Norma Sosial : Proses Pembentukan, Ciri-Ciri, Jenis-Jenis, Fungsi, dan Manfaat Norma Sosial
Norma sosial berisi larangan dan perintah yang digunakan sebagai petunjuk hidup bermasyarakat. Pelanggaran terhadap norma akan dikenai sanksi.
1) Proses Pembentukan Norma Sosial
Norma sosial tumbuh melalui proses dalam masyarakat berdasarkan nilai yang dianut oleh masyarakat tersebut. Nilai ini dapat berbeda penerapannya pada masyarakat satu dengan masyarakat lain. Perbedaan ini terjadi karena situasi dan kondisi dari masyarakat yang berbeda pula. Selain itu, perbedaan kepentingan dalam masyarakat membutuhkan aturan yang nyata, tidak sekadar nilai yang bisa saja berbeda antarmasyarakat. Oleh karena itu, muncul norma yang memiliki sanksi jelas agar nilai yang masih abstrak tersebut dapat ditaati oleh masyarakat demi mencapai keteraturan sosial.
2) Ciri-Ciri Norma Sosial
Norma sosial tidak dapat dipisahkan dari norma sosial. Meskipun demikian, norma sosial dapat dikenali melalui ciri-ciri yang dapat diamati. Adapun ciri- ciri norma sosial sebagai berikut :
a) Merupakan Hasil Kesepakatan Bersama
Suatu norma sudah tentu telah disepakati oleh masyarakat. Kesepakatan tersebut dapat berupa norma yang tertulis dan tidak tertulis. Sebagai hasil kesepakatan mereka sendiri, norma tersebut harus ditaati oleh masyarakat.
b) Memiliki Sanksi
Perbedaan yang khas dari nilai dan norma terletak pada sanksinya. Apabila pada nilai sanksi tidak ada, sanksi pada norma ada dengan kadar setiap norma berbeda. Norma yang memiliki sanksi paling lemah adalah norma cara (usage) dan norma yang paling kuat sanksinya adalah norma hukum (laws).
c) Berupa Norma Tertulis dan Tidak Tertulis
Norma yang telah disepakati oleh masyarakat berupa norma tertulis dan tidak tertulis. Norma tertulis bersifat resmi seperti norma hukum. Sementara itu, norma tidak tertulis bersifat tidak resmi seperti norma kebiasaan dan kesopanan.
d) Bersifat Dinamis
Norma sosial bersifat dinamis menyesuaikan dengan dinamika masyarakat. Dengan kata lain, norma sosial dapat berubah-ubah karena adanya perubahan dalam masyarakat. Terjadinya perubahan baik yang disadari maupun tidak disadari akan menyebabkan perubahan norma dalam masyarakat.
3) Jenis-Jenis Norma Sosial
Berdasarkan jenisnya, norma sosial dibagi menjadi dua sebagai berikut.
a) Berdasarkan Daya Ikatnya
(1) Tata kelakuan (mores) merupakan sekumpulan perbuatan mengenai anjuran dan larangan dalam kehidupan bermasyarakat.
(2) Cara (usage) merupakan suatu bentuk perilaku atau tindakan yang dilakukan masyarakat dalam kehidupan sehari-hari.
(3) Kebiasaan (folkways) merupakan perbuatan berulang-ulang yang dilakukan secara sadar dan mempunyai tujuan jelas.
(4) Hukum (laws) merupakan sekumpulan aturan tertulis dalam masyarakat yang berisi ketentuan- ketentuan, perintah, dan larangan untuk menciptakan keteraturan.
(5) Adat istiadat (customs) merupakan tata kelakuan yang terintegrasi secara kuat dengan pola-pola perilaku masyarakat.
b) Berdasarkan Sanksinya
(1) Norma kesusilaan merupakan peraturan sosial yang berasal dari hati nurani yang menghasilkan akhlak/ moral.
(2) Norma kesopanan merupakan peraturan sosial yang bersumber pada pola perilaku individu sebagai hasil interaksi sosial dalam masyarakat.
(3) Norma agama merupakan ketentuan-ketentuan yang bersumber pada agama, bersifat mutlak, dan keberadaannya tidak dapat ditawar.
(4) Norma hukum merupakan ketentuan-ketentuan dalam kehidupan sosial yang bersumber dari undang-undang. Pelanggar norma ini akan mendapat sanksi tegas berupa pidana atau perdata.
4) Fungsi Norma Sosial
Fungsi norma sosial dalam masyarakat sebagai berikut.
a) Sebagai sistem kontrol dalam masyarakat.
b) Sebagai alat menertibkan dan menstabilkan kehidupan sosial.
c) Sebagai pedoman/aturan perilaku seseorang dalam hidup bermasyarakat.
5) Manfaat Menjalankan Norma Sosial
Norma harus ditaati dan dijalankan oleh seluruh anggota masyarakat. Dengan menaati norma, masyarakat dapat merasakan manfaat menjalankan norma. Adapun manfaat menjalankan norma dalam masyarakat sebagai berikut.
a) Kebudayaan Masyarakat Terjaga
Mematuhi norma dalam masyarakat berarti menjaga kelestarian budaya masyarakat. Sebuah kebudayaan akan terus bertahan selama masyarakat pendukungnya masih mempraktikkannya dalam kehidupan. Kepatuhan terhadap norma dalam masyarakat merupakan wujud dukungan masyarakat terhadap kebudayaan sehingga kebudayaan tetap lestari.
b) Integrasi Sosial Tercapai
Integrasi sosial merupakan proses penyatuan berbagai unsur dalam kehidupan masyarakat. Norma menyatukan segala bentuk perbedaan yang ada dalam kehidupan masyarakat. Norma dapat menyatukan perbedaan pola pikir, tindakan, dan hubungan sosial antaranggota masyarakat di tiap-tiap daerah. Dengan demikian, masyarakat di tiap- tiap daerah akan terhindar dari perpecahan.
c) Perilaku Individu Dapat Dikendalikan
Norma mengendalikan perilaku individu agar tidak melakukan penyimpangan sosial. Melalui norma, seseorang dapat mengetahui perbuatan-perbuatan yang dianggap benar dan salah. Patokan benar dan salah serta baik dan buruk menjadi kontrol setiap individu untuk berperilaku agar tidak menyimpang dari norma.
d) Keteraturan Sosial Terwujud
Keteraturan sosial dalam masyarakat akan terwujud apabila terdapat norma dalam masyarakat. Kepatuhan atau ketaatan terhadap norma akan mendorong terwujudnya keadaan tertib dan teratur. Keadaan tertib dan teratur merupakan modal utama terciptanya keteraturan sosial.
e) Orang yang Lemah Dapat Terlindungi
Masyarakat terdiri atas beberapa komponen yang saling melengkapi. Oleh karena karakteristik peran dan kemampuan setiap orang berbeda- beda, akibatnya terdapat beberapa kelompok yang memiliki kekuatan dan kelemahan. Salah satu manfaat norma adalah melindungi masyarakat lemah dari ketidaknyamanan dan kesewenangan para pemimpin atau kelompok-kelompok yang memiliki kekuatan.
source: modul belajar mandiri pppk ips sosiologi, Pembelajaran 2. Interaksi Sosial, kemdikbud
Bagikan Artikel
Komentar
Posting Komentar