Lembaga Sosial : Pengertian, Ciri ciri, Tipe, dan Fungsi Lembaga Sosial


Lembaga Sosial : Pengertian, Ciri ciri, Tipe, dan Fungsi Lembaga Sosial

Pengertian Lembaga Sosial

Menurut Horton dan Hunt (1999), lembaga sosial adalah sistem norma sosial dan hubungan-hubungan terorganisasi yang menyatukan nilai-nilai dan prosedur tertentu dalam rangka memenuhi kebutuhan dasar masyarakat. Lembaga sosial disebut juga pranata sosial atau institusi sosial. Lembaga sosial dibentuk untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.

A.   Ciri-Ciri Lembaga Sosial

Lembaga sosial memiliki ciri-ciri sebagai berikut.

1)   Memiliki fungsi dan tujuan jelas.

2)   Memiliki simbol atau lambang tertentu.

3)  Mencerminkan nilai dan norma sosial dalam masyarakat.

4)   Memiliki tata tertib tertulis dan tidak tertulis. 

5)   Memiliki tradisi atau aturan mengikat.

6)   Memiliki kekekalan tertentu.

7)  Memiliki sarana, prasarana, atau kelengkapan.

B.  Tipe-Tipe Lembaga Sosial

Lembaga sosial dapat diklasifikasikan sebagai berikut.

1)  Berdasarkan Sistem Nilainya

a)   Lembaga  sosial  primer  (basic  institutions),  yaitu  lembaga  yang bersifat pokok, penting, dan wajib ada dalam masyarakat.

b)   Lembaga  sosial  sekunder  (subsidiary  institutions),  yaitu  lembaga yang bersifat pelengkap, kurang penting, dan tidak wajib ada dalam masyarakat.

2) Berdasarkan Penerimaan Masyarakat

a) Approved social institutions atau social sanctioned institutions, yaitu lembaga yang dapat diterima masyarakat karena dianggap penting, bermanfaat, atau berharga.

b) Unsanctioned   institutions,   yaitu   lembaga   yang   tidak   diterima masyarakat karena bersifat merugikan.

3) Berdasarkan Pengembangannya

a) Crescive  social  institutions,  yaitu  lembaga  yang  terbentuk secara tidak sengaja dan tumbuh dalam kehidupan masyarakat.

b) Enacted  social  institutions,  yaitu  lembaga  yang  sengaja  dibentuk untuk mencapai tujuan tertentu dan bersifat lebih resmi dibandingkan crescive social institutions.

4) Berdasarkan Fungsinya

a) Operative  social  institutions,  yaitu  lembaga  yang  dibentuk  untuk meng- himpun pola-pola atau tata cara yang diperlukan dalam mencapai tujuan tertentu.

b) Regulative   social   institutions,   yaitu   lembaga   yang   berperan mengawasi jalannya adat istiadat atau tata kelakuan bagi lembaga lain dalam masyarakat.

5)  Berdasarkan Penyebarannya 

a) Lembaga  sosial  iuas  (general  institutions),  yaitu  lembaga  yang tersebar  dan  diketahui  sebagian  besar  masyarakat.  Lembaga  ini dapat di- temukan di mana saja.

b) Lembaga sosial terbatas (restricted institutions), yaitu lembaga yang bersifat tertutup dan khusus sehingga belum dikenal banyak orang. Lembaga ini hanya terdapat pada golongan tertentu.

C.     Fungsi Lembaga Sosial

Lembaga sosial memiliki berbagai fungsi dalam masyarakat. Fungsi lembaga sosial  dapat  bersifat  nyata  (manifes)  dan  tidak  tampak  (laten).  Sehubun gan dengan usaha manusia untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, secara umum lembaga sosial mempunyai fungsi untuk menjaga keutuhan masyarakat, memberikan pedoman dalam bertingkah laku, serta sebagai kontrol sosial.

Secara khusus fungsi lembaga sosial dalam masyarakat sebagai berikut.

1)  Fungsi Lembaga Keluarga

Fungsi manifes lembaga keluarga yaitu fungsi afeksi, proteksi, ekonomi, sosialisasi, pengendalian sosial, biologis, dan religius. Selain memiliki fungsi manifes, lembaga keluarga memiliki fungsi laten yaitu memelihara nama baik keluarga, menjaga harta milik keluarga, memberikan status, dan menjaga gelar yang dimilikinya.

2)  Fungsi Lembaga Pendidikan

Fungsi manifes lembaga pendidikan sebagai berikut:

a)  Transfer ilmu pengetahuan.

b)  Menyalurkan nilai-nilai sosial masyarakat. 

c)  Meneruskan kebudayaan bangsa.

d)  Memperbaiki masa depan.

e)  Sebagai media untuk melakukan penelitian. 

f)   Mengembangkan kreativitas masyarakat.

g)  Mempersiapkan manusia yang terdidik dan terampil.

Fungsi laten lembaga pendidikan, yaitu mengurangi pengawasan orang tua terhadap anak, mengajarkan peserta didik berpikir kritis, mempertahankan sistem kelas sosial masyarakat, dan memperpanjang masa remaja dengan melepas beban-beban keluarga.

3)  Fungsi Lembaga Agama

Fungsi manifes lembaga agama di antaranya sebagai berikut:

a)    Memberikan pedoman hidup bagi para pemeluknya. 

b)    Mengajarkan kebenaran bagi para pemeluknya.

c) Mengajarkan  kerukunan  dan  keseimbangan  dengan  lingkungan  di sekitarnya.

d) Meningkatkan  kualitas  kehidupan  sosial  bagi  pemeluknya  yang  taat beragama.

Fungsi  laten  lembaga  agama,  yaitu  mengajarkan  hidup  harmonis,  spirit dalam pembangunan, mengajarkan kerukunan antarumat beragama, dan menanamkan dogma bagi pemeluknya.

4)  Fungsi Lembaga Ekonomi

Fungsi manifes lembaga ekonomi sebagai berikut.

a) Fungsi  produksi,  yaitu  berperan  mengolah  barang  mentah  menjadi barang setengah jadi atau barang jadi yang siap pakai.

b) Fungsi  distribusi,  yaitu  menyalurkan  barang  dan  jasa  yang  telah diproduksi produsen kepada konsumen.

c) Fungsi konsumsi, berkaitan dengan penggunaan suatu barang dan jasa sesuai kebutuhan.

Fungsi laten lembaga ekonomi, yaitu meningkatnya pendapatan dan kesejahteraan masyarakat. Akan tetapi, lembaga ekonomi dapat menyebabkan kerusakan lingkungan, komersialisasi, konsumerisme, lunturnya budaya dan kearifan lokal, ketergantungan (determinasi), dan keterasingan (alienasi) pada kaum buruh.

5)  Fungsi Lembaga Hukum

Fungsi manifes lembaga hukum sebagai berikut.

a)   Memberikan sanksi kepada masyarakat yang melanggar hukum. 

b)   Menegakkan dan memajukan aturan hukum.

c) Melindungi   masyarakat   melalui   cara   preventif   dan   represif   demi kenyamanan hidup bersama. 

d)   Memberikan teladan bagi masyarakat.

e)   Sebagai alat mengubah perilaku masyarakat.

Fungsi laten lembaga hukum yaitu menindak pelaku kriminal dan mengawasi lembaga-lembaga lainnya.

6)  Fungsi Lembaga Politik

Beberapa fungsi manifes lembaga politik sebagai berikut. a)  Menyalurkan aspirasi masyarakat.

b)  Mengarahkan  masyarakat dalam  memilih pemimpin  yang  baik melalui kampanye.

c)  Memaksa warga negara untuk mematuhi peraturan yang berlaku. d)  Menengahi suatu pertentangan dalam masyarakat.

e)  Melindungi masyarakat melalui langkah diplomasi.

f) Mengawasi,  mengatur,  dan  mengajak  masyarakat  taat  pada  undang- undang.

Fungsi laten lembaga politik yaitu meningkatkan jiwa patriotis, membatasi kekuasaan pemerintah, dan meningkatkan sikap demokrasi




source: modul belajar mandiri pppk ips sosiologi, Pembelajaran 3. Struktur Sosial, kemdikbud

Baca Juga

Bagikan Artikel



Komentar