Pengertian Kompetensi Guru Dan 4 Kompetensi Yang Harus Dimiliki Guru
Pengertian Kompetensi Guru
Kompetensi berasal dari bahasa Inggris, yaitu "competence", dan
diartikan sebagai kecakapan atau kemampuan. Kompetensi juga dapat
diartikan sebagai ciri mendasar yang terdapat pada diri seseorang yang
memiliki hubungan sebab akibat dengan kinerjanya yang efektif dan unggul
dalam suatu pekerjaan.
Djamarah mendefinisikan kompetensi sebagai suatu tugas yang
memadai atau kepemilikan pengetahuan, keterampilan dan kemampuan yang
dituntut oleh jabatan seseorang.
Pemaknaan kompetensi dari sudut istilah mencakup beragam aspek,
tidak saja terkait dengan fisik dan mental, tetapi juga aspek spiritual.
Menurut Mulyasa (2007b), "Kompetensi guru merupakan perpaduan antara
kemampuan personal, keilmuan, teknologi, sosial, dan spiritual yang
secara kafah membentuk kompetensi standar profesi guru, yang mencakup
penguasaan materi, pemahaman terhadap peserta didik, pembelajaran yang
mendidik, pengembangan pribadi dan profesionalitas."
Kompetensi tidak hanya terkait dengan kesuksesan seseorang dalam
menjalankan tugasnya, tetapi apakah ia juga berhasil bekerja sama dalam
sebuah tim, sehingga tujuan lembaganya tercapai sesuai harapan.
Kenezevich (1984: 17) berpendapat bahwa, "Kompetensi adalah kemampuan
untuk mencapai tujuan organisasi." Tugas individu dalam sebuah lembaga,
jelas berbeda dengan pencapaian tujuan lembaga meskipun ia pasti sangat
berkaitan. Tujuan lembaga hanya mungkin tercapai ketika individu dalam
lembaga itu bekerja sebagai tim sesuai standar yang ditetapkan.
Kompetensi guru dalam undang-undang No 14 tahun 2005 tentang Guru
dan Dosen disebutkan bahwa: "Kompetensi adalah seperangkat pengetahuan,
keterampilan dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai
oleh guru atau dosen dalam melaksanakan tugasnya.
Guru yang profesional adalah guru yang memiliki seperangkat
kompetensi (pengetahuan, keterampilan, dan perilaku) yang harus
dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh guru dalam melaksanakan tugas
keprofesionalannya. Kompetensi yang harus dimiliki oleh guru berdasarkan
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pada Bab IV
Pasal 10 ayat 91), yang menyatakan bahwa "Kompetensi guru meliputi
kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan
kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi".
4 Kompetensi Guru
1. Kompetensi Pedagogis
Tugas guru yang utama ialah mengajar dan mendidik murid di kelas
dan di luar kelas. Guru selalu berhadapan dengan murid yang memerlukan
pengetahuan, keterampilan, dan sikap utama menghadapi hidupnya di masa
depan. Menurut Badan Standar Nasional Pendidikan (2006: 88), yang
dimaksud dengan kompetensi pedagogis adalah: Kemampuan dalam pengelolaan
peserta didik yang meliputi: (a) pemahaman wawasan atau landasan
kependidikan; (b) pemahaman tentang peserta didik; (c) pengembangan
kurikulum/silabus (d) perancangan pembelajaran; (e) pelaksanaan
pembelajaran yang mendidik dan dialogis; (f) evaluasi hasil belajar; dan
(g) pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai
potensi yang dimilikinya.
2. Kompetensi Kepribadian
Kompetensi kepribadian, yaitu “Kemampuan kepribadian yang (a)
berakhlak mulia; (b) mantap, stabil, dan dewasa; (c) arif dan bijaksana;
(d) menjadi teladan; (e) mengevaluasi kinerja sendiri; (f)
mengembangkan diri; dan (g) religius." (BSNP, 2006: 88)
Berakhlak mulia. “Pendidikan nasional yang bermutu diarahkan
untuk pengembangan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang
beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat,
berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang
demokratis serta bertanggung jawab." (BSNP, 2006: 74). Arahan pendidikan
nasional ini hanya mungkin terwujud jika guru memiliki akhlak mulia,
sebab murid adalah cermin dari gurunya.
3. Kompetensi Sosial
Seorang guru-sama seperti manusia lainnya-adalah makhluk sosial,
yang dalam hidupnya berdampingan dengan manusia lainnya. Guru diharapkan
memberikan contoh baik terhadap lingkungannya, dengan menjalankan hak
dan kewajibannya sebagai bagian dari sekitarnya. Guru harus berjiwa
sosial tinggi, mudah bergaul, dan suka menolong, bukan sebaliknya, yaitu
individu yang tertutup dan tidak memedulikan orang-orang di
sekitarnya.
Kompetensi sosial merupakan kemampuan pendidik sebagai dari
masyarakat untuk: (a) berkomunikasi lisan dan tulisan; (b) menggunakan
teknologi komunikasi dan informasi secara fungsional; (c) bergaul secara
efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan,
orang tua wali peserta didik dan ; (d) bergaul secara santun dengan
masyarakat sekitar nya (BSNP.2006:88)
4. Kompetensi Profesional
Tugas guru adalah mengajarkan pengetahuan kepada murid. Guru tidak
sekadar mengetahui materi yang akan diajarkannya, tetapi memahaminya
secara luas dan mendalam. Oleh karena itu, guru harus selalu belajar
untuk memperdalam pengetahuannya terkait mata pelajaran yang diampunya.
Menurut Badan Standar Nasional (2006: 88) kompetensi profesional adalah:
Kemampuan penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam yang
meliputi: (a) konsep, struktur, keilmuan/ teknologi/seni yang menaungi
/Koheren dengan materi ajar : (b) materi ajar yang ada dalam kurikulum
sekolah: (c) hubungan konsep antaranya pelajaran terkait: (d) penerapan
konsep keilmuan dalam kehidupan sehari-hari dan : (e) kompetensi secara
profesional dalam konteks global dengan tetap melestarikan nilai dan
budaya nasional.
Keempat bidang kompetensi di atas tidak berdiri sendiri
sendiri, melainkan saling berhubungan dan saling mempengaruhi satu sama
lain dan mempunyai hubungan hierarkhis, artinya saling mendasari satu
sama lainnya- kompetensi yang satu mendasari kompetensi yang lainnya.
Sudah barang tentu baik indikator maupun perangkat kriteria
keberhasilannya akan bervariasi dari satu jenis kompetensi kepada
lainnya. Untuk gugus "generic competencies" lazimnya didasarkan pada
penampilan aktual (on the job action) yang dapat demonstrasikan serta
berbagai produk kegiatan tertentu (SAP, model dan media, hand outs, dan
sebagainya) setelah menyelesaikan suatu program pengalaman lapangan
(PPL). Sedangkan enabling competence lazimnya diidentifikasikan sebagai
perubahan pengetahuan dan pemahaman, keterampilan, sikap dan kepribadian
sebelum dan sesudah seseorang menempuh program-program perkuliahan atau
studinya, Kesemuanya itu pada dasarnya dapat diketahui melalui
observasi, ujian, laporan tugas dan pengukuran tertentu yang dilakukan
oleh para dosen dan pamong, para pembimbing dan juga administrator serta
pihak lainnya.
Kompetensi guru di Indonesia telah pula dikembangkan oleh
Proyek Pembinaan Pendidikan Guru (P3G) Departemen Pendidikan dan
Kebudayaan. Pada dasarnya kompetensi guru menurut P3G bertolak dari
analisis tugas-tugas seorang guru, baik sebagai pengajar, pembimbing,
maupun sebagai administrator kelas. Ada sepuluh kompetensi guru menurut
P3G, yakni
-Menguasai bahan;
-Mengelola program belajar-mengajar;
-Mengelola kelas;
-Menggunakan media /sumber belajar
-Menguasai landasan kependidikan;
-Mengelola interaksi belajar mengajar;
-Menilai prestasi belajar;
-Mengenal fungsi dan layanan bimbingan penyuluhan;
-Mengenal dan menyelenggarakan administrasi sekolah; dan
-Memahami dan menafsirkan hasil penelitian guna keperluan pengajaran.
Jika ditelaah, maka delapan dari sepuluh kompetensi yang
disebutkan tersebut, lebih diarahkan kepada kompetensi guru sebagai
pengajar. Dapat disimpulkan pula bahwa kesepuluh kompetensi tersebut
hanya mencakup dua bidang kompetensi guru yakni kompetensi kognitif dan
kompetensi perilaku. Kompetensi sikap, khususnya sikap profesional guru,
tidak tampak. Untuk keperluan analisis tugas guru sebagai pengajar,
maka kompetensi kinerja profesi keguruan (generic teaching competencies)
dalam penampilan aktual dalam proses belajar mengajar, minimal memiliki
empat kemampuan, yakni kemampuan:
1. Merencanakan proses belajar mengajar;
2. Melaksanakan dan memimpin
3. Menilai kemajuan proses belajar mengajar;
4. Menguasai bahan pelajaran.
Keempat kemampuan di atas merupakan kemampuan yang sepenuhnya
harus dikuasai oleh guru profesional. Untuk dan memperjelas kelima
kemampuan tersebut, berikut ini dibahas satu persatu.
A. Merencanakan Proses Belajar Mengajar
Kemampuan merencanakan program belajar mengajar bagi profesi
guru sama dengan kemampuan mendesain bangunan bagi seorang arsitek. Ia
tidak hanya bisa membuat gambar yang baik dan memiliki nilai estetis,
tetapi juga harus mengetahui makna dan tujuan dari desain bangunan yang
dibuatnya. Demikianlah halnya guru, dalam membuat rencana atau program
belajar mengajar. Untuk dapat membuat perencanaan belajar mengajar, guru
terlebih dahulu harus mengetahui arti dan tujuan perencanaan tersebut,
serta menguasai secara teoritis dan praktis unsur unsur yang terdapat
di dalamnya. Oleh sebab itu, kemampuan merencanakan program belajar
mengajar merupakan muara dari segala pengetahuan teori, keterampilan
dasar, dan pemahaman yang mendalam tentang objek belajar dan situasi
pengajaran.
B. Melaksanakan dan Memimpin/ mengelola proses belajar
Melaksanakan atau mengelola kegiatan belajar mengajar merupakan
tahap pelaksanaan dari program yang telah dibuat. Dalam pelaksanaan
proses belajar mengajar kemampuan yang dituntut adalah kreativitas guru
dalam menciptakan dan menumbuhkan kegiatan belajar siswa belajar sesuai
dalam perencanaan.
C. Menilai Kemajuan Proses Belajar Mengajar
Setiap guru harus dapat melakukan penilaian tentang kemajuan yang
telah dicapai oleh siswa, baik secara iluminatif observatif maupun
secara struktural-objektif. Penilaian secara iluminatif-observatif
dilakukan dengan pengamatan yang terus menerus tentang perubahan dan
kemajuan yang telah dicapai oleh siswa. Penilaian secara
struktural-objektif berhubungan dengan pemberian skor, angka, atau nilai
yang biasa dilakukan dalam rangka penilaian hasil belajar siswa.
D. Menguasai Bahan Pelajaran
Kemampuan menguasai bahan pelajaran, sebagai bagian integral dari
proses belajar mengajar, hendaknya tidak dianggap pelengkap bagi profesi
guru. Guru yang profesional mutlak harus menguasai bahan yang akan
diajarkannya. Adanya buku pelajaran yang dapat dibaca oleh siswa, tidak
mengandung arti bahwa guru tak perlu menguasai bahan. Sungguh ironis
jika terjadi siswa lebih dahulu mengetahui tentang sesuatu daripada
guru. Memang guru tidak mungkin serba tahu, tetapi setiap guru dituntut
untuk memiliki pengetahuan umum yang luas dan mendalami keahliannya atau
mata pelajaran yang menjadi tanggung jawabnya.
Penguasaan guru akan bahan pelajaran sangat berpengaruh terhadap
hasil belajar siswa. Banyak pendapat yang mengatakan bahwa proses dan
hasil belajar siswa bergantung pada penguasaan pelajaran oleh guru dan
keterampilan mengajarnya. Pendapat ini diperkuat oleh Hilda Taba,
seorang pakar pendidikan, yang mengatakan bahwa efektivitas pengajaran
dipengaruhi oleh:
Karakteristik guru dan siswa;
Bahan pelajaran; dan
Aspek lain yang berkenaan dengan situasi pelajaran.
Memang terdapat hubungan yang positif antara penguasaan bahan oleh
guru dengan hasil belajar siswa. Artinya, makin tinggi penguasaan bahan
oleh guru makin tinggi pula hasil belajar yang dicapai siswa.
Penelitian dalam bidang pendidikan kependidikan di Indonesia menunjukkan
bahwa 26,17 persen dari hasil belajar siswa dipengaruhi oleh penguasaan
guru dalam hal materi pelajaran.
----------------------------------
Sumber
Abdul Majid, 2011, perencanaan pembelajaran, Bandung; Rosda karya
Jejen musfah , 2011, peningkatan kompetensi guru,Jakarta; kencana
Udin Syaefudin Saud, 2010, pengembangan profesi guru, Bandung, Alfa Beta
Supardi dkk, 2009, profesi keguruan, Jakarta; diadit media.
Bagikan Artikel
Komentar
Posting Komentar