Instrumen Pasar Modal : Pengertian, Manfaat dan Resikonya


 

Instrumen Pasar Modal : Pengertian, Manfaat dan Resikonya

Pasar Modal bertindak sebagai penghubung antara para investor dengan perusahaan ataupun institusi pemerintah melalui perdagangan instrumen keuangan jangka panjang seperti obligasi, saham dan lainnya.

Produk yang diperjualbelikan di pasar modal adalah berupa efek (surat- surat berharga), seperti Saham, Obligasi, Rights, Waran, Indeks Berjangka dan Reksa dana.

1.        Saham

Saham adalah sertifikat yang menunjukkan bukti kepemilikan atau tanda penyertaan seseorang atau badan usaha atas suatu perusahaan tertentu. Pemilik suatu saham mempunyai hak dalam kepemilikan perusahaan tersebut sebesar persentase kepemilikan saham.

Keuntungan Pembeli Saham

Dividen merupakan pembagian keuntungan yang diberikan perusahaan dan berasal dari keuntungan yang dihasilkan perusahaan. Dividen dapat dibagikan setelah disetujui dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Dividen dapat diberikan dalam bentuk uang rupiah tunai dan juga dapat diberikan berupa saham sehingga jumlah saham yang dimiliki oleh pemilik saham dapat bertambah.

Capital Gain merupakan selisih antara harga beli dan harga jual. Capital gain terbentuk dengan adanya aktivitas perdagangan saham di pasar sekunder. Misalnya  Investor  membeli  saham  PQR  dengan  harga  per saham  Rp 5.000,-/lembar kemudian menjualnya dengan harga Rp 5.500,-/lembar berarti pemodal tersebut mendapatkan capital gain sebesar Rp 500 untuk setiap lembar saham  yang dijualnya.

Risiko Saham

Capital Loss Merupakan kebalikan dari Capital Gain, yaitu suatu kondisi dimana investor merugi karena menjual saham lebih rendah dari harga beli. Misalnya saham PT. XYZ yang di beli dengan harga Rp 3.000,-/lembar saham, harga saham tersebut terus ternyata mengalami penurunan hingga mencapai Rp 1.700,-/lembar. Karena takut harga saham tersebut akan terus turun, investor menjual pada harga Rp 1.700,- tersebut sehingga mengalami kerugian sebesar Rp 1.300,-/lembar. 

Risiko Likuidasi, terjadi ketika perusahaan dinyatakan bangkrut oleh pengadilan atau perusahaan tersebut dibubarkan. Ketika hal tersebut terjadi maka perusahaan  harus mendahulukan menyelesaikan  seluruh kewajiban perusahaan melalui penjualan kekayaan perusahaan. Jika terdapat sisa maka dapat dibagi secara proporsional kepada para pemegang saham. Sebaliknya, jika tidak terdapat sisa maka perusahaan tidak memperoleh hasil dari likuidasi tersebut.

2.        Obligasi

Obligasi adalah surat utang jangka menengah dan panjang yang dapat dipindahtangankan berisi janji dari pihak yang menerbitkan untuk melunasi pokok utang dan  membayar  imbalan  berupa  bunga  pada  waktu  yang telah ditentukan kepada pihak pembeli obligasi tersebut. Obligasi memiliki beberapa jenis yang berbeda, yaitu :

a.        Dilihat dari sisi penerbit

1)        Corporate Bonds: obligasi yang diterbitkan oleh perusahaan, baik yangberbentuk badan usahamilik negara (BUMN), atau badan usaha swasta.

2)        Government  Bonds:  obligasi  yang  diterbitkan  oleh  pemerintah pusat.

3) Municipal Bond: obligasi yang diterbitkan oleh pemerintah daerah untuk membiayai proyek-proyek yang berkaitan dengan kepentingan publik (public utility).

b.        Dilihat dari sistem pembayaran bunga

1)        Zero Coupon Bonds: obligasi yang tidak melakukan pembayaran bunga secara periodik.Namun, bunga dan pokok dibayarkan sekaligus pada saat jatuh tempo.

2)        Coupon  Bonds:  obligasi  dengan  kupon  yang  dapat  diuangkan secara periodik sesuai dengan ketentuan penerbitnya.

3)        Fixed Coupon Bonds: obligasi dengan tingkat kupon bunga yang telah ditetapkan sebelum masa penawaran di pasar perdana dan akan dibayarkan secara periodik.

4)        Floating Coupon Bonds: obligasi dengan tingkat kupon bunga yang ditentukan  sebelum  jangka  waktu  tersebut,  berdasarkan  suatu  acuan (benchmark) tertentu seperti average time deposit (ATD) yaitu rata-rata tertimbang tingkat suku bunga deposito dari bank pemerintah dan swasta. 

c. Dilihat dari hak penukaran / opsi

1)        Convertible   Bonds:   obligasi   yang   memberikan   hak   kepada pemegang obligasi untuk mengkonversikan obligasi tersebut ke dalam sejumlah saham milik penerbitnya.

2)       Exchangeable Bonds: obligasi yang memberikan hak kepada pemegang obligasi untuk menukar saham perusahaan ke dalam sejumlah saham perusahaan afiliasi milik penerbitnya.

3)        Callable Bonds:  obligasi yang memberikan  hak kepada  emiten untuk membeli kembali obligasi pada harga tertentu sepanjang umur obligasi tersebut.

4)        Putable Bonds: obligasi yang memberikan hak kepada investor yang mengharuskan emiten untuk membeli kembali obligasi pada harga tertentu sepanjang umur obligasi tersebut.

d.        Dilihat dari segi jaminan atau kolateralnya

1)        Secured Bonds: obligasi yang dijamin dengan kekayaan tertentu dari penerbitnya atau dengan jaminan lain dari pihak ketiga. Dalam kelompok ini, termasuk didalamnya adalah:

2) Guaranteed Bonds: Obligasi yang pelunasan bunga dan pokoknya dijamin denan penangguangan dari pihak ketiga

3)        Mortgage Bonds: obligasi yang pelunasan bunga dan pokoknya dijamin dengan agunan hipotik atas properti atau asset tetap.

4) Collateral Trust Bonds: obligasi yang dijamin dengan efek yang dimiliki penerbit dalam portofolionya, misalnya saham-saham anak perusahaan yang dimilikinya.

5)        Unsecured Bonds: obligasi yang tidak dijaminkan dengan kekayaan tertentu tetapi dijamin dengan kekayaan penerbitnya secara umum.

e.        Dilihat dari segi nilai nominal

1)        Konvensional Bonds : obligasi yang lazim diperjualbelikan dalam satu nominal, Rp 1 miliar per satu lot.

2)        Retail Bonds : obligasi yang diperjual belikan dalam satuan nilai nominal yang kecil, baik corporate bonds maupun government bonds.

f.         Dilihat dari segi perhitungan imbal hasil 

1)      Konvensional Bonds : obligasi yang diperhitungan dengan menggunakan sistem kupon bunga.

2)        Syariah Bonds :  obligasi yang perhitungan  imbal hasil  dengan menggunakan perhitungan bagi hasil. Dalam perhitungan ini dikenal dua macam obligasi syariah, yaitu:

a)        Obligasi Syariah Mudharabah merupakan obligasi syariah yang menggunakan akad bagi hasil sedemikian sehingga pendapatan     yang diperoleh investor atas obligasi tersebut diperoleh setelah mengetahui pendapatan emiten.

b)        Obligasi   Syariah   Ijarah   merupakan   obligasi   syariah   yang menggunakan akad sewa sedemikian sehingga kupon (fee ijarah) bersifat tetap, dan bisa diketahui/diperhitungkan sejak awal obligasi diterbitkan Karakteristik Obligasi

Obligasi memiliki beberapa Karakteristik Yaitu:

a.        Nilai Nominal (Face Value) adalah nilai pokok dari suatu obligasi yang akan diterima oleh pemegang obligasi pada saat obligasi tersebut jatuh tempo.

b.        Kupon  (the  Interest  Rate)  adalah  nilai  bunga  yang  diterima pemegang obligasi secara berkala (kelaziman pembayaran kupon obligasi adalah setiap 3 atau 6 bulanan) Kupon obligasi dinyatakan dalam annual prosentase.

c.        Jatuh Tempo (Maturity) adalah tanggal dimana pemegang obligasi akan mendapatkan pembayaran kembali pokok atau Nilai Nominal obligasi yang dimilikinya. Periode jatuh tempo obligasi bervariasi mulai dari 365 hari sampai dengan diatas 5 tahun. Obligasi yang akan jatuh tempo dalam waktu 1 tahun akan lebih mudah untuk di prediksi, sehingga memilki resiko yang lebih kecil dibandingkan dengan obligasi yang memiliki periode jatuh tempo dalam waktu 5 tahun. Secara umum, semakin panjang jatuh tempo suatu obligasi, semakin tinggi Kupon / bunga nya.

d.        Penerbit  /  Emiten  (Issuer)  Mengetahui  dan  mengenal  penerbit obligasi merupakan faktor sangat penting dalam melakukan investasi Obligasi Ritel. Mengukur resiko / kemungkinan dari penerbit obigasi tidak dapat melakukan pembayaran kupon dan atau pokok obligasi tepat waktu (disebut default risk) dapat dilihat dari peringkat (rating) obligasi yang dikeluarkan  oleh  lembaga  pemeringkat  seperti  PEFINDO  atau  Kasnic Indonesia.

3.        Reksadana

Reksada merupakan alternative investasi bagi pemodal kecil dan pemodal yang tidak memiliki banyak waktu dan keahlian untuk menghitung risiko atas investasi mereka. Reksa Dana dirancang sebagai sarana untuk menghimpun dana dari masyarakat yang memiliki modal, mempunyai keinginan untuk melakukan investasi, namun hanya memiliki waktu dan pengetahuan yang terbatas. Selain itu Reksa Dana juga diharapkan dapat meningkatkan peran pemodal lokal untuk berinvestasi di pasar modal Indonesia.

Mengacu kepada Undang-Undang Pasar Modal No. 8 Tahun 1995, pasal 1  ayat  (27)  didefinisikan  bahwa  Reksa  Dana  adalah  wadah  yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio efek oleh manajer investasi. Ada tiga hal yang terkait dari definisi tersebut yaitu, Pertama, adanya dana dari  masyarakat pemodal.  Kedua, dana tersebut  diinvestasikan  dalam portofolio efek, dan Ketiga, dana tersebut dikelola oleh manajer investasi. 

Manfaat reksadana

a.        Pemodal walaupun tidak memiliki dana yang cukup besar dapat melakukan diversifikasi investasi dalam Efek, sehingga dapat memperkecil risiko. Sebagai contoh, seorang pemodal dengan dana terbatas dapat memiliki portfolio obligasi, yang tidak mungkin dilakukan jika tidak tidak memiliki dana besar. Dengan Reksa Dana, maka akanterkumpul dana dalam jumlah yang besar sehingga akan memudahkan diversifikasi baik untuk instrumen di pasar modal maupun pasar uang, artinya investasi dilakukan pada berbagai jenis instrumen seperti deposito, saham, obligasi. 

b.        Reksa Dana mempermudah pemodal untuk melakukan investasi di pasar modal. Menentukan saham-saham yang baik untuk dibeli bukanlah pekerjaan yang mudah, namun memerlukan pengetahuan dan keahlian tersendiri, dimana tidak semua pemodal memiliki pengetahuan tersebut.

c.        Efisiensi waktu. Dengan melakukan investasi pada Reksa Dana dimana dana tersebut dikelola oleh manajer investasi profesional, maka pemodal  tidak  perlu  repot-repot  untuk  memantau  kinerja  investasinya karena hal tersebut telah dialihkan kepada manajer investasi tersebut. 

Resiko reksadana

a.        Risko Berkurangnya Nilai Unit Penyertaan.

Risiko ini dipengaruhi oleh turunnya harga dari Efek (saham, obligasi, dan surat berharga lainnya) yang masuk dalam portfolio Reksa Dana tersebut. 

b.        Risiko Likuiditas

Risiko ini menyangkut kesulitan yang dihadapi oleh Manajer Investasi jika sebagian besar pemegang unit melakukan penjualan kembali (redemption) atas unit-unit yang dipegangnya.Manajer Investasi kesulitan dalam menyediakan uang tunai atas redemption tersebut.

c.        Risiko Wanprestasi

Risiko ini merupakan risiko terburuk, dimana risiko ini dapat timbul ketika perusahaan asuransi yang mengasuransikan kekayaan Reksa Dana tidak segera membayar ganti rugi atau membayar lebih rendah dari nilai pertanggungan   saat terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, seperti wanprestasi dari pihak-pihak yang terkait dengan Reksa Dana, pialang, bank kustodian, agen pembayaran, atau bencana alam, yang dapat menyebabkan penurunan NAB (Nilai Aktiva Bersih) Reksa Dana.

Jenis Reksadana

a.        Reksa Dana Pasar Uang (Money Market Funds). Reksa Dana jenis ini hanya melakukan investasi pada Efek bersifat Utang dengan jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun. Tujuannya adalah untuk menjaga likuiditas dan pemeliharaan modal.

b.        Reksa Dana Pendapatan Tetap (Fixed Income Funds). Reksa Dana jenis ini melakukan investasi sekurang-kurangnya 80% dari aktivanya dalam bentuk Efek bersifat Utang. Reksa Dana ini memiliki risiko yang relatif lebih besar dari Reksa Dana Pasar Uang. Tujuannya adalah untuk menghasilkan tingkat pengembalian yang stabil.

c.        Reksa Dana Saham (Equity Funds). Reksa dana yang melakukan investasi sekurang-kurangnya 80% dari aktivanya dalam bentuk Efek bersifat  Ekuitas.  Karena  investasinya  dilakukan  pada  saham,  maka risikonya lebih tinggi dari dua jenis Reksa Dana sebelumnya namun menghasilkan tingkat  pengembalian yang tinggi.

d. Reksa Dana Campuran. Reksa Dana jenis ini melakukan investasi dalam Efek bersifat Ekuitas dan Efek bersifat Utang.

4.        Derivatif

Derivatif terdiri dari efek yang diturunkan dari instrumen efek lain yang disebut   “underlying”.Ada   beberapa   macam   instrumen   derivatif   di Indonesia, seperti Bukti Right, Waran, dan Kontrak Berjangka. Derivatif merupakan instrumen yang sangat berisiko jika tidak dipergunakan secara hati-hati.Beberapa Jenis Produk Turunan yang diperdagangkan di BEI.

a.        Bukti Right

Sesuai dengan undang-undang Pasar Modal, Bukti Right didefinisikan sebagai hak memesan efek terlebih dahulu pada harga yang telah ditetapkan selama periode tertentu. Bukti Right diterbitkan pada penawaran umum terbatas  (Right Issue), dimana saham baru ditawarkan pertama kali kepada pemegang saham lama. Bukti Right juga dapat diperdagangkan di Pasar   Sekunder   selama periode tertentu. Apabila pemegang saham tidak menukar Bukti Right tersebut maka akan terjadi dilusi pada kepemilikan atau jumlah saham yang dimiliki akan berkurang secara proporsional terhadap jumlah total saham yang diterbitkan perusahaan.

Manfaat dari Bukti Right:

1)        Investor memiliki hak istimewa untuk membeli saham baru pada harga yang telah ditetapkandengan menukarkan Bukti Right yang dimilikinya.

2)        Bukti Right dapat diperdagangkan pada Pasar Sekunder, sehingga investor dapat menikmati Capital Gain, ketika harga jual dari Bukti Right tersebut lebih besar dari harga belinya.

Risiko memiliki Bukti Right

1) Jika harga saham pada periode pelaksanaan jatuh dan menjadi lebih rendah dari harga pelaksanaan, maka investor tidak akan mengkonversikan Bukti Right tersebut, sementara itu investor akan mengalami kerugian atas harga beli Right. 

2)        Bukti Right dapat diperdagangkan pada pasar sekunder, sehingga investor dapat mengalamikerugian (Capital Loss), ketika harga jual dari Bukti Right tersebut lebih rendah dari harga belinya.

b.        Waran

Waran biasanya melekat sebagai daya tarik (sweetener) pada penawaran umum saham ataupun obligasi.Biasanya harga pelaksanaan lebih rendah dari pada harga pasar saham.Setelah saham ataupun obligasi tersebut tercatat di bursa, waran dapat diperdagangkan secara terpisah. Periode perdagangan waran lebih lama dari pada bukti right, yaitu 3 tahun sampai 5 tahun. Waran merupakan suatu pilihan (option), dimana pemilik waran mepunyai pilihan untuk menukarkan atau tidak warannya pada saat jatuh tempo.Pemilik waran dapat menukarkan waran yang dimilikinya 6 bulan setelah waran tersebut diterbitkan oleh emiten.Harga waran itu sendiri berfluktuasi selama periode perdagangan.

Manfaat dari Waran

Pemilik waran memiliki hak untuk membeli saham baru perusahaan dengan harga yang lebih rendah dari harga saham tersebut di Pasar Sekunder dengan cara menukarkan waran yang dimilikinya ketika harga saham perusahaan tersebut melebihi harga pelaksanaan.

c.        Kontrak Berjangka Indeks (Lq 45 Futures)

Kontrak Berjangka atau Futures adalah kontrak untuk membeli atau menjual suatu underlying (dapat berupa indeks, saham, obligasi, dll) di masa mendatang.Kontrak indeks merupakan kontrak berjangka yang menggunakan underlying berupa indeks saham.

LQ Futures menggunakan underlying indeks LQ45, LQ45 telah dikenal sebagai benchmark saham-saham di Pasar Modal Indonesia. Di tengah perkembangan yang cepat di pasar modal Indonesia, indeks LQ45 dapat menjadi alat yang cukup efektif dalam rangka melakukan tracking secara keseluruhan dari pasar saham di Indonesia.


Baca Juga

Bagikan Artikel



Komentar