Pengertian / Definisi Akad Transaksi Dalam Islam
![]() |
Pengertian / Definisi Akad Transaksi Dalam Islam |
Secara
bahasa akad adalah hubungan antara beberapa hal. Secara istilah akad
memiliki dua makna, yakni makna umum dan makna khusus. Definisi akad
secara umum adalah rencana seseorang untuk mengerjakan sesuatu, baik
atas dasar keinginan tunggal (satu orang) seperti akad wakaf dan talak,
atau butuh dua keinginan (dua orang) untuk mewujudkannya seperti akad
jual beli dan akad perwakilan. Adapun definisi akad secara khusus adalah
ījāb dan qabūl dengan cara yang dilegalkan syariat dan berkonsekuensi
terhadap barang yang menjadi obyek akad. Sehingga mengecualikan cara
yang tidak dilegalkan syariat seperti kesepakatan untuk membunuh
seseorang, maka tidak dinamakan akad.
Adapun secara terminology ulama fiqh melihat akad dari dua sisi yakni secara umum dan secara khusus.
1. Pengertian Akad Secara umum
Pengertian akad dalam arti luas hampir sama dengan pengertian akad dari segi bahasa menurut pendapat ulama SAyafi’iyah, Malikiyah, dan Hanabilah, yaitu :كُلُّ مَا عَزَمَ المَرْءُ عَلَى فِعْلِهِ سَوَاءٌ صَدَرَ بِاِرَادَةٍ مُنْفَرِدَةٍ كَالْوَقْفِ وَاْلإِبْرَاءِ وَالطَّلاَقِ واليَمِيْنِ أَمْ اِحْتَاجَ إِلَى إِرَادَتَيْنِ فِي إِنْشَائِهِ كَلْبَيْعِ وَالْاِيْجَارِوَالتَّوْكِيْلِ وَالرَّهْنِ .
Artinya : “segala sesuatu yang dikerjakan oleh seseorang berdasarkan keinginannya sendiri, seperti waqaf, talak, pembebasan, atau sesuatu yang pembentukannya membutuhkan keinginan dua orang seperti jual beli, perwakilan, dan gadai.”
Selain itu ada juga yang mengatakan bahwa akad adalah “Setiap yang diinginkan manusia untuk mengerjakanya, baik keinginan tersebut berasal dari kehendaknya sendiri, misalnya daam hal wakaf, atau kehendak tersebut timbul dari dua orang misalnya dalam hal jual beli atau ijaroh.
Sehingga secara umum akad adalah segala yang diinginkan dan dilakukan oleh kehendak sendiri, atau kehendak dua orang atau lebih yang mengakibatkan berubahnya status hukum objek akad (maqud alaih).
2. Pengertian akad secara khusus
Pengertian akad dalam arti khusus yang dikemukakan oleh ulama fiqh adalah
إِرْتَبَاطُ إِيْجَابٍ بِقَبُوْلٍ عَلىَ وَجْهٍ مَشْرُوْعٍ يَثْبُتُ أَثَرُهُ فِى مَحَلِهِ.
Artinya: “Perikatan yang ditetapkan dengan ijab qobul berdasarkan ketentuan syara’ yang berdampak pada objeknya.”
Selain itu juga ada Definisi lain tentang akad yaitu “Suatu perikatan Antara ijab dan Kabul dengan cara yang dibenarkan syarak dengan menetapkan akibat-akibat hukum pada objeknya.”
Melihat dari pengertian diatas dapat disimpulkan bahwa kesepakatan antara kedua belah pihak ditandai dengan sebuah ijab dan qobul yang melahirkan akibat hukum baru. Dengan demikian ijab dan qobul adalah sutu bentuk kerelaan untuk melakukan akad tersebut. Ijab qobul adalah tindakan hukum yang dilakukan kedua belah pihak, yang dapat dikatakan sah apabila sudah sesuai dengan syara’. Oleh karena itu dalam islam tidak semua ikatan perjanjian atau kesepakatan dapat dikategorikan sebagai akad, terlebih utama akad yang tidak berdasarkan kepada keridloan dan syariat islam. Sementara itu dilihat dari tujuanya, akad bertujuan untuk mencapai kesepakatan untuk melahirkan akibat hukum baru.
Sehingga akad dikatakan sah apabila memenuhi semua syarat dan rukunya. Yang akibatnya transaksi dan objek transaksi yang dilakukan menjadi halal hukumnya.
Bagikan Artikel
Komentar
Posting Komentar