Pajak : Pengertian, Fungsi, Asas, Sistem pajak, Jenis, PPh 21, PBB, PPN


 

Pajak : Pengertian, Fungsi, Asas, Sistem pajak, Jenis, PPh 21, PBB, PPN)

a.  Pengertian Pajak

Satu sumber utama pendapatan negara yang paling besar adalah penarikan pajak. Jumlah yang sangat besar membuat pajak sebagai sumber  dana yang terpenting  bagi  pemerintah.  Tanpa  menarik  pajak, Negara kita akan mengalami kesulitan untuk melaksanakan program pembangunan. Menurut Adriani yang dikutip oleh Sari (2013) pajak adalah iuran masyarakat kepada negara (yang dapat dipaksakan) yang terutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan- peraturan umum (undang-undang) dengan tidak mendapat prestasi kembali yang langsung dapat ditunjuk dan yang gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran unum berhubung tugas negara untuk menyelenggarakan pemerintah.

b.  Fungsi Pajak

Pajak memegang perana yang sangat penting bagi suatu negara, karena   pajak  merupakan   sumber  pendapatan   negara, yang dapat digunakan sebagai alat untuk mengatur kegiatan ekonomi dan sebagai pemerataan pendapatan masyarakat. Pajak memiliki beberapa fungsi yaitu:

a)  Fungsi anggaran (budgetair)

Sebagaimana telah diketahui ciri-ciri yang melekat pada pengertian pajak dari berbagai defenisi, terlihat adanya dua fungsi pajak, yaitu:

1)   Fungsi Penerimaan (Budgetair)

Yaitu sebagai alat (sumber) untuk memasukkan uang sebanyak- banyaknya dalam kas negara dengan tujuan untuk membiayai pengeluaran negara, yaitu pengeluaran rutin dan pembangunan. Sebagai sumber pendapatan negara, pajak berfungsi untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran negara. Dewasa  ini pajak digunakan untuk pembiayaan rutin seperti belanja pegawai, belanja barang, pemeliharaan, dan lain sebagainya. Untuk pembiayaan pembangunan, uang dikeluarkan dari tabungan pemerintah, yakni penerimaan dalam negerindikurangi pengeluaran rutin.

2)   Fungsi Mengatur (Reguler)

Yaitu sebagai alat untuk mencapai tujuan tertentu di bidang keuangan (umpanya bidang ekonomi, politik, budaya, pertahanan keamanan) misalnya : mengadakan perubahan tarif, memberikan pengecualian- pengecualian, keringanan-keringanan atau sebaliknya pemberatan- pemberatan yang khusus ditujukan kepada masalah tertentu. Dengan fungsi mengatur, pajak bisa digunakan sebagai alat untuk mencapai tujuan. Selain dua fungsi diatas, pajak juga memilikifungsi lain, yaitu:

3)   Fungsi stabilitas

Dengan adanya pajak, pemerintah memiliki dana untuk menjalankan kebijakan yang berhubungan dengan stabilitas harga sehingga inflasi dapat dikendalikan.

4)   Fungsi redistribusi pendapatan

Pajak yang sudah dipungut oleh negara akan digunakan untuk membiayai semua kepentingan umum, termasuk juga untuk membiayai pembangunan sehingga dapat membuka kesempatan kerja, yang pada akhirnya akan meningkatkan pendapatan masyarakat.

5)   Fungsi demokrasi

Pajak yang sudah dipungut oleh negara merupakan wujud sistem gotong royong. Fungsi ini dikaitkan dengan tingkat pelayanan pemerintah kepada masyarakat pembayar pajak. (Sari : 2013)

c.  Asas Pemungutan Pajak

Menurut Adam Smith yang dikutip oleh Sari (2013), bahwa terdapat 4 Asas Pemungutan Pajak:

1) Asas Equality (asas keseimbangan dengan kemampuan atau asas keadilan) 

Pemungutan pajak yang dilakukan oleh negara harus sesuai dengan kemampuan dan penghasilan wajib pajak. Negara tidak boleh bertindak diskriminatif terhadap wajib pajak.

2)   Asas Certainty (asas kepastian hukum)

Semua pungutan pajak harus berdasarkan UU, sehingga bagi yang melanggar akan dapat dikenai sanksi hukum.

3) Asas Convinience of Payment (asas pemungutan pajak yang tepat waktu atau asas kesenangan)

Pajak harus dipungut pada saat yang tepat bagi wajib pajak (saat yang paling baik), misalnya disaat wajib pajak baru menerima penghasilannya atau disaat wajib pajak menerima hadiah.

4) Asas Efficiency/Economic of Collection (asas efisien atau asas ekonomis) 

Biaya pemungutan pajak diusahakan sehemat mungkin, jangan sampai terjadi biaya pemungutan pajak lebih besar dari hasil pemungutan pajak.

d.  Sistem Pemungutan Pajak

Sistem pemungutan pajak adalah tata cara yang dipakai untuk mengumpulkan pajak dari para wajib pajak. Secara umum terdapat tiga sistem pemungutan pajak, yaitu Official Assessment System, Self Assessment System dan Withholding Tax System. 

e.  Jenis-Jenis Pajak

Menurut Sari (2013) pajak dapat dikelompokkan ke dalam golongan sebagai berikut:

1)  Pajak Menurut Kewenangannya (Pihak yang memungut)

Pajak  berdasarkan  pihak  yang  memungut  dikelompokkan  dalam pajak negara dan pajak daerah.

2)  Pajak Menurut Pembebanannya (Pihak yang menanggung)

Pajak berdasarkan pihak yang menaggung dikelompokkan dalam pajak langsung dan pajak tidak langsung.

3)  Pajak Menurut sifatnya

Pajak berdasarkan sifatnya di kelompokkan menjadi pajak subjektif dan pajak objektif.

Mardiasmo (2011) didalam bukunya menjelaskan ada 4 macam tarif pajak, yaitu:

1)  Tarif Progresif

Persentase tarif yang digunakan semakin besar bila jumlah yang dikenai pajak semakin besar. Tarif Degresif

Tarif degresif merupakan kebalikan dari tarif progresif. Tarif degresif adalah tarif pemungutan pajak yang persentasenya semakin kecil bila jumlah yang dijadikan dasar pengenaan pajak semakin besar.

2)  Tarif Proporsional

Tarif proporsional berupa persentase yang tetap, terhadap berapapun jumlah yang dikenai pajak sehingga besarnya pajak yang terutang proporsional  terhadap

3)  Tarif Tetap 

Tarif berupa jumlah yang tetap (sama) terhadap berapapun jumlah yang dikenai pajak sehingga besarnya pajak yang terutang tetap. Contoh: besarnya tarif  Bea Meterai untuk cek dan bilyet  giro  dengan  nominal berapapun adalah Rp. 3.000,00

f.   Perhitungan Pajak Penghasilan (PPh 21)

Pajak penghasilan adalah pajak yang dikenakan  terhadap subjek pajak atas penghasilan yang diterima atau diperolehnya dalam satu tahun pajak (Lubis, 2017:83). Tahun pajak dalam Undang-undang adalah tahun takwim, namun wajik pajak dapat menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun takwim, sepanjang tahun buku tersebut meliputi jangka waktu 12 (dua belas) bulan.  Subjek pajak penghasilan  adalah  segala sesuatu yang mempunyai potensi untuk memperoleh  penghasilan  dan menjadi sasaran untuk dikenakan pajak penghasilan.

g.  Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah pajak yang bersifat kebendaan dalam arti besarnya pajak terutang ditentukan oleh keadaan objek aitu bumi/tanah dan atau bangunan. Keadaan subjek (siapa yang membayar) tidak ikut menentukan besarnya pajak. Subjek PBB merupakan orang atau badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas bumi, dan memperoleh manfaat atas bangunan. Pajak bumi dan bangunan didasarkan pada UU No. 12 Tahun 1994 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

h.  Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Penyerahan barang kena pajak adalah setiap kegiatan penyerahan barang kena pajak. Tarif Pajak Pertambahan Nilai yang berlaku saat ini adalah 10% (sepuluh persen).sedangkan tariff PPN sebesar 0% (nol persen)  Pengenaan tariff 0% (nol persen) tidak berarti pembebasan dari pengenaan pajak PPN. Dengan demikian, pajak masukan yang telah dibayar untuk perolehan BKP/JKP yang berkaitan dengan kegiatan tersebut dapat dikreditkan. Berdasarkan pertimbangan perkembangan ekonomi dan atau peningkatan kebutuhan dana untuk pembangunan, pemerintah  diberi  wewenang  mengubah  tarif  pajak  diubah  menjadi serendah-rendahnya 5% (lima persen) dan setinggi- tingginya 15% (lima belas persen). Rumus Perhitungan Pajak Pertambahan Nilai

PPN = Dasar Pengenaan Pajak x Tarif Pajak

i.   Pajak Pertambahan Nilai atas Barang Mewah( PPnBM)

PPn BM merupakan pungutan tambahan disamping PPN. PPn Bm hanya dikenakan (satu) kali pada waktu penyerahan BKP yang tergolong mewah oleh pengusaha yang menghasilkan atau pada waktu impor BKP yang tergolong mewah. Saat pengenaan pajak pada pertambahan nilai atas barang mewah, ada beberapa ketentuan yang diperhatikan. Rumus Perhitungan PPnBM

PPnBM = Dasar pengenaan Pajak PPnBM x Tarif

Pajak PPnBM

j.   Bea Materai

Dasar hukum pengenaan bea materai adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 atau Disebut juga undang-undang bea materai. Undang-Undang ini berlaku sejak peraturan pemerintah Nomor 7 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan peraturan pemeritah No. 24 Tahun 2000. Undang-Undang tentang Bea Meterai diperbaharui dengan Undang-Undang Nomor 10 tahun 2020 tentang Bea Meterai. UU 10 tahun 2020 tentang Bea Meterai mencabut Undang-Undang Nomor 13 tahun 1985 tentang Bea Meterai. Tentang perubahan tarif bea materai dan besarnya batas pengenaan harga nominal yang dikenakan bea materai.


Baca Juga

Bagikan Artikel



Komentar