Indonesia Masa Demokrasi Terpimpin


 

Indonesia Masa Demokrasi Terpimpin
 Indonesia Masa Demokrasi Terpimpin

a.    Konstituante dan Dekrit Presiden 5 Juli 1959

Konstituante adalah lembaga negara Indonesia yang ditugaskan untuk membentuk Undang – Undang Dasar baru atau Konstitusi baru untuk menggantikan UUDS 1950. Konstituante melaksanakan sidang untuk merumuskan UUD yang baru dalam rangka menggantikan UUDS 1950. Namun sampai tahun 1958 Konstituante belum berhasil merumuskan UUD yang diharapkan. Hal ini terjadi karena adanya perdebatan sengit yang berlarut-larut karena anggota Konstituante lebih mementingkan partainya dibanding kepentingan negara. Dalam kondisi tersebut, muncul pendapat di masyarakat untuk kembali kepada UUD 1945.

Kegagalan Konstituante dalam menyusun UUD yang baru terjadi karena sering terjadi perpecahan pendapat antara anggota Konstituante. Terlebih, konstituante terpecah ke dalam dua kelompok besar yang saling bertentangan, yaitu kelompok Islam dan kelompok Nasionalis. Kelompok Islam menghendaki dasar Negara Islam. Sedangkan kelompok nasionalis menghendaki dasar Negara Pancasila.

Pemilu 1955 ternyata tidak mampu menciptakan stabilitas politik seperti yang diharapkan. Bahkan muncul perpecahan antara pemerintah pusat dengan beberapa pemerintah di daerah. Perpecahan tersebut ditandai dengan berdirinya gerakan-gerakan bersifat kedaerahan seperti; Dewan Manguni di Sulawesi Utara, Dewan Gajah di Sumatera Utara, Dewan Benteng di Sumatera Tengah, Dewan Garuda di Sumatera Selatan, Dewan Lambung Mangkurat di Kalimantan Selatan yang kemudian menjadi gerakan yang ingin memisahkan diri. Daerah – daerah tersebut tidak mengakui pemerintah pusat dan bahkan membentuk pemerintahan sendiri seperti PRRI dan PERMESTA.

Dengan melihat berbagai kondisi yang terjadi selama masa demokrasi Liberal, pemilu yang tidak bisa menciptakan stabilitas politik, gejolak di berbagai daerah, diperparah dengan kekagagalan Konstituante dalam merumuskan UUD yang baru, maka presiden menganggap Indonesia dalam keadaan bahaya sehingga pada tanggal 5 Juli 1959 ia mengeluarkan dekrit.

b.    Kebijakan Demokrasi Terpimpin

Dekrit Presiden 5 Juli 1959 mendapat dukungan komponen masyarakat , TNI, Mahkamah agung serta sebagaian besar anggota DPR. Hal ini disebabkan masyarakat mendambakan stabilitas politik dan keamanan dalam rangka pembangunan bangsa. Namun Dekrit Presiden tidak dapat dilepaskan dengan berlakunya konsep Demokrasi Terpimpin.

Demokrasi terpimpin adalah sebuah sistem demokrasi dimana seluruh keputusan serta pemikiran berpusat pada pemimpin negara, kala itu Presiden Soekarno. Demokrasi terpimpin muncul seiring keluarnya Dekrit Presiden 5 Juli 1959 dan Tap MPRS Nomor VIII/MPRS/1959. Dalam membentuk ideologi bagi Demokrasi Terpimpin, Sukarno memperkenalkannya dalam pidato kenegaraan tanggal 17 Agustus 1959 yang berjudul “Penemuan Kembali Revolusi Kita” yang dianggap sebagai Manifesto Politik yang disingkat Manipol. Isi Manipol disimpulkan menjadi lima prinsip yaitu UUD 1945, Sosialisme Indonesia, Demokrasi Terpimpin, Ekonomi Terpimpin dan Kepribadian Indonesia yang disingkat USDEK. Manipol-USDEK dikaitkan dengan dasar negara Pancasila sehingga menjadi rangkaian pola ideologi Demokrasi Terpimpin.

Sukarno menghendaki persatuan ideologi antara Nasionalisme, Islam dan Marxis dengan doktrin Nasakom (nasionalis, agama dan komunis). Doktrin ini mengandung arti bahwa PNI (nasionalis), Partai NU (Agama) dan PKI (komunis) akan berperan secara bersama dalam pemerintahan disegala tingkatan sehingga menghasilkan sistem kekuatan koalisi politik. Namun pihak militer tidak setuju terhadap peran PKI di pemerintahan (Ricklefs,1991:406).

Kebijakan–kebijakan politik luar negeri Indonesia pada masa Demokrasi Terpimpin selain bertentangan dengan politik bebas aktif, juga dianggap menguntungkan PKI. Kebijakan yang dianggap menyimpang dari politik bebas aktif antara lain adanya pandangan tentang kekuatan yang saling berlawanan yaitu Oldefo dan Nefo, yang dalam hal ini memposisikan Indonesia masuk kedalam kelompok Nefo. Selain itu Indonesia juga menggunakan politik mercusuar dan membentuk poros Jakarta-Peking.

c.    Pembebasan Irian Barat

Dalam Konferensi Meja Bundar(KMB) di Den Haag tahun 1949 telah disepakati tentang pengakuan atas kedaulatan RI oleh Belanda kecuali wilayah Irian Barat. Irian Barat akan dibicarakan satu tahun setelah KMB sebagai upaya kompromi antara kedua belah pihak. Para Wakil Indonesia dalam KMB berusaha secepatnya memperoleh pengakuan kedaulatan sehingga bersedia menerima penundaan penyerahan atas Irian Barat. Hal ini disebabkan adanya kekawatiran jika pembicaraan masalah Irian Barat berlarut-larut akan menimbulkan komplikasi yang menghambat pelaksanaan penyerahan kedaulatan (Sayidiman Suryohadiprojo, 1996:115).

Namun lebih dari sepuluh tahun dari kesepakatan KMB Belanda menolak menyerahkan Irian Barat. Sebaliknya, Belanda memperkuat kedudukannya secara militer dan politik di wilayah tersebut. Para pemimpin RI dan TNI menyimpulkan bahwa Belanda mengingkari hasil KMB sehingga pada tanggal 8 Mei 1956 Pemerintah RI memutuskan secara sepihak untuk membatalkan perjanjian KMB. Pemerintah membawa masalah ini ke forum PBB namun ketika dalam Sidang Umum PBB ke-12 tahun 1957 yang salah satu agendanya membahas Irian Barat, kembali Indonesia gagal.

Kegagalan jalur diplomasi tersebut menyebabkan Indonesia mengambil jalan radikal atau jalur konfrontasi. Dalam pidato rapat raksasa di Yogyakarta tanggal 19 Desember 1961, Presiden Sukarno mengeluarkan suatu komando untuk pembebasan Irian Barat yang dikenal dengan Trikora (Tri Komando rakyat), yang berisi sebagai berikut:
1)    Gagalkan pembentukan negara boneka Papua buatan kolonial Belanda
2)    Kibarkan Sang Merah Putih di Irian Barat Tanah Air Indonesia
 3)    Bersiaplah untuk mobilisasi umum mempertahankan kemerdekaan dan kesatuan Tanah Air dan Bangsa.

Isi Trikora ini kemudian ditindak lanjuti dengan melakukan rapat ada 31 Desember 1961 Depertan dan Koti yang menghasilkan:Pembentukan Provinsi Irian Barat gaya baru dengan ibukota Kota Baru dan Membentuk Komando Mandala Pembebasan Irian Barat pada tanggal 13 Januari 1962. Akhirnya pada tanggal 15 Agustus 1962, Belanda bersedia berunding dengan Indonesia. Perundingan itu menghasilkan kesepakatan yang diberi nama Perjanjian New York.

d.    Konfrontasi Indonesia-Malaysia

Konfrontasi dengan Malaysia dilatarbelakangi ketika pada tahun 1961 terdapat rencana pembentukan Negara Federal Malaysia. Pembentukan negara tersebut, yang terdiri dari Persekutuan Tanah Melayu,Serawak,Brunei,Sabah dan Singapura ditentang oleh Presiden Sukarno. Sukarno menganggap bahwa pembentukan Malaysia sebagai “Proyek Neokolonialisme” (Nekolim) dari Inggris sehingga membahayakan revolusi Indonesia yang belum selesai. Sebaliknya, Sukarno mendukung berdirinya Negara Kesatuan Kalimantan Utara yang diproklamirkan di Manila, Philipina oleh A.M Azhari dari Brunei.

Philipina juga menentang pembentukan Negara Malaysia, dengan alasan bahwa secara historis dan yuridis wilayah Sabah yang akan dimasukkan dalam Negara Malaysia adalah milik Sultan Sulu dari Philipina yang disewakan kepada pemerintah Inggris. Akibatnya muncul ketegangan antara Indonesia dan Philipina disatu pihak dengan Persekutuan Tanah Melayu.

Presiden Sukarno berusaha keras menggagalkan pembentukan Federasi Malaysia tersebut. Untuk melaksanakan kebijakannya dilancarkannya konfrontasi bersenjata dengan Malaysia berdasarkan Dwikora (Dwi Komando Rakyat, yakni:
1)    Perhebat ketahanan revolusi Indonesia
2)    Bantu    perjuangan revolusioner    rakyat    Malaya,    Singapura,    Sabah, Serawak, Brunei untuk membubarkan negara boneka Malaysia.

Para sukarelawan dan TNI berusaha masuk ke daerah Malaya,Singapura dan Kalimantan Utara untuk melancarkan operasi militer terhadap angkatan peran persemakmuran Inggris. Namun TNI-AD berusaha mencari jalan agar dalam konfrontasi dengan Malaysia tersebut tidak dijadikan oleh PKI sebagai jalan guna mencapai tujuan yang terkandung dalam strategi politiknya. (Frederick P. Bunnel, dalam Mahaimin, 2002:181).

Baca Juga

Bagikan Artikel



Komentar