E-Commerce : Pengertian, Manfaat, Dampak Positif dan Negatif, Model E Commerce, jenis-jenis transaksi dan instrumen pasar modal


 


Pengertian E Commerce

Dalam perdagangan online istilah yaitu e-commerce dan e- business. E- Commerce menggambarkan cakupan yang luas mengenai teknologi, proses, dan praktik transaksi bisnis tanpa menggunakan kertas sebagai sarana mekanisme transaksi. Hal ini bisa dilakukan dengan berbagai cara seperti melalui e-mail. Elektronic Data Interchange (EDI), atau bisa juga melalui World Wide Web. E- Commerce ini juga meliputi transaksi di dalam dan antar sektor bisnis yang khusus (private) dan  umum  (public),  serta  system  yang melibatkan  komunitas dalam negeri maupun internasional (Purbo dan Wahyudi, 2001). E-commerce merupakan satu set dinamis teknologi, aplikasi, dan proses, bisnis yang menghubungkan perusahaan, konsumen, dan komunitas tertentu melalui transaksi elektronik dalam perdagangan barang, pelayanan jasa, dan informasi yang dilakukan secara elektronik

Sementara itu e-business adalah suatu proses bisnis yang berhubungan     dengan     sistem     informasi. Metode e-business memungkinkan perusahaan berhubungan dan mengakses data internal dan  eksternal dengan proses yang lebih  efisien  dan  fleksibel,  agar berhubungan lebih erat dengan pemasok dan mitra usaha, dan untuk lebih memuaskan keinginan dan harapan pelanggan (Ahmadi   dan Hermawan, 2013).

Dalam pratiknya, e-business lebih berfokus pada strategi dengan fungsi yang menggunakan kemampuan elektronik, sedangkan e- commerce adalah suatu kumpulan dari keseluruhan strategi e-business. E-commerce dicari untuk menambahkan aliran pendapatan dengan menggunakan internet untuk  membangun hubungan dengan klien dan mitra usaha dan mengembangkan efisiensi. E-Business melibatkan seluruh rantai nilai dalam proses bisnis, yaitu pembelian elektronik dan manajemen rantai pasokan, memproses pesanan secara elektronik, mengatur pelayanan pelanggan, dan bekerjasama dengan mitra usaha.

perbedaan e-business dan e- commerce

Dengan demikian ada perbedaan pengertian e-business dan e- commerce. Adapun perbedaannya, pertama kita lihat dari pengertian e- commerce, e- commerce adalah penjualan barang dan jasa, antara perusahaan, rumah tangga, individu dan pemerintah, masyarakat atau organisasi swasta lainnya, yang dilakukan melalui komputer pada media jaringan. Barang-barang dan jasa yang dipesan melalui jaringan tersebut, tetapi pembayaran dan pengiriman barang atau jasa dapat dilakukan di akhir atau offline. Pengertian e-business sendiri adalah proses dimana sebuah organisasi atau perusahaan bisnis melakukan proses tersebut pada saluran jaringan pada sebuah media elektronik.

Dari pengertian tersebut dapat disimpulkan bahwa e-commerce merupakan bagian dari e-business, tetapi e-business tidak terbatas pada kegiatan penjualan. Berbeda   dengan   e-business,   e-commerce berkaitan  dengan  transaksi  di    mana pemesanan dilakukan secara elektronik, pembayaran dan pengiriman dapat dilakukan secara offline maupun online.

Ada beberapa sebutan untuk E-commerce yaitu internet Commerce atau  Ecom  atau  E-commerce,  atau  immerce,  yang  pada  dasarnya semua sebutan mempunyai makna yang sama. Istilah-istilah tersebut berarti membeli atau menjual secara elektronik, dan kegiatan ini dilakukan pada jaringan internet.

Ahmadi dan Hermawan (2013) menjelaskan e-commerce merupakan aktivitas pembelian dan penjualan melalui jaringan internet di mana pembeli dan penjual tidak bertemu secara langsung, melainkan komunikasi melalui media internet. Pada dasarnya e-commerce adalah melakukan bisnis online. Dalam bentukya yang paling jelas, e-commerce menjual produk kepada konsumen secara online, tapi faktanya kegiatan bisnis apapun yang yang dilakukan secara elektronik adalah e- commerce. Sederhananya, E-commerce adalah membuat, mengelola dan meluaskan hubungan komersial secara online. (Kieanan, 2000) Dengan demikian dapat disimpulkan e-commerce merupakan aktivitas jual beli dengan memanfaatkan layanan internet dimana dalam hal ini antara penjual dan pembeli tidak perlu bertemu secara langsung.

Dunia semakin canggih. Teknologi semakin berkembang perkembangan tersebut secara langsung maupun tidak langsung mempengaruhi  sistem perdagangan,  transaksi,  dan  peredaran  uang manusia selama ini. Sebelumnya, transaksi secara tradisional dilakukan dari tangan ke tangan secara langsung, antara pembeli dan penjual bertatap muka, dan melakukan tawar menawar, yang akhirnya terjadi kesepakatan. Namun kali ini, dengan adanya kecanggihan teknologi komputer, semua keterbatasan sarana, jarak dan waktu transaksi dapat teratasi dengan mudah. Hanya dengan klik saja kita dapat mendapatkan barang yang kita inginkan, bisa mengetahui apa saja yang kita inginkan dan dapat melakukan transaksi dengan siapa saja tanpa dibatasi waktu dan jarak.     Kemudahan inilah yang menjadi faktor utama berkembangnya e-commerce Adapun kegiatan yang bisa dilakukan didalam e-commerce tersebut meliputi:

a.   Perdagangan online melalui world wide web (PC- Personal Computer) merupakan contoh yang paling gampang dan umum diketahui orang. 

b.   Transaksi  online  bisnis  antar  individu  maupun  antar  lembaga/perusahaan.

c.   Internet  banking  yang  saat  ini  berkembang  di  Indoneisa.  Melalui internet banking kita bisa mengecek berapa saldo rekening kita, mengganti nomor PIN ATM kita, transfer antar rekening dan berbagai macam kemudahan sistem pembayaran tagihan lainnya.

d. TV interaktif di mana melaui televisi kita bisa melihat daftar acara secara interaktif, internet lewat TV, dan akses web lewat TV.

e.   WAP (Wirelles Application Protocol) sistem belanja online. Dengan handphone yang   selalu   kita   bawa   kemana-mana,   kita   dapat melakukan segala macam transaksi yang kita inginkan. Misalnya pembelian tiket pesawat terbang, memesan makanan direstoran. Semua itu dilakukan hanya sekejap dan tidak mengharuskan anda untuk duduk di depan computer yang   terhubung dengan internet. (Purbo dan Wahyudi, 2001).

Keuntungan yang bisa diambil dengan adanya e-commerce:

1.  Revenue stream (aliran pendapatan) baru yang mungkin lebih menjanjikan, yang tidak bisa ditemukan pada sistem transaksi tradisional.

2.  Dapat meningkatkan market exposure (pangsa pasar).

3.  Menurunkan biaya oprasional (oprating cost).

4.  Melebarkan jangkauan (global reach)

5.  Meningkatkan costumer loyality.

6.  Meningkatkan supplier management.

7.  Memperpendek waktu/proses produksi

8.  Meningkatkan value chain (mata rantai pendapatan).

Usaha e-commerce yang sukses mungkin melibatkan pembayaran, pengembangan dan perencanaan produksi, pemasaran, penjualan, layanan, kolaborasi diantara sesama bisnis atau afiliasi, distribusi produk, riset, penyebaran informasi penyusunan komoditas komersial, pendidikan,   hiburan   dan mungkin juga semua jenis bisnis lain yang belum terpikirkan. Berikut ini    sejumlah contoh e-commerce yang ada dalam tindakan: 

a. Konsumen mempelajari produk online sebelum membelinya di lokasi dunia nyata

b.Konsumen memesan produk online dan menerimanya via pengiriman tradisional maupun internet

c. Mahasiswa  berpartisipasi  dalam  program  pendidikan  online  untuk menerima pelatihan bergelar atau professional

d.Penduduk memperbaharui SIM-nya, mendaftarkan mobil, memfilekan surat pajak, melaksanakan ijin bangunan, atau melakukan bisnis lain dengan agen pemerintah secara online.

e. Bisnis  menjual  produk  dan  layanan  jasa  kepada  konsumen  atau kepada bisnismen lain.

f. Proyek  pelacakan  bisnis  file  atau transfer  file  elektronik  (gambar, catatan, data base, atau file teks) melalui internet.

g.Bisnis menyediakan dukungan teknis atau dukungan pelanggan 24 jam sehari, tujuh hari seminggu

h.Bisnis hiburan dan usaha lain mempromosikan event secara online, atau bahkan membuat peristiwa online.

i. Pemerintah menerima dan  memproses permohonan  proposal  dan dokumen lain melalui internet (secara online)

j. Lembaga pendidikan mengintregasikan komponen dan teknik riset online di ruang kelas harian. (Kieanan,2000)

Karakter e-commerce berupa kemampuan untuk melintasi batas antar Negara menyebabkan perlunya pengaturan kebijakan dan hukum perdagangan internasional, terutama hal-hal yang berkaitan dengan transaksi online.  agar  media tersebut mendapatkan kepercayaan dan dapat diterima lebih luas oleh pihak-pihak dari Negara yang berbeda.

Terdapat beberapa alasan mengapa perusahaan menjalankan bisnis dengan menggunakan fasilitas e-commerce, yaitu:

1.  Dapat menjangkau audiensi di seluruh dunia.

2.  Dapat melakukan komunikasi interaktif dengan biaya yang efisien.

3.  Dapat menjangkau target konsumen tertentu. 

4.  Lebih    mudah   menyampaikan   perubahan   informasi   seperti perubahan harga atau karakter produk yang diperdagangkan.

5.  Meningkatkan pelayanan kepada pelanggan karena tersedia akses selama 24 jam, tujuh hari seminggu.

6.  Mendapatkan umpan balik segera dari konsumen.

7.  Menyediakan biaya penyebaran informasi merk yang efektif dan efisien. (Morissan. 2010)

E-commerse berkaitan dengan kegiatan yang bersifat komersial di internet.  Contoh paling  umum  dari kegiatan e-commerce  tentu  saja adalah aktivitas transaksi perdagangan melalui sarana internet. Dengan memanfaatkan e- commerce, para penjual (merchant) dapat menawarkan produknya secara lintas Negara karena sifat internet tidak mengenal batasan geografis. Transaksi dapat berlangsung secara real time dari sudut mana saja   di   dunia   asalkan terhubungkan dalam jaringan internet.

Umumnya transaksi melalui sarana e-commerce dilakukan melalui sarana suatu situs web yang dalam hal ini berlaku sebagai semacam ajang pamer bagi produk yang ditawarkan. Dari situ web ini, para pembeli (costumer) dapat melihat bentuk dan spesifikasi produk lengkap dengan harganya. Berikutnya, apabila calon pembeli tertarik, maka ia dapat melakukan transaksi pembelian di situs tersebut dengan sarana kartu kredit. Berbeda dengan transaksi kartu kredit pada umunya yang menggunakan peralatan khusus, transaksi kartu kredit di internet cukup dilakukan dengan memasukkan nomor kartu kredit beserta waktu kadaluwarsanya pada formulir yang disediakan (Sutanta. 2005).

Adapun manfaat e-commerce dilihat dari dua sisi, sisi bisnis dan konsumen Dari sudut pandang bisnis, E-commerce memberikan banyak sekali manfaat bagi para pengusaha. Beberapa manfaat e-commerce dalam dunia bisnis diantaranya:

Manfaat E-commerce Bagi Pelaku Bisnis

•      Kemudahan dalam aktivitas jual beli

•      Memangkas biaya pemasaran 

•      Kemudahan   dalam   berkomunikasi   dengan   konsumen   dan produsen

•      Dapat menjangkau target market yang lebih luas

•      Penyebaran informasi lebih mudah dan cepat

•      Proses pembayaran menjadi lebih mudah dan cepat

Manfaat E-commerce Bagi Konsumen

Konsumen dapat berbelanja dengan lebih mudah selama 24 jam sehari sepanjang tahun

•      Konsumen dapat melihat berbagai pilihan produk yang dianggap terbaik dengan harga yang paling sesuai

•      Konsumen dapat membeli produk dan jasa dengan biaya yang lebih mudah setelah melakukan perbandingan dengan berbagai e-commerce Dampak Positif dan Negatif E-commerce

E-commerce memberikan keuntungan tersendiri bagi mereka yang memanfaatkannya. Namun, di sisi lain ternyata e-commerce juga punya dampak negatif.

Dampak Positif E-commerce

1.  Munculnya aliran penghasilan baru yang mungkin lebih menjanjikan yang tidak ada pada sistem jual-beli dengan cara tradisional

2.  E-commerce   memberikan   peluang  untuk  meningkatkan market exposure

3.  Berpotensi  untuk  memperluas  jangkauan  secara  global  (global reach)

4.  Kesempatan untuk mengurangi biaya operasional (operating cost)

5.  Kemudahan  dalam  membangun  dan  meningkatkan  customer loyality

6.  Meningkatkan mata rantai pendapatan (value chain)

7.  Membantu mempersingkat waktu produksi

8.  Dapat meningkatkan supplier management

Dampak Negatif E-commerce

1.  Potensi terjadinya penipuan dimana seseorang kehilangan dari segi finansial karena kecurangan pihak lain. 

2.  Kemungkinan terjadinya pencurian data dan informasi rahasia dan berharga yang dapat mengakibatkan kerugian besar kepada korban

3.  Potensi terjadinya kehilangan  kesempatan bisnis  atau  kerugian pelanggan yang diakibatkan oleh gangguan sistem, misalnya human error dan gangguan listrik tiba-tiba.

4.  Kemungkinan terjadinya akses yang dilakukan orang lain tanpa autorisasi, misalnya hacker yang membobol sistem perbankan.

5.  Kampanye  negatif  via  internet  yang  dilakukan  kompetitor  yang dapat berakibat buruk bagi sebuah bisnis

6.  Potensi kerugian yang bisa terjadi akibat kesalahan manusia baik itu sengaja atau tidak sengaja, dan juga kerusakan sistem elektronik 

Ada dua istilah yang digunakan dalam membahas jenis-jenis e-commerce, ada yang menyebutkan dengan istilah model e-commerce dan ada yang menyebutkan dengan istilah jenis e-commerce. Dalam pembahasan ini keduanya dianggap sama.

model e- commerce

Sarwono & Martadiredja (2008) menjelaskan beberapa model e- commerce antara lain:

1.        Model “Store Front”.

Store front ialah kombinasi proses transaksi, sekuriti, pembayaran secara online, serta penyimpanan informasi yang memungkinkan para pedagang untuk menjual dagangannya secara online  melalui  website. Store front merupakan konsep dasar perdagangan elektronik (e- commerce) dimana terjadi interaksi penjual dan pembeli secara tidak langsung.

2.        Model lelang

Model ini berfungsi sebagai forum dimana para pengusaha online dapat memasukkan web-web tertentu dan berfungsi  sebagai penawar (bidder) atau penjual (Seller). Jika seseorang berperan sebagai penjual produk, maka yang bersangkutan dapat mencari situs-situs yang menyediakan barang-barang yang dicari, melihat-lihat kegiatan penawaran saat itu dan memasang penawaran.

3.        Model Portal

Model portal merupakan bentuk lain dalam  e-commerce Portal berisi berbagai informasi yang meliputi berita politik, ekonomi, olahraga, 

seni dan informasi- informasi yang dibutuhkan masyarakat. Di Indonesia situs portal yang paling terkenal  ialah  http://www.detil.com.  Portal  ini menawarkan  jasa  berita dan berbagai informasi lainnya. Sampai saat ini portal ini mampu memberikan layanan berita ke konsumen secara cepat dan akurat.

4.        Model “Dynamic Pricing”

Model “Dynamic Pricing” atau penetapan harga merupakan model yang mengikuti pola mekanisme bisnis, yaitu bagaimana transaksi bisnis berlangsung  dan produk-produk diberi harga untuk  ditawarkan  secara online kepada konsumen. Dengan demikian seorang konsumen dapat memilih/membeli suatu produk dengan tawaran harga yang paling rendah. Strategi lain  ialah  dengan  cara menawarkan produk-produk  atau jasa tertentu secara gratis. Caranya ialah perusahaan-perusahaan tersebut membentuk kemitraan strategis dan menjual iklan. Melalui kemitraan ini, maka perusahaan tersebut dapat menurunkan harga produk bahkan dapat menjual secara gratis kepada konsumen.

5.        Model “Online Trading”.

Model “Online Trading” biasanya digunakan bentuk perdagangan sekuritas (saham). Perdagangan saham online dilakukan oleh para broker secara online. Konsumen/ pembeli dapat melakukan penelitian terhadap sekuritas, membeli dan menjual investasi melalui computer yang tersambung dengan internet.

6.        Model “Online Loan”

Online Loan atau pinjaman secara online merupakan salah satu bisnis online yang sudah cukup popular. Konsumen saat ini dapat mencari pinjaman  (kredit) secara online melalui internet. Salah satu portal yang memberi pinjaman secara online ialah E-Loan dengan alamat www.eloan.com. Situs ini menawarkan layanan kartu kredit, pinjaman pembelian rumah dan peralatan, serta kalkulator untuk membuat konsumen mahir dalam memutuskan mencari pinjaman.

7.        Layanan Perjalanan secara Online

Saat ini, bagi orang yang senang bepergian akan lebih mudah mengaturnya karena mulai pemilihan tujuan/objek wisata, booking hotel dan alat transportasi dapat dipesan secara online. 

8.        Belajar secara Online (Elearning)

Dengan semakin majunya teknologi internet, banyak orang yang memanfaatkan internet sebagai sarana/media dan sumber belajar secara online.

jenis-jenis transaksi e-commerce

Menurut Ahmadi dan Hermawan (2013) Model bisnis e- commerce merupakan metode melakukan usaha yang dapat menghasilkan pendapatan bagi perusahaan untuk menjamin kelangsungan hidupnya.

Lebih lanjut Ahmadi dan Hermawan (2013) juga menjelaskan jenis-jenis transaksi e-commerce diantaranya sebagai berikut.

1.        Collaborative Commerce (C-Commerce)

Collaborative Commerce yaitu kerjasama secara elektronik antara rekan bisnis. Kerjasama ini biasanya terjadi antara rekan bisnis yang berada pada jalur penyediaan barang (supply chain).

2.        Business to Business,

E-commerce tipe ini meliputi transaksi antar organisasi yang dilakukan elektronik market. karakteristiknya adalah:

a.   Trading partners yang saling mengetahui dan antara mereka sudah terjalin hubungan yang berlangsung cukup lama. Pertukaran informasi hanya berlangsung diantara mereka dan karena sudah sangat mengenal, maka pertukaran informasi tersebut dilakukan atas dasar kebutuhan dan kepercayaan.

b.   Pertukaran data dilakukan secara berulang-ulang dan berkala dengan format data yang telah disepakati. Jadi service yang digunakan antara kedua system tersebut sama dan menggunakan standar yang sama pula.

c.   Salah  satu  pelaku  tidak  harus  menunggu  patner  mereka lainnya untuk mengirimkan data.

d.  Model yang umum digunakan adalah peer-to-peer, dimana processing intelligence  dapat didistribusikan di kedua pelaku bisnis. 

3.        Business to Consumer (B2C)

Business   to   Consumer   yaitu   penjual   adalah   suatu organisasi dan pembeli adalah individu. karakteristiknya adalah:

a.   Terbuka untuk umum, dimana informasi di sebarkan secara umum pula.

b. Service yang dilakukan juga secara umum, sehingga mekanismenya dapat digunakan oleh orang banyak. Sebagai contoh, karena system web sudah umum dikalangan masyarakat maka system yang digunakan adalah system web pula.

c.   Service yang digunakan adalah berdasarkan permintaan.

Konsumen  berinisiatif  sedangkan  produsen  harus  siap memberikan respon terhadap inisiatif konsumen tersebut.

4.        Consumer-to.Business (C2B)

Dalam  C2B  konsumen memberitahukan kebutuhan  atas suatu produk atau jasa tertentu, dan para pemasok bersaing untuk menyediakan produk atau jasa tersebut ke konsumen.

5.        Customer to Customer (C2C)

C2C yaitu konsumen menjual secara langsung ke konsumen lain atau mengiklankan jasa pribadi di internet. Dalam C2C seseorang menjual produk atau jasa kepada orang lain. Dapat juga disebut sebagai pelanggan ke pelanggan, yaitu orang yang menjual produk dan jasa ke satu sama lain.

Meskipun e-commerce merupakan system yang menguntungkan karena dapat mengurangi biaya transaksi bisnis dan dapat memperbaiki kualitas pelayanan kepada pelanggan, namun system Electronic Commerce ini beserta semua infrastruktur pendukungnya mudah sekali disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Di samping itu, bisa juga terjadi kesalahan- kesalahan yang mungkin timbul melalui berbagai cara. kesalahan hebat bisa  terjadi pada semua elemen yang berkaitan dengan sistem ini, baik dalam system perdagangan komersial, institusi financial, service provider, konsumen sendiri.

Dari segi bisnis, penyalahgunaan dan kegagalan system yang terjadi, terdiri atas: 

1.        Kehilangan financial secara langsung karena kecurangan Seseorang atau seorang penipu yang berasal dari dalam atau dari luar sistem transfer sejumlah uang dapat menghancurkan/mengganti semua data finansial yang ada dengan teknologi yang dikuasainya.

2.        Pencurian informasi rahasia yang berharga

Pada umumnya banyak organisasi maupun lembaga-lembaga yang menyimpan data rahasia yang sangat penting bagi kelangsungan hidup mereka. Misalnya, kepemilikan teknologi atau informasi pemasaran maupun informasi yang berhubungan dengan kepentingan konsumen/client mereka. Gangguan yang timbul bisa menyingkap semua informasi rahasia tersebut kepada pihak-pihak yang tidak berhak dan dapat mengakibatkan kerugian yang besar bagi pemilik informasi

3.        Kehilangan kesempatan bisnis karena gangguan pelayanan Ketergantungan   pada   pelayanan   elektronik   dapat   mengakibatkan gangguan  selama  periode  waktu,  pada  saat  terjadi  gangguan  teknis maupun non-teknis, seperti aliran listrik tiba-tiba padam, atau gangguan perangkat keras.

4.        Penggunaan akses oleh pihak yang tidak berhak

Pihak luar kadang bisa mendapatkan akses informasi yang sebenarnya bukan menjadi haknya, dan menggunakannya untuk kepentingan pribadi. Misalnya, seorang hacker yang berhasil membobol sebuah system perbankan.   Setelah itu, dengan seenaknya sendiri dia memindahkan sejumlah rekening orang lain kedalam rekeningnya sendiri.

5.        Kehilangan kepercayaan dari para konsumen

Melalui teknologi internet bisa membuat gangguan (hack) terhadap jaringan internet suatu lembaga, sehingga dokumen lembaga tersebut menjadi “kacau”. Kekacauan dokumen ini bisa menghilangkan/mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap lembaga yang bersangkutan.

6.        Kerugian-kerugian yang tidak terduga

Gangguan terhadap transaksi bisnis, yang disebabkan oleh gangguan dari luar yang dilakukan dengan sengaja, dan praktek bisnis yang tidak benar, dapat mengakibatkan kerugian finansial.

Hilangnya kredibilitas dan reputasi, dan kerugian finansial yang besar merupakan risiko yang sewaktu-waktu terjadi, Risiko ini harus dikelola (manajemen risiko) untuk menekan kerugian finansial (Purbo dan Wahyudi 2001).

Salah satu isu terbesar dalam implementasi e-commerce adalah mekanisme transaksi pembayaran via internet. Dalam bisnis konvensional sehari-hari,  seseorang biasa  melakukan pembayaran  terhadap  produk atau jasa yang dibelinya melalui berbagai cara. Cara yang paling umum adalah dengan membayar langsung dengan alat pembayaran yang sah (uang) secara tunai (cash). Cara lain adalah dengan menggunakan kartu kredit (credit card), kartu debit (debet card). Cek pribadi (personal check), atau transfer antar rekening (Kostiur dalam Indrajit, 2002).

Pada dasarnya prinsip pembayaran di dalam E-commerce sebenarnya tidak jauh berbeda dengan dunia nyata, hanya saja internet berfungsi sebagai POS yang dapat dengan mudah diakses melalui komputer atau perangkat lain yang mendukung. Langkah pertama yang biasa dilakukan konsumen adalah mencari produk atau jasa yang diinginkan di internet dengan cara melakukan browsing terhadap situs-situs yang ada.

Langkah selanjutnya adalah konsumen berhadapan dengan halaman situs yang menanyakan berbagai informasi sehubungan dengan proses pembayaran yang ingin dilakukan. Informasi yang biasa ditanyakan sehubungan dengan aktivitas ini adalah sebagai berikut.

1.        Cara pembayaran yang ingin dilakukan.

2.        Data atau informasi pribadi dari yang melakukan transaksi.

3.       Bagi perusahaan yang memperbolehkan konsumennya untuk melakukan pembayaran beberapa kali (cicilan), biasanya akan ditanyakan pula termin pembayaran yang dikehendaki.

Menyangkut transaksi pembayaran melalui internet Indrajit (2002) menjelaskan prinsip-prinsip yang harus diperhatikan dalam mengembangkan sistem E-commerce, yaitu:

a.        Security

Data atau informasi yang berhubungan dengan hal-hal sensitif yang harus dirahasiakan.

b.        Confidentiality 

Perusahaan  harus  dapat  menjamin  bahwa  tidak  ada  pihak  lain  yang mengetahui terjadinya transaksi jual beli dan pembayaran, kecuali pihak- pihak yang memang secara hukum harus mengetahuinya misalnya bank. 

c.        Integrity

Sistem harus dapat menjamin adanya keabsahan dalam proses jual beli, yaitu harga yang tercantum dan dibayarkan hanya berlaku untuk jenis produk atau jasa yang telah dibeli dan disetujui bersama.

d.        Authentication

Proses pengecekan kebenaran dimana pembeli maupun penjual merupakan mereka yang benar-benar berhak melakukan transaksi seperti yang dinyatakan oleh masing-masing pihak.

e.        Authorization

Mekanisme untuk melakukan pengecekan terhadap keabsahan dan kemampuan seorang konsumen untuk melakukan pembelian (adanya dana yang diperlukan untuk melakukan transaksi jual beli

f.         Assurance

Kondisi dimana konsumen yakin bahwa perusahaan E-commerce yang ada benar-benar berkompeten untuk melakukan transaksi jual beli melalui internet. Sistem pembayaran melalui internet dapat dilakukan dengan berbagai cara.

Mengingat bahwa seluruh mekanisme tersebut dilakukan di sebuah dunia maya yang penuh dengan potensi kejahatan, maka adalah merupakan suatu keharusan bagi perusahaan-perusahaan besar untuk melakukan audit terhadap kinerja sistem pembayaran perusahaan E-commerce-nya agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan bersama. Di pihak konsumen, adalah baik untuk tidak langsung percaya begitu saja terhadap perusahaan maupun “dunia maya” yang ada. Belajar berbelanja melalui internet dapat dilakukan dengan melibatkan uang dalam jumlah yang kecil dahulu. Jika benar-benar tidak diketemukakan masalah, barulah secara perlahan dapat dilakukan frekuensi dan volume jual beli dengan nilai yang lebih besar. 

Instrumen Pasar Modal

Pasar Modal bertindak sebagai penghubung antara para investor dengan perusahaan ataupun institusi pemerintah melalui perdagangan instrumen keuangan jangka panjang seperti obligasi, saham dan lainnya.

Produk yang diperjualbelikan di pasar modal adalah berupa efek (surat- surat berharga), seperti Saham, Obligasi, Rights, Waran, Indeks Berjangka dan Reksa dana.

1.        Saham

Saham adalah sertifikat yang menunjukkan bukti kepemilikan atau tanda penyertaan seseorang atau badan usaha atas suatu perusahaan tertentu. Pemilik suatu saham mempunyai hak dalam kepemilikan perusahaan tersebut sebesar persentase kepemilikan saham.

Keuntungan Pembeli Saham

Dividen merupakan pembagian keuntungan yang diberikan perusahaan dan berasal dari keuntungan yang dihasilkan perusahaan. Dividen dapat dibagikan setelah disetujui dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Dividen dapat diberikan dalam bentuk uang rupiah tunai dan juga dapat diberikan berupa saham sehingga jumlah saham yang dimiliki oleh pemilik saham dapat bertambah.

Capital Gain merupakan selisih antara harga beli dan harga jual. Capital gain terbentuk dengan adanya aktivitas perdagangan saham di pasar sekunder. Misalnya  Investor  membeli  saham  PQR  dengan  harga  per saham  Rp 5.000,-/lembar kemudian menjualnya dengan harga Rp 5.500,-/lembar berarti pemodal tersebut mendapatkan capital gain sebesar Rp 500 untuk setiap lembar saham  yang dijualnya.

Risiko Saham

Capital Loss Merupakan kebalikan dari Capital Gain, yaitu suatu kondisi dimana investor merugi karena menjual saham lebih rendah dari harga beli. Misalnya saham PT. XYZ yang di beli dengan harga Rp 3.000,-/lembar saham, harga saham tersebut terus ternyata mengalami penurunan hingga mencapai Rp 1.700,-/lembar. Karena takut harga saham tersebut akan terus turun, investor menjual pada harga Rp 1.700,- tersebut sehingga mengalami kerugian sebesar Rp 1.300,-/lembar. 

Risiko Likuidasi, terjadi ketika perusahaan dinyatakan bangkrut oleh pengadilan atau perusahaan tersebut dibubarkan. Ketika hal tersebut terjadi maka perusahaan  harus mendahulukan menyelesaikan  seluruh kewajiban perusahaan melalui penjualan kekayaan perusahaan. Jika terdapat sisa maka dapat dibagi secara proporsional kepada para pemegang saham. Sebaliknya, jika tidak terdapat sisa maka perusahaan tidak memperoleh hasil dari likuidasi tersebut.

2.        Obligasi

Obligasi adalah surat utang jangka menengah dan panjang yang dapat dipindahtangankan berisi janji dari pihak yang menerbitkan untuk melunasi pokok utang dan  membayar  imbalan  berupa  bunga  pada  waktu  yang telah ditentukan kepada pihak pembeli obligasi tersebut. Obligasi memiliki beberapa jenis yang berbeda, yaitu :

a.        Dilihat dari sisi penerbit

1)        Corporate Bonds: obligasi yang diterbitkan oleh perusahaan, baik yangberbentuk badan usahamilik negara (BUMN), atau badan usaha swasta.

2)        Government  Bonds:  obligasi  yang  diterbitkan  oleh  pemerintah pusat.

3) Municipal Bond: obligasi yang diterbitkan oleh pemerintah daerah untuk membiayai proyek-proyek yang berkaitan dengan kepentingan publik (public utility).

b.        Dilihat dari sistem pembayaran bunga

1)        Zero Coupon Bonds: obligasi yang tidak melakukan pembayaran bunga secara periodik.Namun, bunga dan pokok dibayarkan sekaligus pada saat jatuh tempo.

2)        Coupon  Bonds:  obligasi  dengan  kupon  yang  dapat  diuangkan secara periodik sesuai dengan ketentuan penerbitnya.

3)        Fixed Coupon Bonds: obligasi dengan tingkat kupon bunga yang telah ditetapkan sebelum masa penawaran di pasar perdana dan akan dibayarkan secara periodik.

4)        Floating Coupon Bonds: obligasi dengan tingkat kupon bunga yang ditentukan  sebelum  jangka  waktu  tersebut,  berdasarkan  suatu  acuan (benchmark) tertentu seperti average time deposit (ATD) yaitu rata-rata tertimbang tingkat suku bunga deposito dari bank pemerintah dan swasta. 

c. Dilihat dari hak penukaran / opsi

1)        Convertible   Bonds:   obligasi   yang   memberikan   hak   kepada pemegang obligasi untuk mengkonversikan obligasi tersebut ke dalam sejumlah saham milik penerbitnya.

2)       Exchangeable Bonds: obligasi yang memberikan hak kepada pemegang obligasi untuk menukar saham perusahaan ke dalam sejumlah saham perusahaan afiliasi milik penerbitnya.

3)        Callable Bonds:  obligasi yang memberikan  hak kepada  emiten untuk membeli kembali obligasi pada harga tertentu sepanjang umur obligasi tersebut.

4)        Putable Bonds: obligasi yang memberikan hak kepada investor yang mengharuskan emiten untuk membeli kembali obligasi pada harga tertentu sepanjang umur obligasi tersebut.

d.        Dilihat dari segi jaminan atau kolateralnya

1)        Secured Bonds: obligasi yang dijamin dengan kekayaan tertentu dari penerbitnya atau dengan jaminan lain dari pihak ketiga. Dalam kelompok ini, termasuk didalamnya adalah:

2) Guaranteed Bonds: Obligasi yang pelunasan bunga dan pokoknya dijamin denan penangguangan dari pihak ketiga

3)        Mortgage Bonds: obligasi yang pelunasan bunga dan pokoknya dijamin dengan agunan hipotik atas properti atau asset tetap.

4) Collateral Trust Bonds: obligasi yang dijamin dengan efek yang dimiliki penerbit dalam portofolionya, misalnya saham-saham anak perusahaan yang dimilikinya.

5)        Unsecured Bonds: obligasi yang tidak dijaminkan dengan kekayaan tertentu tetapi dijamin dengan kekayaan penerbitnya secara umum.

e.        Dilihat dari segi nilai nominal

1)        Konvensional Bonds : obligasi yang lazim diperjualbelikan dalam satu nominal, Rp 1 miliar per satu lot.

2)        Retail Bonds : obligasi yang diperjual belikan dalam satuan nilai nominal yang kecil, baik corporate bonds maupun government bonds.

f.         Dilihat dari segi perhitungan imbal hasil 

1)      Konvensional Bonds : obligasi yang diperhitungan dengan menggunakan sistem kupon bunga.

2)        Syariah Bonds :  obligasi yang perhitungan  imbal hasil  dengan menggunakan perhitungan bagi hasil. Dalam perhitungan ini dikenal dua macam obligasi syariah, yaitu:

a)        Obligasi Syariah Mudharabah merupakan obligasi syariah yang menggunakan akad bagi hasil sedemikian sehingga pendapatan     yang diperoleh investor atas obligasi tersebut diperoleh setelah mengetahui pendapatan emiten.

b)        Obligasi   Syariah   Ijarah   merupakan   obligasi   syariah   yang menggunakan akad sewa sedemikian sehingga kupon (fee ijarah) bersifat tetap, dan bisa diketahui/diperhitungkan sejak awal obligasi diterbitkan Karakteristik Obligasi

Obligasi memiliki beberapa Karakteristik Yaitu:

a.        Nilai Nominal (Face Value) adalah nilai pokok dari suatu obligasi yang akan diterima oleh pemegang obligasi pada saat obligasi tersebut jatuh tempo.

b.        Kupon  (the  Interest  Rate)  adalah  nilai  bunga  yang  diterima pemegang obligasi secara berkala (kelaziman pembayaran kupon obligasi adalah setiap 3 atau 6 bulanan) Kupon obligasi dinyatakan dalam annual prosentase.

c.        Jatuh Tempo (Maturity) adalah tanggal dimana pemegang obligasi akan mendapatkan pembayaran kembali pokok atau Nilai Nominal obligasi yang dimilikinya. Periode jatuh tempo obligasi bervariasi mulai dari 365 hari sampai dengan diatas 5 tahun. Obligasi yang akan jatuh tempo dalam waktu 1 tahun akan lebih mudah untuk di prediksi, sehingga memilki resiko yang lebih kecil dibandingkan dengan obligasi yang memiliki periode jatuh tempo dalam waktu 5 tahun. Secara umum, semakin panjang jatuh tempo suatu obligasi, semakin tinggi Kupon / bunga nya.

d.        Penerbit  /  Emiten  (Issuer)  Mengetahui  dan  mengenal  penerbit obligasi merupakan faktor sangat penting dalam melakukan investasi Obligasi Ritel. Mengukur resiko / kemungkinan dari penerbit obigasi tidak dapat melakukan pembayaran kupon dan atau pokok obligasi tepat waktu (disebut default risk) dapat dilihat dari peringkat (rating) obligasi yang dikeluarkan  oleh  lembaga  pemeringkat  seperti  PEFINDO  atau  Kasnic Indonesia.

3.        Reksadana

Reksada merupakan alternative investasi bagi pemodal kecil dan pemodal yang tidak memiliki banyak waktu dan keahlian untuk menghitung risiko atas investasi mereka. Reksa Dana dirancang sebagai sarana untuk menghimpun dana dari masyarakat yang memiliki modal, mempunyai keinginan untuk melakukan investasi, namun hanya memiliki waktu dan pengetahuan yang terbatas. Selain itu Reksa Dana juga diharapkan dapat meningkatkan peran pemodal lokal untuk berinvestasi di pasar modal Indonesia.

Mengacu kepada Undang-Undang Pasar Modal No. 8 Tahun 1995, pasal 1  ayat  (27)  didefinisikan  bahwa  Reksa  Dana  adalah  wadah  yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio efek oleh manajer investasi. Ada tiga hal yang terkait dari definisi tersebut yaitu, Pertama, adanya dana dari  masyarakat pemodal.  Kedua, dana tersebut  diinvestasikan  dalam portofolio efek, dan Ketiga, dana tersebut dikelola oleh manajer investasi. 

Manfaat reksadana

a.        Pemodal walaupun tidak memiliki dana yang cukup besar dapat melakukan diversifikasi investasi dalam Efek, sehingga dapat memperkecil risiko. Sebagai contoh, seorang pemodal dengan dana terbatas dapat memiliki portfolio obligasi, yang tidak mungkin dilakukan jika tidak tidak memiliki dana besar. Dengan Reksa Dana, maka akanterkumpul dana dalam jumlah yang besar sehingga akan memudahkan diversifikasi baik untuk instrumen di pasar modal maupun pasar uang, artinya investasi dilakukan pada berbagai jenis instrumen seperti deposito, saham, obligasi. 

b.        Reksa Dana mempermudah pemodal untuk melakukan investasi di pasar modal. Menentukan saham-saham yang baik untuk dibeli bukanlah pekerjaan yang mudah, namun memerlukan pengetahuan dan keahlian tersendiri, dimana tidak semua pemodal memiliki pengetahuan tersebut.

c.        Efisiensi waktu. Dengan melakukan investasi pada Reksa Dana dimana dana tersebut dikelola oleh manajer investasi profesional, maka pemodal  tidak  perlu  repot-repot  untuk  memantau  kinerja  investasinya karena hal tersebut telah dialihkan kepada manajer investasi tersebut. 

Resiko reksadana

a.        Risko Berkurangnya Nilai Unit Penyertaan.

Risiko ini dipengaruhi oleh turunnya harga dari Efek (saham, obligasi, dan surat berharga lainnya) yang masuk dalam portfolio Reksa Dana tersebut. 

b.        Risiko Likuiditas

Risiko ini menyangkut kesulitan yang dihadapi oleh Manajer Investasi jika sebagian besar pemegang unit melakukan penjualan kembali (redemption) atas unit-unit yang dipegangnya.Manajer Investasi kesulitan dalam menyediakan uang tunai atas redemption tersebut.

c.        Risiko Wanprestasi

Risiko ini merupakan risiko terburuk, dimana risiko ini dapat timbul ketika perusahaan asuransi yang mengasuransikan kekayaan Reksa Dana tidak segera membayar ganti rugi atau membayar lebih rendah dari nilai pertanggungan   saat terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, seperti wanprestasi dari pihak-pihak yang terkait dengan Reksa Dana, pialang, bank kustodian, agen pembayaran, atau bencana alam, yang dapat menyebabkan penurunan NAB (Nilai Aktiva Bersih) Reksa Dana.

Jenis Reksadana

a.        Reksa Dana Pasar Uang (Money Market Funds). Reksa Dana jenis ini hanya melakukan investasi pada Efek bersifat Utang dengan jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun. Tujuannya adalah untuk menjaga likuiditas dan pemeliharaan modal.

b.        Reksa Dana Pendapatan Tetap (Fixed Income Funds). Reksa Dana jenis ini melakukan investasi sekurang-kurangnya 80% dari aktivanya dalam bentuk Efek bersifat Utang. Reksa Dana ini memiliki risiko yang relatif lebih besar dari Reksa Dana Pasar Uang. Tujuannya adalah untuk menghasilkan tingkat pengembalian yang stabil.

c.        Reksa Dana Saham (Equity Funds). Reksa dana yang melakukan investasi sekurang-kurangnya 80% dari aktivanya dalam bentuk Efek bersifat  Ekuitas.  Karena  investasinya  dilakukan  pada  saham,  maka risikonya lebih tinggi dari dua jenis Reksa Dana sebelumnya namun menghasilkan tingkat  pengembalian yang tinggi.

d. Reksa Dana Campuran. Reksa Dana jenis ini melakukan investasi dalam Efek bersifat Ekuitas dan Efek bersifat Utang.

4.        Derivatif

Derivatif terdiri dari efek yang diturunkan dari instrumen efek lain yang disebut   “underlying”.Ada   beberapa   macam   instrumen   derivatif   di Indonesia, seperti Bukti Right, Waran, dan Kontrak Berjangka. Derivatif merupakan instrumen yang sangat berisiko jika tidak dipergunakan secara hati-hati.Beberapa Jenis Produk Turunan yang diperdagangkan di BEI.

a.        Bukti Right

Sesuai dengan undang-undang Pasar Modal, Bukti Right didefinisikan sebagai hak memesan efek terlebih dahulu pada harga yang telah ditetapkan selama periode tertentu. Bukti Right diterbitkan pada penawaran umum terbatas  (Right Issue), dimana saham baru ditawarkan pertama kali kepada pemegang saham lama. Bukti Right juga dapat diperdagangkan di Pasar   Sekunder   selama periode tertentu. Apabila pemegang saham tidak menukar Bukti Right tersebut maka akan terjadi dilusi pada kepemilikan atau jumlah saham yang dimiliki akan berkurang secara proporsional terhadap jumlah total saham yang diterbitkan perusahaan.

Manfaat dari Bukti Right:

1)        Investor memiliki hak istimewa untuk membeli saham baru pada harga yang telah ditetapkandengan menukarkan Bukti Right yang dimilikinya.

2)        Bukti Right dapat diperdagangkan pada Pasar Sekunder, sehingga investor dapat menikmati Capital Gain, ketika harga jual dari Bukti Right tersebut lebih besar dari harga belinya.

Risiko memiliki Bukti Right

1) Jika harga saham pada periode pelaksanaan jatuh dan menjadi lebih rendah dari harga pelaksanaan, maka investor tidak akan mengkonversikan Bukti Right tersebut, sementara itu investor akan mengalami kerugian atas harga beli Right. 

2)        Bukti Right dapat diperdagangkan pada pasar sekunder, sehingga investor dapat mengalamikerugian (Capital Loss), ketika harga jual dari Bukti Right tersebut lebih rendah dari harga belinya.

b.        Waran

Waran biasanya melekat sebagai daya tarik (sweetener) pada penawaran umum saham ataupun obligasi.Biasanya harga pelaksanaan lebih rendah dari pada harga pasar saham.Setelah saham ataupun obligasi tersebut tercatat di bursa, waran dapat diperdagangkan secara terpisah. Periode perdagangan waran lebih lama dari pada bukti right, yaitu 3 tahun sampai 5 tahun. Waran merupakan suatu pilihan (option), dimana pemilik waran mepunyai pilihan untuk menukarkan atau tidak warannya pada saat jatuh tempo.Pemilik waran dapat menukarkan waran yang dimilikinya 6 bulan setelah waran tersebut diterbitkan oleh emiten.Harga waran itu sendiri berfluktuasi selama periode perdagangan.

Manfaat dari Waran

Pemilik waran memiliki hak untuk membeli saham baru perusahaan dengan harga yang lebih rendah dari harga saham tersebut di Pasar Sekunder dengan cara menukarkan waran yang dimilikinya ketika harga saham perusahaan tersebut melebihi harga pelaksanaan.

c.        Kontrak Berjangka Indeks (Lq 45 Futures)

Kontrak Berjangka atau Futures adalah kontrak untuk membeli atau menjual suatu underlying (dapat berupa indeks, saham, obligasi, dll) di masa mendatang.Kontrak indeks merupakan kontrak berjangka yang menggunakan underlying berupa indeks saham.

LQ Futures menggunakan underlying indeks LQ45, LQ45 telah dikenal sebagai benchmark saham-saham di Pasar Modal Indonesia. Di tengah perkembangan yang cepat di pasar modal Indonesia, indeks LQ45 dapat menjadi alat yang cukup efektif dalam rangka melakukan tracking secara keseluruhan dari pasar saham di Indonesia.


Baca Juga

Bagikan Artikel



Komentar