Norma Sosial : Proses Pembentukan, Ciri-Ciri, Jenis-Jenis, Fungsi, dan Manfaat Norma Sosial


Norma Sosial : Proses Pembentukan, Ciri-Ciri, Jenis-Jenis, Fungsi, dan Manfaat Norma Sosial

Norma sosial berisi larangan dan perintah yang digunakan sebagai petunjuk hidup bermasyarakat. Pelanggaran terhadap norma akan dikenai sanksi.

1)  Proses Pembentukan Norma Sosial

Norma sosial tumbuh melalui proses dalam masyarakat berdasarkan nilai yang dianut oleh masyarakat tersebut. Nilai ini dapat berbeda penerapannya pada masyarakat satu dengan masyarakat lain. Perbedaan ini terjadi karena situasi dan kondisi dari masyarakat yang berbeda pula. Selain itu, perbedaan kepentingan dalam masyarakat membutuhkan aturan yang nyata, tidak sekadar nilai  yang bisa  saja  berbeda  antarmasyarakat.  Oleh  karena  itu, muncul norma yang memiliki  sanksi  jelas agar nilai yang  masih  abstrak tersebut dapat ditaati oleh masyarakat demi mencapai keteraturan sosial.

2)  Ciri-Ciri Norma Sosial

Norma sosial tidak dapat dipisahkan dari norma sosial. Meskipun demikian, norma sosial dapat dikenali melalui ciri-ciri yang dapat diamati. Adapun ciri- ciri norma sosial sebagai berikut :

a)  Merupakan Hasil Kesepakatan Bersama

Suatu norma sudah tentu telah disepakati oleh masyarakat. Kesepakatan tersebut dapat berupa norma yang tertulis dan tidak tertulis. Sebagai hasil kesepakatan mereka sendiri, norma tersebut harus ditaati oleh masyarakat.

b)  Memiliki Sanksi

Perbedaan yang khas dari nilai dan norma terletak pada sanksinya. Apabila pada nilai sanksi tidak ada, sanksi pada norma ada  dengan kadar setiap norma berbeda. Norma yang memiliki sanksi paling lemah adalah  norma  cara  (usage)  dan  norma  yang  paling  kuat  sanksinya adalah norma hukum (laws).

c)  Berupa Norma Tertulis dan Tidak Tertulis

Norma yang telah disepakati oleh masyarakat berupa norma tertulis dan tidak tertulis. Norma tertulis bersifat resmi seperti norma hukum. Sementara itu, norma tidak tertulis bersifat tidak resmi seperti norma kebiasaan dan kesopanan.

d)  Bersifat Dinamis

Norma sosial bersifat dinamis menyesuaikan dengan dinamika masyarakat. Dengan kata lain, norma sosial dapat berubah-ubah karena adanya perubahan dalam masyarakat. Terjadinya perubahan baik yang disadari maupun tidak disadari akan menyebabkan perubahan norma dalam masyarakat.

3)  Jenis-Jenis Norma Sosial

Berdasarkan jenisnya, norma sosial dibagi menjadi dua sebagai berikut.

a) Berdasarkan Daya Ikatnya

(1) Tata kelakuan (mores) merupakan sekumpulan perbuatan mengenai anjuran dan larangan dalam kehidupan bermasyarakat.

(2) Cara (usage) merupakan suatu bentuk perilaku atau tindakan yang dilakukan masyarakat dalam kehidupan sehari-hari.

(3) Kebiasaan  (folkways)  merupakan  perbuatan  berulang-ulang  yang dilakukan secara sadar dan mempunyai tujuan jelas.

(4) Hukum   (laws)   merupakan   sekumpulan   aturan   tertulis   dalam masyarakat yang berisi ketentuan- ketentuan, perintah, dan larangan untuk menciptakan keteraturan.

(5) Adat istiadat (customs) merupakan tata kelakuan yang terintegrasi secara kuat dengan pola-pola perilaku masyarakat.

b) Berdasarkan Sanksinya

(1)  Norma kesusilaan merupakan peraturan sosial yang berasal dari hati nurani yang menghasilkan akhlak/ moral.

(2)  Norma  kesopanan  merupakan  peraturan  sosial  yang  bersumber pada  pola  perilaku  individu  sebagai  hasil  interaksi  sosial  dalam masyarakat.

(3)  Norma  agama  merupakan  ketentuan-ketentuan  yang  bersumber pada  agama,  bersifat  mutlak,  dan  keberadaannya  tidak  dapat ditawar.

(4) Norma hukum merupakan ketentuan-ketentuan dalam kehidupan sosial yang  bersumber dari  undang-undang. Pelanggar norma  ini akan mendapat sanksi tegas berupa pidana atau perdata.

4)  Fungsi Norma Sosial

Fungsi norma sosial dalam masyarakat sebagai berikut. 

a)  Sebagai sistem kontrol dalam masyarakat.

b)  Sebagai alat menertibkan dan menstabilkan kehidupan sosial.

c) Sebagai  pedoman/aturan  perilaku  seseorang  dalam  hidup bermasyarakat.

5)  Manfaat Menjalankan Norma Sosial

Norma  harus  ditaati  dan  dijalankan  oleh  seluruh  anggota  masyarakat. Dengan menaati norma, masyarakat dapat merasakan manfaat menjalankan norma.  Adapun  manfaat menjalankan  norma  dalam  masyarakat  sebagai berikut.

a) Kebudayaan Masyarakat Terjaga

Mematuhi norma dalam masyarakat berarti menjaga kelestarian budaya masyarakat. Sebuah kebudayaan akan terus bertahan selama masyarakat pendukungnya masih mempraktikkannya dalam kehidupan. Kepatuhan terhadap norma dalam masyarakat merupakan wujud dukungan masyarakat terhadap kebudayaan sehingga kebudayaan tetap lestari.

b) Integrasi Sosial Tercapai

Integrasi sosial merupakan proses penyatuan berbagai unsur dalam kehidupan masyarakat. Norma menyatukan segala bentuk perbedaan yang ada dalam kehidupan masyarakat. Norma dapat menyatukan perbedaan  pola  pikir,  tindakan,  dan  hubungan  sosial  antaranggota masyarakat di tiap-tiap daerah. Dengan demikian, masyarakat di tiap- tiap daerah akan terhindar dari perpecahan.

c) Perilaku Individu Dapat Dikendalikan

Norma mengendalikan perilaku individu agar tidak melakukan penyimpangan sosial. Melalui norma, seseorang dapat mengetahui perbuatan-perbuatan yang dianggap benar dan salah. Patokan benar dan salah  serta  baik  dan  buruk  menjadi  kontrol  setiap  individu  untuk berperilaku agar tidak menyimpang dari norma.

d) Keteraturan Sosial Terwujud

Keteraturan sosial dalam masyarakat akan terwujud apabila terdapat norma dalam masyarakat. Kepatuhan atau ketaatan terhadap norma akan mendorong terwujudnya keadaan tertib dan teratur. Keadaan tertib dan teratur merupakan modal utama terciptanya keteraturan sosial.

e) Orang yang Lemah Dapat Terlindungi

Masyarakat  terdiri  atas  beberapa  komponen  yang  saling  melengkapi. Oleh karena karakteristik peran dan kemampuan setiap orang berbeda- beda, akibatnya terdapat beberapa kelompok yang memiliki kekuatan dan kelemahan. Salah satu manfaat norma adalah melindungi masyarakat lemah dari  ketidaknyamanan  dan  kesewenangan  para  pemimpin  atau kelompok-kelompok yang memiliki kekuatan.



source: modul belajar mandiri pppk ips sosiologi, Pembelajaran 2. Interaksi Sosial, kemdikbud

Baca Juga

Bagikan Artikel



Komentar