Bentuk-Bentuk Badan Usaha


Bentuk-Bentuk Badan Usaha
Bentuk-Bentuk Badan Usaha


Pengertian badan Usaha

Badan usaha bisa diartikan sebagai suatu kesatuan yuridis dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau memberikan layanan kepada masyarakat.  Disebut  kesatuan  yuridis,  karena untuk  mendirikan  suatu badan usaha ada aspek- aspek hukum tertentu yang harus dipenuhi, seperti memiliki akta notaris dan surat izin usaha. Disebut kesatuan ekonomis karena dalam mendirikan suatu badan usaha harus terdapat faktor-faktor produksi yang bisa dikombinasikan untuk mencapai tujuan. Dengan menggunakan kesatuan yuridis dan ekonomis itulah suatu badan usaha mengelola dirinya untuk mencapai tujuan yang diinginkan.

Perusahaan merupakan salah satu alat dari badan usaha untuk mencapai tujuannya. Karena perusahaan merupakan alat maka bisa saja satu badan usaha memiliki lebih dari satu perusahaan. Contohnya, Pertamina sebagai badan usaha yang berpusat di Jakarta memiliki beberapa perusahaan penghasil minyak yang beroperasi di Aceh, Kalimantan dan Irian Jaya. Badan usaha didirikan dengan tujuan mencari laba  atau memberi layanan kepada masyarakat.

Fungsi Badan Usaha

Sebagai  lembaga  atau  institusi  bisnis  yang  bertujuan memperoleh keuntungan, badan usaha memilik peranan sebagai fungsi komersial dan fungsi sosial.

Penggolongan Badan Usaha

1.   Berdasarkan  kepemilikannya  Badan  Usaha  dibedakan  menjadi  tiga yaitu:

a. BUMN ialah Badan Usaha yang seluruh atau sebagian  besar modalnya milik Negara contohnya BNI, BRI, PLN, dan GIA.

b.   BUMS ialah badan usaha yang seluruh modalnya milik swasta contohnya Po, Firma, CV, PT dan koperasi.

c.   Campuran ialah badan usaha yang sebagian besar modalnya milik swasta dan lainnya milik Negara atau asing contohnya Telkom

Berdasarkan bentuk yuridisnya badan usaha dikelompokkan menjadi tiga yaitu:

a.  Badan Usaha yang seluruh pemiliknya bertanggung jawab tak terbatas, contohnya Po dan Firma.

b. Badan  Usaha  yang  seluruh  pemiliknya  bertanggung  jawab terbatas, contohnya PT dan Koperasi.

c. Badan  Usaha  yang  sebagian  pemiliknya  bertanggung  jawab terbatas dan sebagiannya lagi bertanggung jawab tak terbatas, contohnya CV

Badan Usaha Milik Negara (BUMN) 

Pengertian BUMN

badan usaha milik negara (BUMN) adalah badan usaha yang seluruhnya atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung dari kekayaan negara yang dipisahkan.  Tujuan badan  usaha  bisa  bersifat  (1)  public  service (layanan public tanpa mencari laba) yaitu perusahaan jawatan: (2) public utility (memberikan kegunaan publik, jika memungkinkan juga mencari laba) yaitu PERUM: (3) profit motif (mencari laba) yaitu PT.Persero.

tujuan didirikannya BUMN

Secara umum  tujuan didirikannya BUMN sesuai    dengan pasal 2 UU BUMN (UU no.9 Th.2003) adalah :

a.  Memberikan sumbangan bagi perkembangan perekonomian nasional pada umunya dan penerimaan negara pada umumnya

b.  Mencari keuntungan

c.  Menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang   atau jasa yang bermutu tinggi dan memadai bagi pemenuhan hajat hidup orang banyak.

d.  Menjadi perintis kegiatan usaha yang belum dilaksanakan oleh sektor swasta dan koperasi

e. Turut aktif memberikan bimbingan dan bantuan kepada pengusaha golongan ekonomi lemah, koperasi dan masyarakat

prinsip-prinsip BUMN

Pengelolaan   Badan   Usaha   Milik   Negara   (BUMN)   harus mendasarkan pada prinsip-prinsip sebagai berikut.

a. Tujuannya  tidak  semata-mata  mencari  keuntungan,  tetapi lebih bersifat sosial, walaupun dibenarkan mencari keuntungan.

b. Sebagai salah satu sumber penghasilan negara, maka keuntungan dipergunakan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat

c.    Pemerintah aktif mengatur kebijakan maupun teknisnya.

d.   Selama  masih  dibutuhkan  keberadaannya,  maka  badan usaha milik  negara terus berlanjut.

e. Jenis usahanya bersifat tetap, yang terdiri atas Perjan, Perum, dan Persero.

f. Semakin  besarnya  peranan  BUMN  sebagai  bagian  dari sistem perekonomian nasional menunjukkan betapa pentingnya kedudukan BUMN sekarang ini.

Karakteristik BUMN

Adapun karakteristik dari BUMN adalah :

a. Usahanya bersifat membantu tugas pemerintah, seperti membangun prasarana tertentu guna melayani kepentingan masyarakat.Menghasilkan barang/jasa dengan pertimbangan keamanan dan kerahasian negara.

b.  Dibentuk berdasarkan peraturan UU yang berlaku dan harus dikelola oleh pemerintah.

c.  Dibentuk untuk melaksanakan kebijakan pemerintah.

d.  Dibentuk dengan tujuan untuk melindungi keselamatan dan kesejahteraan masyarakat.

Peranan BUMN

Peranan BUMN ditegaskan dalam Undang – Undang Nomor 19 Tahun 2003, yaitu sebagai berikut :

a. Memberikan  sumbangan  bagi  perekonomian  nasional umumnya dan penerimaan Negara khususnya.

b.  Mengadakan pemupukan keuntungan dan pendapatan.

c. Menyediakan kebutuhan umum berupa barang dan jasa yang bermutu dan memadai bagi pemenuhan hajat orang banyak.

d.  Menjadi  perintis  kegiatan  –  kegiatan  usaha  swasta  dan koperasi.

e. Menyelenggarakan kegiatan usaha yang bersifat melengkapi kegiatan swasta dan koperasi, antara lain menyediakan kebutuhan masyarakat, baik dalam bentuk barang dan jasa dengan memberikan pelayanan yang bermutu dan memadai.

f. Turut   aktif   melaksanakan   dan   menunjang   pelaksanaan kebijaksanaan dan program pemerintah di bidang ekonomi dan pembangunan umumnya.

Kelebihan dan Kelemahan BUMN

Badan usaha milik negara memiliki kelebihan dan  kekuarangan. Adapun kelebihan dan kelemahan BUMN adalah sebagai berikut :

Kelebihan BUMN

a. Memimpin Cabang-cabang yang menguasai hajat hidup orang banyak

b.  Permodalan  berasal dari kekayaan negara sehingga kelangsungan usahanya terjamin

c. Usahanya mendapat dukungan dari negara karena sebagai sumber pendapatan Negara

Kelemahan BUMN

a.   Menimbulkan monopoli  atas aset vital

b. Pengembangan  usaha terhambat banyaknya aturan yang memikat

c. Beberapa  sektor  mendapat keuntungan yang tipis bahkan merugi karena terbatas pengelolaan faktor produksi dan pembatasan undang-undang

Bentuk – bentuk BUMN

BUMN sebagai salah satu sumber penerimaan keuangan Negara yang nilainya cukup besar mempunyai tiga bentuk, yaitu perusahaan umum, perusahaan jawatan dan perusahaan perseorangan. Berikut akan dijelaskan tentang ketiga bentuk BUMN tersebut :

a.   Perusahaan jawatan (Perjan)

Solihin  (2006)  Yang dimaksud dengan Perjan  (Perusahaan Jawatan) adalah perusahaan negara (badan usaha milik negara/ BUMN yang seluruh modalnya berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan dan menjadi bagian integral dari Departemen Teknis. Perusahaan negara ini lebih mengutamakan pelayanan umum (public service), kendati tidak boleh melepaskan diri dari kaidah efisiensi dan efektivitas usaha.

b.   Perusahaan Umum (Perum)

Perum (public corporation) menurut Undang – Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki Negara dan tidak terbagi atas saham, yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi sekaligus mengejar keuntungan berdasarkan prisip pengelolaan perusahaan.

Perusahaan umum adalah perusahaan negara yang bergerak dalam  bidang  usaha  pelayanan  umum  yang modal  seluruhnya berasal dari negara dan dipisahkan dari APBN. Tujuan utama perum adalah untuk melayani kepentingan umum disamping itu juga mencari keuntungan atau laba.

c.    Perusahaan Perseroan (Persero)

Solihin (2006) Persero adalah perusahaan negara (BUMN) yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT) dimana modal usaha negara dalam bentuk perseroan dapat memiliki 2 kemungkinan

1)  Seluruh modal persero dimiliki oleh negara

2)  Sebagian  modal  persero  (paling  sedikit  51  %)  dimiliki  oleh negara dan sebagian modal lainnya dimiliki oleh swasta.

Persero dikelola oleh Negara atau daerah. Berbeda dengan Perum tujuan didirikannya persero yang pertama adalah mencari keuntungan  dan yang kedua memberi pelayanan kepada umum. Perusahaan perseroan ( public state company ) adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau paling sedikit 51% sahamnya dimiliki oleh negara Republik Indonesia, yang tujuan utamanya mengejar keuntungan.

Tujuan pendirian perseroan adalah menyediakan barang atau jasa yang bermutu dan berdaya saing kuat serta mengejar keuntungan guna meningkatkan nilai perusahaan. Persero diharapkan dapat memperoleh laba yang besar, maka otomatis persero dituntut untuk dapat memberikan produk barang maupun jasa yang terbaik agar produk yang dihasilkan tetap berlaku dan terus – menerus mencetak keuntungan. 

Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) 

Pengertian BUMD

BUMD adalah perusahaan yang didirikan dan dimiliki oleh pemerintah daerah dengan modal sebagain besar atau seluruhnya dari pemerintah daerah yang aktivitasnya selalu berusaha memenuhi kebutuhan masyarakat.

Badan usaha milik daerah memiliki peranan penting   dalam peningkatan kemakmuran rakyat. Menurut Leny (2009) peran BUMD sebagai berikut:

1)  Meningkatkan  pertumbuhan  perekonomian  daerah  pada khususnya dan perekonomian nasional pada umumnya.

2)  Sebagai sumber pendapatan daerah.

3)  Membuka lapangan kerja sehingga menyerap tenaga kerja dan dapat mengurangi pengangguran.

4)  Memenuhi kebutuhan masyarakat.

Kelebihan dan kelemahan BUMD

BUMD bercirikan birokrasi didirikan berdasarkan amanah UUD 1945 dan peraturan pemerintah, memiliki beberapa kelebihan dan kekurangan.

Kelebihan BUMD

1)   Kegiatan  ekonomi  yang  dilakukan  untuk  melayani  kepentingan umum

2)   Modal berasal dari kekayaan negara

3)   Apabila   menderita kerugian, pemerintah  yang menanggungnyaStatus pegawai diatur oleh peraturan pemerintah atau daerah

4)   Memperoleh fasilitas dari negara 

Kelemahan BUMD

1)   Banyaknya  fasilitas  yang  diperoleh  dari  negara  menjadikan pegawai kurang disiplin

2)   Pengelolaan  BUMD  kurang  efesien sehingga  sering  mengalami kerugian.

Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) 

Pengertian BUMS

Selain BUMN yang dikelola negara, ada badan usaha yang dikelola swasta. Badan ini dinamakan BUMS. Badan usaha milik swasta (BUMS) adalah badan usaha yang seluruh modalnya dimiki oleh swasta yang bertujuan untuk mencari laba. Jenis-jenis BUMS dapat dibedakan atas beberapa bentuk badan usaha yang dimiliki oleh swasta, seperti perusahaan perorangan (PO), firma (Fa), Commanditaire Vennootsschap (CV), perseroan Terbatas (PT).

Karakteristik BUMS

Secara umum karakteristik atau ciri-ciri BUMS adalah :

a.  Dimiliki oleh perseorangan atau persekutuan badan-badan usaha 

b.  Pemilik  dapat  bertindak  sebagai  pengelola,  dapat  juga  hanya sebagai pemilik tetapi pengelolaannya diserahkan kepada pihak lain yang lebih profesional

c.   Keuntungan dan kerugian menjadi tanggungjawab pemilik dan atau pimpinan

d.  Keberhasilan atau kegagalan badan usaha sangat tergantung pada kecakapan pemilik atau pimpinan

e.  Modal berasal sepenuhnya dari pihak swasta

f. Modal dapat dihimpun dari laba yang tidak dibagi, dari cadangan, dan dari penyusutan

g.  Modal dapat diperoleh dari lembaga keuangan, baik bank maupun nonbank.

Peranan BUMS 

BUMS memiliki peranan penting dalam perekonomian nasional, antara lain :

a.  Meningkatkan penerimaan devisa Negara dari perusahaan swasta yang melakukan kegiatan ekspor dan impor.

b.  Membantu  pemerintah  mengusahakan  kegiatan  produksi  dalam rangka meningkatkan kemakmuran masyarakat.

c.  Meningkatkan lapangan kerja untuk mengatasi pengangguran.

d.  Membantu pemerintah meningkatkan penerimaan Negara melalui berbagai pajak.

Bentuk – bentuk BUMS

Badan usaha milik swasta (BUMS) adalah badan usaha yang dimiliki sepenuhnya oleh individu atau swasta. Badan usaha ini pada umumnya selalu diasosiasikan sebagai bentuk usaha yang bertujuan untuk mencari keuntungan, sehingga ukuran keberhasilannya berdasarkan banyaknya keuntungan yang diperoleh dari hasil usahanya tersebut. Badan usaha dapat di bagi ke dalam beberapa bentuk, yaitu : Perusahaan perseorangan, Firma, CV dan Perseroan Terbatas (PT).

a.  Perusahaan Perseorangan (Po)

Menurut Kasmir (2010) perusahaan perseorangan merupakan bentuk badan hukum yang hanya dimiliki oleh satu orang dan menanggung seluruh resiko secara pribadi. Manajemen perusahaan dikekola pemilik yang berfungsi sebagai direktur atau manajer atau bahkan sekaligus pelaksana seharian diperus ahaan tersebut. Pemilik merupakan aktor utama dalam mengambil setiap kebijakan dan keputusan perusahaan. Kemudian juga dalam hal pengelolaan aktifitas perusahaan sehari-hari, termasuk melakukan hubungan dengan para pihak yang berkepentingan terhadap pihak perusahaan.

b.  Firma (Fa)

Istilah firma berasal dari  bahasa Belanda Vennootschap Onder Firma atau sering disingkat Fa. Firma ( partnership ) adalah persekutuan antara dua orang atau lebih yang menjalankan perusahaan dengan menggunakan satu nama. Firma didirikan paling sedikit oleh dua orang dengan ikatan perjanjian yang dilakukan di depan notaris untuk mendapatkan akta sebagai badan hukum. Pada firma, semua sekutu merupakan pemilik yang merangkap pimpinan perusahaan. Setiap anggota firma akan bertanggung jawab terhadap seluruh utang firma dan seluruh kerugian, tidak hanya terbatas pada modal yang disertakan saja melainkan seluruh kekayaan yang dimilikinya ikut menjadi jaminan. Pada firma  hasil keuntungan yang diperoleh dibagi untuk anggota persekutan tersebut demikian juga ketika menderita kerugian.

c.   Commanditaire Vennootschap (CV)

Menurut Indrastuti (2009) Persekutuan Komanditer adalah bentuk badan usaha yang didirikan dan dimiliki oleh dua orang atau lebih untuk mencapai tujuan bersama, dengan tingkat keterlibatan yang berbeda-beda diantara anggotanya. Lebih lanjut Solihin (2006) menjelaskan persekutuan komanditer (CV) firma yang mempunyai 1 atau beberapa orang sekutu komanditer. Sekutu komanditer (silent partner) adalah sekutu yang hanya menyerahkan uang, barang atau tenaga sebagai pemasukan pada persekutuan dan tidak turut campur dalam pengurusan atau penguasaan persekutuan.

d.  Perseroan Terbatas (PT)

Perseroan terbatas atau Naamloze Vennotschap (NV) adalah perseroan antara dua orang atau lebih dengan modal yang terdiri atas saham-saham. Menurut UU no. 40 tahun 2007 pasal 1 Perseroan Terbatas yang selanjutnya disebut perseroan, adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, yang didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegitan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan  yang  ditetapkan  dalam  undang-undang  ini  serta peraturan pelaksanaannya.

Kelebihan dan Kelemahan BUMS

Kelebihan BUMS (Badan Usaha Milik Swasta)

1)   Cepat dalam pengambilan keputusan karena pemilik modal juga kadang kala menjadi pengelola

2)   Sebagai penyumbang pajak pada kas pemerintah

3)   Memberi kontribusi dalam menaikkan Produk Domestik Bruto (PDB)

4)   Sebagai penyedia barang dan jasa

5)   Cepat   dalam   mendapatkan   modal   karena   dalam   pengelola umumnya juga pemilik

6)   Banyak menampung tenaga kerja

Kekurangan BUMS (Badan Usaha Milik Swasta)

1)  Terlalu    mementingkan    laba    sehingga    sering    kali    tidak memperhatikan lingkungan

2)  Sering mengalami kesulitan dalam mendapat pinjaman

3)  Sering terjadinya silang pendapat antara manajemen perusahaan dengan para serikat buruh

4)  Menimbulkan persaingan tidak sehat.


Baca Juga

Bagikan Artikel



Komentar