Pengertian Kompetensi Guru Dan 4 Kompetensi Yang Harus Dimiliki Guru
Pengertian Kompetensi Guru
 
         Kompetensi berasal dari bahasa Inggris, yaitu "competence", dan
 diartikan sebagai kecakapan atau kemampuan. Kompetensi juga dapat 
diartikan sebagai ciri mendasar yang terdapat pada diri seseorang yang 
memiliki hubungan sebab akibat dengan kinerjanya yang efektif dan unggul
 dalam suatu pekerjaan. 
 
         Djamarah mendefinisikan kompetensi sebagai suatu tugas yang 
memadai atau kepemilikan pengetahuan, keterampilan dan kemampuan yang 
dituntut oleh jabatan seseorang.
 
        Pemaknaan kompetensi dari sudut istilah mencakup beragam aspek, 
tidak saja terkait dengan fisik dan mental, tetapi juga aspek spiritual.
 Menurut Mulyasa (2007b), "Kompetensi guru merupakan perpaduan antara 
kemampuan personal, keilmuan, teknologi, sosial, dan spiritual yang 
secara kafah membentuk kompetensi standar profesi guru, yang mencakup 
penguasaan materi, pemahaman terhadap peserta didik, pembelajaran yang 
mendidik, pengembangan pribadi dan profesionalitas."
 
    Kompetensi tidak hanya terkait dengan kesuksesan seseorang dalam 
menjalankan tugasnya, tetapi apakah ia juga berhasil bekerja sama dalam 
sebuah tim, sehingga tujuan lembaganya tercapai sesuai harapan. 
Kenezevich (1984: 17) berpendapat bahwa, "Kompetensi adalah kemampuan 
untuk mencapai tujuan organisasi." Tugas individu dalam sebuah lembaga, 
jelas berbeda dengan pencapaian tujuan lembaga meskipun ia pasti sangat 
berkaitan. Tujuan lembaga hanya mungkin tercapai ketika individu dalam 
lembaga itu bekerja sebagai tim sesuai standar yang ditetapkan.
 
      Kompetensi guru dalam undang-undang No 14 tahun 2005 tentang Guru 
dan Dosen disebutkan bahwa: "Kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, 
keterampilan dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai 
oleh guru atau dosen dalam melaksanakan tugasnya.
 
        Guru yang profesional adalah guru yang memiliki seperangkat 
kompetensi (pengetahuan, keterampilan, dan perilaku) yang harus 
dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh guru dalam melaksanakan tugas 
keprofesionalannya. Kompetensi yang harus dimiliki oleh guru berdasarkan
 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pada Bab IV 
Pasal 10 ayat 91), yang menyatakan bahwa "Kompetensi guru meliputi 
kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan 
kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi". 
4 Kompetensi Guru
1. Kompetensi Pedagogis
 
      Tugas guru yang utama ialah mengajar dan mendidik murid di kelas 
dan di luar kelas. Guru selalu berhadapan dengan murid yang memerlukan 
pengetahuan, keterampilan, dan sikap utama menghadapi hidupnya di masa 
depan. Menurut Badan Standar Nasional Pendidikan (2006: 88), yang 
dimaksud dengan kompetensi pedagogis adalah: Kemampuan dalam pengelolaan
 peserta didik yang meliputi: (a) pemahaman wawasan atau landasan 
kependidikan; (b) pemahaman tentang peserta didik; (c) pengembangan 
kurikulum/silabus (d) perancangan pembelajaran; (e) pelaksanaan 
pembelajaran yang mendidik dan dialogis; (f) evaluasi hasil belajar; dan
 (g) pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai 
potensi yang dimilikinya.
2. Kompetensi Kepribadian
 
    Kompetensi kepribadian, yaitu “Kemampuan kepribadian yang (a) 
berakhlak mulia; (b) mantap, stabil, dan dewasa; (c) arif dan bijaksana;
 (d) menjadi teladan; (e) mengevaluasi kinerja sendiri; (f) 
mengembangkan diri; dan (g) religius." (BSNP, 2006: 88) 
 
       Berakhlak mulia. “Pendidikan nasional yang bermutu diarahkan 
untuk pengembangan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang 
beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat,
 berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang 
demokratis serta bertanggung jawab." (BSNP, 2006: 74). Arahan pendidikan
 nasional ini hanya mungkin terwujud jika guru memiliki akhlak mulia, 
sebab murid adalah cermin dari gurunya.
3. Kompetensi Sosial
 
      Seorang guru-sama seperti manusia lainnya-adalah makhluk sosial, 
yang dalam hidupnya berdampingan dengan manusia lainnya. Guru diharapkan
 memberikan contoh baik terhadap lingkungannya, dengan menjalankan hak 
dan kewajibannya sebagai bagian dari sekitarnya. Guru harus berjiwa 
sosial tinggi, mudah bergaul, dan suka menolong, bukan sebaliknya, yaitu
 individu yang tertutup dan tidak memedulikan orang-orang di 
sekitarnya. 
 
       Kompetensi sosial merupakan kemampuan pendidik sebagai dari 
masyarakat untuk: (a) berkomunikasi lisan dan tulisan; (b) menggunakan 
teknologi komunikasi dan informasi secara fungsional; (c) bergaul secara
 efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, 
orang tua wali peserta didik dan ; (d) bergaul secara santun dengan 
masyarakat sekitar nya (BSNP.2006:88)
4. Kompetensi Profesional
 
      Tugas guru adalah mengajarkan pengetahuan kepada murid. Guru tidak
 sekadar mengetahui materi yang akan diajarkannya, tetapi memahaminya 
secara luas dan mendalam. Oleh karena itu, guru harus selalu belajar 
untuk memperdalam pengetahuannya terkait mata pelajaran yang diampunya. 
Menurut Badan Standar Nasional (2006: 88) kompetensi profesional adalah:
 Kemampuan penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam yang 
meliputi: (a) konsep, struktur,  keilmuan/ teknologi/seni yang menaungi 
/Koheren dengan materi ajar : (b) materi ajar yang ada dalam kurikulum 
sekolah: (c) hubungan konsep antaranya pelajaran terkait: (d) penerapan 
konsep keilmuan dalam kehidupan sehari-hari dan : (e) kompetensi secara 
profesional dalam konteks global dengan tetap melestarikan nilai dan 
budaya nasional.
 
           Keempat bidang kompetensi di atas tidak berdiri sendiri 
sendiri, melainkan saling berhubungan dan saling mempengaruhi satu sama 
lain dan mempunyai hubungan hierarkhis, artinya saling mendasari satu 
sama lainnya- kompetensi yang satu mendasari kompetensi yang lainnya. 
 
          Sudah barang tentu baik indikator maupun perangkat kriteria 
keberhasilannya akan bervariasi dari satu jenis kompetensi kepada 
lainnya. Untuk gugus "generic competencies" lazimnya didasarkan pada 
penampilan aktual (on the job action) yang dapat demonstrasikan serta 
berbagai produk kegiatan tertentu (SAP, model dan media, hand outs, dan 
sebagainya) setelah menyelesaikan suatu program pengalaman lapangan 
(PPL). Sedangkan enabling competence lazimnya diidentifikasikan sebagai 
perubahan pengetahuan dan pemahaman, keterampilan, sikap dan kepribadian
 sebelum dan sesudah seseorang menempuh program-program perkuliahan atau
 studinya, Kesemuanya itu pada dasarnya dapat  diketahui melalui 
observasi, ujian, laporan tugas dan pengukuran tertentu yang dilakukan 
oleh para dosen dan pamong, para pembimbing dan juga administrator serta
 pihak lainnya. 
 
            Kompetensi guru di Indonesia telah pula dikembangkan oleh 
Proyek Pembinaan Pendidikan Guru (P3G) Departemen Pendidikan dan 
Kebudayaan. Pada dasarnya kompetensi guru menurut P3G bertolak dari 
analisis tugas-tugas seorang guru, baik sebagai pengajar, pembimbing, 
maupun sebagai administrator kelas. Ada sepuluh kompetensi guru menurut 
P3G, yakni 
-Menguasai bahan; 
-Mengelola program belajar-mengajar; 
-Mengelola kelas; 
-Menggunakan media /sumber belajar
-Menguasai landasan kependidikan; 
-Mengelola interaksi belajar mengajar; 
-Menilai prestasi belajar; 
-Mengenal fungsi dan layanan bimbingan penyuluhan; 
-Mengenal dan menyelenggarakan administrasi sekolah; dan 
-Memahami dan menafsirkan hasil penelitian guna keperluan pengajaran.
 
      Jika ditelaah, maka delapan dari sepuluh kompetensi yang 
disebutkan tersebut, lebih diarahkan kepada kompetensi guru sebagai 
pengajar. Dapat disimpulkan pula bahwa kesepuluh kompetensi tersebut 
hanya mencakup dua bidang kompetensi guru yakni kompetensi kognitif dan 
kompetensi perilaku. Kompetensi sikap, khususnya sikap profesional guru,
 tidak tampak. Untuk keperluan analisis tugas guru sebagai pengajar, 
maka kompetensi kinerja profesi keguruan (generic teaching competencies)
 dalam penampilan aktual dalam proses belajar mengajar, minimal memiliki
 empat kemampuan, yakni kemampuan:
1. Merencanakan proses belajar mengajar; 
2. Melaksanakan dan memimpin
3. Menilai kemajuan proses belajar mengajar;
 4. Menguasai bahan pelajaran. 
 
       Keempat kemampuan di atas merupakan kemampuan yang sepenuhnya 
harus dikuasai oleh guru profesional. Untuk dan memperjelas kelima 
kemampuan tersebut, berikut ini dibahas satu persatu. 
A. Merencanakan Proses Belajar Mengajar
 
          Kemampuan merencanakan program belajar mengajar bagi profesi 
guru sama dengan kemampuan mendesain bangunan bagi seorang arsitek. Ia 
tidak hanya bisa membuat gambar yang baik dan memiliki nilai estetis, 
tetapi juga harus mengetahui makna dan tujuan dari desain bangunan yang 
dibuatnya. Demikianlah halnya guru, dalam membuat rencana atau program 
belajar mengajar. Untuk dapat membuat perencanaan belajar mengajar, guru
 terlebih dahulu harus mengetahui arti dan tujuan  perencanaan tersebut,
 serta menguasai secara teoritis dan praktis unsur unsur yang terdapat 
di dalamnya. Oleh sebab itu, kemampuan merencanakan program belajar 
mengajar merupakan muara dari segala pengetahuan teori, keterampilan 
dasar, dan pemahaman yang mendalam tentang objek belajar dan situasi 
pengajaran.
B. Melaksanakan dan Memimpin/ mengelola proses belajar
 
      Melaksanakan atau mengelola kegiatan belajar mengajar merupakan 
tahap pelaksanaan dari program yang telah dibuat. Dalam pelaksanaan 
proses belajar mengajar kemampuan yang dituntut adalah kreativitas guru 
dalam menciptakan dan menumbuhkan kegiatan belajar siswa belajar sesuai 
dalam perencanaan.
C. Menilai Kemajuan Proses Belajar Mengajar
 
      Setiap guru harus dapat melakukan penilaian tentang kemajuan yang 
telah dicapai oleh siswa, baik secara iluminatif observatif maupun 
secara struktural-objektif. Penilaian secara iluminatif-observatif 
dilakukan dengan pengamatan yang terus menerus tentang perubahan dan 
kemajuan yang telah dicapai oleh siswa. Penilaian secara 
struktural-objektif berhubungan dengan pemberian skor, angka, atau nilai
 yang biasa dilakukan dalam rangka penilaian hasil belajar siswa.
D. Menguasai Bahan Pelajaran
 
     Kemampuan menguasai bahan pelajaran, sebagai bagian integral dari 
proses belajar mengajar, hendaknya tidak dianggap pelengkap bagi profesi
 guru. Guru yang profesional mutlak harus menguasai bahan yang akan 
diajarkannya. Adanya buku pelajaran yang dapat dibaca oleh siswa, tidak 
mengandung arti bahwa guru tak perlu menguasai bahan. Sungguh ironis 
jika terjadi siswa lebih dahulu mengetahui tentang sesuatu daripada 
guru. Memang guru tidak mungkin serba tahu, tetapi setiap guru dituntut 
untuk memiliki pengetahuan umum yang luas dan mendalami keahliannya atau
 mata pelajaran yang menjadi tanggung jawabnya.
 
        Penguasaan guru akan bahan pelajaran sangat berpengaruh terhadap
 hasil belajar siswa. Banyak pendapat yang mengatakan bahwa proses dan 
hasil belajar siswa bergantung pada  penguasaan pelajaran oleh guru dan 
keterampilan mengajarnya. Pendapat ini diperkuat oleh Hilda Taba, 
seorang pakar pendidikan, yang mengatakan bahwa efektivitas pengajaran 
dipengaruhi oleh:
Karakteristik guru dan siswa; 
Bahan pelajaran; dan 
Aspek lain yang berkenaan dengan situasi pelajaran. 
 
      Memang terdapat hubungan yang positif antara penguasaan bahan oleh
 guru dengan hasil belajar siswa. Artinya, makin tinggi penguasaan bahan
 oleh guru makin tinggi pula hasil belajar yang dicapai siswa. 
Penelitian dalam bidang pendidikan kependidikan di Indonesia menunjukkan
 bahwa 26,17 persen dari hasil belajar siswa dipengaruhi oleh penguasaan
 guru dalam hal materi pelajaran.
----------------------------------
Sumber
Abdul Majid, 2011, perencanaan pembelajaran, Bandung; Rosda karya
Jejen musfah , 2011, peningkatan kompetensi guru,Jakarta; kencana
Udin Syaefudin Saud, 2010, pengembangan profesi guru, Bandung, Alfa Beta
Supardi dkk, 2009, profesi keguruan, Jakarta; diadit media.
Bagikan Artikel
.webp)
Komentar
Posting Komentar