Badan Usaha Milik Negara (BUMN) :Pengertian, Tujuan, Bentuk, Prinsip, Karakteristik, Peran, Kelebihan dan Kelemahan BUMN


 

Badan Usaha Milik Negara (BUMN) :Pengertian, Tujuan, Bentuk, Prinsip, Karakteristik, Peran, Kelebihan dan Kelemahan BUMN

Pengertian BUMN

badan usaha milik negara (BUMN) adalah badan usaha yang seluruhnya atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung dari kekayaan negara yang dipisahkan.  Tujuan badan  usaha  bisa  bersifat  (1)  public  service (layanan public tanpa mencari laba) yaitu perusahaan jawatan: (2) public utility (memberikan kegunaan publik, jika memungkinkan juga mencari laba) yaitu PERUM: (3) profit motif (mencari laba) yaitu PT.Persero.

Tujuan didirikannya BUMN

Secara umum  tujuan didirikannya BUMN sesuai    dengan pasal 2 UU BUMN (UU no.9 Th.2003) adalah :

a.  Memberikan sumbangan bagi perkembangan perekonomian nasional pada umunya dan penerimaan negara pada umumnya

b.  Mencari keuntungan

c.  Menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang   atau jasa yang bermutu tinggi dan memadai bagi pemenuhan hajat hidup orang banyak.

d.  Menjadi perintis kegiatan usaha yang belum dilaksanakan oleh sektor swasta dan koperasi

e. Turut aktif memberikan bimbingan dan bantuan kepada pengusaha golongan ekonomi lemah, koperasi dan masyarakat

prinsip-prinsip BUMN

Pengelolaan   Badan   Usaha   Milik   Negara   (BUMN)   harus mendasarkan pada prinsip-prinsip sebagai berikut.

a. Tujuannya  tidak  semata-mata  mencari  keuntungan,  tetapi lebih bersifat sosial, walaupun dibenarkan mencari keuntungan.

b. Sebagai salah satu sumber penghasilan negara, maka keuntungan dipergunakan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat

c.    Pemerintah aktif mengatur kebijakan maupun teknisnya.

d.   Selama  masih  dibutuhkan  keberadaannya,  maka  badan usaha milik  negara terus berlanjut.

e. Jenis usahanya bersifat tetap, yang terdiri atas Perjan, Perum, dan Persero.

f. Semakin  besarnya  peranan  BUMN  sebagai  bagian  dari sistem perekonomian nasional menunjukkan betapa pentingnya kedudukan BUMN sekarang ini.

Karakteristik BUMN

Adapun karakteristik dari BUMN adalah :

a. Usahanya bersifat membantu tugas pemerintah, seperti membangun prasarana tertentu guna melayani kepentingan masyarakat.Menghasilkan barang/jasa dengan pertimbangan keamanan dan kerahasian negara.

b.  Dibentuk berdasarkan peraturan UU yang berlaku dan harus dikelola oleh pemerintah.

c.  Dibentuk untuk melaksanakan kebijakan pemerintah.

d.  Dibentuk dengan tujuan untuk melindungi keselamatan dan kesejahteraan masyarakat.

Peranan BUMN

Peranan BUMN ditegaskan dalam Undang – Undang Nomor 19 Tahun 2003, yaitu sebagai berikut :

a. Memberikan  sumbangan  bagi  perekonomian  nasional umumnya dan penerimaan Negara khususnya.

b.  Mengadakan pemupukan keuntungan dan pendapatan.

c. Menyediakan kebutuhan umum berupa barang dan jasa yang bermutu dan memadai bagi pemenuhan hajat orang banyak.

d.  Menjadi  perintis  kegiatan  –  kegiatan  usaha  swasta  dan koperasi.

e. Menyelenggarakan kegiatan usaha yang bersifat melengkapi kegiatan swasta dan koperasi, antara lain menyediakan kebutuhan masyarakat, baik dalam bentuk barang dan jasa dengan memberikan pelayanan yang bermutu dan memadai.

f. Turut   aktif   melaksanakan   dan   menunjang   pelaksanaan kebijaksanaan dan program pemerintah di bidang ekonomi dan pembangunan umumnya.

Kelebihan dan Kelemahan BUMN

Badan usaha milik negara memiliki kelebihan dan  kekuarangan. Adapun kelebihan dan kelemahan BUMN adalah sebagai berikut :

Kelebihan BUMN

a. Memimpin Cabang-cabang yang menguasai hajat hidup orang banyak

b.  Permodalan  berasal dari kekayaan negara sehingga kelangsungan usahanya terjamin

c. Usahanya mendapat dukungan dari negara karena sebagai sumber pendapatan Negara

Kelemahan BUMN

a.   Menimbulkan monopoli  atas aset vital

b. Pengembangan  usaha terhambat banyaknya aturan yang memikat

c. Beberapa  sektor  mendapat keuntungan yang tipis bahkan merugi karena terbatas pengelolaan faktor produksi dan pembatasan undang-undang

Bentuk – bentuk BUMN

BUMN sebagai salah satu sumber penerimaan keuangan Negara yang nilainya cukup besar mempunyai tiga bentuk, yaitu perusahaan umum, perusahaan jawatan dan perusahaan perseorangan. Berikut akan dijelaskan tentang ketiga bentuk BUMN tersebut :

a.   Perusahaan jawatan (Perjan)

Solihin  (2006)  Yang dimaksud dengan Perjan  (Perusahaan Jawatan) adalah perusahaan negara (badan usaha milik negara/ BUMN yang seluruh modalnya berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan dan menjadi bagian integral dari Departemen Teknis. Perusahaan negara ini lebih mengutamakan pelayanan umum (public service), kendati tidak boleh melepaskan diri dari kaidah efisiensi dan efektivitas usaha.

b.   Perusahaan Umum (Perum)

Perum (public corporation) menurut Undang – Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki Negara dan tidak terbagi atas saham, yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi sekaligus mengejar keuntungan berdasarkan prisip pengelolaan perusahaan.

Perusahaan umum adalah perusahaan negara yang bergerak dalam  bidang  usaha  pelayanan  umum  yang modal  seluruhnya berasal dari negara dan dipisahkan dari APBN. Tujuan utama perum adalah untuk melayani kepentingan umum disamping itu juga mencari keuntungan atau laba.

c.    Perusahaan Perseroan (Persero)

Solihin (2006) Persero adalah perusahaan negara (BUMN) yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT) dimana modal usaha negara dalam bentuk perseroan dapat memiliki 2 kemungkinan

1)  Seluruh modal persero dimiliki oleh negara

2)  Sebagian  modal  persero  (paling  sedikit  51  %)  dimiliki  oleh negara dan sebagian modal lainnya dimiliki oleh swasta.

Persero dikelola oleh Negara atau daerah. Berbeda dengan Perum tujuan didirikannya persero yang pertama adalah mencari keuntungan  dan yang kedua memberi pelayanan kepada umum. Perusahaan perseroan ( public state company ) adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau paling sedikit 51% sahamnya dimiliki oleh negara Republik Indonesia, yang tujuan utamanya mengejar keuntungan.

Tujuan pendirian perseroan adalah menyediakan barang atau jasa yang bermutu dan berdaya saing kuat serta mengejar keuntungan guna meningkatkan nilai perusahaan. Persero diharapkan dapat memperoleh laba yang besar, maka otomatis persero dituntut untuk dapat memberikan produk barang maupun jasa yang terbaik agar produk yang dihasilkan tetap berlaku dan terus – menerus mencetak keuntungan. 


Baca Juga

Bagikan Artikel



Komentar