Konsep Dasar Ketenagakerjaan


Konsep Dasar Ketenagakerjaan

Pengertian ketenagakerjaan

Didalam UUD No 13 Tahun 2003 disebutkan bahwa ketenagakerjaan adalah segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama dan sesudah masa kerja. Dalam ketenagakerjaan, penduduk dengan segala potensi yang dimilikinya dikategorikan menjadi dua, yaitu penduduk usia kerja dan penduduk di luar usia kerja. Di Indonesia, yang termasuk penduduk usia kerja adalah penduduk yang berusia 15 hingga 65 tahun.

Klasifikasi tenaga kerja

a.   Berdasarkan Kemampuan 

1) Tenaga Kerja Terdidik

2) Tenaga Kerja Terlatih

3) Tenaga Kerja tidak terdidik dan tidak terlatih

b.   Berdasarkan Sifat

Menurut UU No. 13 tahun 2003 Bab I pasal 1 ayat 2, setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun masyarakat disebut dengan tenaga kerja. Tenaga kerja dibedakan atas dua jenis menurut sifatnya yaitu : tenaga kerja jasmani dan tenaga kerja rohani,

c.   Berdasarkan Fungsi Pokok Dalam Perusahaan

Dalam hubungannya dengan produk, tenaga kerja dibagi menjadi: Tenaga Kerja Langsung dan Tenaga Kerja Tak Langsung. Tenaga Kerja Langsung merupakan karyawan yang secara langsung ikut serta memproduksi produk jadi, yang jasanya dapat ditelusuri secara langsung pada produk, dan yang upahnya merupakan bagian yang besar dalam memproduksi produk. Tenaga kerja tak langsung, yaitu tenaga kerja yang tidak secara langsung dapat ditelusuri pada produk.

Angkatan kerja

Penduduk  yang  sudah memasuki  usia  kerja,  baik  yang  sudah bekerja maupun belum bekerja atau sedang mencari pekerjaan merupakan angkatan kerja. Menurut ketentuan pemerintah indonesia, penduduk yang sudah memasuki usia kerja adalah berusia minimal 15 tahun sampai 65 tahun  disebut  angkatan  kerja. Akan tetapi tidak semua penduduk yang memasuki usia kerja termasuk angkatan kerja. Sebab penduduk yang tidak akif dalam kegiatan ekonomi, seperti Ibu rumah tangga, pelajar, mahasiswa dan sebagainya tidak termasuk dalam kelompok angkatan kerja. Tenaga kerja terdiri atas angkatan kerja dan bukan angkatan kerja. Penduduk dapat disebut sebagai angkatan kerja, jika penduduk yang selama   seminggu sebelum pencacahan atau sensus telah mempunyai suatu pekerjaan, baik bekerja maupun sementara tidak bekerja karena  suatu   sebab 

Kesempatan kerja

Kesempatan Kerja (demand for labor) adalah suatu keadaan yang menggambarkan ketersediaan pekerjaan (lapangan kerja) untuk diisi oleh para pencari kerja. Atau dengan kata lain, kesempatan kerja adalah jumlah lapangan kerja yang tersedia bagi masyarakat baik yang telah diisi maupun jumlah lapangan kerja yang masih kosong. Di Indonesia masalah kesempatan kerja ini dijamin di dalam UUD 1945 Pasal 27 ayat 2 yang berbunyi, “Tiap – tiap warga negara   berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.”. Dengan begitu jelas, pemerintah bertanggungjawab atas penciptaan kesempatan kerja serta perlindungan terhadap tenaga kerja. Hal ini dimaksudkan agar melalui pekerjaannya setiap warga Negara dapat hidup layak.

Masalah ketenagakerjaan

Masalah ketenagakerjaan di Indonesia diantaranya adalah: Rendahnya kualitas tenaga kerja, Persebaran tenaga kerja yang tidak merata, dan Pengangguran


Baca Juga

Bagikan Artikel



Komentar