Mekanisme Jalur Pencairan BSU bagi Tenaga Pendidik non-PNS Kemendikbud


 

Mekanisme Jalus Pencairan BSU bagi Tenaga Pendidik non-PNS Kemendikbud

Bantuan Subsidi Upah ( BSU) bagi Tenaga Pendidik dan Kependidikan non-PNS (honorer)

Bantuan Subsidi Upah ( BSU) bagi Tenaga Pendidik dan Kependidikan non-PNS (honorer) di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) akan segera cair.  Dikutip dari kemdikbud.go.id, total anggaran yang disiapkan untuk BSU Tenaga Pendidik dan Kependidikan honorer  di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) sebesar Rp3.662.517.600.000. masing-masing guru honorer atau tenaga kependidikan honorer akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 1,8 juta yang akan diberikan satu kali.

Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang berstatus non-PNS, meliputi:

•Dosen

•Guru

•Guru yang diberi tugas sebagai kepala sekolah

•Pendidik PAUD

•Pendidik kesetaraan

•Tenaga perpustakaan

•Tenaga laboratorium, dan

•Tenaga administrasi

Di semua sekolah dan perguruan tinggi baik negeri maupun swasta di lingkungan Kemendikbud

syarat menerima BSU yang ditetapkan oleh Kemendikbud Tahun 2020

 syarat menerima BSU yang ditetapkan oleh Kemendikbud sangat mudah, sehingga bantuan dapat diberikan secara cepat dan efisien. Adapun persyaratan BSU Kemendikbud yaitu:

1. Warga Negara Indonesia (WNI);

2. berstatus bukan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS);

3. tidak menerima subsidi bantuan gaji/upah dari Kementerian Ketenagakerjaan sampai dengan tanggal1 Oktober 2020;

4. tidak menerima kartu prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020; dan

5. memiliki penghasilan di bawah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) per bulan.


Bagaimana mekanisme pencairan BSU Kemendikbud?

Dikutip Dari kemdikbud.go.id, berikut mekanisme pencairan BSU Kemdikbud:

Informasi pencairan

  • Kemendikbud membuatkan rekening baru untuk setiap PTK penerima BSU Kemendikbud. Bantuan disalurkan secara bertahap sampai akhir November 2020.
  • PTK mengakses Info GTK (info.gtk.kemdikbud.go.id)

atau Pangkalan Data Dikti (pddikti.kemdikbud.go.id) untuk menemukan informasi terkait status pencairan bantuan, rekening bank masing-masing, dan lokasi cabang bank penyalur.

PTK menyiapkan dokumen persyaratan BSU

•Kartu Tanda Penduduk (KTP).

•Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada.

•Surat Keputusan Penerima BSU yang dapat diunduh dari Info GTK dan PDDikti.

•Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang dapat diunduh dari Info GTK dan PDDikti, diberi materai, dan ditandatangani

PTK mendatangi bank penyalur untuk melakukan aktivasi rekening dan menerima BSU

  • PTK membawa dokumen yang dipersyaratkan dan menunjukkan ke petugas bank penyalur untuk diperiksa.
  • PTK diberikan waktu untuk mengaktifkan rekening hingga tanggal 30 Juni 2021.

Baca Juga

Bagikan Artikel



Komentar