukum terhadap negara. Warga negara memiliki hak dan kewajiban yang penuh terhadap negaranya. Sedangkan orang asing yang merupakan penduduk negara memiliki hak dan kewajiban terbatas dalam hubungannya dengan negara yang menjadi tempat tinggalnya.

Seseorang yang berkedudukan sebagai warga negara Indonesia maka memiliki status sebagai warga negara Indonesia. Peran merupakan aspek yang dinamis dari status seorang warga negara. Cholisin (2007) menjelaskan bahwa seorang warga negara memiliki 4 macam peran, yaitu

1) Peranan positif yaitu aktivitas warga negara untuk meminta pelayanan dari negara untuk memenuhi kebutuhan hidup;

2) Peranan negatif yaitu aktivitas warga negara untuk menolak campur tangan negara dalam persoalan pribadi;

3) Peranan pasif adalah kepatuhan warga negara terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku;

4)   Peranan aktif adalah aktivitas warga negara untuk berpartisipasi serta ambil   bagian    dalam   kehidupan    bernegara,   terutama    dalam mempengaruhi keputusan publik.

Untuk itu, status atau kedudukan warga negara Indonesia baik aktif, pasif, positif dan negatif diakui sama dan diperlakukan sama untuk semua warga negara. Hal ini dinyatakan secara tegas dalam Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 bahwa “segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”.

Pengaturan tentang warga negara Indonesia secara formal terdapat dalam Pasal 26 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang selanjutnya dituangkan ke dalam aturan perundangan yaitu undang-undang tentang kewarganegaraan.

Ketentuan material mengenai kewarganegaraan Indonesia yaitu tentang hak dan kewajiban warga negara terdapat pada Pasal 27 sampai 34 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang secara garis besar berikut ini.

1) Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yaitu tentang hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. 

2)   Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yaitu hak untuk membela negara.

3)   Pasal 28 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yaitu hak berpendapat.

4) Pasal  28  A  sampai  J  Undang-Undang  Dasar  Negara  Republik Indonesia Tahun 1945 mengenai hak asasi manusia dan kewajiban dasar manusia.

5) Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yaitu hak kemerdekaan dalam memeluk agama. Hak ini tidak hanya merupakan hak warga negara tetapi juga hak penduduk Indonesia.

6)   Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yaitu hak dalam usaha pertahanan negara.

7) Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yaitu hak untuk mendapatkan pengajaran atau pendidikan.

8) Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yaitu kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya.

9)   Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yaitu hak ekonomi.

10) Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yaitu hak mendapatkan jaminan sosial

Kewajiban warga negara pada dasarnya adalah hak negara sebagai  organisasi kekuasaan memiliki sifat memaksa, memonopoli, dan mencakup semua. Oleh karena itu merupakan hak negara untuk ditaati dan dilaksanakan hukum-hukum yang berlaku di negara tersebut.

Aristoteles menyatakan bahwa warga negara yang bertanggung jawab adalah warga negara yang baik, sedangkan warga negara yang baik ialah warga negara yang memiliki keutamaan (excellence) atau kebajikan (virtue) selaku warga negara (Wuryan & Syaifullah, 2008:118). Untuk itu setiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban yang harus di laksanakan dengan baik dan tanggung jawab. 

Warga negara sebagai bagian penting dari eksistensi negara dituntut untuk memiliki kompetensi atau kemampuan-kemampuan yang direfleksikan dalam sikap, perilaku atau perbuatan sebagai warga masyarakat  dan  warga  negara.  Ricey  dalam  (Wuryan  &Syaifullah, 2008:130) mengemukakan ada enam kompetensi warga negara yaitu :

1) Kemampuan memperoleh informasi dan menggunakan informasi;

2) Membina ketertiban ;

3) Membuat keputusan;

4) Berkomunikasi;

5) Menjalin kerjasama, dan membuat keputusan;

6) Melakukan berbagai macam kepentingan secara benar.

Tujuan utama pendidikan kewarganegaraan adalah mempersiapkan warga negara yang baik, yaitu individu yang melaksanakan hak dan kewajibannya sebagai anggota masyarakat dan dapat berpartisipasi secara baik pula dalam masyarakatnya. Implementasinya praktik pendidikan kewarganegaraan akan dapat mendidik warga negara yang baik melalui strategi pembelajaran yang mampu menawarkan kepada peserta didik pelbagai kemungkinan dan pilihan (Kalidjernih, 2009:106). Dengan belajar mengidentifikasi fenomena- fenomena yang nyata dalam kehidupan masyarakat, maka peserta didik dapat berefleksi tentang lingkungannya.



sumber : modul belajar mandiri pppk pkn , Pembelajaran 4. Isu-Isu Kewarganegaraan dalam Bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia , kemdikbud

Baca Juga

Bagikan Artikel



Komentar