Pelaksanaan Pendidikan Segregasi di Indonesia

Pelaksanaan Pendidikan Segregasi di Indonesia Pelaksanaan layanan pendidikan segregasi yang disebut sekolah luar biasa atau sekolah khusus, pada dasarnya dikembangkan berdasarkan pada Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UUSPN) No.2 tahun 1989. Bentuk pelaksanaannya diatur melalui pasal-pasal dari Peraturan Pemerintah (PP) No. 72/91. Pasal 4 menyebutkan bahwa Satuan Pendidikan Dasar berupa: Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB) , Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama Luar Biasa (SLTPLB), serta Satuan Pendidikan Menengah adalah Sekolah Menengah Luar Biasa (SMLB) . Berkaitan dengan lamanya pendidikan dari tiap -tiap satuan pendidikan luar biasa sesuai dengan PP No.. 72 tahun 1991 pasal 5 dan pasal 6, dijelaskan bahwa TKLB, SDLB, SLTPLB, dan SMLB terdiri dari berbagai jenis sesuai dengan hambatan atau kelainan masing -masng. Hal ini diperlukan u n t u k memudahkan program pembelajaran. Jenis-jenis satuan...