Ada Guru Honorer Yang Tidak Terima BSU, Ini Penyebabnya


 

Bantuan Subsidi Upah ( BSU) bagi Tenaga Pendidik dan Kependidikan non-PNS (honorer)

Bantuan Subsidi Upah ( BSU) bagi Tenaga Pendidik dan Kependidikan non-PNS (honorer) di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) akan segera cair.  Dikutip dari kemdikbud.go.id, total anggaran yang disiapkan untuk BSU Tenaga Pendidik dan Kependidikan honorer  di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) sebesar Rp3.662.517.600.000.

Sasaran BSU Kemdikbud dengan Total sasaran: 2.034.732 orang terdiri dari  162.277 dosen pada PTN dan PTS, 1.634.832 guru dan pendidik pada satuan pendidikan negeri dan swasta, 237.623 tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi. masing-masing guru honorer atau tenaga kependidikan honorer akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 1,8 juta yang akan diberikan satu kali.

Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang berstatus non-PNS, meliputi: Dosen, Guru, Guru yang diberi tugas sebagai kepala sekolah , Pendidik PAUD, pendidik kesetaraan, Tenaga perpustakaan, Tenaga laboratorium, dan Tenaga administrasi di semua sekolah dan perguruan tinggi baik negeri maupun swasta di lingkungan Kemendikbud

Syarat penerima Bantuan subsidi upah (BSU) Bagi Pendidik Dan Tenaga Kependidikan Tahun 2020

 syarat menerima BSU yang ditetapkan oleh Kemendikbud sangat mudah, sehingga bantuan dapat diberikan secara cepat dan efisien. Adapun persyaratan BSU Kemendikbud yaitu:

1. Warga Negara Indonesia (WNI);

2. berstatus bukan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS);

3. tidak menerima subsidi bantuan gaji/upah dari Kementerian Ketenagakerjaan sampai dengan tanggal1 Oktober 2020;

4. tidak menerima kartu prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020; dan

5. memiliki penghasilan di bawah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) per bulan.

Cek penerima bantuan Untuk mengecek data penerima BSU, guru honorer maupun tenaga kependidikan honorer bisa membuka laman https://info.gtk.kemdikbud.go.id/. Guru honorer dapat login dengan memasukkan email yang telah diverifikasi atau melakukan pengaturan ulang melalui Dapodik sekolah masing-masing bila terjadi kesalahan data. 

Alokasi 1,8 juta guru honorer Pemberian BSU bagi guru honorer dan tenaga kependidikan honorer telah direncanakan sebelumnya oleh pemerintah. 

Ada Honorer Yang Tidak Terima BSU

Tidak semua Tenaga Pendidik dan Kependidikan non-PNS (honorer) menerima BSU, tenaga pendidik yang mendapatkan BSU kemdikbud akan menerima Notifikasi  pemberitahuan "ANDA TERMASUK DALAM NOMINASI PENERIMA BANTUAN SUBSIDI UPAH(BSU)
BAGI PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN NON-PNS KEMENTERIAN PENDIDIKAN DANKEBUDAYAAN TAHUN 2020" ketika sudah log in info gtk melalui  https://info.gtk.kemdikbud.go.id/

halaman log in info GTK
laman info GTK

Dari persyaratan yang telah disebutkan diatas, penyebab guru honorer tidak menerima BSU antara lain:  menerima subsidi bantuan gaji/upah dari Kementerian Ketenagakerjaan , menerima kartu prakerja, dan memiliki penghasilan di bawah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) per bulan, selain itu juga yang perlu di perhatikan adalah masalah atau kesalahan yang terdapat pada manajemen Dapodik seperti  email ataupun masalah lainnya


Baca Juga

Bagikan Artikel



Komentar