Sistem Pemerintahan Kolonial Hindia Belanda
Abad ke-19 merupakan suatu periode baru bagi imperialisme Belanda yang ditandai oleh politik kolonial yang berbeda sekali dengan politik colonial yang telah dijalankan sebelumnya. Kepentingan-kepentingan Belanda semula terbatas pada perdagangan, maka dalam periode ini Belanda mulai mengutamakan kepentingan politik.
Pada akhir abad ke-18 VOC bangkrut dan pada tahun 1800 kekayaan diambil alih kerajaan. Pemerintahan Belanda melanjutkan politik tradisional Kumpeni dengan tujuan memperoleh penghasilan sebagai upeti dan laba perdagangan, semuanya demi keuntungan kerajaan. Berdasarkan Groundwet (konstitusi Kerajaan Belanda) 1815, kekuasaan tertinggi atas wilayah jajahan berada di tangan raja. Demikian pula dengan kekuasaan undang-undang. Staten Generaal (parlemen) sama sekali tidak diikutsertakan di dalamnya. Dengan kekuasaannya itu Raja menunjuk tiga orang Commissaris Generaal, yaitu C.Th. Elout, G.A.G. Ph. Baron van der Capellen, dan A.A. Buyskes, untuk mengambil alih jajahan Belanda di Asia dari tangan Inggris. Mereka diberikan kekuasaan besar mewakili Pemerintahan Agung (Raja). Sejak masa Commissaris Generaal inilah, sebutan Oost Indië, atau Hindia Timur, berganti menjadi Nederlandsch Oost Indië (Hindia Belanda Timur). Akan tetapi tidak lama kemudian nama tersebut berubah Kembali menjadi Nederlandsch Indië (Hindia Belanda), seperti terlihat dalam Staatsblad (Lembaran Negara) tahun 1816. Tugas pokok yang dibebankan kepada van der Capellen dan kawan-kawan adalah membangun kembali sistem pemerintahan yang baik di Hindia. Tujuannya agar daerah koloni ini segera dapat
memberikan keuntungan kepada negeri induknya, yang sudah banyak terlibat utang, termasuk utang-utang VOC. Akan tetapi kondisi politik di Hindia Belanda yang belum sepenuhnya aman sejak ditinggalkan Daendels.
Adapun yang menjadi landasan operasional di Hindia Belanda diatur berdasarkan Regeering Reglement (Peraturan Pemerintah, disingkat RR). Menurut peraturan ini, dalam menjalankan tugasnya gubernur jenderal (anggota Commisaris Generaal) didampingi oleh Raad van Indië yang beranggotakan empat orang. Gubernur jenderal bersama Raad van Indië inilah yang disebut sebagai Pemerintahan Agung di Hindia Belanda. Sejak tahun 1816, ada dua instansi yang membantu pekerjaan Pemerintahan Agung di Batavia ini, yaitu Generale Secretarie (sekretaris umum) untuk membantu Commisaris General dan Gouvernement Secretarie (sekretaris pemerintahan) untuk membantu Gubernur Jenderal. Namun kedua lembaga itu berumur pendek dan dihapuskan pada tahun 1819. Kedudukannya kemudian digantikan oleh Algemene Secretarie, yang bertugas membantu gubernur jenderal (terutama memberikan pertimbangan keputusan).
Dalam tata pemerintahan kolonial, Gubernur Jenderal didampingi oleh Direksi atau departemen-departemen, yang namanya kemudian menjadi Departementen van Algemeen Bestuur. Dalam perkembangannya, lembaga ini seringkali mengalami perubahan, baik dalam susunannya maupun hierarkinya, akibat keadaan di Hindia Belanda sendiri maupun di Eropa (termasuk Negeri Belanda). Salah satu peristiwa yang membawa dampak cukup besar pada tata pemerintahan Hindia Belanda adalah revolusi yang terjadi di Eropa pada tahun 1848.
Sejak revolusi itu, dapat dikatakan bahwa di Eropa Barat tidak ada lagi raja yang berkuasa mutlak. Sebaliknya, para penguasa itu kini dibatasi oleh konstitusi. Dalam kasus raja Belanda, kekuasaannya dibatasi oleh Groundswet (konstitusi) tahun 1848. Meskipun ada upaya untuk melakukan modernisasi struktur birokrasi pemerintahan Hindia Belanda, namun dalam batas-batas tertentu struktur politik sebelumnya masih tetap dipertahankan, demi mempertahankan loyalitas, khususnya loyalitas para elit pribumi. Hal ini terlihat jelas dari struktur dan jabatan dalam organisasi pemerintahannya.
Jabatan-jabatan teritorial di atas tingkat kabupaten tetap dipegang oleh orang- orang Eropa/Belanda. Jabatan tertinggi yang dipegang oleh orang pribumi adalah kepala kabupaten, yaitu bupati. Bupati ini dibantu oleh seorang patih. Di bawah tingkat kabupaten terdapat kewedanaan yang dijabat oleh seorang wedana. Kecamatan, yang dikepalai seorang camat, merupakan wilayah di bawah kewedanaan. Sedangkan jabatan kepala desa pada dasarnya tidak termasuk dalam struktur birokrasi pemerintah kolonial sehingga bukan merupakan anggota korp pegawai dalam negeri Hindia Belanda. Korps pegawai dalam negeri Hindia Belanda (Departemen van Binnenland Bestuur), terdiri atas pegawai bangsa Eropa dan pribumi. Korp pegawai Eropa disebut Eropees bestuur sementara korps pegawai negeri pribumi disebut inland bestuur. Kedua korp pegawai ini secara umum disebut binnenland bestuur (BB). Dalam bahasa pribumi BB ini disebut Pangreh Praja (Pemangku Kerajaan). Para pejabat pribumi inilah yang disebut kaum priyayi, suatu istilah yang sebelumnya dipakai di kerajaan Jawa.
Selama masa Interregnum Inggris tahun 1811-1816, Raffles mengadakan suatu sistem administrasi yang sejajar dengan doktrin-doktrin liberal, yaitu persamaan hukum dan kebebasan ekonomi. Salah satu hal yang khas dari zaman pemerintahannya adalah hal pajak tanah (landrente). Yang diutamakan oleh Inggris adalah kepentingan perdagangan di tanah-tanah jajahan. Mereka menjual hasil-hasil industri di pasar Asia, dan untuk tujuan itu tanam wajib harus dihapus dan diganti dengan suatu sistem pajak, sehingga ekonomi uang itu dapat menciptakan suatu syarat pokok bagi pemasaran barang-barang produksi Inggris. Di samping aspek material, politik Raffles juga mempertunjukkan aspek ideal yaitu usaha mempraktekkan beberapa prinsip humaniter. Rakyat harus dibebaskan dari pemerasan para penguasanya dan harus pula dijamin keamanan, keadilan, dan pendidikannya. Ide-ide ini mengharuskan suatu perubahan total terhadap sistem lama, yaitu sistem pemerintahan tidak langsung. Sebagian besar dari perubahan- perubahan di dalam sistem politik kolonial yang dibuat oleh Raffles tersebut, akhirnya kandas atau dihapus oleh Belanda sebelum waktu berlakunya habis.
Bagikan Artikel
Komentar
Posting Komentar